1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Kalimantan Tengah.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan/atau Perikanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan/atau Perikanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
7.Direktur Jenderal adalah Direktur Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
8.Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 4
9.Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
10.Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
11.Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
12.Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian.
13.Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kabupaten/Kota yang dihitung berdasarkan usulan dari Dinas yang membidangi sektor pertanian di Kabupaten/Kota.
14.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan) yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
15.Harga Pokok Penjualan selanjutnya disebut HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk, dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
16.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/atau udang.
17.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia,perseorangan dan/atau beserta keluarganya,yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
18.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
19.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
20.Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang.
21.Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk.
22.Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 5
23.Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
24.Kelompok tani adalah kumpulan petani atau pekebun atau peternak atau petambak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
25.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani pupuk bersubsidi selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian.
26.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida selanjutnya disebut KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.