1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum,yang keanggotaannya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam masa percobaan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
12.Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat Pengurus PKK adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pengurus PKK Provinsi KalimantanTengah.
13.Komisi-Komisi Daerah adalah Komisi-Komisi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan.
14.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas/Badan/Inspektorat/Unit/Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTD/UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
16.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA/KPA adalah kepala SKPD yang ditetapkan sebagai PA atau kepala Unit Kerja di bawahnya yang ditetapkan sebagai KPA.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
19.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
20.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Surat Perintah Tugas selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah untuk melaksanakan surat tugas dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
22.Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang sebagai akibat dikeluarkannya Surat Perintah Tugas.
23.Pelaksana Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak, Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi-Komisi Daerah, Tenaga Ahli DPRD dan Pejabat/Petugas lain yang diberi tugas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.
24.Pejabat Lain adalah unsur pimpinan/pejabat dari instansi vertikal, keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang ditugaskan oleh Gubernur/Wakil Gubernur/SekretarisDaerah. 24a. Pihak Lain adalah orang dan/atau sekelompok orang dari unsur masyarakat yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau dalam penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
25.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
26.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah/daerah lain dalam wilayah
27.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan sampai dengan 6 (enam) jam dalam Kota Palangka Raya dan dalam Kabupaten bagi pelaksana perjalanan dinas yang berkedudukan (bertugas) di Kabupatenyang bersangkutan.
28.Pegawai Tidak Tetap selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat sesuai dengan golongan pengangkatan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai kebutuhan dankemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
29.Tenaga Kontrak adalah tenaga yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja antara tenaga yang bersangkutan dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk tenaga ahli DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
30.Komisi-Komisi Daerah adalah komisi-komisi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan.
31.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
32.Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
33.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
34.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
35.Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu.
36.Biaya Riil atau at cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
37.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: