Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 10 Januari 2022 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 10 januari 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 2 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikat (BSrE) Badan SIBER dan Sandi Negara LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2022 TANGGAL 10 JANUARI 2022 KAJIAN TEKNIS RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI (RAD-PPM) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2022 i Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah, terletak antara 0°45’ LU - 3°30’ LS, dan 111° - 116° BT. Secara geografis batas wilayah Kalimantan Tengah adalah (1) Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur; (2) Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa; (3) Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan; dan (4) Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 153.564,5 km 2 . Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Budi Daya dengan total luas 15.324.842,97 ha. Sungai-sungai besar berdasarkan panjangnya dan lebarnya di Provinsi Kalimantan Tengah di antaranya adalah Sungai Barito, Sungai Kapuas, dan Sungai Kahayan. Jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 sebanyak 2.714.890 juta jiwa, meningkat 22,73% dari jumlah penduduk Tahun 2010. Rata- rata kepadatan penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2019 adalah 25 jiwa/km2 meningkat 26,35% dari kepadatan penduduk Tahun 2010. Banyaknya ketersediaan batubara di Kalimantan Tengah menjadikan PLTU sebagai pembangkit listrik yang utama di Kalimantan Tengah, dengan persentase mencapai 38% secara keseluruhan. Terdapat 5 unit PLTU di 5 Kabupaten di Kalimantan Tengah dengan total kapasitas sebesar 371 MW, yang menggunakan bahan bakar batubara sebanyak 1.709.835 ton pertahun atau 4,67 ton/hari. Jumlah kandungan emisi dan lepasan merkuri yang dihasilkan dalam 1 tahun oleh PLTU di Kalimantan Tengah sebesar 0,04418 ton/tahun atau sebesar 0,12 kg/hari. Beberapa PLTU telah melakukan upaya dalam pengendalian pencemaran udara seperti pemasangan multisiklon, EPS dan CEMS serta pemanfaatan fly ash sebagai bahan pembuatan batako. PLTU di Kalimantan Tengah juga pernah melakukan ujicoba co-firing dengan biomassa yang menghasilkan penurunan pencemaran udara. Ujicoba ini perlu dilakukan dan dilanjutkan guna akhirnya meniadakan penggunaan batubara dan beralih menggunakan bahan bakar dari EBT. Kebijakan penggunaan teknologi batubara bersih dan ramah lingkungan dan penggunaan EBT tentu memerlukan perencanaan dan investasi yang besar dalam pembiayaan teknologi tersebut. Aktivitas PESK diitemukan pada 10 Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah. Jumlah PESK yang memiliki IPR di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 IPR, yang berlokasi pada 3 Kabupaten, yakni: Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 IPR, Kabupaten Kota Waringin Timur 8 IPR, Kabupaten Kota Waringin Barat sebanyak 5 IPR. Jumlah keseluruhan tenaga kerja pada PESK di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 13.760 orang, yang didominasi oleh pekerja pria sebanyak 97%, dan pekerja wanita sebanyak 3%. Semua pekerja PESK hingga saat ini masih beroperasi di luar WPR. RINGKASAN EKSEKUTIF ii Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Metode pemurnian (pembakaran) emas pada PESK di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya menggunakan metode pembakaran terbuka, artinya bahwa kegiatan dilakukan di dalam bangunan terbuka, dengan konstruksi sangat sederhana, memiliki atap tanpa adanya dinding pembatas atau penutup, jikapun terdapat dinding namun hanya berfungsi sebagi penyekat, dengan kondisi seadanya dan tetap dalam keadaan terbuka, dan dalam pelaksanaa kegiatan pemurnian (pembakaran), pada umumnya para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), baik berupa masker, helm pengaman, sepatu, maupun sarung tangan, dan belum dijumpai adanya kegiatan pemurnian (pembakaran) emas yang dilakukan secara tertutup (di dalam ruangan tertutup rapat) yang dilengkapi dengan peralatan penangkap emisi merkuri. Jumlah total alat yang digunakan untuk pengolahan emas di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3.988 unit, yang terdiri dari jenis tromol/gelendong sebanyak 1.082 unit, jenis tong sebanyak 154 unit, dan jenis semprot/sedot sebanyak 2.572 unit. Pengolahan emas menggunakan alat sedot/semprot paling banyak ditemukan di kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Gunung Mas. Total produksi emas/tahun di Kalimantan Tengah berjumlah 3499,68 kg atau setara dengan 3500 kg/tahun. Produksi emas tertinggi dihasilkan dari peralatan sedot/semprot. Produksi emas terbanyak dihasilkan pada Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan hasil perhitungan lepasan merkuri menggunakan Hg Toolkit level 1, diketahui total jumlah lepasan merkuri ke udara, air, dan tanah, sejumlah 14763.1 kg/tahun. Jumlah merkuri yang lepas ke air, dan ke tanah lebih besar dibandingkan dengan lepasan merkuri ke udara. Penggunaan merkuri dalam kegiatan PESK paling banyak ditemukan di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Gunung Mas. Perbandingan jumlah produksi emas dan jumlah merkuri yang lepas ke lingkungan (udara, tanah, dan air) adalah sebesar 3.500:14.763 atau setara dengan 1 : 4,2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat, dan kegiatan untuk mengurangi emisi merkuri secara langsung, telah dilakukan oleh pemerintah maupun pihak LSM/ NGO, dalam bentuk sosialisasi, alih teknologi, dan distribusi peralatan untuk mengurangi emisi merkuri. Upaya pengurangan jumlah emisi merkuri di udara, dilakukan dalam bentuk distribusi kondensor, retort kecil, dan juga retort berukuran besar. Pemetaan dampak emisi merkuri dari kegiatan PESK, juga telah dilakukan. Dalam rangka pengembangan kapasitas dan kesadaran para penambangan terhadap bahaya pencemaran merkuri, juga telah dilakukan pengenalan tentang cara menambang emas tanpa merkuri dan sosialisasi bahaya merkuri pada sektor PESK Pengembangan kapasitas dan kesadaran Publikasi terkait baseline data pencemaran merkuri pada berbagai lokasi di Kalimantan Tengah serta upaya mengurangi kontaminasi merkuri telah dilakukan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa rata-rata konsentrasi merkuri maupun sianida pada wilayah yang diteliti, melebihi batas standar aman yang ditetapkan WHO. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait dampak keracunan yang iii Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 langsung disebabkan oleh merkuri pada para penambang emas maupun masyarakat di sekitarnya. Mengingat besarnya jumlah pekerja pada sektor penambangan emas, yang hingga saat ini masih menggunakan merkuri yang merupakan bahan kimia yang berbahaya, sangat diperlukan upaya dan perhatian serius dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat dalam menggunakan merkuri serta membuka lapangan kerja yang lebih aman dan tidak membahayakan bagi kesehatan. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 2523 unit fasyankes yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, sarana pelayanan lain dan sarana produksi dan distribusi kefarmasian. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 72 fasyankes yang merupakan rumah sakit, puskesmas dan klinik, yang masih menggunakan alkes bermerkuri. Puskemas merupakan fasyankes yang paling banyak menggunakan alkes bermerkuri dengan persentase sebesar 81%. Alkes bermerkuri yang masih digunakan berupa termometer, sfigmomanometer/tensimeter, dan dental amalgam dengan banyaknya masing- masing 103 unit, 314 unit dan 128 gram per tahun. Hingga saat ini, Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan upaya penghapusan dan penarikan serta penggantian alkes bermerkuri tersebut secara bertahap mengikuti kemampuan anggaran. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki sumber primer yang besar, utamanya batubara, sehingga pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan dasar batubara masih menjadi pembangkit listrik yang terbesar di Kalimantan Tengah, dengan persentase mencapai 38% secara keseluruhan. Masih adanya PLTU yang sedang dalam tahap pengembangan menjadikan kebutuhan akan batubara masih banyak diperlukan. Kurangnya pembangkit listrik yang berbahan bakar dari energi baru dan terbarukan (EBT) dan belum ditemukannya data terkait rencana pengembangan pembangkit listrik berbahan dasar EBT tersebut. Kebijakan penggunaan teknologi batubara bersih dan ramah lingkungan (Clean Coal Technology) dan penggunaan EBT memerlukan perencanaan dan investasi yang besar dalam pembiayaan teknologi tersebut. Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan merkuri pada bidang prioritas PESK di antaranya adalah sulitnya menghitung dan memantau jumlah serta lokasi PESK illegal yang sedang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, yang disebabkan selalu berpindah-pindah tempat. Selain itu, kesulitan dalam menentukan kepastian jumlah tenaga kerja PESK, mengidentifikasi jumlah senyawa kimia (Merkuri) yang digunakan penambang dalam kegiatan PESK, dan identifikasi kasus keracunan Merkuri yang pernah terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kesulitan dalam perhitungan dan pemantauan jumlah dan lokasi PESK ilegal yang sedang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, yang disebabkan karena selalu berpindah tempat untuk mendapatkan lebih banyak hasil emas yang diperoleh. Hingga saat ini belum ditemukan teknologi alternatif, metode dan bahan pengganti untuk proses ekstraksi emas yang dianggap lebih efektif oleh para penambang, dibandingkan dengan senyawa merkuri. Solusi yang tepat, iv Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota pada bidang prioritas PESK adalah menemukan strategi dan perencanaan yang tepat, dalam rangka membuka peluang mata pencaharian baru yang dapat dijadikan alternatif usaha bagi para penambang emas skala kecil. Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota juga perlu mendorong dan mendukung penemuan dan implementasi teknologi-teknologi baru untuk proses ekstraksi emas tanpa merkuri, dan teknologi untuk mengurangi emisi/kontaminasi merkuri di lingkungan. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 13 unit insinerator, namun hanya 6 unit insinerator yang dilaporkan dalam keadaan baik dan hanya ada 2 unit insinerator yang sudah berizin yaitu RSUD Sultan Immanudin dan RSUD Sukamara. Sejauh ini tidak ditemukan data laporan hasil pemantauan emisi merkuri dari semua insinerator tersebut. Terkait kasus keracunan dan gangguan kesehatan akibat pajanan merkuri dari alkes bermerkuri serta kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia, sampai saat ini belum ada data atau laporan yang terjadi pada petugas fasyankes maupun masyarakat. Terdapat 21 peraturan dari Tingkat Pusat dan 2 peraturan dari Tingkat Daerah, yang telah dikeluarkan terkait merkuri sebagaimana terdapat pada Lampiran I, yang digunakan sebagai acuan penyusunan RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah. terkait alternatif mata pencaharian bagi para penambang emas, juga masih menjadi permasalahan di bidang PESK. v Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Halaman RINGKASAN EKSEKUTIF .................................................................. i DAFTAR ISI ......................................................................................... v DAFTAR TABEL ................................................................................. viii DAFTAR GAMBAR ............................................................................. x DAFTAR SINGKATAN ........................................................................ xii UCAPAN TERIMA KASIH ................................................................... xv BAB 1 DESKRIPSI PROFIL DAERAH ................................................ 1 1.1. KONDISI GEOGRAFIS ..................................................... 1 1.1.1. Letak Wilayah dan Administrasi .............................. 1 1.1.2. Luas Wilayah .......................................................... 2 1.1.3. Topografi Wilayah ................................................... 3 1.1.4. Kawasan Hutan ...................................................... 6 1.1.5. Hidrologi ................................................................. 6 1.2. DEMOGRAFI PENDUDUK ................................................ 8 1.2.1. Jumlah Penduduk, Sebaran, Kepadatan, dan Laju Pertumbuhan .......................................................... 8 1.2.2. Rasio Jenis Kelamin................................................ 10 1.2.3. Distribusi Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur ...................................................... 11 1.2.4. Pendidikan Penduduk ............................................. 13 1.3. MATA PENCAHARIAN PENDUDUK ................................. 14 BAB 2 IDENTIFIKASI KONDISI UMUM PENGELOLAAN MERKURI ..................................................... 17 2.1. BIDANG PRIORITAS ENERGI .......................................... 17 2.1.1. Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap ................... 17 2.1.2. Konsumsi/Kebutuhan Batubara per Tahun .............. 20 2.1.3. Jumlah Kandungan Emisi dan Lepasan Merkuri ..... 20 2.1.4. Rencana/Proyeksi Pengembangan PLTU Batubara ................................................................. 22 2.1.5. Upaya Pengurangan Emisi Merkuri......................... 23 2.2. BIDANG PRIORITAS PESK .............................................. 27 2.2.1. Lokasi PESK ........................................................... 27 2.2.2. Jarak Lokasi Kegiatan di PESK dengan Pemukiman ............................................................. 29
(1)(2) (3) (4) (5) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat Pangkalan Bun 6 13 81 2 Kotawaringin Timur Sampit 17 17 168 3 Kapuas Kuala Kapuas 17 17 216 4 Barito Selatan Buntok 6 7 86 5 Barito Utara Muara Teweh 9 10 93 6 Sukamara Sukamara 5 3 29 7 Lamandau Nanga Bulik 8 3 87 8 Seruyan Kuala Pembuang 10 3 97 9 Katingan Kasongan 13 7 154 10 Pulang Pisau Pulang Pisau 8 4 95 11 Gunung Mas Kuala Kurun 12 13 115 12 Barito Timur Tamiang Layang 10 3 100 13 Murung Raya Puruk Cahu 10 9 116 Kota/Municipality 14 Palangka Raya Palangka Raya 5 30 - Kalimantan Tengah Palangka Raya 136 139 1437 1.1.2. Luas Wilayah Luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 153.564,5 km 2 . Murung Raya memilik luas wilayah 23.700 km 2 dengan proporsi 15,43% dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, menjadikannya kabupaten dengan wilayah terluas di antara 14 kabupaten/kota lainnya di provinsi ini. Luas daerah Provinsi Kalimantan Tengah menurut Kabupaten dan Kota secara rinci disajikan pada Tabel 2. Provinsi Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota mengalami pemekaran menjadi 13 (tigabelas) Kabupaten dan 1 3 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tabel 2. Luas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menurut Kabupaten dan Kota Kabupaten/Kota Regency/Municipality Ibukota Kabupaten/Kota Capital of Regency/Municipality Luas Total Area (km 2 /sq.km) Persentase terhadap Luas Provinsi Percentage to Province’s Area
(1)(2) (3) (4) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat Pangkalan Bun 10.759,0 7,01 2 Kotawaringin Timur Sampit 16.796,0 10,94 3 Kapuas Kuala Kapuas 14.999,0 9,77 4 Barito Selatan Buntok 8.830,0 5,75 5 Barito Utara Muara Teweh 8.300,0 5,40 6 Sukamara Sukamara 3.827,0 2,49 7 Lamandau Nanga Bulik 6.414,0 4,18 8 Seruyan Kuala Pembuang 16.404,0 10,68 9 Katingan Kasongan 17.500,0 11,40 10 Pulang Pisau Pulang Pisau 8.997,0 5,86 11 Gunung Mas Kuala Kurun 10.804,0 7,03 12 Barito Timur Tamiang Layang 3.834,0 2,50 13 Murung Raya Puruk Cahu 23.700,0 15,43 Kota/Municipality 14 Palangka Raya Palangka Raya 2.399,5 1,56 Kalimantan Tengah Palangka Raya 153.564,5 100,00 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 1.1.3. Topografi Wilayah Kondisi fisik wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri atas daerah pantai dan rawa yang terdapat di wilayah Bagian Selatan sepanjang ± 750 km pantai Laut Jawa, yang membentang dari Timur ke Barat dengan ketinggian antara 0– 50 m diatas permukaan laut (dpl) dan tingkat kemiringan 0%-8%. Tinggi wilayah dan jarak ke ibukota menurut kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah disaiikan pada Tabel 3. Tabel 3. Tinggi Wilayah dan Jarak ke Ibukota Menurut Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten/Kota Regency/Municipality Tinggi Wilayah (mdpl) Altitude (m a.s.l) Jarak ke Ibukota (km) Distance to the Capital (km)
(1)(2) (3) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 9 449 2 Kotawaringin Timur 5 227 3 Kapuas 1 142 4 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 4 Barito Selatan 35 183 5 Barito Utara 30 326 6 Sukamara 3 686 7 Lamandau … 559 8 Seruyan 2 457 9 Katingan 80 88 10 Pulang Pisau 1 98 11 Gunung Mas 1 180 12 Barito Timur 20 276 13 Murung Raya 145 411 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 35 - Kalimantan Tengah xxx xxx Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) Sebaran ketinggian wilayah daratan Provinsi Kalimantan Tengah dikelompokkan menjadi 5 kelas mulai dari 0-7 mdpl sampai > 500 mdpl. Data sebaran dan luas masing-masing kelas ketinggian wilayah daratan di Provinsi Kalimantan Tengah secara rinci disajikan pada Tabel 4. Tabel 4. Penyebaran dan Luas Masing-masing Kelas Ketinggian Wilayah Daratan Provinsi Kalimantan Tengah No. Kelas Ketinggian (mdpl) Luas (Ha) Persentase
(1)(2) (3) 1 0 – 7 2.105.510 13,69 2 7 – 25 2.269.717 14,76 3 25 – 100 6.398.923 41,66 4 100 – 500 3.327.459 21,63 5 > 500 1.278.391 8,31 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) Wilayah daratan dan perbukitan berada bagian tengah, sedangkan pegunungan berada di bagian Utara dan Barat Daya dengan ketinggian 50 – 100 dpl dan tingkat kemiringan rata-rata sebesar 25% (Tabel 5). 5 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tabel 5. Luas Masing-masing Kelas Kemiringan Wilayah Daratan Provinsi Kalimantan Tengah No. Kelas Lereng (%) Luas (Ha) Persentase
(1)(2) (3) 1 0 – 8 (Datar) 6.940.144,05 46,12 2 8 – 15 (Landai) 1.552.839,80 10,32 3 15 – 25 (Agak Curam) 3.977.865,28 26,44 4 25 – 40 (Curam) 1.694.814,85 11,26 5 > 40 (Sangat Curam) 881.357,24 5,86 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 6 (enam) wilayah fisiografi, tetapi didominasi oleh daratan dan perbukitan pedalaman yang secara rinci disajikan pada Tabel 6. Tabel 6. Wilayah Fisiografi di Provinsi Kalimantan Tengah No. Wilayah Luas (km2)
(1)(2) 1 Daratan Rendah Pesisir 36.870 2 Undak-undak Pedalaman 37.310 3 Daratan dan Perbukitan Pedalaman 57.124 4 Pegunungan Schwaner 9.000 5 Pegunungan Muller 11.000 6 Pegunungan Meratus 2.300 Sebagian besar wilayah daratan Kalimantan Tengah terdiri dari jenis tanah podsolik merah kuning. Pada dasarnya jenis tanah di Kalimantan Tengah terdiri dari organosol, laterit, regosol, alluvial, podsol, lithosol dan latosal. Tabel 7. Luas Masing-masing Jenis Tanah di Wilayah Daratan Provinsi Kalimantan Tengah No. Jenis Tanah Luas (ha) Persentase
(1)(2) (3) 1 Podsolik Merah Kuning 6.033.693 39,60 2 Organosol 2.534.766 11,63 3 Laterit 2.118.460 13,90 4 Regosol 1.452.305 9,53 5 Alluvial 1.423.803 9,34 6 Podsol 1.040.452 6,51 6 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 7 Lithosol 413.793 2,71 8 Latosol 269.360 1,77 1.1.4. Kawasan Hutan Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Budi Daya dengan total luas 15.324.842,97 ha. Luasan masing-masing kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah secara rinci disajikan pada Tabel 8. Tabel 8. Luas Wilayah Kawasan Hutan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Provinsi Kalimantan Tengah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Spatial Planning Luas Wilayah (ha) Total Area (ha)
(1)(2) Kawasan Hutan Lindung 1 Hutan Lindung (HL) / Protection Forest 1.388.608,93 2 Hutan Adat (HA) / Customary Forest - 3 Suaka Margasatwa (SM) / Wildlife Sanctuary - 4 Cagar Alam (CA) / Strict Nature Reserve - 5 Taman Nasional (TN) / National Park - 6 Taman Wisata Alam (TWA) / Nature Recreation Park - 7 Taman Hutan Raya (Tahura) / Grand Forest Park - 8 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada Areal Eks. PLG / Sanctuary Reserve and Nature Conservation Area 1.603.084,90 9 Kawasan Konservasi Ekosistem Air Hitam (KEAH) - 10 Kawasan Reservaat / Reserve Region - 11 Kawasan Lindung Lainnya / Other Protected Area - Jumlah/Total A 2.991.693,83 Kawasan Budi Daya 1 Hutan Produksi Terbatas (HPT) / Limited Production Forest 3.326.974,57 2 Hutan Produksi (HP) / Production Forest 3.894.784,50 3 Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) / Convertible Production Forest 2.542.534,58 4 Areal Penggunaan Lain (APL) / Other Area 2.568.855,49 Jumlah/Total B 12.333.149,14 Jumlah/Total A+B 15.324.842,97 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 1.1.5. Hidrologi Sungai-sungai besar berdasarkan panjangnya dan lebarnya di Provinsi Kalimantan Tengah di antaranya adalah sungai Barito, Sungai Kapuas dan Sungai Kahayan yang berhulu di sektor utara. Sejalan dengan kondisi fisiografi wilayah, sungai sungai utama mempunyai kemiringan yang rendah hingga ke sektor tengah sehingga jangkauan pengaruh pasang air laut (khususnya pada 7 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang melintasi Provinsi Kalimantan Tengah disajikan pada Tabel 9 dan Tabel 10. Tabel 9. Nama-nama Sungai menurut Panjang, Kedalaman, dan Lebar di Provinsi Kalimantan Tengah Nama Sungai Name of the River Panjang/Length Rata-rata/Average Kilometer (km) Dapat Dilayari Be Sailed (km) Kedalaman Depth (meter) Lebar Width (meter)
(1)(2) (3) (4) (5) Sungai Jelai 200 150 8 150 Sungai Arut 250 190 4 100 Sungai Lamandau 300 250 6 150 Sungai Kumai 175 100 6-9 250 Sungai Seruyan 350 300 5 250 Sungai Mentaya 400 270 6 350 Sungai Katingan 650 520 3-6 250 Sungai Sebangau 200 150 5 100 Sungai Kahayan 600 500 7 450 Sungai Kapuas 600 420 6 450 Sungai Barito 900 700 6-14 350-500 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) Tabel 10. Nama-nama Sungai dan Anak Cabangnya di Provinsi Kalimantan Tengah Nama Sungai Name of the River Panjang Length (km) Cabang
(1)(2) (3) 1 Sungai Seruyan 350 Kale Bahan Manjul 2 Sungai Mentaya 400 Cempaga Tualan Kuayan Kalang Seranau 3 Sungai Katingan 650 Kalanaman Samba Hiran Bemban Senaman 4 Sungai Kahayan 600 Rungan Miri Manuhing Hamputung 5 Sungai Kapuas 600 Muruy Ahas Mendaun musim kemarau) relatif jauh. Sebaliknya di musim hujan, air sungai sering meluap ke wilayah dataran yang dilintasinya. Data nama-nama sungai dan anak sungai 8 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 6 Sungai Barito 900 Paminggir Napu Mengkatip Karau Ampah Gagutur Ayuh Montallat Teweh Lahei Tuhup Joloi Busang Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 1.2. DEMOGRAFI PENDUDUK 1.2.1. Jumlah Penduduk, Sebaran, Kepadatan, dan Laju Pertumbuhan Jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 (BPS Kalimantan Tengah, 2020) sebanyak 2.714.890 juta jiwa meningkat 22,73% dari jumlah penduduk Tahun 2010. Data jumlah penduduk dan sebarannya di Provinsi Kalimantan Tengah secara rinci disajikan pada Tabel 11. Tabel 11. Jumlah Penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 dan 2019 Kabupaten/Kota Regency/Municipality Jumlah Penduduk Number of Population 2010 2019 Jumlah (ribu) % Jumlah (ribu) %
(1)(2) (3) (4) (5) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 235,8 10,66 312,9 11,53 2 Kotawaringin Timur 374,2 16,92 466,4 17,18 3 Kapuas 329,6 14,90 358,8 13,22 4 Barito Selatan 124,1 5,61 136,8 5,04 5 Barito Utara 121,6 5,50 130,7 4,81 6 Sukamara 44,9 2,03 64,3 2,37 7 Lamandau 63,2 2,86 82,7 3,05 8 Seruyan 139,9 6,32 205,9 7,58 9 Katingan 146,4 6,62 170,0 6,26 10 Pulang Pisau 120,1 5,43 127,1 4,68 11 Gunung Mas 97,0 4,38 119,9 4,42 12 Barito Timur 97,4 4,40 126,9 4,67 13 Murung Raya 96,9 4,38 120,8 4,45 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 221,0 9,99 291,6 10,74 Kalimantan Tengah 2212,1 100 2714,9 100 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 9 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 2. Diagram Jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2019 Rata-rata kepadatan penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2019 (BPS Kalimantan Tengah, 2020) adalah 25 jiwa/km 2 meningkat 26,35% dari kepadatan penduduk Tahun 2010. Data kepadatan penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah secara rinci disajikan pada Tabel 12. Tabel 12. Data Kepadatan Penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 dan 2019 Kabupaten/Kota Regency/Municipality Kepadatan Penduduk per km 2 Population Density per sq.km 2010 2019
(1)(2) (3) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 22 29 2 Kotawaringin Timur 22 28 3 Kapuas 22 24 4 Barito Selatan 14 15 5 Barito Utara 15 16 6 Sukamara 12 17 7 Lamandau 10 13 8 Seruyan 9 13 9 Katingan 8 10 10 Pulang Pisau 13 14 11 Gunung Mas 9 11 12 Barito Timur 25 33 13 Murung Raya 4 5 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 92 122 Kalimantan Tengah 19,79 25,00 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 2800000 2714859 2700000 2660209 2605274 2600000 2550192 2495035 2500000 2439858 2400000 2384733 2300000 2200000Tahun 2019Tahun 2018Tahun 2017Tahun 2016Tahun 2015Tahun 2014Tahun 2013 Jumlah Penduduk 10 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah secara rinci disajikan pada Tabel 13. Tabel 13. Data Laju Pertumbuhan Penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten/Kota Regency/Municipality Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun Annual Population Growth Rate (%) 2000-2010 2000-2019
(1)(2) (3) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 2,61 3,14 2 Kotawaringin Timur 1,68 2,43 3 Kapuas 0,16 0,91 4 Barito Selatan 1,08 1,05 5 Barito Utara 0,80 0,78 6 Sukamara 4,03 3,99 7 Lamandau 2,54 2,98 8 Seruyan 4,03 4,32 9 Katingan 1,66 1,63 10 Pulang Pisau 0,48 0,60 11 Gunung Mas 2,37 2,34 12 Barito Timur 2,83 2,94 13 Murung Raya 2,47 2,43 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 3,11 3,08 Kalimantan Tengah 2,13 2,33 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 1.2.2. Rasio Jenis Kelamin Data penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut rasio jenis kelamin Tahun 2010 dan 2019 (BPS Kalimantan Tengah, 2020) disajikan secara rinci pada Tabel 14. Tabel 14. Data Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut Rasio Jenis Kelamin Kabupaten/Kota Regency/Municipality Rasio Jenis Kelamin Population Sex Ratio 2010 2019
(1)(2) (3) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 112 113 2 Kotawaringin Timur 112 112 3 Kapuas 104 105 4 Barito Selatan 104 105 5 Barito Utara 108 108 6 Sukamara 113 114 Rata-rata laju pertumbuhan perduduk di Provinsi Kalimantan Tengah dari Tahun 2000 sampai Tahun 2019 adalah sebesar 2,33%. Data laju pertumbuhan 11 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 7 Lamandau 114 115 8 Seruyan 116 117 9 Katingan 110 110 10 Pulang Pisau 108 109 11 Gunung Mas 113 114 12 Barito Timur 106 106 13 Murung Raya 108 109 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 105 105 Kalimantan Tengah 109 110 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 1.2.3. Distribusi Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Data penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut Jenis Kelamin Tahun 2019 secara rinci disajikan pada Tabel 15. Tabel 15. Data Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Jenis Kelamin Tahun 2019 Kabupaten/Kota Regency/Municipality Jenis Kelamin/Sex Rasio Jenis Kelamin Sex Ratio Laki-laki Male Perempuan Female Jumlah Total
(1)(2) (3) (4) (5) Kabupaten/Regency 1 Kotawaringin Barat 165.924 146.987 312.911 113 2 Kotawaringin Timur 246.765 219.601 466.366 112 3 Kapuas 183.396 175.424 358.820 105 4 Barito Selatan 69.931 66.865 136.796 105 5 Barito Utara 67.989 62.724 130.713 108 6 Sukamara 34.247 30.095 64.342 114 7 Lamandau 44.171 38.509 82.680 115 8 Seruyan 110.889 94.991 205.880 117 9 Katingan 89.150 80.847 169.997 110 10 Pulang Pisau 66.234 60.884 127.118 109 11 Gunung Mas 63.788 56.122 119.910 114 12 Barito Timur 65.419 61.455 126.874 106 13 Murung Raya 62.889 57.886 120.785 109 Kota/Municipality 14 Palangka Raya 149.489 142.178 291.667 105 Kalimantan Tengah 1.420.291 1.294.568 2.714.859 110 2018 1.391.078 1.269.131 2.660.209 110 2017 1.361.715 1.243.559 2.605.274 110 2016 1.332.274 1.217.918 2.550.192 109 2015 1.302.796 1.192.239 2.495.035 109 2014 1.273.302 1.166.556 2.439.858 109 2013 1.243.842 1.140.891 2.384.733 109 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) 12 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tabel 16. Data Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Kelompok Umur Tahun 2019 Kelompok Umur Age Group Jumlah Penduduk (ribu) Laki-laki Male Perempuan Female Jumlah Total
