menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622); SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha;
10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan;
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 85); 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Pasal I Beberapa bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor1) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tangggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 28 September 2017 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 28 September 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd MUGENI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd Drs. HASANUDIN NIP. 19580614 197901 1 001 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 34 TAHUN 2017 TANGGAL 28 SEPTEMBER 2017 JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU No. SEKTOR JENIS IZIN DAN NON IZIN a Penanaman Modal Layanan Perizinan :
1.Izin Investasi;
2.Izin Prinsip Penanaman Modal;
3.Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
4.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
5.Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
6.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
7.Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8.Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
9.Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
10.Izin Pembukaan Kantor Cabang. b Kesehatan Layanan Perizinan :
1.Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang;
2.Izin Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Cabang;
3.Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe B;
4.Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B;
5.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
6.Izin Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Madya; dan
7.Izin Pelayanan Radiologi. Layanan Nonperizinan :
1.Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
2.Rekomendasi Perusahaan Besar Farmasi (PBF);
3.Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik Laboratorium Utama;
4.Rekomendasi Izin Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
5.Rekomendasi Industri Obat Tradisional;
6.Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan A; dan
7.Rekomendasi Produksi Kosmetik Golongan B. c Perhubungan Layanan Perizinan : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1.Izin Penyelenggara Angkutan Orang Dalam Trayek; dan
2.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Pelayaran :
1.Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPPER); 5
2.Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau lingkup Provinsi;
3.Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM);
4.Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT);
5.Izin Usaha Jasa Angkutan Perairan Pelabuhan;
6.Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUEMKL);
7.Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa terkait dengan Angkutan Laut;
8.Izin Usaha Jasa Tally Mandiri;
9.Izin Usaha Jasa Depo Peti Kemas;
10.Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman;
11.Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional;
12.Izin Pelabuhan Sungai dan Danau Trayek Lintas Kabupaten/Kota;
13.Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional;
14.Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
15.Izin Pengoperasian Pelabuhan 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
16.Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
17.Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
18.Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional;
19.Persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai, danau dan penyeberangan antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300);
20.Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300); dan
21.Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar Kabupaten/Kota (GT 7 s.d. GT 300). Perkeretaapian :
1.Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
2.Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi; dan 2 6
3.Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, izin operasi yang jaringannya melebihi 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi. Layanan Nonperizinan :
1.Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau ≥ GT 7;
2.Surat Tanda Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana;
3.Pas Kapal Sungai dan Danau;
4.Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau; dan
5.Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus. d Sosial Layanan Perizinan :
1.Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota. Layanan Nonperizinan :
1.Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah; dan
2.Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang. e Ketenagakerjaan Layanan Perizinan :
1.Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lintas Kabupaten/Kota; dan
2.Izin Mendirikan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Layanan Nonperizinan :
1.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Khusus Perpanjangan Lintas Kabupaten/Kota; dan
2.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. f Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Layanan Perizinan :
1.Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam;
2.Izin Usaha Unit Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
3.Izin Pembukaan Kantor Cabang;
4.Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu; dan
5.Izin Pembukaan Kantor Kas. g Kelautan dan Perikanan Layanan Perizinan :
1.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
2.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
3.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); dan
4.ANDON SIPI. h Kehutanan Layanan Perizinan :
1.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di bawah 6.000M³/tahun;
2.Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di bawah 6.000M³/tahun;
3.Izin Pindah Lokasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu; 3 7
4.Izin Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; dan
5.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kepentingan Non Komersil. Layanan Nonperizinan :
1.Rekomendasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan;
2.Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
3.Rekomendasi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan;
4.Rekomendasi Izin Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
5.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
6.Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
7.Rekomendasi Perubahan Luas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA);
8.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI);
9.Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI);
10.Rekomendasi Perubahan Luas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI);
11.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE);
12.Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE);
13.Rekomendasi Perubahan Luas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE);
14.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (UP RAP- KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) pada Hutan Lindung;
15.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (UP RAP- KARBON dan/atau UP PAN-KARBON) pada Hutan Produksi;
16.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi;
17.Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam;
18.Rekomendasi Izin Lembaga Konservasi;
19.Rekomendasi Izin Pengusahaan Taman Buru; 4 8
20.Rekomendasi Izin Peminjaman Satwa Liar di Lindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan);
21.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Air untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya; dan
22.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air untuk Skala Menengah dan Skala Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya. i Perkebunan Layanan Perizinan :
1.Izin Usaha Perkebunan (IUP);
2.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B);
3.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P);
4.Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJTP);
5.Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP); dan
6.Izin Usaha Produksi Benih. Layanan Nonperizinan :
1.Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi;
2.Rekomendasi izin usaha produksi benih perkebunan;
3.Rekomendasi SP2BKS untuk usaha perkebunan dengan luas diatas 1.000 Ha; dan
4.Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS) untuk luas diatas 25-1.000 Ha. j Energi dan Sumber Daya Mineral Layanan Perizinan : Geologi
1.Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah; dan
2.Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah Mineral dan Batubara
1.IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam dan Batubara;
2.Perpanjangan IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Logam dan Batubara;
3.IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan;
4.Perpanjangan IUP Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan;
5.IUP Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Logam dan Batubara;
6.IUP Operasi Produksi Bahan Galian Bukan Logam dan Batuan;
7.Perpanjangan IUP Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara; 5 9
8.Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan Hasil Kegiatan Eksplorasi;
9.IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian;
10.Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian;
11.IUP Operasi Produksi untuk Penjualan;
12.IUP Usaha Jasa Pertambangan;
13.Izin Pertambangan Rakyat; dan
14.Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat. Energi Baru Terbarukan
1.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota. Ketenagalistrikan
1.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
2.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS);
3.Izin Operasi (IO); dan
4.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Layanan Nonperizinan :
1.Tanda Registrasi Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara;
2.Perpanjangan Registrasi Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara;
3.Tanda Register Usaha Jasa Non Inti;
4.Perpanjangan Tanda Register Usaha Jasa Non Inti;
5.Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris;
6.Persetujuan perubahan pemegang saham atau investasi;
7.Persetujuan pemberian penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi;
8.Penciutan dan/atau Pengembalian WIUP; dan
9.Rekomendasi wilayah UPTL. k Perdagangan dan Perindustrian Layanan Perizinan:
1.Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar;
2.Izin Usaha Industri (IUI) Besar;
3.Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi Industri Besar;
4.Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Lintas Kabupaten/Kota; dan
5.Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Lintas Kabupaten/Kota. Layanan Nonperizinan :
1.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U);
2.Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P); dan
3.Rekomendasi SIUP Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi distributor. l Lingkungan Hidup Layanan Perizinan:
1.Izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi (kecuali oli bekas); 6 10
2.SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL); dan
3.SK Izin Lingkungan. m Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Layanan Perizinan:
1.Izin Usaha Proses Produksi;
2.Izin Usaha Penanganan Pasca Panen;
3.Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen;
4.Izin Usaha Budidaya Hortikultura;
5.Izin Usaha Peternakan; dan
6.Izin Usaha Produksi Obat Hewan. Layanan Non Perizinan:
1.Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi untuk Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi;q
2.Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi untuk Izin Usaha Pangan Penanganan Pasca Panen;
3.Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi untuk Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen; dan
4.Rekomendasi Izin Usaha Produksi Obat Hewan. n Pertanahan Layanan Perizinan :
1.Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota o Kebudayaan dan Pariwisata Layanan Perizinan :
1.Izin Membawa Barang Budaya Berupa Cagar Budaya; dan
2.Izin Membawa Barang Budaya Berupa Non Cagar Budaya. Layanan Nonperizinan :
1.Daftar Usaha Pengelolaan Peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, prasasti, pentilasan dan bangunan kuno;
2.Daftar Usaha Pengelolaan Museum;
3.Daftar Usaha Pengelolaan Goa;
4.Daftar Usaha Pengelolaan Objek Ziarah;
5.Daftar Usaha Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat;
6.Daftar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami;
7.Daftar Usaha Kawasan Wisata; dan
8.Daftar Usaha Mendirikan Daya Tarik Wisata Agro. p Pendidikan Layanan Perizinan
1.Izin Penyelenggaraan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2.Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3.Izin Pendirian SDLB;
4.Izin Pendirian SMPLB; 7 11
5.Izin Pendirian SMALB; dan
6.Izin Pendirian SMKLB; q Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perizinan:
1.Izin Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Permukaan;
2.Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan Dan Ruang Milik Jalan; dan
3.Izin Penggunaan Ruang Manfaat Jalan Yang Memerlukan Perlakukan Khusus Terhadap Konstruksi Jalan Dan Jembatan Berupa Muatan dan Kendaraan dengan Dimensi, Muatan Sumbu Terberat dan/atau Beban Total Melebihi Standar. Non Perizinan:
1.Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Dan Pengusahaan Air Permukaan; dan
2.Rekomendasi Penggunaan Ruang Pengawasan Jalan yang Tidak Mengganggu Keselamatan Pengguna Jalan dan Keamanan Konstruksi Jalan. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN 8