DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2021

Nomor
16
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
8

Ringkasan

1. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SOPD. 2. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa s dianggarkan pada SOPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perangkat daerah yang terkait dengan kegiatan organisasi penerima hibah serta dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, rincian obyek belanja hibah uang pada DPA-SOPD. 3. Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. 4. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…