Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 22 Desember 2015 PJ. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd HADI PRABOWO Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 22 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS RESKINOF NIP. 19601103 199303 1 003 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 65 TAHUN 2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015 RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL (RUPM) PROVINSI KALIMANTAN TENGAH A. Pendahuluan Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Kalimantan Tengah, maka harus diupayakan pembangunan ekonomi daerah, yang merupakan hal penting yakni bagian internal dari pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pembangunan daerah akan diupayakan oleh pemerintah agar menuju perubahan yang lebih baik secara terus menerus, peningkatan kualitas manusia dan masyarakat, yang sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan pemanfaatan ilmu teknologi dan pengetahuan yang maju, serta perhitungan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global. Upaya untuk pelaksanaan kesejahteraan rakyat membutuhkan modal yang cukup besar, dimana modal tersebut hanya disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun masyarakat luas, terutama pihak swasta. Mereka inilah yang memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya di dalam pembangunan ekonomi, yaitu berupa penanaman modal asing maupun dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi daerah, memiliki keterkaitan yang erat dengan tingkat penanaman modal, yang merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi. Keinginan suatu daerah di dalam kebutuhan penanaman modal yang tinggi, maka daerah harus menyiapkan jaminan terciptanya kemudahan dalam pelayanan dan perizinan kepada para Investor, serta adanya kebijakan pemerintah daerah bagi investor. Sesuai dengan berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 278 dijelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyaratkat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di daerah dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, seperti kepastian hukum di bidang penanaman modal. 2 Perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, biaya ekonomi yang berdaya saing yang tinggi serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan adanya perbaikan di berbagai faktor penunjang tersebut di atas, maka realisasi penanaman modal di daerah mengalami peningkatan secara signifikan. Dalam pencapaian tujuan tersebut, diperlukan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 dimana telah diamanatkan pada pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) menjadi bahan acuan perencanaan Pemerintah Daerah yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. guna peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan. Fungsi RUPM adalah untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, tumpang tindih sudah seringkali terjadi dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Dituntut pula adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan berkelanjutan. Penyusunan RUPM Provinsi merupakan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan karakteristik dan potensi yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung penyusunan sampai dengan pelaksanaan RUPM Provinsi Kalimantan Tengah berupa keselarasan antara kelembagaan yang kuat baik di pusat maupun di daerah, juga untuk seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan dan koordinasi dari masing masing pihak harus menjadi satu visi yaitu Maju, Mandiri dan Adil. 3 B. Asas dan Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mengembangkan arah kebijakan penanaman modal di Provinsi Kalimantan Tengah berdasar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tujuan penanaman modal, yaitu :
a.kepastian hukum;
b.keterbukaan;
c.akuntabilitas;
d.perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e.kebersamaan;
f.efisiensi berkeadilan;
g.berkelanjutan;
h.berwawasan lingkungan;
i.kemandirian; dan
j.keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sedangkan tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain adalah untuk:
a.meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b.menciptakan lapangan kerja;
c.meningkatkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan;
d.meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha baik secara nasional maupun daerah;
e.meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional maupun teknologi tepat guna di daerah;
f.mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari para investor dalam negeri maupun investor dari luar negeri; dan
h.meningkatkan kesejahteraan masyarakat nasional maupun daerah. 4 C. Visi dan Misi Visi Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025 adalah sebagai berikut : "Terwujudnya Kalimantan Tengah sebagai daerah Penanaman modal yang menarik, bertumbuh dan berkelanjutan dengan disertai komitmen yang kuat menuju masyarakat yang maju, mandiri dan adil" Dengan makna : penentuan arah perencanaan dan pengembangan, pelayanan prima, promosi yang efektif, deregulasi pengendalian, pengembangan sumber daya manusia. Untuk mencapai Visi Penanaman Modal tersebut maka ditetapkan 6 (enam) Misi sebagai berikut :
1.Kegiatan Penanaman Modal yang lebih adil, merata dan berwawasan lingkungan.
2.Iklim Investasi yang lebih kondusif dan stabil, adanya rasa keamanan bagi para pelaku ekonomi dalam kegiatan penanaman modal yang berlangsung.
3.Memberdayakan masyarakat dunia usaha termasuk UMKMK dan seluruh kegiatan ekonomi.
4.Otonomi daerah di Bidang Penanaman Modal sesuai Potensi dan kemampuan daerah, dengan diversifikasi kegiatan ekonomi untuk memaksimalkan keuntungan dalam setiap sektor ekonomi.
5.Kerjasama Internasional melalui promosi penanaman modal yang mengutamakan kepentingan nasional.
6.Aparatur Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan (BPMDP) Kalimantan Tengah yang profesional, transparan, responsif, dan memiliki intergritas yang tinggi. D. Arah Kebijakan Penanaman Modal RUPM Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Di dalam Peraturan Presiden dijelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) arah kebijakan Penanaman Modal Nasional. RUPM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu bagian dari daerah di Indonesia juga harus mengacu kepada ketujuh kebijakan penanaman modal tersebut. Adapun ketujuh kebijakan penanaman modal Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
1.Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2.Persebaran Penanaman Modal;
3.Fokus Pengembangan Pangan, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pariwisata dan Energi;
4.Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5
5.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM);
6.Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal; dan
7.Promosi Penanaman Modal
1.Perbaikan Iklim Penanaman Modal Perbaikan iklim penanaman modal merupakan salah satu arah dan kebijakan penyusunan RUPM. Dalam rangka untuk perbaikan iklim penanaman modal di Provinsi Kalimantan Tengah maka ada beberapa strategi yang perlu dilakukan yaitu :
1.Penguatan Kelembagaan Penanaman modal Daerah Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan sebagai lembaga yang strategis dalam mengelola urusan investasi dan perizinan di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu penguatan kelembagaan penanaman modal sangat penting dalam meningkatkan iklim investasi dan masuknya arus modal bagi pembangunan daerah. Guna mendukung penguatan kelembagaan penanaman modal di provinsi dan daerah dilakukan dengan :
a.Pembangunan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penempatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang melayani proses perijinan usaha sebagai pintu gerbang bagi masuknya investasi adalah kunci sukses dalam menarik investasi. Untuk itu perlu adanya pembenahan proses dan sistem perizinan sebelumnya kepada pelayanan yang efektif, akomodatif, serta memberikan edukasi terhadap penanaman modal;
b.Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah Pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah merupakan hal utama guna penyelenggaraan PTSP dan diberikan secara penuh oleh lembaga/instansi yang berwenang. Sehingga kedepan proses dan penyelenggaraan PTSP dapat berfungsi dan berjalan dengan maksimal; 6
c.Hubungan dan koordinasi antar lembaga/instansi yang sinergi terus ditingkatkan dalam rangka pelaksanaan pelayanan penanaman modal kepada para penanam modal. Dengan penerapan ini pastinya akan menunjukan bahwa provinsi dan daerah telah siap menerima masuknya investasi dan memberikan kenyamanan pada pelaku usaha. Dengan demikian mendukung iklim penanaman modal yang kondusif dan menjadi salah satu daerah tujuan investasi;
d.Langkah yang baik dengan memberikan pemecahan masalah (problem-solving) harus dilakukan secara proaktif. Hal ini merupakan langkah yang baik dalam memberikan pelayanan kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.Pelaksanaan pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Maksud pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanaman modal serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Tujuan pengendalian guna memperoleh data pengembangan realisasi, bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Sasaran tercapainya realisasi penanaman modal;
d.Ruang lingkup kegiatan pengendalian penanaman modal mencakup: ● Kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; ● Pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan modal dengan mewajibkan penanam modal untuk menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik; 7
3.Hubungan Industrial
a.Hubungan yang baik antara semua pihak yang berkepentingan seperti investor, pemerintah dan pekerja adalah penting, salah satu upaya yang dilakukan adalah penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program berbasis pelatihan dan peningkatan ketrampilan serta keahlian bagi para pekerja. Hal ini akan berdampak pada produktivitas dan suasana kerja yang kondusif antara investor dan pekerja;
b.Dalam pelaksanaan di lapangan antara pihak investor dan pekerja/buruh harus dapat menjalankan prinsip itikad baik (code of good faith) yaitu dengan melaksanakan perundingan kolektif yang harmonis. Hubungan yang harmonis ini guna kelangsungan dari pada investor dan buruh/pekerja.
