1.Maju Tingkat kemajuan daerah diukur berdasarkan indikator kinerja sektor perekonomian dan sosial. Perekonomian dapat dinilai dari tingkat pendapatan properti sektor industri dan jasa dalam pembentukan PDRB dan penyerapan tenaga kerja, keterpaduan antar sektor ekonomi, keberlanjutan terluas di area Kalimantan, mempunyai banyak potensi untuk memajukan daerahnya. Dari segi Sumber Daya Alam, provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kekayaan alam yang jika dimanfaatkan dengan baik dapat memajukan perekonomian. SDA yang dimiliki provinsi Kalimantan Tengah berpotensi sangat besar dan bisa menjadi penyokong pesatnya pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan SDA yang tepat akan menjadikan penopang ekonomi sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan dari segi Sumber Daya Manusia, Provinsi Kalimantan Tengah meskipun sudah cukup 17 memadai, namun masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi pendidikan, kesehatan maupun ekonominya.
2.Mandiri Definisi dari kata mandiri adalah dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Melalui elemen visi ini, pemerintah ingin mencapai adanya keseimbangan antara kemandirian sosial dan ekonomi serta keharmonisan antara pembangunan sosial- ekonomi dengan aspek lingkungan hidup dengan memperluas kerjasama, baik nasional maupun internasional. Kemandirian suatu daerah tercermin pada kemampuan memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunannya yang memiliki daya tahan dan daya saing yang tinggi terhadap perkembangan dan gejolak sosial dan perekonomiannya. Kemandirian diperlukan untuk memutus mata rantai ketergantungan dengan daerah-daerah lain, dengan upaya tersebut sehingga Kalteng BERKAH terwujud serta mampu mensejahterakan masyarakat dan diharapkan secara bertahap lebih maju lagi dari daerah sekitarnya. Kemandirian ekonomi dan sosial merupakan suatu tatanan kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang memungkinkan bagi setiap masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang baik bagi diri, keluarga, dan masyarakat. Peningkatan kemandirian dapat diwujudkan oleh pemerintah provinsi dengan program-program pembangunan daerah untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Sampai saat ini, kemiskinan dan pengangguran adalah dua kata yang berhubungan langsung dengan masalah pembangunan. Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan 18 sosial, pemerintah daerah harus bekerja sama dan menstimulasi masyarakat agar terdorong dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkannya. Pemerintah terus berusaha mengembangkan sektor yang padat karya dengan tujuan meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat.
3.Adil Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah dipandang sebagai proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual, maka segala proses pembangunan yang dilakukan di Indonesia semaksimal mungkin diarahkan menuju tercapainya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil sendiri bermakna keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya. Maksud dari elemen misi Adil ini adalah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan hak dan kewajibannya kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah secara merata. Keadilan diwujudkan dalam aspek yang luas, yakni kesempatan meningkatkan taraf hidup, memperoleh lapangan pekerjaan, mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan, mengemukakan pendapat dan hak politik, pertahanan dan keamanan, perlindungan dan kesamaan di depan hukum. 19 Ketiga elemen ini yaitu maju, mandiri, dan adil diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis). Elemen maju, mandiri, dan adil ini mencakup berbagai bidang, mulai dari ekonomi, pendidikan hingga kesehatan serta bidang pembangunan lainnya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah selalu hidup rukun dan damai serta sejahtera. Strategi yang implementatif dan efektif serta sinergis dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan Kalimantan Tengah BERKAH, sehingga mampu berdaya saing dalam semua aspek kehidupan untuk menekan tingkat ketergantungan anggaran dalam proses pembangunan. Sedangkan Misi RPJMD jangka menengah daerah (2016-2021), sebagai berikut:
1.Pemantapan Tata Ruang Wilayah Provinsi
2.Pengelolaan Infrastruktur
3.Pengelolaan Sumber Daya Air, Pesisir, dan Pantai
4.Pengendalian Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan
5.Pemantapan Tata Kelola Pemerintah Daerah
6.Peningkatan Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata
7.Pengelolaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam
8.Pengelolaan Pendapatan Daerah Adapun penjelasan masing-masing misi tersebut di atas diuraikan sebagai berikut:
1.Pemantapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam upaya pemantapan perencanaan pembangunan daerah dalam hubungannya dengan peningkatan kinerja pembangunan 20 daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang terintegrasi dengan pembangunan sektoral adalah pemantapan tata ruang wilayah. Pentingnya pemantapan penataan ruang didasarkan pada semakin meningkat dan dinamisnya kegiatan pembangunan serta gerakan masyarakat yang telah meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang oleh aktivitas-aktivitas yang satu sama lain sering tidak sesuai. Hal ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang yang kian rumit dan sulit diatasi, selanjutnya dapat menjadi pemicu timbulnya berbagai masalah sosial budaya. Prinsip penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, efektif dan efisien, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Adapun penataan ruang bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pengeturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, dimana pola ruangnya didasarkan pada SK Menteri Kehutanan Nomor: 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 yang telah diupdate, terlihat bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar ± 18 persen, sedangkan kawasan hutan ± 82 persen. Beberapa permasalahan terkait dengan RTRWP antara lain masih banyak desa, prasarana wilayah, ruang kelola masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Untuk mengakomodir rencana pembangunan sarana dan prasana 21 wilayah, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya perlu ruang yang cukup dan memadai yang didasarkan pada analisis dan kajian teknokratik sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu RTRWP Kalteng perlu dilakukan perbaikan guna mengatasi permasalahan kawasan tersebut di atas. Penataan ruang perlu dimantapkan karena merupakan instrumen demi terwujudnya pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah yang serasi, selaras, dan berkesinambungan, baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, pendekatan penataan ruang diharapkan mampu menghasilkan rencana-rencana yang mempunyai daya antisipasi tinggi terhadap perkembangan dan tidak kalah cepat dengan kebutuhan pembangunan. Selain itu, harus bersifat realistik operasional dan benar-benar mampu berfungsi sebagai instrumen koordinasi terhadap program-program pembangunan dari berbagai sumber pendanaan. Penataan ruang adalah merupakan kegiatan lintas sektor dan wilayah, dengan demikian faktor penting yang harus menjadi perhatian adalah perlunya optimalisasi peran kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Kualitas perencanaan tata ruang sangat ditentukan pula oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat dan up to date, baik pemanfaatan ruang secara eksisting maupun data-data dasar sehingga peningkatan ketersediaan data dan informasi juga terus dilakukan
2.Pengelolaan Infrastruktur 22 Indikator kemakmuran dan kemajuan kualitas hidup manusia tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, akan tetapi sejauhmana komitmen dan usaha pemerintah suatu daerah dalam menyediakan fasilitas infrastruktur dan aksesibilitas secara merata. Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan faktor yang penting untuk mendorong konektivitas yang merupakan kunci pertumbuhan suatu wilayah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Penyediaan infrastrukur yang berkualitas akan menurunkan biaya transportasi dan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, mempercepat gerak ekonomi, serta mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah. Misi ini diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan dan kelancaran perekonomian masyarakat secara merata dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta antisipasi bencana yang mengancam keberadaan sumber daya potensial dan strategis. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyediaan jalan, permukiman, perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian yang terintegrasi sebagai simpul moda transportasi yang efektif dan efisien, serta peningkatan infrastruktur kelistrikan. Peningkatan jalan mantap dilakukan melalui rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten maupun jalan-jalan strategis yang menuju outlet produksi dan distribusi. Peningkatan 23 elektrifikasi dilakukan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, gas, bayu dan mikrohidro, maupun perluasan jaringan transmisi.
3.Pengelolaan Sumber Daya Air, Pesisir, dan Pantai Kalimantan Tengah memiliki garis pantai sepanjang 750 km yang menghadap ke laut Jawa dan terdapat pada 7 (tujuh) kabupaten, yakni: Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau dan Kapuas. Garis pantai pada umumnya merupakan tempat bagi para nelayan untuk mencari penghidupan. Sumber daya air, pesisir dan pantai merupakan potensi penting dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah di masa depan, mengingat luas wilayah laut Indonesia adalah 62% dari luas wilayah nasional. Dengan berbagai kekayaaan keanekaragaman hayati dan lingkungan, sumber daya pesisir dan lautan mempunyai nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi. Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang serbesar- besarnya kepada seluruh stakeholders terutama masyarakat pesisir, dan menimbulkan dampak serta konflik yang berpotensi terjadi. Daerah pesisir merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional melalui kegiatan masyarakat seperti perikanan laut, perdagangan, budidaya perikanan (aquakultur), transportasi, pariwisata, pengeboran minyak dan sebagainya. Manfaat ekosistem pantai sangat banyak, namun demikian tidak terlepas dari permasalahan lingkungan, sebagai akibat 24 dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai. Permasalahan lingkungan yang sering terjadi di wilayah perairan pantai, adalah V - 10 Bab V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021 pencemaran, erosi pantai, banjir, inturusi air laut, penurunan biodiversitas pada ekosistem mangrove dan rawa, serta permasalahan sosial ekonomi. Oleh karena itu di dalam pengelolaan daerah pesisir diperlukan suatu kajian keruangan mengingat perubahan ini bervariasi antar suatu tempat dengan tempat lain. Banyak faktor yang menyebabkan pola pembangunan sumber daya pesisir dan kelautan selama ini belum optimal dan berkelanjutan. Pengelolaan terpadu Wilayah Pesisir dan pantai adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pantai antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan pantai juga harus diperhatikan upaya pengendalian kerusakan pantai. Selain itu harus diperhatikan juga upaya pengawasan, serta pengendalian kerusakan pantai sebagai upaya untuk mencegah, menanggulangi, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak yang disebabkan oleh alam dan manusia. Pengendalian kerusakan pantai yang dapat merugikan kehidupan dilakukan secara menyeluruh, mencakup upaya pencegahan, penanggulangan 25 dan pemulihan. Upaya pencegahan dilakukan melalui perencanaan pengendalian kerusakan pantai yang disusun secara terpadu dan menyeluruh.
4.Pengendalian Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan Stabilitas inflasi merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Inflasi yang tinggi menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat juga turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin bertambah miskin. Selain itu, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan investasi, dan berproduksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat (demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang 26 bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu. Untuk mendorong perekonomian rakyat, paket-paket deregulasi dapat secara langsung membantu atau mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat, sekaligus untuk mengatasi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Untuk itu, selain perlu peranan pemerintah, pengembangan keswadayaan masyarakat juga penting. Pengembangan keswadayaan masyarakat selain memerlukan kebijakan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat, inisiatif dari bawah, yang berasal dari masyarakat, juga diperlukan. Program perkreditan, seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan program perkreditan lainnya merupakan bagian dari usaha menggerakkan ekonomi rakyat. Namun hal tersebut masih perlu dikembangkan dan masih memerlukan kajian, terutama yang menyangkut efektifivitasnya. Dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi serta inflasi yang rendah dan stabil, maka masyarakat akan meningkatkan pendapatannya secara riil, sehingga jumlah masyarakat miskin secara otomatis menjadi berkurang. Pembangunan daerah akan lebih efektif apabila bertumpu pada kompetensi dasar dan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki Kalimantan Tengah. Seluruh aspek kegiatan ekonomi harus dilakukan secara seimbang untuk mencapai suatu keadaan ekonomi yang stabil. Untuk menghindari berhentinya kreatifitas masyarakat, kegiatan 27 produksi harus ditingkatkan. Upaya peningkatan aktivitas perekonomian yang dilakukan berbasis ekonomi kerakyatan yang didukung dunia usaha, serta meningkat dan berkembangnnya koperasi dan usaha mikro kecil menangah (UMKM).
5.Pemantapan Tata Kelola Pemerintah Daerah Birokrasi pemerintahan daerah tidak saja menitikberatkan kepada kualitas atau kinerja aparatur, namun juga kepada kelembagaan dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah yang ditopang oleh aparatur dengan kinerja baik, bertanggung jawab, adil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini diharapkan mampu menjamin kinerja pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang prima serta menciptakan kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Dalam melakukan reformasi birokrasi, pemerintah melakukan pembenahan sistem birokrasi, mulai dari penataan kewenangan, prosedur operasi standar, kerjasama, sinergi, dan integrasi organisasi, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Di samping itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan pembenahan manajemen kepegawaian, serta upayaupaya terobosan guna meningkatkan kapasitas, mutu, dan kinerja aparatur pemerintah provinsi. Upaya ini dilakukan 28 untuk mengawal pencapaian tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
6.Peningkatan Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata Keberhasilan suatu bangsa atau daerah sangat erat kaitannya dengan keunggulan sumberdaya manusia, yang meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya masyarakatnya. Perkembangan teknologi saat ini menuntut adanya kesiapan masyarakat untuk menerima dan mengadaptasi perubahan secara global sehingga masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah harus mampu memanfaatkan kemajuankemajuan dari hasil implikasi langsung perkembangan teknologi. Untuk itu, upaya mewujudkan kualitas sumber daya manusia Provinsi Kalimantan Tengah yang mandiri dan berdaya saing tinggi serta memiliki akhlak mulia menjadi misi yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah di tengah kemajuan teknologi saat ini. Kualitas pendidikan diukur dengan beberapa indikator yakni angka melek huruf (%) dan angka rata-rata lama sekolah (tahun). Hal tersebut dipengaruhi masalah keterjangkauan clan akses penduduk terhadap prasarana pendidikan. Dalam 5 tahun ke depan APK, APM, Rasio guru terhadap murid, persentasi guru berkualifikasi D4/S1 dan bersertifikasi dalam semua jenjang pendidikan akan ditingkatkan menjadi diatas rata- rata nasional, meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik dan kependidikan, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan peningkatan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. 29 Selama periode pemerintahan 2016-2021, aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pendidikan akan terus ditingkatkan di seluruh pelosok Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, tersistem, bertahap dan berkelanjutan. Dengan demikian, tenaga pendidikan dan kependidikan, sarana dan prasarana, infrastruktur akan terus dibenahi dan ditingkatkan. Kebijakan untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang mandiri dan berdaya saing tinggi berupa peningkatan mutu pendidikan secara merata di Provinsi Kalimantan Tengah, baik pendidikan formal maupun informal. Sumber daya manusia yang mandiri dan berdaya saing tinggi saja tidak cukup dalam pembangunan daerah, karena diperlukan juga sumber daya manusia yang dapat membentuk identitas dan karakter manusia berkualitas. Sehingga diharapkan SDM Kalimantan Tengah harus mampu mengelola sumber daya daerah guna mendongkrak pendapatan daerah. Pemuda adalah tiang negara, pada saatnya nanti para pemuda harus mampu menerima tongkat estafet kepemimpinan dalam berbagai hal. Mengingat penting dan strateginya peranan pemuda ini maka pemerintah wajib untuk melakukan pembenahan dan pemberdayaan dalam proses pembangunan melalui organisasi kepemudaan. Olahraga memiliki peran penting dan sentral dalam kehidupan manusia, mengingat pentingnya hal ini maka pembinaannya harus dilakukan sejak dini. Kalimantan Tengah pernah jaya dalam beberapa cabang olahraga antara lain 30 dayung. Pembinaan, pengembangan