1.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.RSUD dr. Doris Sylvanus yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
8.Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
9.Kepala SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Dokter dan Dokter Gigi adalah Dokter dan Dokter Gigi yang bertugas di RSUD, RSJ dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
11.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
12.Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
13.Eselon adalah tingkat jabatan struktural.
14.Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 4
15.Pejabat Fungsional Umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
16.Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
17.Pejabat Fungsional tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
19.Kelangkaan Profesi adalah bidang pekerjaan yang dibebankan kepada PNS yang memiliki keterampilan khusus/keahlian tertentu dan langka.
20.Kas Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.