(1)(2) (3) (4) 0-4 129,6 125,3 254,9 5-9 124,2 119,9 244,1 10-14 121,5 114,7 236,2 15-19 117,2 110,9 228,1 20-24 117,7 109,8 227,5 25-29 124,8 112,1 236,9 30-34 126,6 113,0 239,6 35-39 123,3 111,8 235,1 40-44 117,2 103,2 220,4 45-49 98,9 83,0 181,9 50-54 77,1 64,6 141,7 55-59 56,5 47,9 104,4 60-64 38,8 33,1 71,9 65-69 23,5 20,7 44,2 70-74 12,9 12,9 25,8 75+ 10,5 11,7 22,2 Jumlah Total 1420,3 1294,6 2714,9 Sumber: BPS Kalimantan Tengah (2020) Gambar 3. Diagram Jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Kelompok Umur Data penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut kelompok umur Tahun 2019 secara rinci disajikan pada Tabel 16 dan Gambar 3. 300 250 200 150 100 50 0 Kelompok Umur 75+70-7465-6960-6455-5950-5445-4940-4435-3930-3425-2920-2415-1910-145-90-4 Jumlah Penduduk (ribu) 254,9 244,1 236,2 228,1227,5 236,9239,6235,1 220,4 181,9 141,7 104,4 71,9 44,2 25,822,2 13 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Data penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut Tingkat Pendidikan secara rinci disajikan pada Tabel 17 dan Gambar 4. Tabel 17. Data Pendidikan Penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah Pendidikan Jumlah
(1)(2) Tidak/Belum Sekolah 596.780 Belum Tamat SD/Sederajat 379.456 Tamat SD/Sederajat 654.915 SMP/Sederajat 384.395 SMA/Sederajat 433.267 Diploma I/II 17.601 Akademi/Diploma III/S. Muda 27.294 Diploma IV/Strata I 102.141 Strata II 5.972 Strata III 298 JUMLAH 2.602.119 Gambar 4. Diagram Data Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Tingkat Pendidikan 1.2.4. Pendidikan Penduduk 700.000 600.000 500.000 400.000 300.000 200.000 100.000 0 654.915 596.780 433.267 379.456 384.395 102.141 17.601 27.294 5.972 298 Tingkat Pendidikan Jumlah Tidak/Belum Sekolah Belum Tamat SD/Sederajat Tamat SD/Sederajat SMP/SederajatSMA/Sederajat Diploma I/II Akademi/Diploma III/S. Muda Diploma IV/Strata I Strata IIStrata III 14 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 disajikan pada Tabel 18. Tabel 18. Data Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Jenis Pekerjaan Jenis Pekerjaan Jumlah
(1)(2) Akuntan 8 Anggota BPK 4 Anggota DPD 4 Anggota DPR-RI 6 Anggota DPRD Kabupaten/Kota 295 Anggota DPRD Provinsi 29 Anggota Kabinet/Kementerian 1 Anggota Mahkamah Konstitusi 2 Apoteker 167 Arsitek 62 Belum/Tidak Bekerja 665.599 Biarawati 123 Bidan 1.515 Bupati 12 Buruh Harian Lepas 39.683 Buruh Nelayan/Perikanan 1.226 Buruh Peternnakan 203 Buruh Tani/Perkebunan 27.141 Dokter 706 Dosen 909 Gubernur 1 Guru 10.073 Imam Mesjid 186 Industri 280 Juru Masak 90 Karyawan Bumd 1.244 Karyawan Bumn 3.192 Karyawan Honorer 25.715 Karyawan Swasta 178.300 Kepala Desa 654 Kepolisian RI 6.964 Konstruksi 459 Konsultan 320 Lainnya 15.774 Mekanik 3.263 Mengurus Rumah Tangga 451.304 1.3. MATA PENCAHARIAN PENDUDUK Data penduduk Provinsi Kalimantan Tengah menurut Jenis Pekerjaan secara rinci 15 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Nelayan/Perikanan 16.719 Notaris 66 Paraji 47 Paranormal 22 Pastor 39 Pedagang 28.075 Pegawai Negeri Sipil 70.357 Pelajar/Mahasiswa 454.067 Pelaut 354 Pembantu Rumah Tangga 809 Penata Busana 24 Penata Rambut 243 Penata Rias 272 Pendeta 1.242 Peneliti 39 Pengacara 93 Pensiunan 12.167 Penterjemah 21 Penyiar Radio 24 Penyiar Televisi 8 Perancang Busana 12 Perangkat Desa 2.681 Perawat 1.912 Perdagangan 6.365 Petani/Pekebun 347.216 Peternak 864 Pialang 12 Pilot 2 Promotor Acara 2 Psikiater/Psikolog 5 Seniman 151 Sopir 9.130 Tabib 69 Tentara Nasional Indonesia 2.600 Transportasi 1.627 Tukang Batu 4.190 Tukang Gigi 44 Tukang Jahit 1.172 Tukang Kayu 5.422 Tukang Las/Pandai Besi 489 Tukang Listrik 306 Tukang Sol Sepatu 74 Tukung Cukur 174 Ustadz/Mubaligh 407 Wakil Bupati 13 16 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Wakil Gubernur 1 Wakil Walikota 1 Walikota 1 Wartawan 430 Wiraswasta 196.545 Jumlah/Total 2602119 Sumber: Disdukcapil Kalimantan Tengah (2020) 17 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 PLTG 8% PLTBM 8% PLTBG 8% PLTU 38% PLTMG 7% PLTD 31% BAB 2 IDENTIFIKASI KONDISI UMUM PENGELOLAAN MERKURI 2.1. BIDANG PRIORITAS ENERGI Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 13 unit Pembangkit Listrik yang terdiri dari 5 unit PLTU, 4 unit PLTD, 1 unit PLTMG, 1 unit PLTBM, 1 unit PLTG dan 1 unit PLTBG. Gambar 5 menunjukkan persentase pembangkit listrik di Provinsi Kalimantan Tengah. Gambar 5. Pembangkit listrik di Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Pada tahun 2020, sebesar 38% atau 5 pembangkit listrik di Provinsi Kalimantan Tengah di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan PLTU yang berbahan bakar batubara dengan total kapasitas 371 MW per tahun yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas. 2.1.1. Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lokasi PLTU di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 dicantumkan pada Tabel 19 berikut. 18 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 a b c d e Keterangan:
a.PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia
b.PLTU PT. Rimau Elektrik
c.PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau
d.PLTU PT. Energia Prima Nusantara
e.PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan No. Kabupaten Nama Pembangkit Listrik Lokasi
(1)(2) (3) 1 Kotawaringin Barat PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia Desa Sungai Kapitan 2 Barito Timur PLTU PT. Rimau Elektrik Desa Jawetan, Kec. Dusun Timur 3 Pulang Pisau PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau Desa Buntoi, Kec. Kahayan Hilir 4 Kapuas PLTU PT. Energia Prima Nusantara Desa Barunang, Kec. Kapuas Tengah 5 Gunung Mas PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan Desa Kajuei, Kec. Rungan Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Gambar 6. PLTU di Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Kepemilikan, kapasitas dan tahun operasi PLTU di Kalimantan Tengah ditunjukkan pada Tabel 20 berikut. Tabel 19. Nama dan lokasi PLTU di Provinsi Kalimantan Tengah 19 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tabel 20. Kepemilikan, kapasitas dan tahun operasi PLTU di Provinsi Kalimantan Tengah Negara 20% Swasta 80% No. Nama Pembangkit Listrik Kepemilikan Kapasitas Tahun Operasi
(1)(2) (3) (4) 1 PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia Swasta (IPP) 2 x 7 MW 2011 2 PLTU PT. Rimau Elektrik Swasta (Excess) 2 x 3,5 MW 2015 3 PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau Negara (PLN) 2 x 60 MW 2016 4 PLTU PT. Energia Prima Nusantara Swasta (IPP) 2 x 15 MW 2018 5 PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan Swasta (IPP) 2 X 100 MW 2020 Total 371 MW Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Berdasarkan Tabel 20, diketahui bahwa PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia merupakan PLTU yang telah beroperasi paling lama yaitu selama 10 tahun sejak tahun 2011 dan PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan yang merupakan PLTU baru yang beroperasi sejak tahun 2020 menghasilkan kapasitas listrik terbesar yaitu 2x100 MW. Gambar 7. Kepemilikan PLTU di Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Pada Gambar 7 tampak bahwa 80% PLTU di Kalimantan Tengah dimiliki oleh pihak swasta dan menghasilkan listrik dengan kapasitas 251 MW atau sebesar 67,65% dari kapasitas total PLTU di Kalimantan Tengah. 20 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tengah dicantumkan pada Tabel 21 berikut. Tabel 21. Konsumsi/Kebutuhan Batubara pada PLTU Per Tahun di Provinsi Kalimantan Tengah No Nama Pembangkit Listrik Kapasitas (MW) Kebutuhan Batubara per Tahun (ton)
(1)(2) (3) 1 PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia 2 x 7 90.000 2 PLTU PT. Rimau Elektrik 2 x 3,5 60.000 3 PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau 2 x 60 803.000 4 PLTU PT. Energia Prima Nusantara 2 x 15 48.051 5 PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan 2 X 100 705.000 Total 1.706.051 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Merujuk pada Tabel 21, jumlah kebutuhan batubara untuk PLTU di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 1.709.835 ton pertahun atau 4,67 ton/hari. 2.1.3. Jumlah Kandungan Emisi dan Lepasan Merkuri Data kebutuhan batubara yang diperlukan setiap tahunnya dapat digunakan untuk mengetahui jumlah kandungan emisi dan lepasan merkuri. Perhitungan kandungan emisi dan lepasan merkuri bagi PLTU berbahan bakar batubara menggunakan perhitungan UNEP's Toolkit for identification and quantification of mercury releases, yang tertuang dalam Pedoman Penyusunan RAD-PPM yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan formula sebagai berikut: 𝐸 = 𝐹𝐵𝐵 × 𝑁𝐶𝑉 × 10−3 × 𝐹𝐸 TJ Merujuk hasil kajian UNEP (2017) pada Pedoman Penyusunan RAD PPM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nilai FE adalah 1,91x10-6 ton 2.1.2. Konsumsi/Kebutuhan Batubara per Tahun Konsumsi/kebutuhan batubara per tahun pada PLTU di Provinsi Kalimantan Di mana : 𝐸 = Emisi Merkuri (ton) 𝐹𝐵𝐵 = Konsumsi Batubara dalam setahun (ton) 𝑁𝐶𝑉 = Nilai kalor bersih batubara (TJ/Gg) spesifik 𝐹𝐸 = Faktor Emisi (Ton) 21 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Tabel 22. Kalor Jenis Batubara pada PLTU di Kalimantan Tengah No. Nama Pembangkit Listrik Kebutuhan Batubara Per Tahun (ton) Kalor Jenis (kal/g)
(1)(2) (3) 1 PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia 90.000 4200 2 PLTU PT. Rimau Elektrik 60.000 3200 3 PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau 803.000 4100 4 PLTU PT. Energia Prima Nusantara 49.835 5300 5 PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan 705.000 3600 Nilai kalor jenis tersebut pada Tabel 2.3.4 merupakan nilai GCV yang digunakan untuk menentukan nilai NCV (hasil perhitungan ditampilkan pada Tabel 23) melalui perhitungan berikut. 𝑁𝐶𝑉 = 𝐺𝐶𝑉 − 0,212𝐻 − 0,0245𝑀 − 0,008𝑌 Di mana : 𝑁𝐶𝑉 = Nilai Kalor Bersih Batubara (TJ/Gg) Spesifik 𝐺𝐶𝑉 = Nilai Kalor Kotor Batubara (TJ/Gg) Spesifik 𝐻 = Hidrogen (%) 𝑀 = Total Moisture (%) = 29,64% 𝑌 = Oksigen (%) = 26,54% Tabel 23. Kandungan Emisi Merkuri pada PLTU di Kalimantan Tengah No. Nama Pembangkit Listrik NCV E (ton/tah un) (kg/tahun) (kg/hari)
(1)(2) (3) (4) (5) 1 PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia 15,41 0,00265 2,65 0,007257 2 PLTU PT. Rimau Elektrik 11,23 0,00129 1,29 0,003526 3 PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau 14,99 0,02299 22,99 0,062993 4 PLTU PT. Energia Prima Nusantara 20,01 0,00184 1,84 0,005031 5 PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan 11,45 0,01542 15,42 0,042243 Total 0,04418 44,18 0,12 Berdasarkan Tabel 23 di atas, jumlah kandungan emisi dan lepasan merkuri yang dihasilkan dalam 1 tahun oleh PLTU di Kalimantan Tengah sebesar 0,04418 ton/tahun atau sebesar 0,12 kg/hari. Gambar 2.3.4 berikut menunjukkan Hg/TJ. Tabel 2.3.4 berikut menunjukkan kalor jenis pada batubara yang digunakan PLTU di Kalimantan Tengah. 22 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 8. Kapasitas, kebutuhan batubara dan emisi merkuri pada PLTU di Kalimantan Tengah PLTU yang paling banyak menghasilkan emisi dan lepasan Merkuri adalah PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau yang berkapasitas 2x60 MW. Emisi yang dilepaskan dari PLTU tersebut sebesar 0,02299 ton/tahun atau mencapai 52% dari keseluruhan emisi yang dihasilkan. 2.1.4. Rencana/Proyeksi Pengembangan PLTU Batubara PT. PLN (Persero) Provinsi Kalimantan Tengah pernah merencanakan pembangunan PLTU di Sampit, Kotawaringin Timur, dengan kapasitas 2x25 MW. Rencana ini akhirnya dibatalkan dan dilakukan pengalihan menjadi pembangunan GI Sampit. Sehingga hingga tahun 2021, tidak ada rencana pembangunan PLTU di Kalimantan Tengah oleh PT. PLN (Persero). Dokumen Paparan Publik PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk pada 27 Juni 2018 juga pernah menyatakan bahwa PT tersebut akan fokus pada pembangunan pembangkit listrik menengah ke atas dengan PLN sebagai pembeli dengan melakukan pengembangan menjadi 2x100 MW. Pada kenyataannya, rencana pengembangan tersebut juga tidak dapat terlaksana dan dinyatakan gagal dikarenakan adanya kendala pembebasan lahan pada zona hijau. persentase kapasitas, kebutuhan batubara dan emisi merkuri yang dihasilkan pada PLTU di Kalimantan Tengah. 23 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 9. Rencana Pengembangan PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia (Sumber: Dokumen Paparan Publik PT. Eploitasi Energi Indonesia, 2018) Berdasarkan informasi tersebut di atas bahwa rencana pengembangan PLTU oleh PT. PLN (Persero) dan PT. Exploitasi Energi Indonesia yang dinyatakan tidak jadi dikerjakan, maka tidak ada dampak tambahan yang akan ditimbulkan terkait emisi merkuri karena tidak adanya tambahan kebutuhan batubara yang diperlukan. 2.1.5. Upaya Pengurangan Emisi Merkuri Pengurangan emisi merkuri perlu dilakukan dalam rangka pengelolaan lingkungan. Berdasarkan pemaparan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei 2021, terdapat beberapa rencana tindak lanjut sebagai upaya pengurangan emisi merkuri di Kalimantan Tengah, sebagai berikut.
a.Penerapan alat pengendali pencemaran udara pada PLTU di Indonesia, seperti Low NOx Burner, ESP, FGD.
b.Kebijakan penggunaan teknologi batubara bersih dan ramah lingkungan (Clean Coal Technology) seperti teknologi boiler super critical dan ultrasuper critical diharapkan dapat mengurangi lepasan emisi gas buang, termasuk merkuri dan dapat mendukung pencapaian target pengurangan merkuri.
c.Pemberlakuan standar emisi merkuri bagi kegiatan PLTU batubara sesuai Permen LHK Nomor. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tahun 2019.
d.Perencanaan PLTU di Indonesia untuk tahun-tahun mendatang direncanakan akan menggunakan teknologi High Efficiency Low Emission 24 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021
e.Pemasangan alat pengendali pencemaran udara untuk mengurangi kandungan merkuri pada emisi. Gambar 10. Alat pengendali pencemaran udara (Sumber: Dinas ESDM Kalteng, 2021) PT. PLN (Persero) yang juga merupakan bagian dari komite nasional yang mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca memiliki strategi dan kebijakan yang tertuang dalam RUPTL PT. PLN (Persero) 2019- 2028, sebagai berikut:
a.Memprioritaskan pengembangan energi baru dan terbarukan, melalui memprioritaskan pemanfaatan pembangkit EBT, juga memanfaatkan tenaga listrik dari gas buang industry dengan sistem HRSG.