beberapa cabang olahraga ke depan menjadi prioritas. Dalam bidang kesehatan, seluruh masyarakat Kalimantan Tengah harus mempunyai akses yang mudah terhadap sarana prasarana kesehatan. Untuk itu keberadaan sarana prasarana kesehatan harus didekatkan kepada masyarakat di seluruh pelosok Kalimantan Tengah. Saat ini sudah ada 2 Rumah Sakit tipe B rujukan yakni Sampit dan Pangkalan Bun dan 1 Rumah Sakit tipe B pendidikan yakni RSU Doris Sylvanus Palangka Raya. Untuk wilayah Timur yakni daerah Barito, RSU Muara Teweh akan ditingkatkan menjadi RSU tipe B rujukan. Dalam 5 tahun ke depan berbagai program kegiatan akan terus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, akses terhadap sarana prasarana kesehatan. Demikian pula rasio dan prasarana kesehatan per satuan balita/penduduk, rasio dokter dan tenaga medis per satuan penduduk akan ditingkatkan. Indikator lain yang juga terus diperbaiki/ditingkatkan adalah umur harapan hidup, angka kematian bayi, angka kematian ibu, prevalensi gizi buruk clan sebagainya. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, maka angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Tengah juga akan mengalami perbaikan. Bahaya Narkoba di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan yakni darurat narkoba, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpadu, terencana, terukur, dan komprehensif. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan 31 Tengah menyatakan perang terhadap Narkoba di Kalimantan Tengah. Berbagai upaya baik berupaya mencegah, penindakan dan rehabilitasi dilakukan secara simultan, baik di kota maupun di desa. Kalimantan Tengah memiliki objek wisata yang sangat beragam, mulai dari ekowisata, wisata religi kuliner, wisata susur sungai, wisata religi ziarah, wisata orang hutan, wisata pantai dan danau, dan lain sebagainya. Seni dan Budaya merupakan identitas yang harus tetap terpelihara dan terjaga serta dikembangkan dimasa yang akan datang melalui sanggar-sanggar, padepokan dan organisasi. Berbagai event yang telah terjadwal selama ini tetap diteruskan, baik untuk tujuan wisata maupun dalam rangka pelestarian budaya. Dalam hal pengembangan wisata, di Kalimantan Tengah berpotensi juga untuk pengembangan "wisata religius" karena banyaknya daerah-daerah yang sakral atau di sakralkan. Dengan melihat potensi dan sumberdaya daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pariwisata dan seni budaya merupakan salah satu kekayaan daerah yang mampu menarik wisatawan lokal ataupun mancanegara untuk berkunjung. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam sektor pariwisata, sehingga perlu adanya pengembangan dan pengelolaan yang cukup intens. Secara tidak langsung dengan berkembangnya sektor pariwisata, maka akan banyak aspek lain yang ikut bergerak secara positif. Misalnya apabila sektor pariwisata berkembang, akan banyak wisatawan yang berkunjung sehingga PAD akan meningkat. Pengembangan 32 pariwisata dan seni budaya secara terencana, terpadu, dan sistematis merupakan salah satu upaya dalam peningkatan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian masyarakat mempunyai peluang untuk dapat berpartisipasi mengembangkan sektor pariwisata sehingga pendapatan masyarakat bertambah, kriminalitas menurun karena masyarakat mempunyai pekerjaan dan kegiatan yang positif. Dengan ini diharapkan sektor pariwisata dapat menjadi sektor yang mampu menopang dan mendukung berkembangnya sektor ekonomi, yang akan mampu mendongkrak pendapat asli daerah (PAD).
7.Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah harus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan sesuai dengan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilainilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi 33 pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu perlu adanya keikutsertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting, karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam.
8.Pengelolaan Pendapatan Daerah Pengelolaan Pendapatan daerah dimaksudkan agar penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah didapatkan secara maksimal untuk memenuhi berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan dalam rnelaksanakan pemerintahan dan 34 pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas. Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi dalam kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia. Pengelolaan pendapatan daerah di sini lebih diarahkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah, dalam rangka memperbesar volume APBD. Banyak persoalan menganai pendapatan daerah yang terasa sekali sangat kurang mendapatkan perhatian. Sementara di sisi lain belum banyak komponen warga masyarakat yang mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan pendapatan daerah, sedangkan hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diketahui warga masyarakat, yakni hal pengelolaan pendapatan daerah. Diperlukan suatu transparansi pengelolaan pendapatan daerah dengan menumbuhkan sikap kejujuran dan tanggungjawab moral dari pengelola pendapatan daerah (pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah) dalam melaksanakan tugas pengelolaan pendapatan daerah. Hal lain yang perlu dilakukan adalah memunculkan kesadaran dari warga masyarakat agar ikut aktif merasa bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, yang harus diperhatikan dalam peningkatan pendapatan daerah ini adalah terkait SDM pengelola pendapatan daerah yang kompeten dan profesional dalam melakukan terobosan- terobosan dan bekerja 35 secara profesional untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. B. TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI Searah dengan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional serta berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2025 diatas maka dapat disusun tujuan dan sasaran yang menjadi arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk tahun 2021 – 2025 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu: Tujuan Pemerintahan yang baik dan bersih Indikator : Indeks reformasi birokrasi Sasaran Birokrasi yang bersih dan akuntabel Birokrasi yang kapabel Pelayanan Publik yang prima Indikator :
1.Indeks Perilaku Anti Korupsi
2.Nilai SAKIP
3.Opini BPK Indikator :
1.Indeks Kelembagaan
2.Indeks SPBE
3.Indeks Profesionalisme ASN Indikator : Indeks Pelayanan Publik Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2021-2025 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator Indeks Reformasi Birokrasi. Indikator tersebut akan di evaluasi pencapaiannya setiap tahun sebagai dasar 36 bagi pengambilan keputusan yang terkait dengan strategis reformasi birokrasi pada berbagai tingkatan. Untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi maka digunakan tiga sasaran utama reformasi birokrasi yaitu :
1.Birokrasi yang bersih dan akuntabel
2.Birokrasi yang kapabel
3.Pelayanan Publik yang prima Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi tersebut diyakini merupakan pengungkit utama dari pencapaian tujuan dan berbagai indikatornya. Selain itu penetapan ketiga sasaran di atas juga mempertimbangkan keberlanjutan dari sasaran Reformasi Birokrasi periode sebelumnya dengan memperhatikan lingkungan strategis pemerintah. C. UKURAN KEBERHASILAN Untuk melihat keberhasilan upaya dan usaha pencapaian sasaran reformasi birokrasi maka ditetapkan ukuran keberhasilan pelaksanaan refromasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah periode 2021-2025 dengan indikator-indikator sebagai berikut : 37 Tabel 10. Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2025 Sasaran Indikator Satuan Baseline Target 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Birokrasi yang bersih dan akuntabel 1 Indeks Perilaku Anti Korupsi Skor 0- 5 2 Nilai SAKIP Skor 0- 100 62,03 75 75 80 0 0 3 Opini BPK Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP Birokrasi yang kapabel 1 Indeks Kelembag aan Skor 0- 5 n/a 2 Nilai SPBE Skor 0- 5 3 Nilai Indeks Profesion alitas ASN Nilai 0- 100 Pelayanan Publik yang Prima 1 Indeks Pelayana n Publik Skor 0- 5 Sumber : Data diolah, 2019 D. RENCANA KERJA REFORMASI BIROKRASI Untuk mencapai tujuan dan sasaran reformasi birokrasi Tahun 2021-2025 maka ditetapkan rencana kerja reformasi birokrasi. Rencana kerja reformasi birokrasi merupakan bagian dari pelaksananan program mikro reformasi birokrasi nasional. Program 38 mikro menjadi prioritas bagi instansi pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi yang terdiri dari program (area perubahan), kegiatan dan rencana aksi reformasi birokrasi. Berikut program (area perubahan) dan kegiatan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2025. Program / Area Perubahan Indikator Program/ Area Perubahan Kegiatan Manajemen Perubahan
