Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 16 Pebruari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 5 Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 16 Pebruari 2015 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS RESKINOF NIP. 19601103 199303 1 003