b.Pengalihan bahan bakar (fuel switching), yaitu pengurangan konsumsi BBM melalui pengalihan dari BBM ke gas, dan secara langsung akan mengurai emisi GRK karena faktor emisi gas lebih rendah dari factor emisi BBM.
c.Menggunakan teknolgi rendah karbon dan efisien, dengan hanya menggunakan boiler supercritical, ultra-supercritical untuk PLTU Batubara yang akan dikembangkan di Pulau Jawa dan Sumatera serta teknologi yang lebih efisien di Indonesia Timur sehingga dapat mengurangi penggunaan Batubara. Selain itu juga pemanfaatan CBM, juga (HELE) atau yang lebih dikenal dengan Clean Coal Technology (CCT) seperti teknologi boiler super critical dan ultra-super critical. 25 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Beberapa upaya juga telah dilakukan oleh PLTU di Kalimantan Tengah dalam rangka pengendalian pencemaran udara, seperti disajikan pada Tabel 24 berikut. Tabel 24. Kondisi Saat Ini Upaya Dilakukan oleh PLTU di Kalimantan Tengah dalam Rangka Pengendalian Pencemaran Udara No. Nama Pembangkit Listrik Kondisi saat ini Masalah/Kendala
(1)(2) (3) 1 PLTU PT. Exploitasi Energi Indonesia Menggunakan teknologi waterfilm Belum terpasangnya ESP Telah melakukan analisis batubara Laboratorium untuk analisis batubara belum memadai sehingga perlu pihak ketiga dan belum bisa dilakukan analisis kandungan merkuri Sudah ada rencana terkait mitigasi gas buang Belum terlaksana karena pihak ketiga tidak bisa ke lokasi pada masa pandemi Covid-19 2 PLTU PT. Rimau Elektrik Telah terpasang penangkap debu yang terdiri dari multisiklon (efektivitas 60%) dan ESP (efektivitas 80%) Belum ada rencana lanjutan karena pemasangan multisiklon dan ESP sudah cukup efektif. Memanfaatkan fly ash sebagai bahan pembuatan batako 3 PLTU PT. PLN (Persero) Pulang Pisau Telah terpasang siklon dan CEMS Saat ini CEMS sedang dalam perbaikan karena adanya kerusakan di awal operasi Melakukan ujicoba co- firing yaitu pencampuran batubara dengan biomassa pada 2020 Hasil ujicoba menunjukkan penurunan pencemaran udara tetapi tidak signifikan. Akan dilakukan co-firing lagi pada 2021 Penggunaan co-firing ini perlu perubahan sistem sehingga perlu pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 4 PLTU PT. Energia Prima Nusantara Telah terpasang siklon furnace untuk partikulat - Telah terpasang CEMS mempertimbangkan penggunaan teknologi IGCC dan CCS untuk mengurangi emisi GRK secara siginifikan. 26 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Sudah ada rencana terkait mitigasi emisi gas buang khususnya karbon dioksida (CO2) Sedang direncanakan program mitigasi yang spesifik untuk emisi merkuri 5 PLTU PT. SKS Listrik Kalimantan Telah terpasang CEMS Belum ada pemantauan khusus merkuri dan CO2 Akan dipasang CEMS khusus merkuri dan CO2 pada tahun 2022 - Sedang diusulkan pemanfaatan FABA untuk roofbase, back field mulut tambang dan batako Sudah menerapkan gas sulfurifikasi Sudah memiliki manajemen energi terkait konservasi energi Sudah ada rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penurunan efek rumah kaca Program kegiatan belum bisa ditentukan karena belum diketahui databasenya. Sumber: Pemaparan PLTU di Kalteng pada 09 September 2021 Secara umum, perencanaan PLTU di Kalimantan Tengah menggunakan teknologi HELE atau yang lebih dikenal dengan CCT seperti teknologi boiler super critical dan ultra-super critical masih terkendala pada anggaran dan kewenangan karena perizinan ada pada Pemerintah Pusat. PT. PLN (Persero) memiliki target pemanfaatan pembangkit EBT sebesar 23% di Tahun 2025. Pengembangan pembangkit EBT tetap memperhatikan keseimbangan supply–demand, kesiapan sistem dan keekonomian. PLN juga akan memanfaatkan sumber energi terbarukan dari jenis energi aliran dan terjunan air, energi panas bumi (termasuk skala kecil/modular), biofuel, energi angin, energi sinar matahari, biomassa dan sampah, dll serta mendukung upaya RE-BID. Upaya Pencapaian Target EBT 23% di Tahun 2025 digambarkan sebagai berikut. 27 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 11. Skenario Target EBT 32% di Tahun 2025 (Sumber: Proyeksi Perencanaan Ketenagalistrikan Melalui RUPTL, 2020) Provinsi Kalimantan Tengah telah turut berkontribusi dalam pengembangan energi baru dan terbarukan dengan adanya 1 unit PLTBM dan 1 unit PLTBG. Selain itu, terdapat juga 1 unit PLTG yang memanfaatkan gas sebagai sumber bahan bakar di Kalimantan Tengah, dengan pemanfaatan CNG storage yang telah diaplikasikan di pembangkit peaker Bengkanai, Kalimantan Tengah. Data Pembangkit Listrik Tenaga EBT di Kalimantan Tengah pada tahun 2021 adalah 397,32 MW. 2.2. BIDANG PRIORITAS PESK 2.2.1. Lokasi PESK Hingga tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat beberapa PESK yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun yang masih belum memiliki izin sebagaimana diperlihatkan dalam Tabel 25 berikut. 28 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 No. Kabupaten Jumlah PESK (Orang) Lokasi Memiliki IPR Keberadaan WPR
(1)(2) (3) (4) (5)
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Murung Raya 540 160 2340 129,6 38,4 561,6 2 Barito Utara 231 160 18 55,44 38,4 4,32 3 Barito Selatan 180 100 18 43,2 24 4,32 4 Barito Timur 150 100 30 36 24 7,2 5 Kapuas 570 760 2580 136,8 182,4 619,2 6 Pulang Pisau 0 0 0 0 0 0 7 Gunung Mas 660 880 1980 158,4 211,2 475,2 8 Palangka Raya 0 0 0 0 0 0 9 Katingan 600 800 780 144 192 187,2 10 Kotawaringin Timur 180 40 300 43,2 9,6 72 11 Seruyan 0 0 0 0 0 0 12 Kotawaringin Barat 60 40 60 14,4 9,6 14,4 13 Sukamara 0 0 0 0 0 0 14 Lamandau 75 40 150 18 9,6 36 Total 3246 3080 8256 779,04 739,2 1981,44 Jumlah 3499,68 Sumber: Data ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Berdasarkan data pada Tabel 36 diketahui bahwa total produksi emas/tahun di Kalimantan Tengah berjumlah 3499,68 kg atau setara dengan 3500 kg/tahun. Produksi emas tertinggi dihasilkan dari peralatan sedot/semprot. Produksi emas terbanyak dihasilkan pada Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Murung Raya. 41 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 No Kabupaten/Kota Jenis Alat Lepasan Hg per Tahun (kg/y) Jumlah (kg/y)Udara Air Tanah
(1)(2) (3) (4) (5) (6) 1 Murung Raya Tromol/Gelondong 129,6 259,2 259,2 648 Tong 38,4 6 5,5 49,9 Semprot/Sedot 561,6 1123,2 1123,2 2808 2 Barito Utara Tromol/Gelondong 55,4 110,9 110,9 277,2 Tong 38,4 6 5,5 49,9 Semprot/Sedot 4,3 8,6 8,6 21,5 3 Barito Selatan Tromol/Gelondong 43,2 86,4 86,4 216 Tong 24 3,7 3,4 31,1 Semprot/Sedot 4,3 8,6 8,6 21,5 4 Barito Timur Tromol/Gelondong 36 72 72 180 Tong 24 3,7 3,4 31,1 Semprot/Sedot 7,2 14,4 14,4 36 5 Kapuas Tromol/Gelondong 136,8 273,6 273,6 684 Tong 182,6 28,5 26,1 237,2 Semprot/Sedot 619,2 1238,4 1238,4 3096 6 Pulang Pisau Tromol/Gelondong 0 0 0 0 Tong 0 0 0 0 Semprot/Sedot 0 0 0 0 7 Gunung Mas Tromol/Gelondong 158,4 316,8 316,8 792 Tong 211,4 32,9 30,2 274,5 Semprot/Sedot 475,2 950,4 950,4 2376 8 Palangka Raya Tromol/Gelondong 0 0 0 0 Tong 0 0 0 0 Semprot/Sedot 0 0 0 0 9 Katingan Tromol/Gelondong 144 288 288 720 Tong 192,2 30 27,5 249,7 Semprot/Sedot 187,2 374,4 374,4 936 10 Kotawaringin Timur Tromol/Gelondong 43,2 86,4 86,4 216 Tong 9,6 1,5 1,4 12,5 Semprot/Sedot 72 144 144 360 11 Seruyan Tromol/Gelondong 0 0 0 0 Tong 0 0 0 0 Semprot/Sedot 0 0 0 0 12 Kotawaringin Barat Tromol/Gelondong 14,4 28,8 28,8 72 Tong 9,6 1,5 1,4 12,5 Semprot/Sedot 14,4 28,8 28,8 72 13 Sukamara Tromol/Gelondong 0 0 0 0 Tong 0 0 0 0 Semprot/Sedot 0 0 0 0 14 Lamandau Tromol/Gelondong 18 36 36 90 Tong 9,6 1,5 1,4 12,5 Semprot/Sedot 36 72 72 180 Total 3500,2 5636,2 5626,7 14763.1 Tabel 37. Jumlah Lepasan Hg dari Kegiatan PESK pada Tiap Jenis Alat Pengolahan per Tahun 42 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Lamandau Sukamara Seruyan Kota Waringin Barat Kota Waringin Timur Katingan Palangka Raya Gunung Mas Pulang Pisau Kapuas Barito Timur Barito Selatan Barito Utara Murung Raya 0 1000 2000 3000 4000 5000 6000 7000 Semprot/Sedot Tong Tromol/Gelondong 14763.1 kg/tahun (Tabel 37). Jumlah merkuri yang lepas ke air, dan ke tanah lebih besar dibandingkan dengan lepasan merkuri ke udara. Berdasarkan data pada Tabel 36 dan Tabel 37 ini, diketahui bahwa perbandingan jumlah produksi emas dan jumlah merkuri yang lepas ke lingkungan (udara, tanah, dan air) adalah sebesar 3.500:14.763 atau setara dengan 1 : 4,2. Lepasan merkuri dalam kegiatan PESK paling banyak ditemukan di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Gunung Mas. Murung Raya Barito Utara Barito Selatan Barito Timur Kapuas Pulang Pisau Gunung Mas Palangka Raya Katingan Kota Waringin Timur Kota Waringin Barat Seruyan Sukamara Lamandau Semprot/Sedot 6496 0 0 0 0 0 0 0 0 40 0 0 0 0 Tong 8 386 5 5 38 0 440 0 400 2 0 0 0 2 Tromol/Gelondong 180 772 60 50 190 0 220 0 20 60 0 0 0 25 Gambar 19. Grafik Penggunaan alat pengolahan emas pada PESK di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020
b.Teknologi Pengolahan Emas Alternatif Non-Merkuri Kegiatan pengolahan emas alternatif non-Merkuri pada PESK di Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan tekonologi sianidasi dengan peralatan berupa Tong/Silo, terdapat di Kabupaten Murung Raya, dan masih terdapat di beberapa tempat bahkan masih digunakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus komoditas emas. Berdasarkan hasil perhitungan lepasan merkuri menggunakan Hg Toolkit level 1, diketahui total jumlah lepasan merkuri ke udara, air, dan tanah, sejumlah 43 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 hasil kegiatan pemurnian (pembakaran) dapat diuraikan, sebagai berikut.
a.Upaya Pengolahan Limbah Tailing Melalui proses pengendapan di tailing dump dan luapan air yang keluar pada outlet dilepas bebas setelah diyakini pH relatif normal. Upaya Pemerintah terbatas dalam melakukan pengelolaan lingkungan, terkendala jarak dan jalan di lokasi yg sulit dijangkau. Adapun visualisasi gambaran kondisi penanganan limbah tailing pengolahan merkuri pada PESK di Provinsi Kalimantan Tengah, seperti pada Gambar 20 berikut. Gambar 20. Kondisi Pengelolaan Limbah Tailing Pengolahan pada PESK
b.Upaya Pengelolaan Emisi Merkuri Telah dilakukan berbagai kegiatan untuk mengurangi dampak pencemaran merkuri, terutama emisi yang terjadi akibat proses pembakaran amalgam. Sebagaimana diketahui, proses pembakaran amalgam yang dilakukan oleh semua PESK merupakan pembakaran terbuka, yang memungkinkan terjadinya pencemaran merkuri di udara. Yayasan Tambuhak Sinta (YTS) didukung pendanaan dari Blacksmith Institute USA, melalui program Penurunan Emisi Merkuri dan pengolahan tailing dari kegiatan PESK, sejak Januari 2011 hingga Desember 2014, telah mendistribusikan dan memasang 177 unit kondensor, 188 unit retort kecil, dan 7 unit retort besar untuk para penambang dan pedagang emas di kecamatan Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, kabupaten Katingan, kabupaten Kapuas, kabupaten Murung Raya dan kabupaten Gunung Mas. 2.2.8. Upaya Pengelolaan Limbah dan Emisi Upaya pengelolaan limbah hasil kegiatan pengolahan, maupun emisi Merkuri 44 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang dilaksanakan sejak Januari 2017 hingga Desember 2018, telah dilakukan berbagai kegiatan, seperti: 1) Pertemuan di tingkat Forum Provinsi untuk sosialisasi Konvensi Minamata dan Instruksi Presiden bidang PESK di Provinsi Kalimantan Tengah; 2) Sosialisasi bahaya merkuri pada sektor PESK di Desa Tewang Pajangan, Desa Sepang Simin dan Desa Sumur Mas; 3) Pemetaan dampak emisi merkuri dari kegiatan PESK di Desa Tewang Pajangan dan Desa Sepang Simin; 4) Sosialisasi bahaya merkuri kepada instansi dan jajaran terkait di Kabupaten Gunung Mas (Yayasan Tambuhak Sinta, didanai: Pure Earth aka Blacksmith Instituted). 2.2.9. Kasus, Dampak, dan Promosi Kesehatan Terkait dengan Merkuri
a.Kasus Indikasi Keracunan Kasus indikasi keracunan Merkuri yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2004 hingga 2020, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Pemeriksaan merkuri pada Desember 2004 menunjukkan, dari 5 lokasi pengambilan sampel ikan di Sungai Kahayan, Palangka Raya, di salah satu lokasi didapati konsentrasi Hg di tubuh ikan sebesar 0,63 ppb, padahal yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) hanya 0,5 ppb.
2.Adapun konsentrasi Hg di tubuh ikan pada lokasi pengambilan sampel lainnya didapati masih di bawah konsentrasi yang direkomendasikan WHO. Meskipun di bawah ambang batas, kalau terus dikonsumsi tetap dapat terakumulasi di tubuh manusia. Dampaknya baru dapat terdeteksi 10 hingga 15 tahun ke depan. Salah satu dampak merkuri adalah gangguan sistem saraf, termasuk penurunan kecerdasan. Dari 11 daerah aliran sungai (DAS) di Kalteng, empat DAS di antaranya harus diwaspadai secara serius kandungan merkurinya. Empat DAS tersebut antara lain DAS Kahayan, Kapuas, Barito, dan Arut (Dirjen Minerba Kementerian ESDM, 2005).
3.Hasil penelitian menunjukkan bahwa; konsentrasi rata-rata merkuri di udara masing-masing adalah 0,072+ 0,0198 mg/m3 di area pertambangan dan 0,0369+ 0,0092 mg/m3 di luar area pertambangan. Rerata kadar merkuri pada ikan tertinggi 0,3167 ppm dari pasar di Kecamatan Kurun. Asupan merkuri inhalasi 0,02285 mg/kg/hari untuk penambang dan 0,01406 mg/kg/hari untuk non-penambang yang tinggal di dekat pertambangan dan pengolahan Melalui program “Mitigasi dampak kegiatan PESK dan promosi pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Gunung Mas dan Provinsi Kalimantan Tengah” 45 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Inhalasi RQ cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Penambang harus menangani emisi merkuri dengan menggunakan retort (Inswiasri, 2011).
b.Upaya Promosi Kesehatan dan Upaya Penanggulangan Dampak Upaya promosi kesehatan dan upaya penanggulangan dampak merkuri telah dilakukan oleh berbagai pihak di wilayah Kalimantan Tengah, tidak hanya pihak pemerintah, namun juga oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). 2.2.10. Kegiatan Peningkatan Kesadaran dan Kapasitas KLHK melalui pendanaan dari Global Affairs Canada (GAC) untuk meningkatkan pendapatan, kesehatan dan kondisi lingkungan kelompok masyarakat rentan dan marjinal yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan PESK di lokasi terpilih, temasuk di daerah Parenggean (Kalimantan Tengah). Proyek ini terlaksana melalui kegiatan Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) pada tahun 2015 – 2020. BPPT dan KLHK, bekerjasama secara intensif mengembangkan fasilitas pengolahan emas non merkuri di berbagai daerah di Indonesia. KLHK, pada Tahun Anggaran 2018, berencana membangun fasilitas pengolahan emas di 14 Kabupaten yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia, termasuk di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah). Fasilitas pengolahan emas non merkuri ini, dibuat agar para penambang rakyat dapat terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri. Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (DLH Kalteng), juga telah mengupayakan agar masyarakat menambang emas tanpa merkuri. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperkenalkan meja goyang sistem gravitasi dan sistem gelisin. Terkait Perpres No. 21 Tahun 2019, juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penambang emas, agar tidak menggunakan merkuri ketika menambang (Antara Kalteng, 2020). Pada bulan Agustus 2006 hingga Februari 2007, Yayasan Tambuhak Sinta (YTS), didukung UNEP, telah melakukan kegiatan terkait “Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Paparan Merkuri dan Penyediaan Peralatan untuk Teknologi Pengolahan Emas Pembersih Merkuri di Galangan, Kalimantan Tengah, informal. Rerata inhalasi RQ 76.160 untuk penambang dan 46,876 untuk non- penambang yang tinggal di dekat pertambangan dan pengolahan informal. 46 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Pada bulan September 2009 hingga Desember 2010, melalui program “Mengurangi Pencemaran Lingkungan dari sektor PESK”, di Kecamatan Gunung Mas, Kota Palangka Raya, Kecamatan Murung Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas. YTS telah mendistribusikan dan memasang 28 unit kondensor, 60 retort kecil, 7 unit retort besar kepada masyarakat pertambangan dan pembeli emas di provinsi Kalimantan Tengah. Media kampanye dan sosialisasi bahaya merkuri secara langsung kepada para penambang, masyarakat penambang (laki-laki dan perempuan) melalui Posyandu/Puskesmas, dan sekolah. YTS juga melaksanakan Program “Remediasi Pencemaran Merkuri di Wilayah Pertambangan Indonesi” untuk tahun 2020 – 2025 melalui pendanaan dari KIAT dan Ministry of Trade, Industry and Energy (MoTIE) Korea. Adapun berbagai kegiatan yang dilakukan berupa: 1) Baseline Survey - Kesadaran Masyarakat tentang Pencemaran Merkuri di Desa Tewang Pajangan; 2) Remediasi pencemaran merkuri melalui peningkatan kapasitas dan penyediaan fasilitas dan laboratorium pengolahan merkuri; 3) Kesadaran masyarakat tentang pencemaran merkuri. 2.2.11. Kajian Terkait dengan Merkuri Kajian/penelitian terkait penggunaan merkuri dalam kegiatan PESK di Provinsi Kalimantan Tengah, dapat dijelaskan, sebagai berikut: Tabel 38. Kajian/Penelitian Terkait PESK dan Merkuri di Provinsi Kalimantan Tengah No. Judul Kajian/Penelitian Penulis/Tahun Jenis Kajian Keterangan
(1)(2) (3) (5) 1 Integrated Strategy to Curtail Illegal Gold Mining: A Case Study in Central Kalimantan, Indonesia Hasibuan et al.
(2021)Articles Penambangan emas ilegal telah mengganggu operasi perusahaan pertambangan (Indo Muro Kencana) di Kalimantan Tengah sejak awal 1990-an. Beberapa perselisihan telah terjadi, termasuk dua konflik serius, menyebabkan kerugian finansial, kerusakan fasilitas, dan kematian, memaksa perusahaan untuk berhenti beroperasi pada tahun 2002 dan 2013. 2 Potensi Chlorella sp. dan Pseudomonas sp. dari Areal Tambang Emas sebagai Liswara Neneng, et al. (2020) Articles Telah ditemukan mikroorganisme potensial dari kelompok bakteri (Pseudomonas sp) dan alga (Chlorella sp), yang dapat Indonesia” diikuti dengan pemasangan water box condenser dan filter di 17 toko emas di Kareng Pangi. 47 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Mikroorganisme Potensial Pereduksi Merkuri mengurangi kontaminasi merkuri pada media cair. 3 The Role of Coenzymes on Mercury (Hg2+) Bioremediation by Isolates Pseudomonas aeruginosa KHY2 and Klebsiella pneumonia KHY3 Liswara Neneng & Gunawan
(2016)Articles Penambahan koenzim merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap proses bioremediasi ion merkuri oleh mikroorganisme. . 4 Removal of mercury (Hg) from contaminated water at traditional gold mining area in Central Kalimantan Wilopo et al.,
(2015)Articles Penelitian di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. - Terdapat banyak pertambangan emas tradisional yang menggunakan merkuri dalam prosesnya, menghasilkan banyak air limbah yang dibuang ke sungai tanpa adanya treatment. - Konsentrasi merkuri mencapai 0.346 mg dm−3. 5 Effect of traditional gold mining to surface water quality in Murung Raya District, Central Kalimantan Province W Wilopo et al.
(2013)Articles Penelitian ini mengkaji konsentrasi pencemaran/kontaminasi merkuri dari aktivitas PESK dan sianida di permukaan air sungai di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan konsentrasi merkuri (Hg) dan sianida (CN) mencapai 0.3 mg/l dan 1.9 mg/l yang melebihi batas aman standar air minum yang ditetapkan WHO 6 Mitigating Mercury Emissions from Artisanal and Small Scale Gold Mining in Indonesia Block et al.
(2013)Reports Penelitian ini mengkaji emisi merkuri dari aktivitas PESK di Indonesia 7 Artisanal Gold Mining, Mercury and Sediment in Central Kalimantan, Indonesia Stapper (2011) Studies Survey lapangan yang dilakukan di Kalimantan Tengah, Indonesia, terkait PESK pada lebih dari 40 lokasi tambang. - Fluks merkuri partikulat yang diambil sampelnya di enam saluran sungai terbesar di Kalimantan Tengah rata-rata 60ng/L ±33%, angka yang tinggi dibandingkan dengan sebagian besar sungai global, meskipun konsentrasi sedimen tersuspensi rata-rata hanya 75mg/L ±58%. - Berdasarkan model hidrologi dan transpor sedimen, setiap tahun 19,4 ton merkuri (±30%) melintasi sistem sungai ini, dominan diangkut sebagai beban sedimen tersuspensi (95%), dengan 5% sisanya diangkut sebagai beban dasar 8 Assessment of Mercury Contamination in the Elvince et al.
(2008)Articles Penelitian mengkaji kontaminasi merkuri dari limbah pengolahan 48 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Kahayan River, Central Kalimantan, Indonesia emas di Sungai Kahayan dan Sungai Rungan, Kalimantan Tengah. - Di sungai Kahayan dan anak sungainya, konsentrasi total merkuri tertinggi dari sampel air adalah 2260 ng/l dan dari sampel sedimen berada pada kisaran 0.002 - 0.095 ng/mg dry wt. - Di sungai Rungan, konsentrasi total merkuri dari sampel air berkisar antara 16-117 ng/l dan sampel sedimen berkisar antara 0.003-0.253 ng/mg 9 Mercury contamination in fish from gold mining areas in Indonesia and human health risk assessment Castilhos et al.
(2006)Articles Penelitian ini mengkaji dampak pencemaran merkuri dari limbah PESK di Galangan, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, terhadap ikan dan kesehatan manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ikan-ikan di areal ini berpotensi berbahaya untuk dikonsumsi 10 Mercury Pollutant in Kapuas River Basin : Current Status and Strategic Approaches Adijaya & Yamashita
(2004)Articles Sumber pencemar merkuri berasal dari pertambangan emas skala kecil yang dianggap ilegal. Selama ini upaya pencegahan pencemaran air dan perusakan lingkungan hidup mengalami kegagalan, kerusakan terus menerus tanpa solusi yang menjanjikan. Makalah ini mencoba menyajikan status terkini, masalah, indikator, dan diikuti dengan peta jalan yang mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut. Data yang digunakan saat ini pada dasarnya mewakili periode waktu 1995 hingga 2003 yang jauh dari sempurna untuk menghasilkan solusi yang solid, namun patut dicatat sebagai dasar untuk menetapkan arah masa depan menuju pengendalian polutan dan pencegahan kerusakan lingkungan di Sungai Kapuas. 11 Metals in Water in the Central Kalimantan, Indonesia Kurasaki et al.
(2000)Articles Merkuri umum digunakan dalam aktivitas PESK di Sungai Kahayan, Kalimantan Tengah 2.3. BIDANG PRIORITAS KESEHATAN 2.3.1. Jumlah Fasyankes di Kalimantan Tengah Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan 49 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Pelayanan Kesehatan terdiri atas (1) tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan,
(2)pusat kesehatan masyarakat, (3) klinik, (4) rumah sakit, (5) apotek, (6) unit transfusi darah, (7) laboratorium kesehatan, (8) optikal, (9) fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dan (10) fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Berdasarkan Profil Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 2523 unit fasyankes yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, sarana pelayanan lain dan sarana produksi dan distribusi kefarmasian, seperti ditunjukkan pada Tabel 39. Tabel 39.Fasyankes di Provinsi Kalimantan Tengah No Fasilitas Kesehatan Kepemilikan/Pengelola Jumlah Kemenkes Pem. Prov Pem. Kab/ Kota TNI/Polri BUMN Swasta
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Rumah Sakit 1 Rumah Sakit Umum 0 1 16 2 0 5 24 2 Rumah Sakit Khusus 0 1 0 0 0 1 2 Puskesmas dan Jaringannya 1 Puskesmas Rawat Inap 0 0 85 0 0 0 85 2 Puskesmas Non Rawat Inap 0 0 107 0 0 0 107 3 Puskesmas Keliling 0 0 132 0 0 0 132 4 Puskesmas Pembantu 0 0 983 0 0 0 983 Sarana Pelayanan Lain 1 Rumah Bersalin 0 0 4 0 0 7 11 2 Klinik Pratama 0 0 16 8 11 45 80 3 Klinik Utama 0 0 0 0 0 10 10 4 Balai Pengobatan 0 0 1 0 0 0 1 5 Praktik Dokter Bersama 0 11 22 9 6 77 125 6 Praktik Dokter Umum Perorangan 0 0 0 2 16 330 348 7 Praktik Dokter Gigi Perorangan 0 0 0 0 5 54 59 8 Praktik Dokter Spesialis Perorangan 0 0 0 0 0 42 42 9 Praktik Pengobatan Tradisional 0 0 1 0 0 30 31 10 Bank Darah Rumah Sakit 0 1 2 0 0 0 3 11 Unit Transfusi Darah 0 0 7 0 0 0 7 Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian 1 Industri Farmasi 0 0 0 0 0 0 0 2 Industri Obat Tradisional 0 0 0 0 0 0 0 3 Usaha Mikro Obat Tradisional 0 0 0 0 0 3 3 4 Produksi Alat Kesehatan 0 0 0 0 0 0 0 5 Pedagang Besar Farmasi 0 0 0 0 2 14 16 6 Apotek 0 0 19 0 19 231 269 kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Jenis Fasilitas 50 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 7 Apotek PRB 0 0 0 0 6 0 6 8 Toko Obat 0 0 12 0 9 152 173 9 Toko Alkes 0 0 0 0 0 6 6 Total 2523 Sumber: Profil Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2019) Persentase jumlah fasyankes di Kalimantan Tengah berdasarkan data pada Tabel 39 tersebut dapat dilihat pada Gambar 21 berikut. Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian 19% Rumah Sakit 1% Sarana Pelayanan Lain 28% Puskesmas dan Jaringannya 52% Gambar 21. Jumlah fasyankes di Kalimantan Tengah (Sumber: Profil Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019) Fasyankes di Provinsi Kalimantan Tengah tersebar di 14 kabupaten/kota. Fasyankes yang dikaji dalam kajian teknis ini meliputi rumah sakit, puskesmas dan klinik didasarkan pada dokumen pelaporan alkes bermerkuri pada sistem Kemenkes. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 243 unit fasilitas layanan kesehatan yang berupa rumah sakit, puskesmas dan klinik, yang ditunjukkan pada Tabel 40. Tabel 40.Fasyankes di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah No. Kabupaten/ Kota Fasilitas Layanan Kesehatan Jumlah Rumah Sakit Puskesmas Klinik
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Gunung Mas 1 17 0 18 2 Murung Raya 1 14 0 15 3 Barito Utara 1 17 3 21 4 Barito Timur 1 11 0 12 5 Barito Selatan 1 12 0 13 6 Katingan 1 16 0 17 7 Pulang Pisau 2 12 0 14 51 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 8 Kapuas 1 28 3 32 9 Kotawaringin Timur 1 21 0 22 10 Kotawaringin Barat 2 18 0 20 11 Lamandau 1 11 0 12 12 Sukamara 1 5 0 6 13 Seruyan 2 12 0 14 14 Palangka Raya 9 11 7 27 Jumlah 25 205 13 243 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Dilihat dari sebaran fanyankes di Provinsi Kalimantan Tengah, Kapuas merupakan kabupaten yang paling banyak memiliki fasyankes yaitu 32 unit atau sebesar 13% dari keseluruhan fasyankes, seperti ditunjukkan pada Gambar 22. Palangka Raya 12% Seruyan 6% Sukamara 2% Lamandau 5% Kotawaringin Barat 8% Kotawaringin Timur 9% Kapuas 13% Gunung Mas 7% Murung Raya 6% Barito Utara 9% Barito Timur 5% Barito Selatan 5% Katingan 7% Pulang Pisau 6% Gambar 22. Sebaran fasyankes di Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Data sebaran tersebut berdasarkan hanya berdasarkan klasifikasi fasyankes berupa rumah sakit, puskesmas dan klinik dan belum termasuk sarana/ unit kesehatan lainnya. Jumlah puskesmas yang tertera pada Tabel 2.4.2 di atas sudah merepresentasikan jumlah puskemas dan jaringannya di Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Non Rawat Inap, Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu. 52 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, masih ada fasyankes yang menggunakan merkuri pada alat Kesehatan yang digunakan di fasyankes tersebut, seperti ditunjukkan pada tabel 41 berikut. Tabel 41. Fasyankes di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang masih menggunakan alat Kesehatan mengandung merkuri No Kabupaten/Kota Fasilitas Layanan Kesehatan Jumlah Rumah Sakit Puskesmas Klinik
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Gunung Mas 0 8 0 8 2 Murung Raya - - - - 3 Barito Utara 1 11 1 13 4 Barito Timur 1 2 0 3 5 Barito Selatan 1 7 0 8 6 Katingan 0 4 0 4 7 Pulang Pisau 1 6 0 7 8 Kapuas 0 8 0 8 9 Kotawaringin Timur 0 1 0 1 10 Kotawaringin Barat 0 3 0 3 11 Lamandau 1 3 0 4 12 Sukamara 0 3 0 3 13 Seruyan 1 1 0 2 14 Palangka Raya 3 1 4 8 Jumlah 9 58 5 72 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Berdasarkan data tersebut (Tabel 41), persentase jenis fasyankes dan kabupaten/kota yang fasyankesnya masih menggunakan alkes mengandung merkuri dapat dilihat pada Gambar 23 dan Gambar 24. 2.3.2. Jumlah Fasyankes yang Masih Menggunakan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri 53 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 23. Kabupaten/kota yang memiiliki fasyankes dengan alat kesehatan bermerkuri (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Klinik Rumah Sakit Puskesmas 81% Gambar 24. Jenis fasyankes menggunakan alat kesehatan bermerkuri (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Merujuk pada tabel 41 dan Gambar 23 dan Gambar 24 di atas, berdasarkan klasifikasi fasyankes berupa rumah sakit, puskes dan klinik, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 72 fasyankes yang masih menggunakan alkes bermerkuri, dengan persentase terbesar oleh puskesmas yaitu sebesar 81%. Berdasarkan kabupaten/kota, Kabupaten Barito Utara memiliki persentase terbesar yang memiliki fasyankes dengan alkes bermerkuri yaitu sebesar 13%. Di Kabupaten Murung Raya terlihat bahwa persentase fasyankes dengan alat kesehatan bermerkuri adalah 0%, dikarenakan belum ada data yang terhimpun dari kabupaten tersebut. Palangka Raya Seruyan 11% 3% Sukamara 4% Lamandau 6% Kotawaringin Barat 4% Gunung Mas 11% Murung Raya 0% Barito Utara 18% Kotawaringin Timur Barito Timur 4% 1% Kapuas 11% Pulang Pisau 10% Katingan 6% Barito Selatan 11% 7% 12% 54 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 bermerkuri secara mandiri melalui formulir pelaporan alkes bermerkuri di laman yang telah ditentukan Kemenkes, namun hingga saat ini masih banyak fasyankes selain rumah sakit, puskesmas dan klinik yang belum melakukan pelaporan, sekalipun Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan telah menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik atau pengelola fasyankes. 2.3.3. Jumlah Alat Kesehatan (Termometer, Sfigmanometer/Tensimeter) Mengandung Merkuri yang Ada di Fasyankes Jumlah alkes mengandung merkuri (termometer, dan sfigmomanometer/tensimeter) di Provinsi Kalimantan Tengah, ditunjukkan pada Tabel 42 berikut. Tabel 42. Alkes mengandung Merkuri di Provinsi Kalimantan Tengah No Kabupaten/Kota Alat Kesehatan TotalTermometer (unit) Sfigmomanometer/ tensimeter (unit) A B C Jumlah A B C Jumlah
(1)(2) (3) (4) 1 Gunung Mas 9 22 14 45 13 35 21 69 114 2 Murung Raya 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Barito Utara 20 56 10 86 88 83 43 214 300 4 Barito Timur 9 20 7 36 11 81 73 165 201 5 Barito Selatan 2 9 8 19 29 70 35 134 153 6 Katingan 1 13 16 30 19 23 61 103 133 7 Pulang Pisau 7 7 6 20 19 14 31 64 84 8 Kapuas 3 43 20 66 16 65 43 124 190 9 Kotawaringin Timur 1 4 3 8 0 2 1 3 11 10 Kotawaringin Barat 1 11 7 19 5 15 13 33 52 11 Lamandau 27 58 6 91 33 102 34 169 260 12 Sukamara 10 105 12 127 22 28 23 73 200 13 Seruyan 5 1 1 7 3 10 10 23 30 14 Palangka Raya 8 15 2 25 56 51 19 126 151 Jumlah 579 1300 Total 1879 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Keterangan: A = Alkes bermerkuri yang masih digunakan B = Alkes yang sudah tidak digunakan lagi dan disimpan dalam keadaan baik/utuh C = Alkes yang rusak Perbandingan jumlah tensimeter dengan sfigmomanometer/tensimeter ditunjukkan pada Gambar 25 berikut. Setiap unit fasyankes yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016 memiliki kewajiban untuk melaporkan alkes bermerkuri dan dental amalgam 55 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 25. Perbandingan Jumlah Termometer dengan Sfigmomanometer/Tensimeter (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Gambar 25 menampilkan bahwa jumlah sfigmomanometer lebih banyak daripada termometer, yaitu sebesar 69%. Data alat kesehatan tersebut teridiri dari alat kesehatan yang masih dipakai, sudah tidak diapakai atau disimpan dalam keadaan baik dan alat kesehatan yang dalam keadaan rusak. Adapun perbandingannya dapat dilihat pada Gambar 26 berikut. Gambar 26. Perbandingan alat kesehatan yang masih dipakai, sudah tidak diapakai/disimpan dalam keadaan baik dan alat kesehatan yang sudah rusak; kiri termometer, kanan sfigmomanometer/tensimeter (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, alkes yang sudah tidak dipakai harus disimpan dalam keadaan utuh, tidak pecah, dan merkuri tidak tumpah dari alat kesehatan. penyimpanan dilakukan pada wadah dan/atau ruang khusus yang aman dari Termometer 31% Sfigmomanometer/ tensimeter 69% 56 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Alkes bermerkuri yang rusak/pecah dan merkuri tumpah dari alat kesehatan harus ditempatkan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. 2.3.4. Jumlah Dental Amalgam yang Masih Digunakan di Fasyankes Keadaan dental amalgam yang masih digunakan di fasyankes Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut. Tabel 43. Dental amalgam yang digunakan di Provinsi Kalimantan Tengah No Kabupaten/kota Dental amalgam (gram) Penggunaan rata-rata per tahun Sisa/ tersimpan Jumlah
(1)(2) (3) (4) 1 Gunung Mas 0 50 50 2 Barito Utara 1 101 102 3 Barito Timur 60 160 220 4 Barito Selatan 50 50 100 5 Pulang Pisau 0 9 9 6 Kotawaringin Timur 0 1000 1000 7 Kotawaringin Barat 0 1 1 8 Lamandau 17 12 29 Total 128 1383 1511 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Beberapa kabupaten/kota tidak tercantum dalam Tabel 43 tersebut dikarenakan sudah tidak ada lagi dental amalgam yang digunakan maupun yang tersisa, namun untuk Kabupaten Murung Raya tidak ada data tentang dental amalgam yang diperoleh. Gambar 27 berikut menunjukkan perbandingan antara dental amalgam yang digunakan per tahun dengan dental amalgam yang tersisa atau tersimpan. kerusakan dan kebocoran, tertutup, dan hanya dapat diakses oleh petugas yang ditetapkan hingga ada kegiatan penarikan alkes tersebut. 57 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 27. Perbandingan dental amalgam yang digunakan per tahun dengan dental amalgam yang tersisa atau tersimpan (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Dari 8% dental amalgam yang masih digunakan, penggunaan terbanyak ada di Kabupaten Barito Timur, yaitu sebanyak 60 gram per tahun atau sebesar 47% dari total penggunaan keseluruhan di Provinsi Kalimantan Tengah, seperti terlihat pada Gambar 28. Lamandau 13% Barito Utara 1% Barito Selatan 39% Barito Timur 47% Gambar 28. Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang masih menggunakan dental amalgam (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Penggunaan rata-rata per tahun 8% Sisa/ tersimpan 92% 58 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 29. Ilustrasi penambalan gigi berlubang menggunakan dental amalgam (Sumber: www.idntimes.com) 2.3.5. Kondisi dan Status Insinerator di Rumah Sakit Tabel 44 berikut menunjukkan keberadaan insinerator di Provinsi Kalimantan Tengah. Tabel 44. Insinerator di Provinsi Kalimantan Tengah No Kabupaten/kota Rumah Sakit Insinerator Perizinan Keadaan
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Gunung Mas RSUD Kuala Kurun 1 Belum ada izin Rusak 2 Murung Raya RSUD Puruk Cahu 1 Belum ada izin Baik 3 Barito Utara RSUD Muara Teweh 0 - - 4 Barito Timur RSUD Tamiang Layang 0 - - 5 Barito Selatan RSUD Jagaraga Sameh 0 - - 6 Katingan RSUD Mas Amsyar 1 Belum ada izin Rusak 7 Pulang Pisau RSUD Pulang Pisau 1 Belum ada izin Baik 8 RSJ Kalawa Atei 1 Belum ada izin Baik 9 Kapuas RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo 1 Belum ada izin Rusak 10 Kotawaringin Timur RSUD dr. Murjani 1 Belum ada izin Rusak 11 Kotawaringin Barat RSUD Sultan Immanudin 1 Berizin Baik RS Harapan Insani 0 - - 12 Lamandau RSUD Lamandau 1 Belum ada izin Rusak 59 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 13 Sukamara RSUD Sukamara 1 Berizin Baik 14 Seruyan RSUD Kuala Pembuang 1 Belum ada izin Rusak RSUD Hanau 0 - - 15 Palangka Raya RSUD dr. Doris Sylvanus 1 Belum ada izin Rusak RSUD Palangka Raya 0 - - Rumkit Bhayangkara Tk.III 1 Belum ada izin Baik RS TNI AD 0 - - Siloam Hospitals Palangka Raya 0 - - RS Permata Hati 0 - - RS Muhammadiyah 0 - - RS Awal Bros Betang Pambelum (Primaya Hospital Betang Pambelum) Palangka Raya 0 - - RSIA Bunda Palangka Raya 0 - - RSIA Yasmin 0 - - Jumlah 13 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (2021) Berdasarkan Tabel 44 tersebut dapat diketahui bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 14 unit insinerator atau sebesar 54% dari 26 rumah sakit yang ada, terlihat pada Gambar 30. Tidak memiliki insenerator 50% Memiliki insenerator 50% Gambar 30. Persentase keberadaan insinerator di rumah sakit di Provinsi Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) 60 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 keadaan baik dan hanya ada 2 unit insinerator yang sudah berizin yaitu RSUD Sultan Immanudin dan RSUD Sukamara. Gambar 31 berikut menggambarkan keadaan insinerator di Provinsi Kalimantan Tengah. Gambar 31. Keadaan insinerator di rumah sakit di Provinsi Kalimantan Tengah (Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, 2021) Berdasarkan hasil penelitian, insinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah tidak dioperasikan karena terkendala urusan perizinan pengoperasian, sehingga perlu Kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT Mitra Hijau Asia di Samarinda, Kalimantan Timur dalam mengelola limbah padat medis, yang tergolong limbah B3(Firdaus, 2021). Gambar 32 berikut merupakan insinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Dari 13 unit insinerator tersebut, sebanyak 6 unit insinerator dilaporkan dalam 61 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 32. Insinerator di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya (Sumber: Firdaus, 2021) Banyak rumah sakit di Kalimantan Tengah yang pada akhirnya tidak menggunakan insinerator dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak adanya sumberdaya manusia untuk mengoperasikan insinerator tersebut. Namun pada masa pandemic Covid-19 saat ini, beberapa insinerator digunakan kembali mengikuti edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedikitnya insinerator berizin di rumah sakit merupakan masalah yang dihadapi oleh Kementerian Kesehatan dalam Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, disampaikan hanya ada 63 unit insinerator berizin di Rumah Sakit dan 10 unit insinerator jasa berizin oleh pihak ketiga. Jumlah tersebut mengakibatkan adanya selisih sebesar 70,432 ton/hari antara jumlah timbulan limbah dengan kapasitas pengolahannya di insinerator, (KLHK, 2019). Gambar 33 dan 34 berikut menunjukkan keberadaan insinerator dalam pengolahan limbah di Indonesia. 62 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 33. Peta sebaran kapasitas eksisting pengolahan limbah B3 secara termal berizin oleh fasyankes (Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2019) Gambar 34. Peta sebaran kapasitas eksisting pengolahan limbah B3 secara termal berizin oleh jasa (Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2019) Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 September 2021, Provinsi Kalimantan Tengah akan menerima 2 unit insinerator baru dari Kemeterian PUPR di RSUD Kota Palangka Raya dan RSUD dr. Murjani Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai upaya Percepatan Penanganan Limbah Covid-19. Program tersebut saat ini sedang dalam tahap kajian teknis dan direncanakan terlaksana pada Desember 2021. 63 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 2.3.6. Jumlah Kandungan Emisi dan Lepasan Merkuri pada Fasilitas Insinerator di Rumah Sakit Berdasarkan data yang telah dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan data laporan hasil pemantauan emisi merkuri dari insinerator berizin di Provinsi Kalimantan Tengah. 2.3.7. Jumlah Kasus Keracunan Merkuri dari Alat Kesehatan Mengandung Merkuri yang Pernah Dialami oleh Petugas Fasyankes maupun Masyarakat Hasil penghimpunan data menunjukkan bahwa belum ditemukan laporan adanya kasus keracunan merkuri atau gangguan kesehatan akibat pajanan merkuri yang pernah dialami petugas fasyankes maupun masyarakat akibat penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri, seperti pecah atau rusaknya termometer, sfigmomanometer/tensimeter, maupun dental amalgam yang mengandung Merkuri di Provinsi Kalimantan Tengah. 2.3.8. Gangguan Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri dari Alat Kesehatan Mengandung Merkuri yang Terdeteksi pada Petugas Fasyankes maupun Masyarakat Berdasarkan informasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, kasus keracunan merkuri termasuk sulit untuk untuk ditelusuri karena sulitnya diagnosis dari gejala keracunan merkuri tersebit. Keluhan yang disampaikan pasien baik petugas kesehatan maupun masyarakat seringkali merupakan gejala umum seperti pusing yang merupakan gejala umum dari berbagai penyakit. Keracunan merkuri menimbulkan dampak yang kronis sehingga baru bisa diketahui dalam waktu dan penelurusan yang panjang. Disampaikan oleh Yayasan Tambuhak Sinta atau YTS (2019), bahwa tidak ada data terkait dampak kesehatan dari pencemaran merkuri karena pemerintah daerah ataupun Dinas Kesehatan belum melakukan pendataan ataupun intervesi terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tersebut. Penelitian terkait hal tersebut telah dilakukan YTS dengan pendampingan Pure Earth dan Global Alliance for Health and Pollution yang didanai oleh Oak Foundation dan Swiss Development Agency. Hasil penelusuran yang telah dilakukan YTS ke Kabupaten Gunung Mas, didapatkan bahwa belum dilakukan pendataan ataupun ditemukan diagnosa penyakit yang disebabkan oleh pencemaran merkuri. Hal ini disebabkan tidak 64 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Persentase angka kematian yang diakibatkan pencemaran di Kalimantan Tengah 15% lebih tinggi daripada nasional 14%. Angka ini bisa dipastikan akan jauh lebih tinggi karena tidak adanya data untuk jenis pencemaran merkuri (Yayasan Tambuhak Sinta, 2019). Gambar 35. Persentase kematian tahunan Kalimantan Tengah yang disebabkan oleh resiko utama (Sumber: IHME Global Burden of Disease, 2017 dalam Dokumen Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Provinsi Kalimantan Tengah oleh Yayasan Tambuhak Sinta Tahun, 2019) Angka kematian dan laju penyakit tahunan yang disebabkan oleh pencemaran di Kalimantan Tengah disajikan pada Tabel 45 berikut. Tabel 45. Ringkasan kematian tahunan (jumlah dan persentase semua kematian) yang disebabkan oleh pencemaran di Kalimantan Tengah dan di Indonesia No. Jenis Pencemaran Kematian Tahunan % dari Semua Kematian Kalimantan Tengah Nasional Kalimantan Tengah Nasional
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Pencemaran rumah tangga dari bahan bakar padat 785 68117 5,66 4,15 2 Pencemaran ambient particulate 340 52101 2,45 3,17 Total pencemaran udara 1125 120218 8,11 7,32 3 Sumber air yang tidak aman 343 49461 2,48 3,01 4 Sanitasi yang tidak aman 179 21593 1,29 1,31 Total pencemaran air 522 71055 3,78 4,33 5 Pencemaran timbal 369 32850 2,66 2,00 6 Merkuri Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui tenaga kesehatan yang memiliki kapasitas/kemampuan mendiagnosa penyakit ini. 65 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 7 POPs Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui 8 Zat kimia jenis lainnya Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak diketahui 9 Karsinogen pada pekerjaan 32 4774 0,23 0,29 Total pencemaran zat kimia 401 37624 2,90 2,29 Total semua polusi 2048 228896 14,78 13,94 Sumber: IHME Global Burden of Disease, 2017 dalam Dokumen Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Provinsi Kalimantan Tengah oleh Yayasan Tambuhak Sinta Tahun (2019) Data-data tersebut di atas menunjukkan perlunya penelusuran dan penelitian terkait kasus keracunan merkuri dari alat kesehatan mengandung merkuri yang pernah dialami oleh petugas fasyankes maupun masyarakat. Berdasarkan Dokumen Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Provinsi Kalimantan Tengah yang disusun oleh Yayasan Tambuhak Sinta bersama dengan Pemda Provinsi Kalimantan Tengah, akademisi dari Universitas Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya serta LSM lokal Tahun 2019, data-data terkait dampak kesehatan pencemaran merkuri belum ada untuk Kalimantan Tengah, dikarenakan pemerintah daerah masih fokus untuk menangani penyakit menular, sehinggan dampak penyakit kronis yang disebabkan oleh pencemaran belum menjadi perhatian. Pemerintah belum memiliki program untuk pendataan atau penanganan penyakit terkait dengan pencemaran limbah B3 dimana merkuri pestisida termasuk di dalamnya. Pemerintah daerah juga belum memiliki data terkait penyakit dan angka kematian karena pencemaran merkuri karena belum adanya tenaga medis dan laboratorium terakreditasi yang bisa mendiagnosa penyakit seseorang disebabkan karena pencemaran oleh merkuri tersebut. Hasil Rapat Inisiasi Proyek Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran yang melibatkan Forum Kerja terdiri dari perwakilan lembaga/layanan pemerintah, LSM dan akademisi di Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pencemaran merkuri pada PESK diangkat menjadi isu prioritas, namun bidang alat kesehatan belum termasuk pada isu prioritas. 2.3.9. Pengukuran Kadar Merkuri dalam Matriks Tubuh Manusia pada Petugas Fasyankes Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan data terkait hasil kajian tentang kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia pada petugas fasyankes di Provinsi Kalimantan Tengah, baik di darah, urin, rambut, atau kuku. Beberapa kajian terkait yang pernah dilaporkan umumnya dilakukan pada masyarakat 66 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Masruddin dan Mulasari (2021) menyatakan bahwa penambang menderita penyakit kronis dan akut. Penyakit kronis yang diderita ialah disfungsi hati, penurunan leukosit, kelumpuhan anggota gerak, mati rasa, dan tremor. Gejala yang dirasakan Parkinson disease adalah tangan dan kaki selalu gemetar, otot wajah selalu sering bergerak tanpa sadar, kemudian bibir bergerak dengan tidak sadar, kurangnya gairah untuk aktivitas, sulit tidur, emosi kadang memuncak, daya ingat kurang, keram pada saat kondisi cuaca dingin, dan sering merasa cemas sedangkan penyakit akut yang timbul adalah keracunan, diare, ISPA, penyakit mata, vertigo, keguguran kandungan, penyakit kulit. Keberadaan merkuri tersebut dapat ditemukan dalam matriks tubuh manusia pada darah, urin, rambut, atau kuku. Penentuan pajanan merkuri dalam tubuh dapat dilakukan melalui pengukuran kadar dalam jaringan tubuh, seperti rambut, kuku, dan urine yang dikenal sebagai biomarker (Harianja dkk, 2020). Hingga saat ini, belum pernah dilakukan pengukuran kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia pada petugas fasyankes di Kalimantan Tengah. 2.3.10. Upaya Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah telah melakukan upaya penghapusan dan penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri. Alat kesehatan mengandung merkuri yang ditarik tersebut masih disimpan dan diamankan oleh masing-masing fanyankes dan/atau Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, namun belum ada laporan terkait alat kesehatan mengandung merkuri yang sudah rusak. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 yang ditujukan kepada produsen dan distributor alat kesehatan, tercantum beberapa hal berikut.
a.Menarik seluruh alat kesehatan yang mengandung merkuri yang masih ada di peredaran (penyedia alat kesehatan, toko alat kesehatan, dan apotek)
b.Alat kesehatan yang telah ditarik tersebut disimpan sementara di gudang penyimpanan alat kesehatan masing-masing pada area penyimpanan khusus dan diberi tanda sebagai alat kesehatan yang ditarik penambang emas. Hasil review artikel terkait gangguan Kesehatan Akibat Pencemaran Merkuri (Hg) pada Penambangan Emas Ilegal yang telah dilakukan 67 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau melakukan reekspor
d.Melaporkan kegiatan penarikan dan pemusnahan alat kesehatan yang mengandung merkuri kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Data yang telah dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa telah dilakukan penarikan dan penyimpanan alat kesehatan bermerkuri di fasyankes rumah sakit, puskesmas dan klinik. Berdasarkan dokumen pemaparan Strategi Kementrian Kesehatan dalam Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasyankes oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan pada Mei 2021, disampaikan bahwa Kalimantan Tengah telah melaporkan kemajuan kegiatan penghapusan alkes bermerkuri sebesar 77,7% dari persentase nasional 40,9% (Gambar 36). Gambar 36. Jumlah fasyankes yang melaporkan kemajuan kegiatan penghapusan alkes (Sumber: Direktorat Kesehatan Lingkungan, 2021) Pelaporan kegiatan penghapusan alkes ini direkapitulasi oleh Kemenkes dan diperbaharui setiap minggunya. Berdasarkan data tersebut per tanggal 27 September 2021, sebanyak 116 fasyankes di Provinsi Kalimantan Tengah tidak lagi menggunakan merkuri pada alkesnya atau sekitar 5,7% fasyankes di Kalimantan Tengah sudah tidak menggunakan alkes bermerkuri.
c.Dilakukan pemusnahan terhadap alat kesehatan yang mengandung merkuri tersebut sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian 68 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 daerah dan di pusat belum ditetapkan secara nasional. Akan tetapi regulasi terkait hal tersebut sudah diterbitkan oleh KLHK, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2020, sehingga mekanisme penarikan alkes dari fasyankes, transportasi, hingga pembangunan depo penyimpanan sudah dapat direncanakan di daerah pada tahun 2021 (Direktorat Kesehatan Lingkungan, 2021). Data nasional pada Gambar 37 berikut menyajikan beberapa kendala fasyankes dalam penghapusan alkes bermerkuri. Gambar 37. Kendala fasyankes dalam penghapusan alkes bermerkuri (Sumber: Direktorat Kesehatan Lingkungan, 2021) Berdasarkan data tersebut, kendala yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi kendala teknikal terkait wadah yaitu tempat penyimpanan alkes bermerkuri/ spill kit yang belum tersedia dan kendala anggaran untuk menggantikan alkes bermerkuri yang dilakukan secara bertahap. Wadah penyimpanan merkuri yang aman masih terus dikembangkan di Indonesia. Dilansir dari media Kompas edisi Senin, 9 Agustus 2021, salah satu rekomendasi kontainer aman untuk penyimpanan merkuri telah dilakukan oleh perekayasa muda PTPSM (BPPT, Asep Nurohmat, dan telah melalui tahap pengujian. Permasalahan yang terjadi adalah mekanisme penghapusan, penarikan, transportasi, dan penyimpanan akhir Alkes bermerkuri dan limbah merkuri di 69 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 38. Inovasi teknologi kontainer penyimpanan merkuri dari BPPT (Sumber: Kompas, 2021) Inovasi ini terdiri dari enam jenis kontainer yang dikembangkan BPPT di mana tiga jenis untuk menyimpan merkuri elemental dari kegiatan PESK dan tiga jenis untuk menyimpan alat kesehatan bermerkuri. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kontainer ini mampu menahan kebocoran dan sangat ideal digunakan untuk menyimpan merkuri. 2.3.11. Upaya Penggantian Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Upaya penggantian alat kesehatan mengandung merkuri juga telah dilakukan, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun oleh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan anggaran untuk penggantian dengan alkes digital yang tidak lagi mengandung merkuri. 70 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Gambar 39. Pergantian Termometer Raksa/Merkuri ke Termometer Digital Gambar 2.4.19 tersebut merupakan salah satu contoh penggantian alkes bermerkuri yaitu termometer raksa ke termometer digital, dan untuk penggunaan sfigmomanometer/tensimeter yang bermerkuri diganti menggunakan sfigmomanometer/tensimeter digital dan aneroid. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan anggaran untuk penggantian yang tidak lagi mengandung merkuri. 71 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 BAB 3 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PENGELOLAAN MERKURI Terdapat beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengelolaan merkuri pada bidang prioritas, secara rinci dijelaskan sebagai berikut: 3.1. BIDANG PRIORITAS ENERGI 3.1.1. Permasalahan Secara umum, PLTU berbahan bakar batubara merupakan pembangkit listrik terbesar di provinsi Kalimantan Tengah. Sebanyak 5 unit PLTU yang mencapai 38% secara keseluruhan di provinsi Kalimantan Tengah. Hanya terdapat masing-masing 1 unit pembangkit listrik berbahan dasar EBT yaitu PLTBM, PLTG dan PLTBG. Hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mengingat:
a.Kebutuhan batu bara yang cukup besar,
b.Belum semua PLTU menggunakan CEMS yang secara spesifik memantau emisi merkuri
c.Belum semua PLTU menggunakan ESP
d.Hasil ujicoba co-firing yang telah dilakukan tidak menunjukkan penurunan pencemaran udara yang signifikan.
e.Belum diterapkannya teknologi ramah lingkungan seperti HELE atau CCT seperti teknologi boiler super critical dan ultra-super critical. 3.1.2. Tantangan Pada umumnya, tantangan terbesar pada bidang prioritas energi adalah biaya investasi yang cukup besar dalam pengembangan teknologi PLTU yang ramah lingkungan dan kebijakan strategis yang masih terpusat.
a.Pembangunan serta pengembangan pembangkit listrik dengan sumber EBT memerlukan investasi yang cukup besar baik dari segi anggaran, penyediaan lahan, dan ketersediaan sumberdayanya dan jang waktu yang lama 72 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang mengharuskan setiap PLTU memasang CEMS pada tahun 2022 karena keterbatasan biaya
c.Diperlukan inisiatif pelaku PLTU untuk mencari solusi dalam pengurangan penggunaan batubara dengan teknologi co-firing yaitu campuran batubara dengan biomassa sebagai bahan bakar.
d.Kebijakan dalam perencanaan pengembangan, anggaran, dan perizinan masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 3.2. BIDANG PRIORITAS PESK 3.2.1. Permasalahan
a.Kesulitan dalam perhitungan dan pemantauan jumlah dan lokasi PESK ilegal yang sedang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, yang disebabkan karena selalu berpindah tempat, tersebar dengan jarak yang saling berjauhan, dengan medan/lokasi yang berat dan sulit dijangkau.
b.Kesulitan dalam menentukan kepastian jumlah tenaga kerja PESK pada lokasi pertambangan, lokasi pengolahan, dan lokasi pemurnian, karena tidak ada data yang pasti. Pekerjaan di sektor PESK kebanyakan merupakan pekerjaan sampingan, sehingga sebagian tenaga kerja yang ada, merupakan tenaga kerja tidak tetap.
c.Kesulitan dalam mengidentifikasi jumlah merkuri yang digunakan penambang dalam kegiatan pengolahan emas di lokasi PESK, dengan adanya keterbatasan kemampuan dan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana, kegiatan penambangan yang dilaksanakan secara illegal, juga rantai pasokan (distribusi) bahan kimia melalui pasar gelap (illegal) dan dilakukan secara tertutup;
d.Kesulitan dalam melakukan identifikasi kasus indikasi keracunan merkuri yang pernah terjadi, disamping adanya keterbatasan kemampuan dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, juga keberadaan kegiatan penambangan di lokasi PESK yang dilaksanakan secara illegal, termasuk minimnya laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat karena rendahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran;
e.Masih lemahnya koordinasi antar pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan tindakan pencegahan dan penetiban terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal yang ada di daerah;
b.Sulitnya memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/Menlhk/Setjen/ Kum.1/ 4/2019 73 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 penambang, dibandingkan dengan senyawa merkuri;
g.Saat ini belum ada solusi yang tepat, terkait alternatif mata pencaharian bagi para penambang emas. 3.2.2. Tantangan
a.Adanya kendala bagi Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap kegiatan PETI (illegal) di lokasi PESK, akibat jumlah unit penambangan yang sangat banyak, lokasi penambangan yang sering berpindah, dan sulit dijangkau.
b.Adanya kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kalaimantan Tengah dalam menentukan kepastian jumlah tenaga kerja PESK pada lokasi pertambangan, lokasi pengolahan, dan lokasi pemurnian, karena pekerjaan di penambangan emas merupakan pekerjaan sampingan, dan juga tenaga kerja yang ada merupakan tenaga kerja tidak tetap.
c.Adanya kendala dalam mengidentifikasi jumlah merkuri yang digunakan penambang dalam kegiatan pengolahan emas di lokasi PESK, akibat keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan peralatan laboratorium analisis yang masih minim dan kurang memadai.
d.Adanya kendala dalam aspek koordinasi secara jelas dan berkesinambungan, antar pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan tindakan pencegahan dan penetiban terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal yang ada di daerah;
e.Adanya keterbatasan jumlah maupun hasil penelitian terkait teknologi alternatif, metode dan bahan pengganti untuk proses ekstraksi emas non merkuri;
f.Adanya keterbatasan yang dihadapi oleh pihak pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam menyediakan alternatif mata pencaharian yang sesuai bagi para penambang emas. 3.3. BIDANG PRIORITAS KESEHATAN 3.3.1. Permasalahan Secara umum, sulit memperoleh data dan informasi yang lengkap mengenai penggunaan dan dampak alkes bermerkuri sebagai berikut:
f.Saat ini belum ditemukan teknologi alternatif, metode dan bahan pengganti untuk proses ekstraksi emas yang dianggap lebih efektif oleh para 74 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 klinik,
b.Belum adanya data terkait jumlah emisi dan lepasan merkuri pada insinerator yang terpasang di sebagian rumah sakit,
c.Belum adanya laporan terkait jumlah kasus keracunan dan gangguan kesehatan serta kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia (pada rambut, kuku dan darah) akibat pajanan atau penggunaan alkes bermerkuri yang pernah dialami petugas fasyankes maupun masyarakat. 3.3.2. Tantangan
a.Belum optimalnya penerapan Tata Cara, dan Prosedur penghapusan, penarikan, transportasi, dan penyimpanan alkes ber-Merkuri yang masih dalam keadaan baik dan pengelolaan limbah merkuri untuk alkes ber- Merkuri yang rusak, karena belum ada ketetapan secara nasional terkait hal tersebut baik di daerah maupun di pusat.
b.Ketersediaan biaya operasional untuk incinerator yang tidak memadai dan sumberdaya manusia/operator yang terbatas menyebabkan banyak rumah sakit tidak menggunakan insineratornya.
c.Masalah perizinan operasionalisasi incinerator yang tidak sederhana.
d.Terbatasnya teknologi atau alat skrining cepat untuk mengetahui adanya kandungan merkuri pada tubuh manusia sebagai upaya deteksi dini atau pencegahan sebelum terjadinya gangguan kesehatan.
a.Data dan informasi jumlah penggunanan dan kondisi alkes bermerkuri hanya tersedia di sebagian fasyankes yaitu di rumah sakit, puskesmas dan 75 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 BAB 4 IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MERKURI Hasil identifikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan merkuri, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah, sebagai berikut: 4.1. PERATURAN TINGKAT PUSAT Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan pengurangan dan penghapusan Merkuri di Indonesia, yakni:
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
4.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 76 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021
14.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan Alkes Bermerkuri.
