Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 1 November 2019 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 November 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd FAHRIZAL FITRI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd SARING, S.H., M.H. NIP. 19650510 198703 1 003 jdih.kalteng.go.id