4.Sistem Pajak Daerah dan Pungutan Retribusi
a.Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya simplifikasi sistem administrasi perpajakan daerah terutama yang terkait dengan pelaksanaan perizinan dan non perizinan penanaman modal maupun yang menunjang kegiatan penanaman modal di daerah;
b.Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai kewenangannya, menetapkan kebijakan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di daerah terutama di sektor-sektor tertentu yang sedang atau akan dikembangkan sebagai sektor unggulan/prioritas daerah.
2.Persebaran Penanaman Modal Kebijakan penanaman modal yang kedua adalah terwujudnya persebaran penanaman modal yang lebih merata sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya pemerataan pembangunan bagi masyarakat di daerah, sehingga percepatan pembangunan di daerah juga tidak jauh berbeda. Terkait dengan persebaran penanaman modal maka dalam penyusunan RUPM Provinsi Kalimantan Tengah ada beberapa strategi yang perlu dilakukan antara lain :
1.Pengembangan sentra-sentra ekonomi baru di Kalimantan Tengah sebagai kekuatan ekonomi daerah dilakukan melalui pengembangan sektor strategis. Sentra ekonomi baru nantinya memiliki daya dukung lingkungan dan melihat pada potensi unggulan daerah yang dimiliki; 8
2.Guna mendorong pertumbuhan penanaman modal, pemerintah daerah melakukan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif. Fasilitas ini nantinya disesuaikan dengan daerah yang dapat menarik minat investor;
3.Pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis yang sudah ada atau yang baru direncanakan dengan pola pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan KEK nantinya menjadi pendorong kekuatan ekonomi provinsi dan daerah serta regional;
4.Menciptakan dan mengembangkan sumber energi alternatif yang bersumber dari energi baru dan terbarukan yang mengacu pada kekayaan yang melimpah di daerah, guna dapat mendorong pemerataan penanaman modal;
5.Pembenahan pada sektor infrastruktur dan di samping itu juga melakukan percepatan realisasi pembangunan infrastruktur di daerah. Pola dalam pembangunan infrastruktur itu dapat dijalankan dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan maupun dengan skema non KPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal nasional untuk sektor tertentu yang strategis. Dalam rangka penyebaran penanaman modal maka Propinsi Kalimantan Tengah membagi daerah menjadi 6 regional yaitu : No Regional Kabupaten/ Kota Pusat Sektor Utama Sektor Pendukung 1 Regional 1 Palangka Raya PARAY Pengangkutan dan Komunikasi Perdagangan, Perikanan, Pariwisata 2 Regional 2 Pulang Pisau dan Kuala Kapuas KASAU Pertanian Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Listrik, Gas dan Air Bersih 3 Regional 3 Muara Teweh, Buntok, Tamiang Layang dan Puruk Cahu PURABUNIA NG Pertambangan Mineral dan Batubara Industri, Pertanian dan Pariwisata 4 Regional 4 Katingan dan Kuala Kurun KARUN Perkebunan Perdagangan, Peternakan, industri, Pertambangan Mineral dan Batubara 9 5 Regional 5 Nanga Bulik dan Sukamara NAMARA Perkebunan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Pariwisata, Pertambangan Mineral dan Batubara 6 Regional 6 Pangkalan Bun, Sampit, dan Kuala Pembuang PASAMANG Perdagangan dan Industri Perkebunan, Pariwisata, Pengankutan dan Komunikasi
3.Pengembangan Tanaman Pangan Infrstruktur dan Energi Selanjutnya terkait dengan pengembangan tanaman pangan infrastruktur dan energi dapat pula dikemukakan beberapa strategi sebagai berikut :
1.Pangan
a.Pangan telah menjadi fokus pengembangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk pengembangan tanaman pangan berskala besar (food estate) diarahkan pada daerah-daerah di Kalimantan Tengah yang lahannya masih cukup luas dan juga lahan yang tidak produktif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak bagi petani kecil;
b.Menyiapkan daerah dalam mewujudkan swasembada pangan menuju peningkatkan ketahanan pangan guna menjadikan daerah sebagai pengekspor pangan nasional;
c.Pemberian pelayanan dan fasilitas serta kemudahan bagi penanaman modal yang berkomitmen dalam pengembangan sektor pangan di daerah. Fasiltas pendukung yang akan diberikan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan infrastruktur;
d.Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain sektor pupuk dan benih;
e.Peningkatkan kapasitas produksi serta memberikan kemudahaan akses distribusi guna mendorong pemerataan pangan daerah;
f.Daerah-daerah yang ditetapkan atau memiliki potensi bahan baku produk pangan diberikan fasilitas kemudahan pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan dipersiapkan untuk pengembangan klaster industri agribisnis; 10
g.Peningkatan kegiatan penelitian bekerjasama dengan institusi dan lembaga penelitian, aktif melakukan promosi yang terencana, pemberian informasi secara berkala dan ikut membangun citra positif produk pangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Infrastruktur
a.Ketersediaan infrastruktur yang memadai diakui sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan perlunya optimalisasi kapasitas serta didukung oleh kualitas infrastruktur yang baik;
b.Percepatan realisasi pembangunan infrastruktur terutama pada daerah sedang berkembang dan belum berkembang;
c.Sinergi dalam pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di masing-masing wilayah;
d.Memprioritaskan penanganan infrastruktur daerah dalam rangka membuka akses ke daerah terisolir dan belum berkembang, Upaya ini untuk mendukung pengembangan wilayah dan kawasan strategis seperti daerah dapat cepat bertumbuh ekonominya, kawasan andalan, kawasan perbatasan, dan kawasan tertinggal;
e.Perencanaan pembangunan infrastruktur diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur nasional. Pelaksanaannya disesuaikan dengan peran masing- masing daerah dan jangkauan pelayanan infrastruktur;
f.Percepatan pemenuhan dan pembiayaan untuk kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau non-KPS. Skema kerjasama ini didasari dengan komitmen dan perencanaan yang baik.