1.Indeks Kepemimpinan perubahan 1 Pengembangan dan Penguatan nilai-nilai untuk meningkatkan komitmen dan implementasi perubahan (reform); 2 Penguatan nilai integritas; 3 Pengembangan dan penguatan peran agen Perubahan dan role model; 4 Pengembangan budaya kerja dan cara kerja yang adaptif dalam menyongsong revolusi industri 4.0; Penataan Peraturan Perundangan / Deregulasi Kebijakan
2.Indeks reformasi hukum
3.Indeks kualitas kebijakan 1 Melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup IP (menghilangkan overlapping peraturan); 2 Deregulasi aturan yang menghambat birokrasi; 3 Penguatan Sistem Regulasi Nasional di lingkup IP; 4 Melakukan perencanaan kebijakan yang meliputi agenda setting dan formulasi kebijakan; 5 Melakukan evaluasi 39 Program / Area Perubahan Indikator Program / Area perubahan kegiatan Kemanfaatan kebijakan yang telah disusun. Penataan Organisasi/ Kelembagaan
4.Indeks Kelembagaan 1 Asessment organisasi berbasis kinerja; 2 Restrukturalisasi (penyederhanaan) kelembagaan IP berdasarkan hasil asesmen; 3 Membentuk Struktur organisasi yang tepat fungsi. Penataan Tatalaksana
5.Indeks SPBE
6.Indeks Pengawasan Kearsipan
7.Indeks Pengelolaan Keuangan
8.Indeks Pengelolaan Aset
9.Indeks Pemerintahan Daerah 1 Penerapan Tata Kelola SPBE 2 Penerapan Manajemen SPBE 3 Penerapan Layanan SPBE 4 Mengintegrasikan pemanfaat IT dalam tata kelola Pemerintahan; 5 Implementasi Manajemen Kearsipan Modern dan Handal (dari manual ke digital); 6 Melakukan pengelolaan arsip sesuai aturan; 7 Mengimplementasikan digitalisasi arsip; 8 Melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan; 9 Melakukan Pengelolaan atas aset sesuai dengan kaedah dan aturan yang berlaku; 10 Penguatan Implementasi keterbukaan informasi; 40 Program / Area Perubahan Indikator Program / Area Perubahan Kegiatan 11 Pengembangan proses bisnis instansi dan unit; 12 Penyelarasan Proses bisnis dan SOP. Sistem Manajemen SDM
10.Indeks Profesionalitas ASN
11.Indeks Merit System
12.Indeks Tata Kelola Manajemen ASN 1 Menerapkan prinsip-prinsip manajemen ASN secara Profesional; 2 Implementasi manajemen ASN berbasis Merit System; 3 Penetapan ukuran kinerja individu; 4 Monitoring dan evaluasi kinerja individu secara berkala; 5 Penguatan implementasi Reward and Punishment Berdasarkan kinerja; 6 Pengembangan kompetensi dan karir ASN berdasarkan hasil/monitoring dan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi; 7 Pemanfaatan IT dalam manajemen ASN; 8 Pengembangan nilai-nilai untuk menegakkan integritas ASN; 9 Pengembangan implementasi Manajemen Talenta (Talent pool); 10 Penguatan database dan sistem informasi kepegawaian untuk pengembangan karir dan talenta; 41 Program / Area perubahan Indikator Program / Area Perubahan Kegiatan Penguatan Akuntabilitas
13.Nilai SAKIP
14.Indeks Perencanaan 1 Melakukan perencanaan terintegritas dan perencanaan yang lintas sector (collaborative and crosscutting); 2 Penguatan keterlibatan pimpinan dan seluruh penanggung jawab dalam perencanaan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja; 3 Peningkatan kualitas penyelarasan kinerja unit pada kinerja organisasi (gial and strategy cascade); 4 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala; 5 Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran; 6 penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja. Pengawasan 15. Maturitas SPIP 16. Kapabilitas APIP
17.Opini BPK
18.Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang & Jasa 1 Melakukan Penguatan implementasian SPIP di seluruh bagian organisasi; 2 Meningkatkan Kompetensi APIP; 3 Pemenuhan Rasio APIP (pemenuhan jumlah ideal aparatur pengawas); 4 Melakukan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan sesuai 42 Program / Area Perubahan Indikator Program / Area Perubahan Kegiatan Kaedah dan aturan yang berlaku; 5 Melakukan pengelolaan barang dan jasa sesuai aturan; 6 Pembangunan perangkat daerah Zone Integritas Menuju WBK/WBBM; 7 Penguatan pengendalian gratifikasi; 8 Penguatan penanganan pengaduan dan komplain; 9 Penguatan efektifitas mananjemn resiko; 10 Pelaksanaan pemantauan benturan kepentingan. Pelayanan Publik
19.Indeks Pelayanan Publik
20.Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 1 Melakukan penguatan implementasi kebijakan bidang pelayanan publik (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, SKM); 2 Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningkatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan; 3 Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas dan bekelanjutan dalam rangka memberikan akses kepada publik dalam mendapatkan 43 Progam / Area Perubahan Indikator Program / Area Perubahan Kegiatan Pelayanan yang baik; 4 Peningkatan pelayaan publik berbasis elektronik dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan terjangkau; 5 Penciptaan, pengembangan, dan pengembangan inovasi pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik; 6 Pengembangan sistem pelayanan dengan mengintegrasikan pelayanan pusat, daerah dan bisnis dalam Mal Pelayanan Publik; 7 Pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala; 8 Pelaksanan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala; 9 Mendorong pelaksanaan survei kepuasan masyarakat; 10 Meningkatkan tindak lanjut dari Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat. Sebagai langkah konkrit dari pelaksanaan program dan kegiatan diatas maka disusun rencana aksi tahunan reformasi 44 birokrasi. Rencana aksi reformasi birokrasi disusun sesuai dengan tingkat kemajuan reformasi birokrasi serta isu-isu strategis. Tim pelaksana reformasi birokrasi melalui masing-masing kelompok kerja akan memimpin pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi. Pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi akan diterapkan dan diimplemetasikan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga untuk menyelaraskan pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi maka setiap perangkat daerah diharuskan menyusun rencana aksi setiap tahun. Rencana aksi tersebut juga menjadi langkah implementasi dari program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah. Rencana aksi reformasi birokrasi termuat pada lampiran II. E. PROGRAM QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Quick Wins dimaknai sebagai kemenangan atau keberhasilan yang cepat. Tujuan dari Quick Wins adalah adanya sebuah tindakan atau action yang bisa segera mendatangkan sebuah kemenangan dan keberhasilan, di mana kemenangan tersebut mampu mendorong kemenangan selanjutnya. Quick Wins dalam kerangka strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan Program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pemerintah daerah. Quick Wins Reformasi Birokrasi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Quick Wins mandatory dan Quick Wins mandiri. Quick Wins mandatory merupakan quick wins yang ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) dan Unit Pengelola Reformasi 45 Birokrasi Nasional (UPRBN) untuk diinplementasikan oleh setiap Instansi Pemerintah. Sedangkan Quick Wins mandiri merupakan Quick Wins yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi, dinamika lingkungan strategis, isu strategis dan ketersediaan sumber daya. Quick Wins mandatory dan Quick Wins mandiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termuat pada lampiran I. Untuk itu perlu dibentuk tim yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan reformasi birokrasi agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Sebagaimana telah diterapkan pada pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode 2010 – 2014, maka organisasi pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2021-2025 terdiri dari 2 (dua) tingkatan, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan memuat tugas setiap tingkatan tim reformasi birokrasi. Agar reformasi birokrasi dilaksanakan juga oleh setiap perangkat daerah, maka perangkat daerah dimaksud juga harus 46 membentuk tim atau menjadikan pegawai di seluruh jajaran perangkat daerah menjadi bagian dari pelaksana reformasi birokrasi. Tugas dari Perangkat daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah:
1.Melaksanakan Road Map reformasi birokrasi yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah;
2.Jika salah satu Quick Wins berada dalam lingkupnya, maka perangkat daerah bersama Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempersiapkan, melaksanakan, dan memonitor Quick Wins;
3.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerahnya.
4.Melaporkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Ketua Tim Pengarah dan Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi. B. MONITORING DAN EVALUASI
1.Monitoring Monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dalam tingkatan lingkup perangkat daerah dan pemerintah daerah, serta lingkup nasional. Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan reformasi birokrasi dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan. Pada lingkup 47 perangkat daerah, monitoring dapat dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut: