1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Rencana Kerja dan Anggaran selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Standar adalah pembakuan harga, ukuran, mutu dan sebagainya dengan pedoman yang ditetapkan.
9.Standar harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
10.Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan atau dirupakan dengan uang per satuan jenis barang.
11.Harga Dasar adalah harga yang diperhitungkan dari biaya produksi, bahan dan lainnya diluar keuntungan dan pajak.
12.Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah.
13.Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku disuatu daerah.
14.Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Satuan Harga sebagai elemen penyusunnya.
15.Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
16.Sisten Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah Lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
17.Master Data adalah data dasar sebagai data sumber yang mampu memberikan informasi tambahan mengenai proses pengelolaan data berikutnya yang akan dilakukan.
18.Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. jdih.kalteng.go.id
19.Barang Pakai Habis adalah barang yang tidak tercatat sebagai modal atau aset.
20.Barang Inventaris adalah barang yang tercatat sebagai modal atau aset.
21.Jasa adalah kegiatan berupa usaha pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan manfaat lainnya.
22.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan (remunerasi) dan pemberian biaya kepada penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.
23.Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian,spesialisasi dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan spesifikasi tenaga ahli.
24.Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang dipasaran akibat penurunan nilai mata uang atau bertambahnya jumlah mata uang yang beredar.
25.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
26.Katalog elektonik atau E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.