3.Energi
a.Melakukan verifikasi dan optimalisasi kepada perijinan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah;
b.Ketersediaan energi dalam rangka mendukung dunia industri di Provinsi Kalimantan Tengah seperti Industri pengolahan hasil tambang, industri pabrik, transportasi, dan lainnya; 11
c.Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik;
d.Menyiapkan landasan hukum ditingkat daerah serta mekanisme dan pelaporan agar pemanfaatan energi dapat menyentuh semua lapisan masyarakat;
e.Khususnya bagi sumber energi baru dan terbarukan pihak pemerintah daerah memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi;
f.Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi;
g.Pengembangan sektor strategis pendukung sektor energi dan mengurangi energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan subtitusi dengan menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energy).
4.Penanaman Modal Yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment) Investasi atau penanaman modal untuk mendukung pembangunan dilihat dalam aspek lingkungan perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, konflik antara pemanfaatan sumberdaya alam dan integrasi pemanfaatan sumberdaya untuk menghasilkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumberdaya alam. Untuk mewujudkan hal itu maka diperlukan beberapa strategi antara lain :
1.Memperhatikan dan mengutamakan pemeliharan lingkungan hidup bagi setiap usaha penanaman modal yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Tengah;
2.Dalam pelaksanaan penanaman modal yang berwawasan lingkungan didukung oleh komitmen dari setiap kepala daerah, penanaman modal dan masyarakat;
3.Perlunya sinergi dengan kebijakan dan program pembangunan lingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati; 12
4.Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik dengan melakukan pengembangan kepada sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan;
5.Penerapan Green Mining pada sektor energi dan pengembangan ekonomi hijau (green economy);
6.Bagi penanaman modal yang mendorong upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan, serta mendorong perdagangan karbon (carbon trade), akan dilakukan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal;
7.Mendorong setiap usaha penanaman modal dengan peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari aspek hulu hingga aspek hilir;
8.Konsep pengembangan dan pengawasan wilayah yang memperhatikan tata ruang serta kemampuan atau daya dukung lingkungan.
5.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Selanjutnya sesuai dengan arah kebijakan penanaman modal, sektor lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan melalui penanaman modal adalah pemberdayaan UMKMK. Adapun beberapa komoditi yang terkait dengan pengembangan UMKMK di Provinsi Kalimantan Tengah antara lain industri sulaman, bordir, konveksi, dan industri pengolahan makanan. Untuk meningkatkan penanaman modal di bidang pemberdayaan UMKMK maka strategi yang dapat dilakukan adalah:
1.UMKMK menjadi penopang ekonomi daerah dan peningkatan peranan UMKMK dilakukan dengan strategi naik kelas. Strategi ini adalah untuk mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar; 13
2.Mendorong UMKMK menjalankan strategi aliansi, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. Pengembangan kerjasama kemitraan strategis dapat dilakukan untuk setiap sektor. Aliansi dibangun agar wirausahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan kerjasama produksi pada skala yang lebih besar. Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola aliansi semacam inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (lingkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan usaha besar. Kemitraan dengan usaha berskala besar merupakan langkah strategis yang tepat untuk meningkatkan skala UMKMK;
3.Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan upaya-upaya sebagai berikut untuk peningkatan UMKMK :
a.Melakukan pemutakhirkan data seluruh UMKMK di daerah, klasifikasi, memverifikasi, serta menetapkan UMKMK yang potensial untuk ditawarkan kerjasama dengan usaha besar dalam hal ini baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA);
b.Melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya UMKMK di daerah, baik terkait dengan aspek teknis, inovasi, dan manajemen;
c.Memfasilitasi UMKMK dalam pengenalan dan pemasaran produk-produk, antara lain dengan mengikutsertakan dalam berbagai pameran promosi, pameran perdagangan (trade expo), temu usaha (matchmaking) dengan penanam modal (investor) potensial dan lain-lain;
d.Merumuskan berbagai kebijakan untuk menjembatani UMKMK terkait akses pembiayaan perbankan, antara lain menggunakan instrumen subsidi bunga perbankan, bantuan modal bunga murah dan lain-lain;
e.Memanfaatkan instrumen Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang berada di daerah masing-masing untuk lebih diarahkan pada peningkatan kapasitas dan produktifitas UMKMK yang bergerak di sektor-sektor yang diprioritaskan. 14
6.Pemberian Insentif, Kemudahan, dan Fasilitas Penanaman Modal Pemberian insentif, kemudahan dan fasilitas penanaman modal pada suatu daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat membawa daya tarik tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha antara lain: kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan UMKMK; kegiatan penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja; kegiatan penanaman modal yang melakukan alih teknologi; kegiatan penanaman modal yang berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, dan kegiatan penanaman modal yang menjaga kelestarian lingkungan hidup. Adapun beberapa bentuk kemudahan dan insentif yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada para penanam modal adalah :
1.Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Pengurangan pajak penghasilan disesuaikan dari jumlah besaran penanaman modal;
2.Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor sektor industri barang modal, mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sektor yang mendapat keringanan yaitu sektor Industri atau Perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi kecuali industri otomotif (Perakitan Kendaraan Bermotor) dan kegiatan tertentu lainnya yang diatur tersendiri;
3.Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi;
4.Pemberian fasilitas keringanan bea masuk juga kepada sektor jasa (Sektor Primer Dan Tersier) seperti pariwisata, agribisnis, transportasi dan lainnya;
5.Pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; 15
6.Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu atau daerah tertentu;
7.Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) disesuaikan dengan bidang usaha tertentu atau daerah tertentu;
8.Pemberian keringanan berdasarkan usulan dari daerah untuk mendapatkan fasilitas PPh Badan sampai jumlah tertentu;
9.Berbagai fasilitas dan kemudahan pelayanan melalui PTSP di bidang penanaman modal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten;
10.Pengadaan infrastruktur yang memadai melalui dukungan dan jaminan pemerintah daerah;
11.Penyediaan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan perijinan impor;
12.Kemudahan pelayanan dan atau perijinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian dan fasilitas perijinan impor;
13.Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pembangunan perusahaan penanaman modal yang dipersiapkan;
14.Penyediaan lahan atau lokasi yang tidak bermasalah dan memiliki kejelasan dokumen;
15.Pemberian bantuan dan bimbingan teknis bagi perusahaan penanaman modal. Dalam penentuan kriteria penanaman modal yang mendapat kemudahan maka kriteria tersebut harus mengandung unsur sebagai berikut :
1.Melakukan industri pionir yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah;
2.Termasuk skala prioritas tinggi;
3.Menyerap banyak tenaga kerja;
4.Termasuk pembangunan infrastruktur;
5.Melakukan alih teknologi;
6.Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; 16
7.Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
8.Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; dan
9.Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi serta menjadi mentor bagi usaha. Klasifikasi usaha yang mendapat fasilitas penanaman modal :
1.Pionir
a.Memiliki keterkaitan yang luas dan saling mempengaruhi dengan kegiatan usaha yang akan berjalan;
b.Menciptakan nilai tambah dan eksternalitas positif yang tinggi;
c.Memperkenalkan teknologi baru;
d.Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
2.Prioritas tinggi
a.Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah pada provinsi dan daerah;
b.Memperkuat struktur industri provinsi dan daerah dengan mengembangkan sektor strategis sesuai dengan arah kebijakan nasional;
c.Meningkatkan daya saing di pasar internasional sehingga memiliki prospek tinggi bagi provinsi dan daerah;
d.Memiliki keterkaitan dengan pengembangan penanaman modal strategis di bidang pangan, infrastruktur atau energi.
7.Promosi Penanaman Modal Dewasa ini kegiatan promosi serta pemasaran terutama untuk meningkatkan daya saing tidak hanya dikenal oleh kalangan swasta saja lagi tetapi juga dirasakan makin penting dikalangan pemerintahan. Hal ini karena kegiatan promosi maupun pemasaran daerah merupakan suatu pendekatan yang popular untuk meningkatkan daya saing daerah serta mendorong percepatan pembangunan daerah. Beberapa strategi dalam kebijakan promosi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
1.Penguatan citra (image building) provinsi dan daerah sebagai tujuan penanaman modal yang menarik minat penanaman modal. Bentuk penerapannya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana kegiatan penguatan citra (image building) penanaman modal; 17
2.Peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan seluruh kementerian/lembaga terkait di pusat dan daerah;
3.Peningkatan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal yang berorientasi pada kepentingan daerah dan nasional;
4.Pengembangan strategi promosi yang lebih fokus (targeted promotion), terarah dan inovatif;
5.Pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan;
6.Penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara proaktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal. E. Strategi Penanaman Modal Berdasarkan Visi dan Misi serta 7 arah kebijakan penanaman modal maka strategi pengembangan penanaman modal yang dapat dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Tengah di fokuskan pada 1 sektor prioritas dan 8 sektor pendukung. Sektor Prioritas
1.Perkebunan Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja, maka arah kebijakan penanaman modal pada sektor perkebunan adalah meningkatkan produktifitas dan nilai tambah (value added) hasil produk perkebunan. Untuk mewujudkan hal itu, beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.Memanfaat dukungan pemerintah untuk mengembangkan sektor perkebunan;
b.Melaksanakan kerjasama dengan Provinsi lain dalam peningkatan kualitas produk perkebunan;
c.Peningkatan mutu hasil komoditi perkebunan agar memenuhi standar internasional;
d.Mendorong Perkebunan Besar Swasta (PBS) untuk mendukung pembangunan kebun masyarakat di sekitar lokasi usaha. 18 Adapun beberapa lokasi pengembangan penanaman modal sektor perkebunan adalah sebagai berikut :
a.Untuk komoditi kakao, lokasi pengembangannya adalah pada Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur;
b.Untuk pengembangan komoditi lada, lokasinya adalah Kabupaten Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Barat;
c.Untuk pengembangan komoditi Kelapa, lokasinya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas;
d.Untuk komoditi kopi, lokasi pengembangannya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas;
e.Untuk komoditi Karet, lokasi pengembangannya adalah Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya dan Kotawaringin Timur;
f.Untuk komoditi Sawit, lokasi pengembangannya adalah pada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan;
g.Untuk komoditi Rotan, lokasi Pengembangannya pada Kab. Katingan dan Barito Selatan. Sektor Pendukung
1.Tananaman Pangan Tanaman pangan yang menjadi andalan di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu padi dan jagung pipilan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja, maka arah kebijakan penanaman modal pada sektor tanaman pangan ini adalah meningkatkan nilai tambah (value added) hasil produk tanaman pangan. Adapun beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.Meningkatkan kuantitas dan kualitas produk;
b.Mencanangkan pertanian tanaman pangan sebagai prioritas daerah; dan
c.Melakukan revitalisasi lahan. Adapun beberapa lokasi pengembangan penanaman modal sektor tanaman pangan adalah sebagai berikut:
a.Untuk pengembangan komoditi padi terdapat pada beberapa kabupaten, yaitu: Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan.
b.Untuk pengembangan komoditi jagung pipilan terdapat pada beberapa kabupaten, yaitu: Kotawaringin Barat, Lamandau dan Barito Utara. 19
2.Peternakan Sampai sekarang ini kebutuhan daging di Provinsi Kalimantan Tengah ternyata belum dapat terpenuhi, dimana sebagian besar kebutuhan daging masih didatangkan dari daerah lain. Hal ini berarti terdapat peluang pasar untuk mengembangkan produksi daging dan sekaligus meningkatkan nilai tambah (value added) di Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja dan sekaligus menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mewujudkan hal itu, maka kebijakan penanaman modal pada sektor peternakan ini adalah meningkatkan produksi peternakan sapi serta meningkatkan nilai tambah (value added) produksi daging tersebut. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.Memanfaatkan lahan secara maksimal untuk pengembangan ternak sapi; dan
b.Melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi sektor peternakan. Untuk mengembangkan sektor peternakan dan industri pengolahan produknya pemerintah daerah perlu memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa lokasi pengembangan penanaman modal pada sektor peternakan adalah sebagai berikut:
a.Untuk pengembangan komoditi babi, terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas, dan Barito Timur.
b.Untuk pengembangan komoditi kambing, terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas.
c.Sedangkan untuk pengembangan komoditi sapi adalah pada Kabupaten Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Katingan dan Seruyan.
3.Kehutanan Sebagian besar provinsi Kalimantan Tengah masih berupa hutan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Kalimantan Tengah, maka arah kebijakan penanaman modal pada sektor kehutanan adalah meningkatkan produktifitas dan nilai tambah (value added) hasil produk hasil hutan. Untuk mewujudkan hal itu, beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.Mengembangan industri hilir hasil hutan; dan
b.Meningkatkan kualitas SDM dalam memanfaatkan SDA Kalimantan Tengah. 20 Beberapa lokasi pengembangan penanaman modal pada sektor kehutanan adalah Kabupaten Seruyan, Katingan, Barito Utara dan Murung Raya.
4.Perikanan dan Kelautan Dalam rangka meningkatkan pendapatan para petani ikan dimasa mendatang, maka pengembangan perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi penting. Beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.Mengembangkan kawasan terintegrasi minapolitan; dan
b.Mengembangan budidaya keramba dan jaring apung. Beberapa lokasi pengembangan penanaman modal pada sektor peternakan adalah sebagai berikut:
a.Untuk pengembangan perikanan tangkap terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kapuas.
b.Untuk pengembangan perikanan budidaya, terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas.
5.Pertambangan dan energi Untuk meningkatkan penanaman modal pada sektor pertambangan dan energi dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan maka beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah :
a.Membangun kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta pada sektor energi; dan
b.Mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik dan jaringan trasmisi. Beberapa lokasi pengembangan penanaman modal pada sektor peternakan adalah sebagai berikut:
a.Untuk pengembangan batubara tangkap terdapat pada Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara.
b.Untuk pengembangan Bauksit, terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Timur.
c.Untuk pengembangan Biji Besi, terdapat pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau dan Sukamara. 21
6.Infrastrukur Untuk meningkatkan penanaman modal pada sektor pertambangan dan energi dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan maka beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam pengembangan infrastruktur terutama masalah pembebasan lahan. Sasaran utama pengembangan infrastruktur seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Tengah terutama jalan dan irigasi.
7.Pariwisata Untuk meningkatkan penanaman modal pada sektor pariwisata dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan maka beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah :
a.Mengembangkaan obkjek wisata ecotorism;
b.Meningkatkan pemberian informasi tentang keuntungan berwisata di Kalimantan Tengah; dan
c.Meningkatkan kerjasama dengan biro perjalanan wisata. Adapun lokasi penanaman modal pada sektor pariwisata adalah pada Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat dan Kota Palangkaraya.
8.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Selanjutnya sesuai dengan arah kebijakan penanaman modal, sektor lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan melalui penanaman modal adalah Perdagangan dan Industri. Adapun beberapa komoditi yang terkait dengan pengembangan industri Provinsi Kalimantan Tengah adalah industri hilir perkebunan Untuk meningkatkan penanaman modal di bidang perdagangan dan industri maka strategi yang dapat dilakukan adalah:
a.membuat kajian dan penelitian tentang penyebaran kawasan industri;
b.Menurunkan harga produksi dengan memanfatkan bahan baku daerah; dan
c.Membangun sentra industri dalam upaya menekan harga pruduksi. Lokasi penanaman modal sektor perdagangan dan industri adalah Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. 22 F. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal Tahapan pelaksanaan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi disusun dalam 3 (tiga) Tahap yang dilakukan secara paralel dan simultan mulai dari Tahap jangka pendek menuju Tahap jangka panjang dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Hal ini dalam rangka mewujudkan proyek-proyek strategis dan kawasan strategis Provinsi Kalimantan Tengah yang terkait dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial budaya, kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Tahapan pelaksanaan RUPMP tersebut adalah sebagai berikut : 23 Peta Panduan (Road Map) Implementasi Rancangan Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah (RUPMP) No. Fokus Pengembangan Penanaman Modal Jangka Pendek 2014 – 2015 Jangka Menengah 2014 – 2019 Jangka Panjang 2020 – 2025 Sektor Unggulan
1.Bidang Perkebunan Peningkatan kualitas SDM sektor Perkebunan. Peningkatan Teknologi pertanian/ perkebunan tepat guna. Peningkatan produksi tanaman perkebunan . Mendukung penanganan pasca panen, pembinaan usaha dan perlindungan perkebunan. Mendukung pengembangan industri pengolahan produk perkebunan. Meningkatkan kelembagaan pekebun. Pengolahan, promosi dan pemasaran hasil produksi perkebunan. Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan. Pengembangan komoditas perkebunan strategis. Fasilitasi pengembangan investasi usaha perkebunan. Pengembangan dukungan terhadap pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Penguatan kelembagaan pekebun dan kemitraan usaha perkebunan. Dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Peningkatan dukungan terhadap pembangunan sistem ketahanan pangan dan energi. Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan. 24 Pengembangan sistem informasi manajemen perkebunan. Pengembangan SDM. Pengembangan kelembagaan dan kemitraan usaha. Pengembangan integrasi Hulu- Hilir. Pengolahan, promosi dan pemasaran hasil produksi perkebunan. Sektor Pendukung
1.Bidang Pangan dan Pertanian Penguatan kebutuhan pangan secara mandiri bagi setiap daerah setiap kabupaten. Membuka areal baru lahan pertanian (ekstensifikasi), dan meningkatkan intensitas tanaman, Memanfaatkan lahan-lahan berawa atau lahan tidak produktif. Pemenuhan kebutuhan pangan secara daerah tercukupi dan menyediakan stock bagi kebutuhan secara provinsi. Kemudahaan dalam pengajuan investasi di bidang sarana pendukung pertanian dan pangan. Mencetak area sawah dengan mendatangkan sumber daya manusia baru melalui transmigran, baik dari luar maupun lokal. Untuk pertanian dan tanaman pangan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional. Peningkatan kualitas dan kuantitas dari hasil pangan dan pertanian dengan standar yang diatur secara nasional. Menjadi lumbung pangan nasional dan memiliki orientasi ekspor pangan keluar negeri. 25 Membangun berbagai sarana dan pra pendukung lahan seperti jenis saluran, dan pintu- pintu air. Penguatan Industri yang menopang dan mendukung tanaman pangan. Diversifikasi pengolahan Industri olahan seperti padi, sawit, rotan, karet dan kayu untuk kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Industri pangan yang mampu mencukupi kebutuhan lokal, bahkan dimungkinkan untuk mampu memasok kebutuhan provinsi lain. Peningkatan industri pengolahan pangan rumah tangga menjadi industri menengah. Pembangunan kawasan pusat pengolahan terpadu atau sentra pangan disetiap daerah / kabupaten. Peningkatkan kapasitas pangan guna meningkatkan ekspor ke daerah atau negara lain. Peluasan lahan pangan dan pertanian yang dapat menampung tenaga kerja yang besar.
2.Bidang Peternakan Peningkatan kualitas SDM pada sektor peternakan. Pembebasan Lahan sebagai usaha memfasilitasi penyediaan lahan bagi investor yang akan mengembangkan peternakan dan industri peternakan di Kalteng. Peningkatan kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk peternakan yang berbasis teknologi. Meningkatkan Produksi Hasil Peternakan melalui berbagai macam program pola atau model. Memberikan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan peternakan dan mendirikan industri pengolahan produk peternakan. Meningkatkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit ternak. Meningkatkan kemitraan antar kelompok peternak dengan stakeholder terkait. Peningkatan kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk peternakan yang berbasis teknologi dan inovasi. Meningkatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak. 26 Meningkatkan Produk Hasil Peternakan melalui program integrasi sapi sawit, sentra peternakan rakyat, pengembangan kawasan, Ranch, Budidaya ternak dan Pengembangan Hijauan Pakan ternak. Meningkatkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit ternak Pasca Panen dan Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi peternakan yang berdaya saing Peningkatan Produksi Peternakan melalui kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk peternakan yang berbasis teknologi dan inovasi. Meningkatkan promosi terhadap peluang pengembangan sektor peternakan dan pendirian industri pengolahan produk peternakan di kalteng. Memberikan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan peternakan dan mendirikan industri pengolahan produk peternakan. Meningkatkan Produksi Hasil Peternakan melalui berbagai macam pengembangan pola atau model peternakan. Meningkatkan promosi terhadap peluang pengembangan sektor peternakan dan pendirian industri pengolahan produk peternakan di kalteng. Meningkatkan Produksi Hasil Peternakan yang berbasis agribisnis. 27
3.Bidang Kehutanan Mempercepat dan mendukung percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH). Penyusunan Master Plan sesuai arahan pemanfaatan kawasan hutan dan kewenangan Provinsi. Mempercepat dan mendukung percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH). Implementasi pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan, air dan energi. Mendukung promosi produk- produk kayu bersertifikasi SVLK. Implementasi promosi/ pemasaran termasuk penyusunan peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam. Mendukung pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan HHBK. Pembangunan Imprastruktur penunjang pembangunan kehutanan dan pendukung upaya pengembangan hutan. Implementasi pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan, air dan energi. Mendukung promosi produk- produk kayu bersertifikasi SVLK. Implementasi promosi/ pemasaran termasuk penyusunan peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam. Mendukung pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan HHBK. Implementasi deregelulasi industri dan perdagangan hasil hutan (tidak terkecuali berkaitan dengan regulasi Hutan Rakyat). 28 Implementasi deregelulasi industri dan perdagangan hasil hutan (tidak terkecuali berkaitan dengan regulasi Hutan Rakyat). Pemberian insentif layanan administrasi dan teknis pengembangan Hutan Rakyat (hingga bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK). Peningkatan kekuatan penetrasi produk kehutanan daerah dalam pasar nasional dan regional. Pemberian insentif layanan administrasi dan teknis pengembangan Hutan Rakyat (hingga bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK). Peningkatan kekuatan penetrasi produk kehutanan daerah dalam pasar nasional dan regional ( ASEAN).
4.Bidang Perikanan dan Kelautan Peningkatan SDM sektor perikanan budidaya dan tangkap. Memfasilitasi penyediaan lahan bagi calon investor yang akan mendirikan industri pengolahan produk perikanan budidaya dan pakan ikan. Meningkatkan promosi terhadap peluang pendirian industri pengolahan produk perikanan Peningkatan diversifikasi produk industri perikanan dengan bahan baku dari perikanan. Peningkatan teknologi budidaya ikan. Pengembangan perikanan budidaya lainnya yang memiliki potensi untuk dikembangkan, antara lain seperti: kerang Peningkatan diversifikasi produk industri perikanan dengan bahan baku dari perikanan. Peningkatan teknologi budidaya ikan. Peningkatan kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya dan tangkap yang 29 budidaya dan pakan ikan serta sektor perikanan tangkap. Peningkatan kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya yang berbasis teknologi dan inovasi. Meningkatkan promosi terhadap peluang mendirikan perikanan budidaya. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perizinan bagi investor yang akan menanamkan modal pada sektor perikanan tangkap. Memfasilitasi penyediaan lahan bagi investor yang akan mendirikan industri pengolahan produk perikanan tangkap. Peningkatan teknologi penangkapan ikan. mutiara, gurami, patin dan lele. Meningkatkan pengawasan lingkungan terhadap kegiatan pengembangan sektor perikanan budidaya. Peningkatan kegiatan penelitian dan meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya dan tangkap yang berbasis teknologi dan inovasi. Peningkatan teknologi penangkapan ikan. Peningkatan sarana prasarana penangkapan ikan. berbasis teknologi dan inovasi. Peningkatan diversifikasi produk industri perikanan dengan bahan baku dari perikanan. Peningkatan sarana prasarana penangkapan ikan. 30
5.Bidang Energi dan Pertambangan Pemanfaatan sumber daya tambang bahan mineral dan bahan galian golongan C dengan baik. Pengolahan kandungan yang relatif besar dan potensial untuk dikembangkan secara lebih modern. Untuk tujuan yang dapat menghasilkan nilai eskpor untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD). Pengolahan Pemenuhan kebutuhan secara lokal dan daerah dengan memperhitungan kelangsungan alam. Terciptanya berbagai sumber energi alternatif yang murah bagi masyarakat yang secara mandiri dan dapat menunjang kegiatan ekonomi. Mempersiapkan kebijakan dan perlindungan terhadap hasil alam dan tambang. Pembangunan sarana-sarana pendukung seperti eksplorasi, angkutan dsb seperti kereta api, pelabuhan dimana pelaksanaan ini dilakukan dengan pola kerjasama. Pengelolaan usaha harus dilakukan dengan tepat sejak mulai eksplorasi, eksploitasi hingga pasca penambangan demi mempertahankan / menjaga kualitas lingkungan. Meningkatkan ketahanan energi yang bersih dan ekonomis untuk industri rumah tangga, industri besar dan transportasi. Memenuhi Kebutuhan listrik yang berkualitas, hijau dan terjangkau kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke pedalaman, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah Menjalankan proses penambangan dengan memperhatikan kawasan agar tidak berdampak kerugian bagi lingkungan. Proses tersebut dilakukan dengan sistem tertutup dan monitoring yang baik agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pola kerjasama dengan swasta/investor agar dapat membuka lapangan kerja dibidang pertambangan. Upaya pengolahan tambang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah segera direalisasikan. Peningkatan produktivitas kegiatan usaha pertambangan dan penggalian melibatkan masyarakat dengan pola pendampingan. Secara terbatas dapat membantu keperluan konsumsi daerah lain dengan 31 tangga, Industri Kecil Menengah bahkan Industri Besar. pembangunan prasarana fisik daerah.
6.Bidang Infrastruktur Menjamin ketersediaan infrastruktur dasar untuk mendukung peningkatan kesejahteraan daerah. Meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai sarana dan prasarana penunjang pembangunan daerah. Pembenahan pelayanan sarana dan prasarana infrastruktur sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Mendukung peningkatan daya saing sektor rill dan menjamin ketersediaan aksesbilitas masyarakat terhadap jasa pelayanan sarana dan prasarana. Menjamin akses masyarakat terhdapa jasa kegiatan infrsastruktur dengan penyediaan bantuan untuk pengelolaan infrastuktur Meningkatkan Kerjasama Pemerintah dan swasta (KPS) dalam pembangunan infrastruktur. Perencanaan kebutuhan infrastruktur harus dilakukan melalui kombinasi antara perencanaan yang digagas pemerintah pusat dengan yang digagas pemerintah daerah. Pembangunan dan Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung perekonomian daerah. Menyiapkan sarana infrastruktur yang mendukung peningkatan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Melanjutkan pelaksanaan dual track strategy dalam pembangunan infrastruktur. Mekanisme penyediaan infrastruktur harus Meningkatkan dan membuka pembangunan Infrastruktur pada daerah perekonomian yang baru dan berkualitas pada wilayah-wilayah perkampungan, sentra-sentra produksi dan pusat-pusat pertumbuhan baru secara seimbang, selaras dan serasi. Penyediaan infrastruktur harus memperhatikan aspek keberlanjutan. Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan aspek keberlanjutan, sehingga dalam jangka panjang keberadaan infrastruktur tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Menjamin kelancaran distribusi barang jasa dan informasi untuk meningkatkan daya saing produk nasional. 32 berbasi masyarakat. Perluasan jangkauan pelayanan infrastruktur dan penyediaan infrastruktur yang murah, handal dan berkelanjutan akan menurunkan biaya produksi dan distribusi. Peningkatan kinerja infrastruktur dan dilaksanakan pemantauan yang berkelanjutan terhadap kinerjanya. mendasarkan pada prinsip- prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memperhatikan aspek efisiensi dan keadilan. Pemberiaan subsidi terkait infrastruktur. Percepatan pembangunan infrastruktur didaerah guna mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.
7.Bidang Pariwisata Promosi wisata terutama wisata alam yang berupa wisata hutan atau cagar alam dilakukan secara berkala. Pengenalan dan penyampaian informasi daerah wisata melalui media, badan usaha, dan pemerintah daerah. Pengolahan wisata dilakukan dengan baik dan pengawasan secara berkala dilakukan. Pemberdayaan masyarakat daerah sekitar pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan dan ikut menjaga keadaan alam. Pembinaan, pengawasan dan pelatihan secara berkala bagi satuan pelaksana pariwisata daerah. Membuka kesempatan bagi masuknya investor lokal dan asing guna pariwisata daerah. Menciptakan iklim investasi pariwisata yang lebih kondusif Memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi wisatawan. Mempersiapkan lokasi wisata menjadi tujuan destinasi nasional dan internasional. Peningkatkan sumber daya manusia dalam pengolahan lokasi pariwisata. Bersama dengan pihak penegak hukum dan aparat keamanan menjaga asset serta lokasi pariwisata daerah. 33 dan sehat bagi setiap daerah. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan bidang pariwisata yang cepat, keringanan pajak, dan dukungan lain. Mempersiapkan daerah dengan prasarana dan sarana yang memiliki standar dan dapat ditingkatkan secara berkala kepada taraf internasional. Membuka kawasan wisata yang berkonsep pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
8.Perdagangan dan industri Pengembangan kawasan industri kecil dan menengah. Peningkatan kemampuan teknologi industri. Penyebaran pembangunan infrasturktur energi. Pengembangan setra perdanganan. Pengembangan pergudangan, tempat parkir dan terminal khusus barang. Pembangunan industri skala besar. Pengembangan SDM yang mampu mengolah industri skala besar. Pengembangan pasar ekspor perdagangan komoditi unggulan. Penyebaran sektor industri berbasis pengetahuan. Kerjasama kemitraan antara lembaga keuangan dan sektor industri yang berbasis pengtahuan. Pembangunan perdangangan yang berbasis pengetahuan. 34
1.Penanaman modal Pembentukan forum kerjasama penanaman modal antar daerah. Peningkatan efektifiktas promosi penanaman modal. Mendorong terwujudnya produksi daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana PTSP yang memadai. Peningkatan efektifiktas promosi penanaman modal berstandar internasional. Pengembangan media informasi bidang penanaman modal Kalimantan tengah. Memperkuat fungsi pengembangan melalui peningkatan kualitas aparatur dan profesionaisme dalam member pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel. Peningkatan sistem informasi melalui jaringan Website secara online untuk keperluan PTSP. Peningkatan efektifitas pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Pengembangan kerjasama ekonomi berbasis pengetahuan pada sektor unggulan pengembangan. Prosedur PTSP yang cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
2.Bidang Lingkungan Hidup Penguatan Industri yang menopang dan mendukung pengolahan hasil hutan yang berwawasan lingkungan. Pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal. Peningkatan teknologi pemanfaatan hasil hutan yang berwawasan lingkungan dan kearifan lokal. Peningkatan teknologi pemanfaatan hasil hutan yang berwawasan lingkungan dan kearifan lokal. 35 Rencana Fasilitasi Realisasi Proyek Investasi Proyek Penanaman Modal Yang Strategis dan Yang Cepat Menghasilkan Provinsi Kalimantan Tengah No. Rencana Proyek Kondisi Saat Ini Permasalahan Pokok Langkah-Langkah Pemecahan Masalah Sektor Unggulan
1.Perkebunan Sudah ada perusahaan yang telah menjalankan investasinya. Dalam tahapan perencanaan dan investor yang berminat sudah ada. Hampir semua (Perkebunan Besar Swasta) PBS tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Keterbatasan anggaran untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Tidak memberitahukan lokasi PBS dengan jelas dan akurat. Keterbatasan infrastruktur pendukung. Tata ruang wilayah dan penyelesaian tapal batas. Perizinan dan fasilitas pendukung yang diberikan. Kurangnya akses dan transportasi menuju lokasi. Melakukan sosialisasi sehingga diharapkan PBS yang berinvestasi di Kab. Katingan menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala. Membuat surat teguran untuk wajib menyampaikan LKPM dilokasi berinvestasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan per triwulan agar pengawasan dan penyampaian LKPM tertib dan teratur. Menyiapkan anggaran setiap tahun guna mendukung hal ini dengan perbaikan sarana. Kordinasi dengan instansi terkait unutk merencanakan dan mendukung aktivitas penanaman modal. 36 Penyelesaian yang win-win solution bagi kedua belah pihak dan masyarakat. Sosialisasi terhadap masyarakat dari tingkat kecamatan dan desa serta investor. Sektor Pendukung
1.Pertanian Sudah ada perusahaan yang telah menjalankan investasinya. Dalam tahapan perencanaan dan investor yang berminat sudah ada. Kepemilikan lahan yang umumnya bersifat kolektif atas dasar milik adat sangat mempengaruhi upaya pengembangan kegiatan pertanian. Prasarana jalan dan pengairan yang kurang memadai serta perlu ditingkatkan Perijinan dari pemanfaatan lahan yang melibatkan dinas atau instansi terkait. Peran Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan prasarana dan sarana perhubungan pendukung pertanian. Kemudahan ijin pengolahan lahan dan kordinasi dengan Departemen Kehutanan dalam satu pintu proses perizinan. Sosialisasi terhadap kepemilikan lahan pertanian.
2.Peternakan Masih kurangnya sosialisasi mengenai perijinan Peternakan dan syarat-syarat investasi. Lebih menggalakan sosialisasi masalah perijinan dan persyaratan investasi. Suku Bunga Kredit Bank yang dirasa masih cukup besar oleh Memfasilitasi bagi peternak atau investor dengan pihak Bank utk memperoleh kredit lunak dan tidak menggunakan anggunan. 37 Kurangnya modal usaha bagi peternak yg ingin mengembangkan usaha peternakan. Masih Kurangnya Kelompok Peternak yang berbadan Hukum. para peternak dan harus menggunakan Anggunan sebagai jaminan. Usaha Peternakan yg di lakukan masih dalam skala kecil atau usaha sampingan. Mendorong Kelompok Peternakan/ Investor untuk membentuk kelompok yang berbadan Usaha.
3.Kehutanan Banyak Perusahan IUPHHK-HA produksi kayu bulatnya menurun. Banyak Perusahaan IUPHHK-HTI belum maksimal dalam melakukan investasi dalam areal perizinannya. Perusahaan IUPHHK-RE baru pada tahap investasi awal yakni pemulihan ekosistem. Perusahaan skala kecil (HTR, HD, HKm, Hutan Hak, IUIPHHK, HHBK) belum maksimal daam melakukan investasi. Umumnya Perusahaan IUPHHK-HA berada pada rotasi kedua perizinan (kondisi tegakan hutan adalah LOA). Harga kayu bulat dalam Negeri rendah. Bahwa modal investasi Perusahaan IUPHHK-HT umumnya adalah patungan antara BUMN (Perhutani) dengan swasta, (modal BUMN perlu persetujuan DPR). Areal IUPHHK-HTI banyak terdapat okuvasi pihak lain (masyarakat dan perizinan sektor lain). Harga kayu HTI rendah. Peningkatan kesadaran bagi Perusahaan IUPHHK-HA supaya taat pada aturan PHAPL. Perlu adanya regulasi Nasional dalam rangka memberikan izin ekspor log secara terbatas bagi Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat PHAPL baik secara mandotary maupun secara voluntary. Telah ada regulasi Nasional (Permen LHK) yang memberikan izin kepada investor HTI untuk menanam karet yang dalam jangka pendek memproduksi getah dan jangka panjang memproduksi kayunya dan adanya kemudahan investasi BUMN. 38 Perusahaan IUPHHK-RE tidak melakukan penebangan kayu dalam jangka pendek maupun menengah tapi pada tahap jangka panjang dimana kondisi ekosistem hutan telah pulih. Permodalan dan SDM. Melakukan tata batas areal IUPHHK-HTI dan membangun kemitraan dengan masyarakat setempat. Perlu upaya regulasi Nasional yang mendorong pemasaran produksi kayu dari HTI. Bahwa Perusahaan IUPHHK-RE dapat melakukan pemanfaatan HHBK yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa Perusahaan skala kecil telah ada regulasi (PermenLHK) yang memberikan insentif pembiayaan dalam mendorong investasinya.
4.Perikanan dan Kelautan Banyaknya Perusahan Menengah yang belum memiliki Izin Penanaman Modal. Kerena tata ruang zonasi wilayah laut belum keluar. Menginisiasi peraturan daerah yang mengacu pada aturan Nasional yang mengatur masalah perizinan. 39
5.Pertambangan dan Energi Sudah ada perusahaan tambang yang telah menjalankan investasinya. Berhenti beroperasi produksi sementara. Larangan ekspor mineral mentah/raw material, harus setengah jadi belum keluarnya perpanjangan persetujuan ekspor. Sudah di upayakan dengan menghimbau dan memberikan Formulir Perizinan Penanaman Modal tetapi tidak ada investor yang megurus kembali Perizinan tersebut. Perizinan Penanaman Modal tidak di jadikan syarat oleh SKPD Teknis pada saat memeberikan Izin Lokasi, Eksploitasi karena tidak pernah melibatkan KP3M dalam memberikan Izin. Membangun pabrik pengolahan/ smelter. Mengurus persetujuan ekspor di Dirjen Mineral dan Batubara serta di Kemenperindag. Mengaitkan izin Pertambangan dengan izin-izin lainnya yang di ajukan oleh investor kepada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M). Melakukan Koordinasi agar SKPD Teknis menjadikan izin Penanaman Modal. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Pertambangan, walaupun sampai sekarang belum ada tanggapan.
6.Infrastruktur Jalan baru yang dibuat/baru diperbaiki oleh Pemerintah sering rusak. Belum lancarnya distribusi barang, jasa dan informasi. Pemerintah telah menerbitkan Perda tentang jalan tetapi angkutan yang melewati jalan telah melebihi tekanan ganda yaitu 8 ton. Lambatnya distribusi barang, jasa dan informasi akan Menarik investor untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah. Para Pengusaha Pertambangan/ Perkebunan harus membangun jalan kusus. Menyusun blue print infrastruktur 40 mengurangi daya saing produk nasional. secara berksesinambungan.
7.Pariwisata Sarana dan prasarana umum (transportasi, aksesibilitas, dll) di daerah tujuan wisata masih terbatas sehingga investor masih enggan untuk menanamkan modal. Banyaknya lahan/ kawasan daya tarik wisata yang belum jelas statusnya. Masih kurangnya investor di bidang pariwisata. Belum ditunjangnya sarana dan prasarana umum yang memadai. Investor memerlukan kejelasan status secara yuridis dari Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai kawasan daya tarik wisata yang potensial untuk berinvestasi. Penyediaan informasi peluang investasi dibidang pariwisata masih terbatas. Melakukan koordinasi terpadu lintas sektor dalam mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana umum pendukung pariwisata. Menginventarisir kawasan daya tarik wisata yang tidak bermasalah (clear area) dan ditawarkan kepada calon investor. Memaksimalkan promosi potensi pariwisata kepada calon investor.
8.Perdangan dan Jasa Peruntukan lahan yang belum dapat dipastikan status dan wilayahnya. Kesiapan daerah dalam menentukan produk unggulan dan sumber daya alam masing - masing daerah. Perencanaan yang belum ada. Kendala Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP). Kajian ilmiah. Jenis produk unggulan dan lokasi yang belum dapat ditentukan. Penetepan RTRWP pada masing- masing daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan penelitian untuk mengidentifikasi potensi unggulan dan sumber daya alam yang dimiliki. Penentuan lokasi dan jenis produk yang menjadi unggulan serta sumber daya alam yang dimiliki. 41
1.Penamanan Modal Data potensi, peluang investasi dan penyajian informasi Penanaman Modal masih belum akurat. Kesiapan dalam melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) masih belum optimal. Kualitas aparatur yang melayani PTSP belum professional dalam menangani proses Perizinan dan Non Perizinan. Lambannya proses penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah. Belum adannya sinergitas jaringan Web secara Online dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan dan Akuntabel. Belum optimalnya pelayanan di bidang Penanaman Modal melalui PTSP yang terintegrasi dengan SPIPISE dan jaringan web secara online. Lambatnya Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah sehingga data peta potensi dan data lainnya perlu di evaluasi. meningkatkan konektifitas jaringan Web secara Online antar Dinas/Instansi Perizinan dan Non Perizinan serta dengan Kab./ Kota se Kalimantan Tengah. Meningkatkan kualitas SDM yang professional dalam melayani proses perizinan dan non perizinan melalui PTSP.
2.Lingkungan Hidup Banyaknya Perusahan Menengah yang belum memiliki Izin Penanaman Modal. Banyaknya Perusahaan Menengah dengan investasi Rp. 500.000.000 ke atas yang tidak memiliki izin PMDN karena pengisian Formulir Persyaratan yang terlalu rumit dan banyaknya persyaratan yang tidak di miliki investor. Mengupayakan Formulir Persyaratan lebih simple untuk masyarakat umum Melakukan proses perizinan melalui satu pintu. 42 G. Pelaksanaan Terhadap arah dan kebijakan penanaman modal yang telah diuraikan diatas, RUPMP memerlukan suatu langkah-langkah konkrit pelaksanaan sebagai berikut:
1.SKPD/Lembaga teknis terkait dapat menyusun kebijakan terkait kegiatan penanaman modal dengan mengacu kepada RUPMP.
2.Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang mengacu RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota.
3.RUPMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RUPMK, dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. PJ. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd HADI PRABOWO