16.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
17.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal;
18.Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 1796K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
19.Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik;
20.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
21.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. 4.2. PERATURAN TINGKAT DAERAH 4.2.1. Peraturan Daerah Tingkat Provinsi Peraturan tingkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah berkaitan dengan Merkuri yang sudah ada, antara lain:
a.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan dan Pengunaan Air Raksa (Hg).
13.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kesehatan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. 77 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 sudah ada sebelumnya, baik berkaitan dengan Merkuri maupun peraturan lain yang ada hubungannya dengan merkuri, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengendalian Peredaran dan Penggunaan Air Raksa (Hg) di Kabupaten Murung Raya. 4.2.2. Peraturan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota Peraturan tingkat daerah kabupaten/kota berkaitan dengan merkuri yang 78 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Berdasarkan data dan informasi mengenai deskripsi profil daerah dan kondisi umum pengelolaan merkuri pada bidang prioritas, dapat disampaikan kesimpulan dan rekomendasi dalam rangka implementasi pengurangan dan penghapusan merkuri di Kalimantan Tengah. 5.1. KESIMPULAN
a.Terdapat 5 unit PLTU di 5 Kabupaten di Kalimantan Tengah dengan total kapasitas sebesar 371 MW, yang menggunakan bahan bakar batubara sebanyak 1.709.835 ton pertahun atau 4,68 ton/hari. Jumlah kandungan emisi dan lepasan merkuri yang dihasilkan dalam 1 tahun oleh PLTU di Kalimantan Tengah sebesar 0,04418 ton/tahun atau sebesar 0,12 kg/hari;
b.Kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) diitemukan pada 10 Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah. Jumlah PESK yang memiliki IPR di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 IPR, yang berlokasi pada 3 Kabupaten. Ekstraksi emas di Provinsi Kalimantan Tengah umumnya menggunakan merkuri, namun ada beberapa lokasi di Kabupaten Murung Raya yang menggunakan sianida. Lepasan merkuri ke tanah, air, maupun udaara pada kegiatan PESK sebanyak 14.761 kg/tahun. Jumlah ini mencapai 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan produksi emas yang dihasilkan, yakni sebesar 3.500 kg/tahun. Penggunaan merkuri dalam kegiatan PESK paling banyak ditemukan di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Gunung Mas. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat, dan kegiatan untuk mengurangi emisi merkuri secara langsung, telah dilakukan oleh pemerintah maupun pihak LSM/ NGO, dalam bentuk sosialisasi, alih teknologi, dan distribusi peralatan untuk mengurangi emisi merkuri. Publikasi terkait baseline data pencemaran merkuri pada berbagai lokasi di Kalimantan Tengah serta upaya mengurangi kontaminasi merkuri telah dilakukan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa rata-rata konsentrasi merkuri maupun sianida pada wilayah yang diteliti, melebihi batas standar aman yang ditetapkan WHO. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait dampak keracunan yang langsung disebabkan oleh merkuri pada para penambang emas maupun masyarakat di sekitarnya.; BAB 5 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 79 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 bermerkuri, dengan persentase terbesar dimiliki oleh puskesmas yaitu sebesar 81%. Kabupaten Barito Utara memiliki persentase terbesar untuk fasyankes dengan alkes bermerkuri yaitu sebesar 13% dari keseluruhan. Belum ada data yang terhimpun dari Kabupaten Murung Raya. Alat kesehatan bermerkuri yang masih ada di Provinsi Kalimantan Tengah berupa termometer, sfigmomanometer/tensimeter, dan dental amalgam sebanyak masing-masing 103 unit, 314 unit dan 128 gram per tahun. Terdapat 13 unit insinerator di Kalimantan Tengah, dengan rincian sebanyak 6 unit insinerator dilaporkan dalam keadaan baik dan hanya ada 2 unit insinerator yang sudah berizin yaitu RSUD Sultan Immanudin dan RSUD Sukamara, namun tidak ditemukan data laporan hasil pemantauan emisi merkuri dari insinerator berizin tersebut. Upaya penghapusan dan penarikan serta penggantian alat kesehatan mengandung merkuri telah dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah secara bertahap mengikuti kemampuan anggaran. Belum ada data atau laporan terkait jumlah kasus keracunan merkuri dari alat kesehatan mengandung merkuri, gangguan kesehatan akibat pajanan merkuri dari alat kesehatan mengandung merkuri dan hasil kajian terkait kadar merkuri dalam matriks tubuh manusia pada petugas fasyankes di Kalimantan Tengah. 5.2. REKOMENDASI Dalam rangka implementasi pengurangan dan penghapusan merkuri di Kalimantan Tengah, dapat disampaikan rekomendasi, sebagai berikut:
a.Bidang Prioritas Energi Perlu adanya co-firing dan penggunaan teknologi HELE atau CCT di Kalimantan Tengah serta pemasangan CEMS untuk pemantauan emisi merkuri secara real time.
b.Bidang Prioritas PESK Perlu update data secara berkala pada kegiatan PESK di semua Kabupaten/Kota, untuk menghasilkan baseline data yang lebih akurat, sehingga lebih memudahkan dalam mengatur strategi pengelolaan dan pemantauan secara berkelanjutan. Mengingat besarnya jumlah pekerja pada sektor penambangan emas, yang hingga saat ini masih menggunakan merkuri yang merupakan bahan kimia yang berbahaya, sangat diperlukan upaya dan perhatian serius dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi
c.Berdasarkan klasifikasi fasyankes berupa rumah sakit, puskesmas dan klinik, terdapat 72 fasyankes yang masih menggunakan alat kesehatan (alkes) 80 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021
c.Bidang Prioritas Kesehatan Terkait data tentang fasyankes dan alkes bermerkuri di Kalimantan Tengah, diperlukan data secara menyeluruh pada semua jenis fasyankes, tidak hanya rumah sakit, puskesmas dan klinik. Begitu pula data terkait jumlah kandungan emisi dan lepasan merkuri pada fasilitas insinerator di rumah sakit. Perlu dilakukan penelusuran atau penelitian terkait kasus keracunan merkuri dan gangguan kesehatan akibat dari pajanan, juga kajian tentang merkuri dalam matriks tubuh manusia pada petugas fasyankes. masyarakat dalam menggunakan merkuri serta membuka lapangan kerja yang lebih aman dan tidak membahayakan bagi kesehatan. 81 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Adijaya, M., & Yamashita, T. (2004). Mercury Pollutant in Kapuas River Basin : Current Status and Strategic Approaches. Annuals of Disaster Prevention Research Institute, 47(B). Block, M., Susilorini, B., Paul, B., & Tariq, U. (2013). Mitigating Mercury Emissions from Artisanal and Small Scale Gold Mining in Indonesia (Issue August). http://www.unep.org/chemicalsandwaste/Portals/9/Mercury/FinalReportNarrative _June2014.pdf BPS Kalimantan Tengah. (2020). Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2020. dalam Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah. Castilhos, Z. C., Rodrigues-Filho, S., Rodrigues, A. P. C., Villas-Bôas, R. C., Siegel, S., Veiga, M. M., & Beinhoff, C. (2006). Mercury contamination in fish from gold mining areas in Indonesia and human health risk assessment. Science of The Total Environment, 368(1), 320–325. https://doi.org/https:// doi.org/10.1016/ j.scitotenv.2006.01.039 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. (2021). Profil Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019. http://www.dinkes.kalteng.go.id/haldownload- 2.html Direktorat Kesehatan Lingkungan. (2021). Strategi Kementrian Kesehatan dalam Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasyankes. Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (2005). Waspadai Limbah Merkuri Akibat Tambang Emas Liar. https://www.minerba.esdm.go.id/ berita/minerba/detil/ 20121013-waspadai-limbah-merkuri-akibat-tambang-emas-liar Disdukcapil Kalimantan Tengah. (2020). Jumlah Penduduk berdasarkan Pekerjaan, Semester 1 Tahun 2020. https://satudata.kalteng.go.id/tabel/index/2382/back_2 Dishut Kalimantan Tengah. (2021). Letak, Batas dan Luas Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. https://dishut.kalteng.go.id/page/87/letak-batas-dan-luas- wilayah Elvince, R., Inoue, T., Tsushima, K., Takayanagi, R., Ardianor, Darung, U., Gumiri, S., Dohong, S., Nagafuchi, O., Kawakami, T., & Yamada, T. (2008). Assessment of Mercury Contamination in the Kahayan River, Central Kalimantan, Indonesia. Journal of Water and Environment Technology, 6(2), 103–112. https://doi.org/10.2965/jwet.2008.103 Energi Group PT. Eksploitasi Energi Indonesia. (2018). Paparan Publik. Firdaus, N. (2021). Analisis Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit Bhayangkara DAFTAR PUSTAKA 82 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Harianja, A. H., Saragih, G.S., Fauzi, R., Hidayat, M. Y., Syofyan, Y., Tapriziah, E. R.,
(2020). Mercury Exposure in Artisanal and Small-Scale Gold Mining Communities in Sukabumi, Indonesia. Journal of Health and Pollution, 10(28). https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7731497/pdf/i2156-9614-10-28- 201209.pdf Hasibuan, O. P., Tjakraatmadja, J. H., & Sunitiyoso, Y. (2021). Integrated Strategy to Curtail Illegal Gold Mining: A Case Study in Central Kalimantan, Indonesia. The Asian Journal of Technology Management (AJTM), 14(1), 1–18. https://doi.org/10.12695/ajtm.2021.14.1.1 Inswiasri, I. (2011). Pengendalian Risiko Kesehatan Karena Pajanan Merkuri pada Kegiatan Tambang Emas Tradisional di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jurnal Ekologi Kesehatan; Vol 10, No 3 Sep (2011), 10(3), 128–143. http://ejournal.litbang. kemkes.go.id/index .php/jek/article/view/1704 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2019). RUPTL PLN 2019-2028. https://gatrik.esdm.go. id/assets/uploads/download _index/files/2c961-ruptl-pln-2019-2028.pdf Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktur Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. (2019). Kebijakan dan Strategi Kementerian Kesehatan dalam Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. https://bapelkesjabar.diklat.id/wp-content/uploads/2019/09/MD.2- Kebijakan-Fasyankes-terkait-Kesling.pdf Kurasaki, M., Hartoto, D. I., Saito, T., Suzuki-Kurasaki, M., & Iwakuma, T. (2000). Metals in Water in the Central Kalimantan, Indonesia. Bulletin of Environmental Contamination and Toxicology, 65(5), 591–597. https://doi.org/10.1007/ s0012800164 Masruddin, M., & Mulatsari, S. A. (2021). Gangguan Kesehatan Akibat Pencemaran Merkuri (Hg) pada Penambangan Emas Ilegal. Jurnal Kesehatan Terpadu (Integrated Health Journal), 1(2). https://www.jurnalpoltekkesmaluku. com/index.php/JKT Neneng, L., & Gunawan, Y. (2018). The Role of Coenzymes on Mercury (Hg2+) Bioremediation by Isolates Pseudomonas aeruginosa KHY2 and Klebsiella pneumonia KHY3. Journal of Tropical Life Science, 8(1), 16 - 20. doi:http://dx.doi.org/10.11594/jtls.08.01.04 Neneng, L., Ardianoor, A., Usup, H. L. D., Adam, C., Zakaria, Z., Ghazella, A., Perangin-angin, S. B., & Alvianita, V. (2020). Potensi Chlorella sp. dan Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 2(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/safrj.2.1.41-64 83 Kajian Teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 https://doi.org/10.14710/jil.18.3.617-625 Stapper, D. (2011). Artisanal Gold Mining, Mercury and Sediment in Central Kalimantan, Indonesia. In ProQuest Dissertations and Theses. http://ezproxy.nottingham.ac.uk/login?url=http://search.proquest.com/docview/1 074791441?accountid=8018%5Cnhttp://sfx.nottingham.ac.uk/sfx_local/?url_ver =Z39.88004&rft_val_fmt=info:ofi/fmt:kev:mtx:dissertation&genre=dissertations+ %26+theses&sid=ProQ:ProQ Wilopo, W, Resili, R., & Putra, D. P. E. (2013). Effect of traditional gold mining to surface water quality in Murung Raya District, Central Kalimantan Province. Journal of Degraded and Mining Lands Management; Vol 1, No 1 (2013)DO - 10.15243/Jdmlm.2013.011.033https://jdmlm.ub.ac.id/index.php/jdmlm/article/vie w/10 Wilopo, Wahyu, Rahman, D., Eka Putra, D. P., & Warmada, I. W. (2015). Removal of mercury (Hg) from contaminated water at traditional gold mining area in Central Kalimantan. Journal of Applied Geology, 3(2). https://doi.org/10.22146/jag.7189 Yayasan Tambuhak Sinta. (2019). Rencana Aksi Kesehatan dan Pencemaran Provinsi Kalimantan Tengah; Akselerasi Pelaksanaan Aksi untuk Mengurangi Penyakit yang Disebabkan oleh Pencemaran Prioritas. https://gahp.net/wp- content/uploads/2020/11/1.-HPAP-Final-Report-Bahasapdf.pdf Pseudomonas sp. dari Areal Tambang Emas sebagai Mikroorganisme Potensial Pereduksi Merkuri. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(3), 617-625. LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2022 TANGGAL 10 JANUARI 2022 TARGET PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI