Kepala Badan mempunyai tugas membina, memimpin, mengoordinasikan, merencanakan, serta menetapkan program kerja, tatalaksana dan mengembangkan kegiatan Pemerintahan, Administrasi, Tatalaksana, Keprotokolan Pimpinan Daerah di Jakarta dan melakukan Hubungan Antar Lembaga sebagai penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Non Pemerintah, Kedutaan Negara sahabat di Jakarta, membina hubungan masyarakat, pelajar/mahasiswa Kalimantan Tengah yang berada di Jakarta dan melaksanakan Promosi, Komunikasi Informasi Potensi Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional dan Internasional, serta mengelola perlengkapan aset dan mess Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta.