menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Pasal I Bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 42), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 29 November 2019 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 29 November 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd FAHRIZAL FITRI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd SARING, S.H., M.H. NIP. 196505101987031003 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 35 TAHUN 2019 TANGGAL 29 NOVEMBER 2019 ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH A. JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA
1.ASB–001 SOSIALISASI Deskripsi: Sosialisasi merupakan kegiatan untuk memperkenalkan program/produk/peraturan dan lainnya kepada pegawai dan/atau nonpegawai (masyarakat) melalui kegiatan tatap muka secara langsung, yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah hari sosialisasi Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.313.575,00 per peserta per hari sosilisasi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.313.575,00 x jumlah peserta x jumlah hari sosialisasi) Tabel 1. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 6.17% 0.00% 14.02% 2. Belanja Honorarium Non-PNS 8.22% 3.24% 13.20% 3. Belanja Bahan Pakai Habis 5.83% 1.30% 10.37%
4.Belanja Jasa Kantor 8.27% 2.59% 13.96% 5. Belanja Cetak dan Penggandaan 5.19% 0.00% 12.33% 6. Belanja Makan dan Minum 15.81% 0.00% 36.81% 7. Belanja Perjalanan Dinas 50.50% 8.65% 92.35% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja honorarium nonpegawai, sewa, uang/barang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja honorarium nonpegawai, sewa, uang/barang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
2.ASB–002 PELATIHAN PEGAWAI Deskripsi: Pelatihan pegawai merupakan kegiatan untuk meningkatkan keterampilan, keahlian dan kemampuan tertentu bagi Pegawai yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah di dalam daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah hari pelatihan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp778.080,00 per peserta per hari pelatihan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp778.080,00 x jumlah peserta x jumlah hari pelatihan) Tabel 2. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 8.42% 2.07% 14.76% 2. Belanja Honorarium Non-PNS 1.70% 0.72% 2.68% 3. Belanja Bahan Pakai Habis 2.38% 0.56% 4.20%
4.Belanja Jasa Kantor 30.73% 0.00% 65.89% 5. Belanja Cetak dan Penggandaan 2.61% 0.47% 4.76%
6.Belanja Sewa 5.57% 0.00% 14.62% 7. Belanja Makan dan Minum 20.78% 8.72% 32.85% 8. Belanja Perjalanan Dinas 27.81% 1.52% 54.10% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan material. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja bahan material, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
3.ASB–003 PELATIHAN NONPEGAWAI Deskripsi: Pelatihan nonpegawai merupakan kegiatan untuk meningkatkan keterampilan, keahlian dan kemampuan tertentu bagi nonpegawai (masyarakat) yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah hari pelatihan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp698.975,00 per peserta per hari pelatihan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp698.975,00 x jumlah peserta x jumlah hari pelatihan) Tabel 3. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 5.00% 0.00% 12.15% 2. Belanja Honorarium Non- PNS 31.73% 0.00% 75.10%
3.Belanja Bahan Pakai Habis 3.80% 2.03% 5.57%
4.Belanja Jasa Kantor 10.28% 1.40% 19.17% 5. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.41% 0.00% 2.85%
6.Belanja Sewa 12.62% 0.66% 24.58%
7.Belanja Makan dan Minum 12.78% 1.51% 24.06%
8.Belanja Perjalanan Dinas 22.38% 3.94% 40.81% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan material. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja bahan material, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
4.ASB–004 PEMBINAAN PEGAWAI Deskripsi: Pembinaan pegawai merupakan kegiatan Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas pegawai melalui bimbingan pengetahuan, mental dan spiritual bagi para pegawai Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, durasi kegiatan dalam hari, frekuensi kegiatan setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp700.940,00 per jumlah peserta, per durasi kegiatan dalam hari, per frekuensi kegiatan setahun Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp700.940,00 x jumlah peserta, durasi kegiatan dalam hari, frekuensi kegiatan setahun) Tabel 4. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 9.79% 0.00% 24.24% 2. Belanja Honorarium Non- PNS 3.02% 2.74% 3.30%
3.Belanja Bahan Pakai Habis 6.86% 0.00% 20.94%
4.Belanja Jasa Kantor 17.68% 4.31% 31.06% 5. Belanja Cetak dan Penggandaan 0.92% 0.24% 1.60%
6.Belanja Makan dan Minum 18.12% 0.00% 51.69%
7.Belanja Perjalanan Dinas 43.61% 9.80% 77.43% Jumlah 100.00%
5.ASB–005 PEMBINAAN NONPEGAWAI Deskripsi: Pembinaan nonpegawai merupakan kegiatan Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas masyarakat dengan memberikan bimbingan, bantuan pengetahuan, ataupun saran dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat yang dibina Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, durasi kegiatan dalam hari, frekuensi kegiatan setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp672.860,00 per jumlah peserta, per durasi kegiatan dalam hari, per frekuensi kegiatan setahun Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp672.860,00 x jumlah peserta, durasi kegiatan dalam hari, frekuensi kegiatan setahun) Tabel 5. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 2.74% 2.52% 2.97% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 2.11% 1.19% 3.02%
3.Belanja Jasa Kantor 8.20% 3.89% 12.52% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 3.03% 0.00% 7.97%
5.Belanja Sewa 1.24% 0.00% 2.81% 6. Belanja Makan dan Minum 7.40% 2.77% 12.03%
7.Belanja Perjalanan Dinas 75.28% 13.56% 100.00% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan material. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan Belanja Bahan Material, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
6.ASB–006 MONITORING EVALUASI PELAPORAN Deskripsi: Kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Perangkat Daerah untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan internal yang dilaksanakan Perangkat Daerah sesuai dengan tujuan yang digariskan dalam kegiatan tersebut. Pada ASB ini dimulai dari proses perencanaan kegiatan, pemantauan/pengawasan, evaluasi sampai dengan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah anggota tim monev, durasi kegiatan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.706.900,00 per jumlah anggota tim monev, per durasi kegiatan dalam bulan Rumus Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.706.900,00 x jumlah anggota tim monev x durasi kegiatan dalam bulan) Tabel 6. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 25.40% 6.56% 44.23% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 2.19% 0.50% 3.89% 3. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.35% 0.11% 2.59% 4. Belanja Makan dan Minum 5.38% 0.71% 10.05%
5.Belanja Perjalanan Dinas 65.68% 5.38% 100.00% Jumlah 100.00%
7.ASB–007 PENGAWASAN/PEMANTAUAN Deskripsi: Pengawasan/pemantauan adalah kegiatan untuk mengawasi objek atau titik amatan atau titik lokasi dari objek amatan sesuai dengan tujuan yang digariskan dalam kegiatan tersebut. Objek dapat berupa kegiatan dengan fokus pada suatu lokasi, bersifat abstrak, ataupun berwujud fisik Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah objek yang diamati, titik pengamatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.836.870,00 per jenis objek yang diamati, per titik pengamatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel =Rp0,00 + (Rp1.836.870,00 x jenis objek yang diamati x titik pengamatan) Tabel 7. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 7.46% 0.00% 17.71% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 14.20% 0.00% 42.87%
3.Belanja Jasa Kantor 27.58% 18.22% 36.94% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.09% 0.38% 1.80%
5.Belanja Sewa 4.46% 1.86% 7.05% 6. Belanja Makan dan Minum 0.25% 0.00% 0.25%
7.Belanja Perjalanan Dinas 44.95% 14.03% 75.88% Jumlah 100.00%
8.ASB–008 EVALUASI Deskripsi: Evaluasi merupakan kegiatan untuk mengevaluasi sebuah program/kegiatan Perangkat Daerah. Kegiatan ini akan menghasilkan laporan rinci atas program/kegiatan dari Perangkat Daerah yang dievaluasi dan rekomendasi berupa kemungkinan pembenahan atau perbaikan dari progaram/kegiatan tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, jumlah hari, frekuensi kegiatan dalam setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.861.415,00 per personil, per hari, per frekuensi kegiatan dalam setahun Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.861.415,00 x jumlah personil x jumlah hari x frekuensi kegiatan dalam setahun) Tabel 8. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 7.46% 0.00% 17.71% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 14.20% 0.00% 42.87%
3.Belanja Jasa Kantor 27.58% 18.22% 36.94% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.09% 0.38% 1.80%
5.Belanja Sewa 4.46% 1.86% 7.05% 6. Belanja Makan dan Minum 0.25% 0.00% 0.25%
7.Belanja Perjalanan Dinas 44.95% 14.03% 75.88% Jumlah 100.00%
9.ASB–009 KOORDINASI/KONSULTASI Deskripsi: Koordinasi/konsultasi merupakan kegiatan komunikasi atau koordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang terkait dengan maksud dan tujuan tertentu yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Hasil dari kegiatan ini berupa kesepahaman tentang masalah yang ingin dipecahkan dan tercapainya tujuan yang diharapkan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, frekuensi koordinasi/konsultasi dalam hari Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.452.635,00 per personil per frekuensi koordinasi/konsultasi dalam hari Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.452.635,00 x jumlah personil x frekuensi koordinasi/konsultasi dalam hari) Tabel 9. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 16.35% 0.00% 41.22% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 2.42% 0.31% 4.53%
3.Belanja Jasa Kantor 16.08% 0.00% 60.38% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.34% 0.00% 3.08% 5. Belanja Makan dan Minum 6.63% 0.00% 14.79%
6.Belanja Perjalanan Dinas 57.17% 0.00% 100.00% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja sewa. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja sewa, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
10.ASB–010 PAMERAN Deskripsi: Pameran merupakan kegiatan Perangkat Daerah untuk menunjukkan kepada masyarakat luas tentang hasil karya seni, tulisan, teknologi, dan berbagai karya lain yang dapat diperlihatkan wujud fisiknya yang bertempat di suatu lokasi dan bersifat sementara sampai kegiatan tersebut berakhir Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah hari pameran, jumlah personil pameran Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp4.534.560,00 per hari pameran, per personil pameran Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp4.534.560,00x jumlah hari pameran x jumlah personil pameran) Tabel 10. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 11.08% 5.55% 16.62%
2.Belanja Bahan Pakai Habis 21.77% 0.00% 49.59%
3.Belanja Jasa Kantor 10.84% 0.00% 23.21%
4.Belanja Cetak dan Penggandaan 2.82% 0.00% 6.60%
5.Belanja Makan dan Minum 7.64% 0.00% 16.70% 6. Belanja Pakaian khusus dan Hari-Hari Tertentu 15.26% 4.20% 26.31%
7.Belanja Perjalanan Dinas 30.59% 12.95% 48.23% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja sewa. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja sewa, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
11.ASB–011 LOMBA KATEGORI PERORANGAN Deskripsi: Kegiatan ini merupakan perlombaan kategori perorangan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang diikuti oleh perorangan mewakili lembaga atau masyarakat Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah perlombaan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp591.165,00 per peserta per perlombaan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp591.165,00 x jumlah peserta x jumlah perlombaan) Tabel 11. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 4.00% 0.00% 8.32% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 8.68% 0.00% 17.36%
3.Belanja Jasa Kantor 17.45% 7.73% 27.18% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 2.45% 0.91% 3.99%
5.Belanja Sewa 14.11% 0.00% 33.57% 6. Belanja Makan dan Minum 15.53% 0.00% 38.82% 7. Belanja Perjalanan Dinas 37.77% 0.00% 98.11% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja pakaian khusus dan hari- hari tertentu, dan pakaian kerja. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu, dan pakaian kerja, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
12.ASB–012 LOMBA KATEGORI LEMBAGA Deskripsi: Kegiatan ini merupakan perlombaan Kategori lembaga yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang diikuti oleh lembaga atau masyarakat Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah lembaga peserta lomba, jumlah perlombaan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.574.635,00 per lembaga peserta lomba per perlombaan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.574.635,00 x jumlah lembaga peserta lomba x jumlah perlombaan) Tabel 12. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 26.63% 0.00% 66.86% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 9.48% 0.00% 22.88%
3.Belanja Jasa Kantor 23.51% 0.00% 51.74% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 0.84% 0.00% 1.80% 5. Belanja Makan dan Minum 8.39% 0.00% 18.99% 6. Belanja Perjalanan Dinas 31.16% 10.13% 52.20% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja sewa, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, uang/barang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja sewa, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, uang/barang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
13.ASB–013 PENINGKATAN/PENGEMBANGAN PROGRAM/KEGIATAN Deskripsi: Peningkatan program merupakan kegiatan pelaksanaan program/kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, yang bertujuan agar tercipta peningkatan program/kegiatan yang sudah berjalan sesuai dengan tujuan yang digariskan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan yang ditingkatkan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp84.330.765,00 per jumlah kegiatan yang ditingkatkan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp84.330.765,00 x jumlah kegiatan yang ditingkatkan) Tabel 13. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 7.44% 0.00% 20.25% 2. Belanja Honorarium Non-PNS 40.63% 0.00% 91.04% 3. Belanja Bahan Pakai Habis 4.42% 0.00% 10.01%
4.Belanja Jasa Kantor 11.58% 0.00% 38.34% 5. Belanja Cetak dan Penggandaan 2.13% 0.00% 7.01% 6. Belanja Makan dan Minum 5.22% 0.00% 10.93% 7. Belanja Perjalanan Dinas 28.58% 4.61% 52.56% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan material, sewa, dan jasa konsultansi. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja bahan material, sewa, dan jasa konsultansi, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
14.ASB–014 SELEKSI Deskripsi: Seleksi merupakan kegiatan untuk memilih kelayakan atas prestasi tertentu terhadap siswa, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemuda dan/atau masyarakat umum untuk kompetensi tertentu Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah orang yang diseleksi Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp644.730,00 per orang yang diseleksi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp644.730,00x jumlah orang yang diseleksi) Tabel 14. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 21.97% 0.00% 50.50% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 5.04% 1.69% 8.39%
3.Belanja Jasa Kantor 19.56% 0.00% 19.56% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.16% 0.44% 1.88% 5. Belanja Makan dan Minum 6.11% 1.16% 11.06%
6.Belanja Perjalanan Dinas 46.17% 22.30% 70.04% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja honorarium non-PNS, sewa, dan pakaian khusus dan hari-hari tertentu. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja honorarium non-PNS, sewa, dan pakaian khusus dan hari-hari tertentu, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
15.ASB–015 KAJIAN SWAKELOLA OLEH PENGGUNA ANGGARAN Deskripsi: Kajian swakelola oleh Pengguna Anggaran merupakan kegiatan kajian/penelitian yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, tanpa melibatkan pihak konsultan, mulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil pengkaji, durasi kegiatan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.897.225,00 per personil pengkaji, per durasi kegiatan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.897.225,00 x Jumlah personil pengkaji x durasi kegiatan dalam bulan) Tabel 15. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas
1.Belanja Honorarium PNS 27.75% 0.00% 60.73% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 2.43% 0.68% 4.18%
3.Belanja Jasa Kantor 18.12% 0.00% 45.82% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 3.67% 0.65% 6.70% 5. Belanja Makan dan Minum 2.95% 1.34% 4.56%
6.Belanja Perjalanan Dinas 45.08% 13.04% 77.12% Jumlah 100.00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja sewa sarana mobilitas, dan sewa tanah/jalan/rumah/gedung/gudang/parkir. Dengan demikian jika kegiatan ini memerlukan belanja sewa sarana mobilitas, dan sewa tanah/jalan/ rumah/gedung/gudang/parkir, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
16.ASB–016 PENDATAAN Deskripsi: Pendataan merupakan kegiatan pendataan/pengumpulan data/pemutakhiran data yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objek tertentu, dimulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil pendata, durasi pendataan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.549.875,00 per jumlah personil pendata, per durasi pendataan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.549.875,00 x jumlah personil pendata x durasi pendataan dalam bulan) Tabel 16. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 15.47% 0.00% 33.59% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 2.81% 0.00% 7.39%
3.Belanja Jasa Kantor 26.00% 0.00% 57.35% 4. Belanja Cetak dan Penggandaan 1.57% 0.00% 4.14% 5. Belanja Sewa Sarana Mobilitas 5.76% 1.96% 9.57% 6. Belanja Makan dan Minum 13.58% 0.00% 30.90% 7. Belanja Perjalanan Dinas 34.79% 7.56% 62.03% Jumlah 100.00%
17.ASB–017 PENYUSUNAN LAKIP PERANGKAT DAERAH Deskripsi: Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah untuk menyusun laporan capaian kinerja program kegiatan untuk periode satu tahun sebelumnya Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp189.640,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp 0,00 + (Rp189.640,00 per jumlah kegiatan) Tabel 17. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 45.16% 17.61% 72.71% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 13.26% 5.25% 21.28% 3. Belanja Cetak dan Penggandaan 13.56% 3.57% 23.56% 4. Belanja Perjalanan Dinas 28.01% 17.99% 38.03% Jumlah 100.00%
18.ASB–018 PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN Deskripsi: Penyusunan pelaporan keuangan semesteran merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan semesteran Perangkat Daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp199.325,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp199.325,00 x jumlah kegiatan) Tabel 18. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 19.61% 4.45% 34.77% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 12.55% 0.96% 24.14% 3. Belanja Cetak dan Penggandaan 22.32% 4.49% 40.15% 4. Belanja Makan dan Minum 12.13% 3.67% 20.60% 5. Belanja Perjalanan Dinas 33.38% 16.69% 50.07% Jumlah 100.00% `
19.ASB–019 PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN Deskripsi: Penyusunan laporan keuangan akhir tahun merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun satuan kerja perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku laporan tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp196.610,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp196.610,00 x jumlah kegiatan) Tabel 19. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 25.77% 2.23% 49.31% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 10.75% 2.15% 19.35% 3. Belanja Cetak dan Penggandaan 24.88% 8.07% 41.69% 4. Belanja Makan dan Minum 10.03% 5.94% 14.13% 5. Belanja Perjalanan Dinas 28.56% 17.57% 39.56% Jumlah 100.00% `
20.ASB–020 PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA PERANGKAT DAERAH Deskripsi: Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja Perangkat Daerah merupakan kegiatan penyusunan laporan yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah dimulai dari persiapan kegiatan hingga diserahkannya laporan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp177.800,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp177.800,00 per jumlah kegiatan) Tabel 20. Batasan Alokasi Objek Belanja: No. Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1. Belanja Honorarium PNS 23.01% 0.00% 47.06% 2. Belanja Bahan Pakai Habis 6.01% 1.93% 10.10% 3. Belanja Cetak dan Penggandaan 18.64% 2.39% 34.88% 4. Belanja Makan dan Minum 25.46% 9.13% 41.80% 5. Belanja Perjalanan Dinas 26.87% 12.26% 41.49% Jumlah 100.00%
21.ASB–021 ADMINISTRASI PENGADAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG NEGARA Deskripsi: Administrasi pengadaan konstruksi bangunan gedung negara merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan fisik konstruksi berupa bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, bangunan khusus, dan utilitasnya yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Konstruksi (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan A. Bangunan Sederhana Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,1400 x nilai konstruksi sampai dengan Rp250.000.000,00 1,1000 x nilai konstruksi untuk Rp250.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp500.000.000,00 1,0675 x nilai konstruksi untuk Rp500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0420 x nilai konstruksi untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp2.500.000.000,00 1,0285 x nilai konstruksi untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp5.000.000.000,00 1,0190 x nilai konstruksi untuk Rp5.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp10.000.000.000,00 1,0120 x nilai konstruksi untuk Rp10.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp25.000.000.000,00 1,0080 x nilai konstruksi untuk Rp25.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp50.000.000.000,00 1,0050 x nilai konstruksi untuk Rp50.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp100.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Konstruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,1400 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,1000 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0675 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,0420 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,0285 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,0190 X 7 10.000.000.000 < X ≤ 25.000.000.000 Y = 1,0120 X 8 25.000.000.000 < X ≤ 50.000.000.000 Y = 1,0080 X 9 50.000.000.000 < X ≤ 100.000.000.000 Y = 1,0050 X B. Bangunan Tidak Sederhana Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,1600 x nilai konstruksi sampai dengan Rp250.000.000,00 1,1125 x nilai konstruksi untuk Rp250.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp500.000.000,00 1,0775 x nilai konstruksi untuk Rp500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0510 x nilai konstruksi untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp2.500.000.000,00 1,0328 x nilai konstruksi untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp5.000.000.000,00 1,0215 x nilai konstruksi untuk Rp5.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp10.000.000.000,00 1,0142 x nilai konstruksi untuk Rp10.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp25.000.000.000,00 1,0093 x nilai konstruksi untuk Rp25.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp50.000.000.000,00 1,0058 x nilai konstruksi untuk Rp50.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp100.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Konstruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,1600 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,1125 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0775 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,0510 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,0328 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,0215 X 7 10.000.000.000 < X ≤ 25.000.000.000 Y = 1,0142 X 8 25.000.000.000 < X ≤ 50.000.000.000 Y = 1,0093 X 9 50.000.000.000 < X ≤ 100.000.000.000 Y = 1,0058 X C. Bangunan Khusus Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,1600 x nilai konstruksi sampai dengan Rp250.000.000,00 1,1125 x nilai konstruksi untuk Rp250.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp500.000.000,00 1,0775 x nilai konstruksi untuk Rp500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0510 x nilai konstruksi untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp2.500.000.000,00 1,0328 x nilai konstruksi untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp5.000.000.000,00 1,0215 x nilai konstruksi untuk Rp5.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp10.000.000.000,00 1,0142 x nilai konstruksi untuk Rp10.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp25.000.000.000,00 1,0093 x nilai konstruksi untuk Rp25.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp50.000.000.000,00 1,0058 x nilai konstruksi untuk Rp50.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp100.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Konstruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,1600 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,1125 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0775 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,0510 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,0328 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,0215 X 7 10.000.000.000 < X ≤ 25.000.000.000 Y = 1,0142 X 8 25.000.000.000 < X ≤ 50.000.000.000 Y = 1,0093 X 9 50.000.000.000 < X ≤ 100.000.000.000 Y = 1,0058 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai konstruksi harus didistribusikan dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 21 berikut ini: Tabel 21. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-021 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 36.20% 0.00% 46.78% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 10.97% 0.00% 62.99% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 16.21% 0.00% 79.07% 4 Belanja Perjalanan Dinas 36.62% 0.00% 82.93% Jumlah 100.00%
22.ASB–022 ADMINISTRASI PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA (DALAM KOTA) Deskripsi: Administrasi pemeliharaan bangunan gedung negara (dalam kota) merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan pemeliharaan bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, bangunan khusus, dan utilitasnya yang diselenggarakan oleh perangkat daerah di dalam ibukota Provinsi Kalimantan Tengah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Pemeliharaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,10031 x nilai pemeliharaan sampai dengan Rp250.000.000,00 1,08727 x nilai pemeliharaan untuk Rp250.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp500.000.000,00 1,07419 x nilai pemeliharaan untuk Rp500.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp1.000.000.000,00 1,06112 x nilai pemeliharaan untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp2.500.000.000,00 1,04806 x nilai pemeliharaan untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp5.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Pemaliharaan (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,10031 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,08725 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,07419 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,06112 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,04806 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai pemeliharaan bangunan tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 22 berikut ini: Tabel 22. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-022 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 28.38% 0.00% 97.30% 2 Belanja Honorarium Non- PNS 7.74% 0.00% 82.58% 3 Belanja Bahan Pakai Habis 27.98% 0.00% 71.42% 4 Belanja Jasa Kantor 11.08% 0.00% 81.38% 5 Belanja Cetak dan Penggandaan 16.82% 0.00% 41.56% 6 Belanja Perjalanan Dinas 8.00% 0.00% 75.12% Jumlah 00.00%
23.ASB–023 ADMINISTRASI REHAB BANGUNAN GEDUNG NEGARA Deskripsi: Administrasi rehab bangunan gedung negara merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan rehab bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, bangunan khusus, dan utilitasnya yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Rehab (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,10337 x nilai rehab sampai dengan Rp250.000.000,00 1,08311 x nilai rehab untuk Rp250.000.000,00< nilai rehab ≤ Rp500.000.000,00 1,06285 x nilai rehab untuk Rp500.000.000,00< nilai rehab ≤ Rp1.000.000.000,00 1,04260 x nilai rehab untuk Rp1.000.000.000,00< nilai rehab ≤ Rp2.500.000.000,00 1,02234 x nilai rehab untuk Rp2.500.000.000,00< nilai rehab ≤ Rp5.000.000.000,00 1,01208 x nilai rehab untuk Rp5.000.000.000,00< nilai rehab ≤ Rp7.500.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Rehab (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,10337 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,08311 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,06285 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,04260 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,02234 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 7.500.000.000 Y = 1,01208 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai rehab bangunan tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 23 berikut ini: Tabel 23. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-023 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 25.07% 0.00% 90.54% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 30.79% 0.00% 68.00% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 32.59% 0.00% 59.26% 4 Belanja Perjalanan Dinas 11.55% 0.00% 96.56% Jumlah 100.00%
24.ASB–024 ADMINISTRASI PENGADAAN NONKONSTRUKSI Deskripsi: Administrasi pengadaan nonkonstruksi merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan pengadaan/penyediaan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan kapabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pegawai Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Pengadaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,10481 x nilai pengadaan sampai dengan Rp250.000.000,00 1,08749 x nilai pengadaan untuk Rp250.000.000,00 < nilai pengadaan ≤ Rp500.000.000,00 1,07016 x nilai pengadaan untuk Rp500.000.000,00 < nilai pengadaan≤ Rp1.000.000.000,00 1,06283 x nilai pengadaan untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai pengadaan ≤ Rp2.500.000.000,00 1,05550 x nilai pengadaan untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai pengadaan ≤ Rp5.000.000.000,00 1,04817 x nilai pengadaan untuk Rp5.000.000.000,00 < nilai pengadaan ≤ Rp10.000.000.000,00 1,04684 x nilai pengadaan untuk Rp10.000.000.000,00 < nilai pengadaan ≤ Rp25.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Pengadaan (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,10481 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,08749 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,07016 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,06283 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,05550 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,04817 X 7 10.000.000.000 < X ≤ 25.000.000.000 Y = 1,04684 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai pengadaan nonkonstruksi tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 24 berikut ini: Tabel 24. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-024 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 47.03% 0.00% 75.98% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 24.50% 0.00% 79.17% 3 Belanja Jasa Kantor 5.88% 0.00% 82.71% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 14.37% 0.00% 66.67% 5 Belanja Makan dan Minum 0.23% 0.00% 25.64% 6 Belanja Perjalanan Dinas 7.99% 0.00% 90.83% Jumlah 100.00%
25.ASB–025 ADMINISTRASI PENGADAAN BAHAN MATERIAL Deskripsi: Administrasi pengadaan bahan material merupakan administrasi untuk menghadirkan bahan material yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan kapabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pegawai Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Bahan Material (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,10890 x nilai bahan material sampai dengan Rp250.000.000,00 1,09684 x nilai bahan material untuk Rp250.000.000,00 < nilai bahan material ≤ Rp500.000.000,00 1,08632 x nilai bahan material untuk Rp500.000.000,00 < nilai bahan material ≤ Rp750.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Bahan Material (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,10890 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,09684 X 3 500.000.000 < X ≤ 750.000.000 Y = 1,08632 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai bahan material tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 25 berikut ini: Tabel 25. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-025 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 27.24% 0.00% 83.56% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 13.46% 0.00% 26.32% 3 Belanja Jasa Kantor 35.61% 0.00% 78.03% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 23.69% 0.00% 76.19% Jumlah 100.00%
26.ASB–026 ADMINISTRASI PENINGKATAN/PEMBANGUNAN JALAN Deskripsi: Administrasi peningkatan/pembangunan jalan merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan fisik konstruksi jalan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Konstruksi (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,11081 x nilai konstruksi sampai dengan Rp. 250.000.000,00 1,09709 x nilai konstruksi untuk Rp250.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp500.000.000,00 1,08336 x nilai konstruksi untuk Rp500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp1.000.000.000,00 1,06964 x nilai konstruksi untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp2.500.000.000,00 1,05591 x nilai konstruksi untuk Rp2.500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp5.000.000.000,00 1,04219 x nilai konstruksi untuk Rp5.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp7.500.000.000,00 1,02847 x nilai konstruksi untuk Rp7.500.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp15.000.000.000,00 1,01474 x nilai konstruksi untuk Rp15.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp35.000.000.000,00 1,00102 x nilai konstruksi untuk Rp35.000.000.000,00 < nilai konstruksi ≤ Rp60.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Konstruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,11081 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,09709 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,08336 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.500.000.000 Y = 1,06964 X 5 2.500.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,05591 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 7.500.000.000 Y = 1,04219 X 7 7.500.000.000 < X ≤ 15.000.000.000 Y = 1,02847 X 8 15.000.000.000 < X ≤ 35.000.000.000 Y = 1,01474 X 9 35.000.000.000 < X ≤ 60.000.000.000 Y = 1,00102 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai konstruksi harus didistribusikan dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 26 berikut ini: Tabel 26. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-026 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 1.62% 0.00% 61.48% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 3.88% 1.89% 52.30% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 5.79% 3.77% 56.16% 4 Belanja Perjalanan Dinas 88.71% 0.00% 94.34% Jumlah 100.00%
27.ASB–027 ADMINISTRASI PEMELIHARAAN JALAN Deskripsi: Administrasi Pemeliharaan Jalan merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan pemeliharaan fisik jalan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Pemeliharaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,12637 x nilai pemeliharaan sampai dengan Rp250.000.000,00 1,10637 x nilai pemeliharaan untuk Rp250.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp500.000.000,00 1,08637 x nilai pemeliharaan untuk Rp500.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp1.000.000.000,00 1,06235 x nilai pemeliharaan untuk Rp1.000.000.000,00 < nilai pemeliharaan ≤ Rp2.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Pemaliharaan (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,12637 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,10637 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,08637 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.000.000.000 Y = 1,06235 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai pemeliharaan bangunan tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 27 berikut ini: Tabel 27. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-027 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 2.80% 1.89% 61.12% 2 Belanja Cetak dan Penggandaan 5.60% 3.77% 42.24% 3 Belanja Perjalanan Dinas 91.59% 1.63% 94.34% Jumlah 100.00%
28.ASB–028 PENYELENGGARAAN RAPAT DI DALAM KANTOR Deskripsi: Penyelenggaraan rapat di dalam kantor merupakan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang narasumber atau moderator untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai permasalahan yang bersifat lokal dan spesifik dengan peserta bisa berasal dari Perangkat Daerah penyelenggara maupun gabungan dari 2 (dua) atau lebih Perangkat Daerah serta lembaga/organisasi masyarakat yang diselenggarakan di lingkungan kantor Perangkat Daerah penyelenggara Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta rapat, frekuensi kegiatan rapat setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp779,135,00 per peserta rapat, per frekuensi kegiatan rapat setahun Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp779,135,00 x jumlah peserta rapat x frekuensi kegiatan rapat setahun) Tabel 28. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-028 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 8.96% 2.44% 21.65% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 13.58% 0.00% 21.85% 3 Belanja Jasa Kantor 7.50% 0.00% 22.15% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 3.70% 0.77% 8.90% 5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 13.20% 1.10% 33.81% 6 Belanja Makan dan Minum 13.99% 1.00% 25.49% 7 Belanja Perjalanan Dinas 39.07% 11.84% 66.35% Jumlah 100.00%
29.ASB–029 PENYELENGGARAAN RAPAT DI LUAR KANTOR Deskripsi: Penyelenggaraan rapat di dalam kantor merupakan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang narasumber atau moderator untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai permasalahan yang bersifat lokal dan spesifik dengan peserta bisa berasal dari Perangkat Daerah penyelenggara maupun gabungan dari 2 (dua) atau lebih Perangkat Daerah serta lembaga/organisasi masyarakat yang diselenggarakan di luar lingkungan kantor Perangkat Daerah penyelenggara Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta rapat, frekuensi kegiatan rapat setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp833,845,00 per peserta rapat, per frekuensi kegiatan rapat setahun Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp833,845,00 x jumlah peserta rapat x frekuensi kegiatan rapat setahun) Tabel 29. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-029 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 9.35% 0.00% 35.46% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 7.94% 1.27% 13.82% 3 Belanja Jasa Kantor 4.84% 0.00% 9.51% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 4.26% 0.60% 8.91% 5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 13.67% 0.00% 30.46% 6 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 0.24% 0.00% 1.21% 7 Belanja Makan dan Minum 13.06% 0.00% 27.01% 8 Belanja Perjalanan Dinas 46.64% 21.74% 82.77% Jumlah 100.00%
30.ASB–030 PENYUSUNAN RKA Deskripsi: Penyusunan RKA merupakan kegiatan untuk menyusun rencana kerja anggaran dan DPA-SKPD yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp872,470,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp872,470,00 x jumlah kegiatan) Tabel 30. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-030 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 14.86% 0.00% 52.17% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 17.74% 0.00% 50.45% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 51.62% 15.33% 77.75% 4 Belanja Makan dan Minum 2.15% 0.00% 13.17% 5 Belanja Perjalanan Dinas 13.63% 0.00% 84.67% Jumlah 100.00%
31.ASB-031 PENYUSUNAN RENJA PERANGKAT DAERAH Deskripsi: Penyusunan renja (rencana kerja) Perangkat Daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam merumuskan program/kegiatan untuk periode satu tahun ke depan yang mengacu pada dokumen renstra Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp370,065,00 per kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp370,065,00 x jumlah kegiatan) Tabel 31. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-031 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 38.24% 0.00% 93.60% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 19.93% 0.54% 53.77% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 28.45% 0.00% 67.80% 4 Belanja Makan dan Minum 1.00% 0.00% 7.00% 5 Belanja Perjalanan Dinas 12.38% 0.00% 79.33% Jumlah 100.00%
32.ASB–032 PENYUSUNAN PERATURAN APBD Deskripsi: Penyusunan peraturan APBD merupakan kegiatan penyiapan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang berisi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi belanja, dan sebagainya yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur, hingga dibahas bersama DPRD Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusunan, durasi penyusunan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp18.381.435,00 per orang per durasi penyusunan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp18.381.435,00 x jumlah personil penyusunan x durasi penyusunan dalam bulan) Tabel 32. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-032 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 39.78% 33.83% 46.26% 2 Belanja Jasa Kantor 2.93% 2.49% 3.41% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 24.75% 20.05% 28.94% 4 Belanja Makan dan Minum 17.33% 13.45% 20.70% 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.20% 11.90% 16.88% Jumlah 100.00%
33.ASB–033 PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD Deskripsi: Penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kegiatan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan penyusunan penyelengaaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dimulai dari persiapan kegiatan hingga diserahkannya laporan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp877,230,00 per kegiatan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp877,230,00 x kegiatan) Tabel 33. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-033 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 45.64% 0.00% 81.60% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 20.56% 6.31% 48.09% 3 Belanja Jasa Kantor 0.71% 0.00% 5.71% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 25.75% 3.02% 51.91% 5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 0.18% 0.00% 1.40% 6 Belanja Makan dan Minum 2.85% 0.00% 15.36% 7 Belanja Perjalanan Dinas 4.31% 0.00% 34.47% Jumlah 100.00%
34.ASB–034 PENYUSUNAN LAPORAN PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Deskripsi: Penyusunan laporan prognosis realisasi anggaran merupakan kegiatan untuk menyusun laporan prognosis realisasi anggaran Perangkat Daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp689,735,00 per jumlah kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp689,735,00 x jumlah kegiatan) Tabel 34. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-034 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 5.07% 0.00% 21.56% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 22.67% 0.00% 45.97% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 51.28% 1.32% 85.00% 4 Belanja Makan dan Minum 7.44% 0.00% 47.50% 5 Belanja Perjalanan Dinas 13.54% 0.00% 75.02% Jumlah 100.00%
35.ASB–035 GELAR SENI BUDAYA Deskripsi: Gelar seni budaya merupakan kegiatan pertunjukan seni budaya yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk dinikmati oleh masyarakat Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta dari kelompok seni, jumlah hari Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp479,170,00 per peserta dari kelompok seni, per hari Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp479,170,00 x jumlah peserta dari kelompok seni x jumlah hari) Tabel 35. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-035 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 5.22% 0.00% 11.00% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 6.65% 4.85% 9.63% 3 Belanja Jasa Kantor 37.03% 0.50% 62.00% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 1.87% 0.00% 5.20% 5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 13.33% 0.00% 40.00% 6 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 10.24% 0.00% 25.33% 7 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 2.45% 0.00% 6.00% 8 Belanja Makan dan Minum 8.16% 2.25% 16.80% 9 Belanja Pakaian Kerja 1.50% 0.00% 4.50% 10 Belanja Pakaian Khusus dan Hari- Hari Tertentu 2.25% 0.00% 6.75% 11 Belanja Perjalanan Dinas 11.29% 0.00% 20.00% Jumlah 100.00%
36.ASB–036 PENATAAN NONTEKNIS Deskripsi: Penataan nonteknis merupakan kegiatan perbaikan sistem administrasi/dokumen yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintah daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penata, durasi kegiatan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp986,595,00 per jumlah personil penata, per durasi kegiatan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp986,595,00 x jumlah personil penata x durasi kegiatan dalam bulan) Tabel 36. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-036 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 21.36% 0.00% 64.20% 2 Belanja Honorarium Non-PNS 14.29% 0.00% 92.14% 3 Belanja Bahan Pakai Habis 6.30% 0.00% 20.36% 4 Belanja Jasa Kantor 0.89% 0.00% 6.21% 5 Belanja Cetak dan Penggandaan 4.60% 0.00% 11.78% 6 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 2.65% 0.00% 18.55% 7 Belanja Makan dan Minum 1.99% 0.00% 9.03% 8 Belanja Perjalanan Dinas 47.92% 0.00% 91.24% Jumlah 100.00%
37.ASB–037 ASISTENSI Deskripsi: Asistensi merupakan kegiatan pemberian bantuan teknis oleh Perangkat Daerah kepada instansi lain dengan maksud dan tujuan tertentu. Hasil dari kegiatan ini berupa jalan keluar terhadap masalah yang dipecahkan dan tercapainya tujuan yang diharapkan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, frekuensi kegiatan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp771,145,00 per jumlah personil, per frekuensi kegiatan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp771,145,00 x jumlah personil x frekuensi kegiatan) Tabel 37. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-037 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 33.05% 5.69% 75.58% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 4.76% 1.74% 7.36% 3 Belanja Jasa Kantor 6.50% 0.00% 12.96% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 3.87% 0.41% 9.76% 5 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 4.93% 0.91% 10.19% 6 Belanja Makan dan Minum 16.35% 9.84% 24.07% 7 Belanja Perjalanan Dinas 30.53% 0.00% 56.04% Jumlah 100.00%
38.ASB–038 PEMETAAN Deskripsi: Pemetaan merupakan usaha untuk menggambarkan objek terntu ke dalam kertas kerja yang bertujuan untuk menggambarkan informasi lapangan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, durasi kegiatan dalam hari Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp980,720,00 per jumlah personil, per durasi kegiatan dalam hari Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp980,720,00 x jumlah personil x durasi kegiatan dalam hari) Tabel 38. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-038 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 0.94% 0.00% 2.22% 2 Belanja Honorarium Non- PNS 0.64% 0.00% 3.21% 3 Belanja Bahan Pakai Habis 0.74% 0.00% 1.34% 4 Belanja Jasa Kantor 4.06% 2.19% 6.31% 5 Belanja Cetak dan Penggandaan 1.80% 0.00% 7.65% 6 Belanja Makan dan Minum 11.11% 0.00% 46.59% 7 Belanja Perjalanan Dinas 80.72% 44.49% 93.69% Jumlah 100.00 %
39.ASB–039 FESTIVAL SENI BUDAYA Deskripsi: Penyelenggaraan festival seni budaya merupakan kegiatan yang berupa perayaan dalam rangka memperingati suatu peristiwa yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dengan memberikan penilaian terhadap produk barang atau jasa yang dipaparkan untuk diketahui dan dinikmati oleh masyarakat Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta dari kelompok festival, frekuensi kegiatan setahun Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp593,175,00 per peserta dari kelompok festival, per frekuensi kegiatan setahun Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp593,175,00 x jumlah peserta dari kelompok festival x frekuensi kegiatan setahun) Tabel 39. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-039 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 5.76% 0.00% 11.68% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 10.05% 0.53% 18.09% 3 Belanja Jasa Kantor 22.09% 0.00% 33.96% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 0.84% 0.27% 1.18% 5 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 6.67% 0.00% 20.00% 6 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 0.84% 0.00% 1.44% 7 Belanja Makan dan Minum 1.68% 0.00% 3.12% 8 Belanja Pakaian Khusus dan Hari- Hari Tertentu 2.94% 0.00% 6.16% 9 Belanja Perjalanan Dinas 49.13% 12.67% 99.20% Jumlah 100.00%
40.ASB–040 ADMINISTRASI KAJIAN OLEH KONSULTAN Deskripsi: Administrasi kajian oleh konsultan merupakan administrasi biaya operasional untuk mendukung kegiatan kajian/penelitian yang dilakukan oleh konsultan yang ditentukan/dipilih oleh Perangkat Daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai kajian Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1.10394 x nilai kajian sampai dengan Rp50.000.000,00 1.09346 x nilai kajian Rp50.000.000,00 < nilai kajian ≤ Rp100.000.000,00 1.08298 x nilai kajian Rp100.000.000,00 < nilai kajian ≤ Rp150.000.000,00 1.06985 x nilai kajian Rp150.000.000,00 < nilai kajian ≤ Rp200.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Jasa konsultasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 50.000.000 Y = 1.10394 X 2 50.000.000 < X ≤ 100.000.000 Y = 1.09346 X 3 100.000.000 < X ≤ 150.000.000 Y = 1.08298 X 4 150.000.000 < X ≤ 200.000.000 Y = 1.06985 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) setelah dikurangi nilai jasa konsultasi tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 40. Tabel 40. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-040 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 12.38% 0.00% 81.19% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 26.11% 1.79% 95.11% 3 Belanja Jasa Kantor 22.59% 0.00% 87.69% 4 Belanja Cetak dan Penggandaan 17.83% 0.90% 61.54% 5 Belanja Makan dan Minum 8.91% 0.00% 42.28% 6 Belanja Perjalanan Dinas 12.19% 0.00% 97.31% Jumlah 100.00%
41.ASB–041 PENYUSUNAN PERATURAN OLEH PERANGKAT DAERAH Deskripsi: Penyusunan peraturan merupakan kegiatan untuk menyusun naskah akademis sampai dengan rancangan peraturan atau regulasi yang akan diterapkan di pemerintah daerah. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusunan, durasi penyusunan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1,960,305,00 per orang per durasi penyusunan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1,960,305,00 x jumlah personil penyusunan x durasi penyusunan dalam bulan) Tabel 41. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-041 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 59.85% 40.80% 80.00% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 5.04% 2.81% 7.78% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 9.59% 1.11% 21.21% 4 Belanja Makan dan Minum 4.88% 0.00% 13.64% 5 Belanja Perjalanan Dinas 20.64% 0.00% 37.71% Jumlah 100.00%
42.ASB–042 PENYUSUNAN PERATURAN PENJABARAN APBD Deskripsi: Penyusunan Peraturan Penjabaran APBD merupakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku peraturan tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusunan, durasi penyusunan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp9,273,030,00 per orang per durasi penyusunan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp9,273,030,00 x jumlah personil penyusunan x durasi penyusunan dalam bulan) Tabel 42. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-042 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 21.78% 0.00% 43.55% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 11.05% 9.27% 12.84% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 60.15% 38.42% 81.87% 4 Belanja Perjalanan Dinas 7.02% 5.28% 18.76% Jumlah 100.00%
43.ASB–043 PENYUSUNAN PERATURAN PERUBAHAN APBD Deskripsi: Penyusunan Peraturan Perubahan APBD merupakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku peraturan tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusunan, durasi penyusunan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp17,686,595,00 per orang per durasi penyusunan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp17,686,595,00 x jumlah personil penyusunan x durasi penyusunan dalam bulan) Tabel 43. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-043 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 42.08% 34.39% 49.77% 2 Belanja Cetak dan Penggandaan 31.75% 19.73% 43.78% 3 Belanja Makan dan Minum 9.53% 8.26% 10.80% 4 Belanja Perjalanan Dinas 16.64% 13.58% 19.71% Jumlah 100.00%
44.ASB–044 PENYUSUNAN PERATURAN PENJABARAN PERUBAHAN APBD Deskripsi: Penyusunan Peraturan Penjabaran Perubahan APBD merupakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan buku peraturan tersebut Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusunan, durasi penyusunan dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp7,176,140,00 per orang per durasi penyusunan dalam bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp7,176,140,00 x jumlah personil penyusunan x durasi penyusunan dalam bulan) Tabel 44. Batasan Alokasi Objek Belanja ASB-044 No Keterangan Rata- Rata Batas Bawah Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 16.55% 0.00% 33.09% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 12.76% 10.25% 15.26% 3 Belanja Cetak dan Penggandaan 66.44% 48.14% 84.74% 4 Belanja Perjalanan Dinas 4.26% 0.00% 18.52% Jumlah 100.00%
45.ASB–045 WORKSHOP/LOKAKARYA/SEMINAR Deskripsi: Workshop, lokakarya, atau seminar merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah untuk bersama mencari solusi atas suatu permasalahan yang dibahas. Pelaksanaan workshop, lokakarya, atau seminar menyediakan narasumber yang bertugas untuk mempresentasikan teori, konsep, logika, serta menyatukan persepsi peserta agar dapat mencari penyelesaian atas masalah yang dibahas. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah hari Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp785.000,00 per peserta per hari Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp785.000,00 x jumlah peserta x jumlah hari) Tabel 45. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 9,82% 23,89% 2 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 1,18% 8,36% 3 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 9,98% 23,40% 4 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 8,74% 18,38% 5 5.2.2.06 Belanja Cetak & Penggandaan 3,23% 7,08% 6 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/ Parkir 9,64% 23,03% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 17,86% 41,88% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 39,56% 73,47% 100% Rentang Optimal Pemicu Belanja Minimal Maksimal Jumlah Peserta x Jumlah Hari 70 200
46.ASB–046 PENDAMPINGAN Deskripsi: Pendampingan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk mendampingi (mentoring) masyarakat, pelaksanaan kegiatan, dan lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tujuan yang telah direncanakan. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah Personil pendamping, durasi/frekuensi pendampingan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp2.573.077,00 per personil, per frekuensi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp2.573.077,00 x jumlah personil pendamping x durasi/frekuensi pendampingan) Tabel 46. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 12,67% 79,22% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 6,24% 23,56% 3 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 1,95% 9,00% 4 5.2.2.06 Belanja Cetak & Penggandaan 3,11% 12,39% 5 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 0,04% 0,32% 6 5.2.2.08 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 0,50% 4,00% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 10,64% 39,38% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 64,86% 98,84% 100,00% Rentang Optimal Pemicu Belanja Minimal Maksimal Jumlah Personil Pendamping x Durasi/Frekuensi 18 66
47.ASB–047 PENYUSUNAN LAPORAN TEPRA/SIMPPD Deskripsi: Penyusunan laporan Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran (TEPRA) atau Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan (SIMPPD) merupakan kegiatan untuk menyusun laporan TEPRA atau SIMPPD satuan kerja perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan laporan tersebut. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kegiatan SKPD Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp607.937,00 per kegiatan SKPD Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp607.937,00 x jumlah kegiatan SKPD) Tabel 47. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 56,69% 96,96% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 15,46% 34,45% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 20,71% 67,20% 4 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 0,40% 2,79% 5 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 6,74% 43,71% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah kegiatan Perangkat Daerah 52 121
48.ASB–048 PELAKSANAAN AKREDITASI Deskripsi: Pelaksanaan akreditasi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk mempersiapkan akreditasi agar memperoleh pengakuan dari badan atau lembaga yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Kegiatan ini termasuk akreditasi baru maupun reakreditasi atau perpanjangan akreditasi yang sudah pernah diterima. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, durasi dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp2.605.492,00 per personil, per bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp2.605.492,00 x jumlah personil, durasi dalam bulan) Tabel 48. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 21,49% 26,55% 2 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 6,47% 19,42% 3 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 8,58% 14,68% 4 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 10,48% 31,43% 5 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 7,35% 10,30% 6 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 1,38% 4,13% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 18,98% 34,12% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 25,28% 34,73% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah personil x durasi dalam bulan 56 144
49.ASB–049 PENYUSUNAN PROFIL Deskripsi: Penyusunan profil merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk memperkenalkan kondisi SKPD kepada masyarakat umum melalui penyajian infromasi, data, atau lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil penyusun, durasi dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp909.091,00 per personil, per bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp909.091,00 x jumlah personil penyusun x durasi dalam bulan) Tabel 49. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata-Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 24,78% 42,00% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 12,93% 24,45% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 60,04% 100,00% 4 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 2,25% 6,75% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah personil x durasi dalam bulan 11 110 Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja perjalanan dinas. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja perjalanan dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD.
50.ASB–050 PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN UJIAN PEGAWAI Deskripsi: Pelaksanaan uji kompetensi dan ujian pegawai merupakan kegiatan organisasi perangkat daerah untuk menilai kompetensi atau kemampuan pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta ujian, jumlah hari ujian Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp323.117,00 per peserta, per hari Rumus Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp323.117,00 x jumlah peserta ujian x jumlah hari ujian) Tabel 50. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 24,87% 34,90% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 5,85% 8,94% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 3,80% 7,33% 4 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 1,10% 1,58% 5 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 20,69% 34,94% 6 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 43,68% 63,83% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Peserta Ujian x Jumlah Hari 200 800
51.ASB–051 PENANGANAN MASALAH SOSIAL MASYARAKAT Deskripsi: Penanganan masalah sosial masyarakat merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat untuk keluar dari masalah-masalah sosial yang sedang dialami sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah masyarakat yang ditangani Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp3.500.000,00 per masyarakat Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel =Rp0,00 + (Rp3.500.000,00 x jumlah masyarkat yang ditangani ) Tabel 51. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 23,29% 48,91% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 2,14% 5,06% 3 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 8,18% 17,56% 4 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 0,75% 1,63% 5 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 4,01% 12,04% 6 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 3,63% 9,43% 7 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 58,00% 68,56% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Masyarakat Yang Ditangani 25 100 Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan/material. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja bahan/material, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD
52.ASB–052 PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENANGANAN SENGKETA HUKUM Deskripsi: Pemberian bantuan hukum dan penanganan sengketa hukum merupakan kegiatan organisasi perangkat daerah yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan penanganan sengketa hukum baik litigasi maupun nonlitigasi. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah kasus yang ditangani Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp9.494.583,00 per kasus Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp9.494.583,00 x jumlah kasus yang ditangani) Tabel 52. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 9,90% 19,80% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 4,94% 5,56% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 2,28% 3,07% 4 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 1,31% 2,63% 5 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 81,57% 94,21% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Kasus Yang Ditangani 10 15 Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja jasa kantor. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja jasa kantor, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD.
53.ASB–053 PENGELOLAAN INVENTARIS BARANG DAERAH Deskripsi: Pengelolaan inventaris barang daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintah daerah untuk memastikan terkelolanya inventaris barang dengan baik di perangkat daerah masing- masing. Kegiatan ini dilaksanakan hingga laporan pengelolaan inventaris barang diserahkan. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, durasi dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.388.889,00 per personil, per bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.388.889,00 x jumlah x durasi dalam bulan) Tabel 53. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 40,12% 95,23% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 4,51% 13,03% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 10,04% 50,31% 4 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 1,46% 6,78% 5 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 43,88% 92,94% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Personil x Durasi dalam Bulan 16 464
54.ASB–054 PAMERAN Deskripsi: Pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pembangunan/peningkatan kompetensi masyarakat dimana masyarakat memiliki inisiatif dan partisipasi yang lebih untuk melaksanakan kegiatan tersebut demi memperbaiki/meningkatkan kompetensi dan taraf hidup diri Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah masyarakat yang diberdayakan, jumlah hari/frekuensi Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp2.000.000,00 per peserta, per hari/frekuensi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp2.000.000,00 x jumlah peserta yang diberdayakan x jumlah hari/frekuensi) Tabel 54. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 3,45% 8,42% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 3,16% 4,77% 3 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 13,16% 21,17% 4 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 0,55% 1,33% 5 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 1,45% 1,67% 6 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 7,77% 11,80% 7 5.2.2.13 Belanja Pakaian Kerja 2,67% 4,30% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 67,79% 82,51% 100,00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bansos barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja bansos barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD. Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Peserta Pemberdayaan x Jumlah Hari/Frekuensi 60 300
55.ASB–055 VERIFIKASI DAN VALIDASI Deskripsi: Verifikasi dan validasi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk menentukan kebenaran dari suatu data, informasi, atau lainnya Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, durasi dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.428.571,00 per personil, per bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.428.571,00 x jumlah personil x durasi dalam bulan) Tabel 55. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 15,06% 41,07% 2 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 5,07% 15,20% 3 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 0,78% 1,94% 4 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 6,56% 19,68% 5 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 1,33% 3,49% 6 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 1,00% 3,00% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 4,09% 12,27% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 66,11% 100,00% 100% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah personil x durasi dalam bulan 56 216
56.ASB–056 PENYULUHAN Deskripsi: Penyuluhan merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah di dalam daerah untuk memberikan petunjuk teknis kepada masyarakat umum mengenai suatu program, produk, peraturan atau lainnya kepada masyarakat umum melalui kegiatan tatap muka secara langsung. Peserta dalam kegiatan ini maksimal 30 peserta dalam satu sesi forum penyuluhan. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah peserta, jumlah hari/frekuensi Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp825.893,00 per peserta, per hari/frekuensi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp825.893,00 x jumlah peserta x jumlah hari/frekuensi) Tabel 56. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 7,44% 9,47% 2 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 3,04% 15,44% 3 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 10,81% 30,17% 4 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 7,23% 12,46% 5 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 2,47% 5,38% 6 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 3,80% 10,00% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 11,58% 16,80% 8 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 53,64% 76,40% 100% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah peserta x jumlah hari 80 440 Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja bahan/material. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja bahan/material, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD.
57.ASB–057 PENILAIAN Deskripsi: Penilaian merupakan kegiatan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah untuk menilai suatu program, layanan, data, atau lainnya sehingga diperoleh pemahaman sejauh mana keberhasilan maupun kemajuan dari sebuah program, layanan, data, atau lainnya. Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, frekuensi penilaian Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp1.996.664,00 per personil, per frekuensi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.996.664,00 x jumlah personil x frekuensi penilaian) Tabel 57. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 10,56% 79,20% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 2,72% 17,08% 3 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 9,11% 48,00% 4 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 1,75% 9,01% 5 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 0,73% 4,08% 6 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 0,50% 1,79% 7 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 74,64% 100,00% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah personil x frekuensi penilaian 18 98
58.ASB–058 PENYUSUNAN BUKU/MAJALAH/BULETIN Deskripsi: Penyusunan buku, majalah, atau buletin merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan menulis dan membuat dokumen dalam bentuk berjilid yang dilaksanakan oleh satu orang atau lebih pegawai organisasi perangkat daerah yang memuat tentang kumpulan informasi terkait dengan kegiatan dan/atau pelayanan organisasi perangkat daerah kepada masyarakat yang memenuhi kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan/dicetak untuk didistribusikan Pengendali Belanja (Cost Driver): Jumlah personil, durasi dalam bulan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): = Rp969.260,00 per personil, per bulan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp969.260,00 x jumlah personil x durasi dalam bulan) Tabel 58. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 31,69% 52,99% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 7,40% 14,10% 3 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 6,57% 19,72% 4 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 36,94% 66,97% 5 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 6,70% 20,09% 6 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 10,70% 27,12% 100,00 % Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja perjalanan dinas. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja perjalanan dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah personil x durasi dalam bulan 55 100
59.ASB–059 ADMINISTRASI KALIBRASI PERALATAN Deskripsi: Administrasi kalibrasi peralatan merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur yang ditetapkan, yang diselenggarakan di lingkup organisasi perangkat daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai jasa kalibrasi/pemeliharaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,9004 x nilai kalibrasi untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,7951 x nilai kalibrasi untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,6898 x nilai kalibrasi untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,5845 x nilai kalibrasi untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,4792 x nilai kalibrasi untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,3739 x nilai kalibrasi untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,2686 x nilai kalibrasi untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,1633 x nilai kalibrasi untuk Rp400.000.001 sampai dengan Rp600.000.000 1,0580 x nilai kalibrasi untuk di atas Rp600.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,9004 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,7951 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,6898 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,5845 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,4792 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,3739 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,2686 X 8 400.000.001 < X < 600.000.000 Y = 1,1633 X 9 600.000.000 < X Y = 1,0580 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam tabel 59 berikut. Tabel 59. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 8,52% 34,07% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 18,60% 71,80% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 7,70% 28,20% 4 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 65,18% 100,00% 100,00%
60.ASB–060 ADMINISTRASI PENGADAAN/PENATAAN TAMAN Deskripsi: Administrasi pengadaan atau penataan taman merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa proses pengadaan maupun penataan taman, yang diselenggarakan di lingkup organisasi perangkat daerah. Nilai pengadaan/penataan sudah termasuk nilai konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai pengadaan/penataan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,1383 x nilai kalibrasi untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,0934 x nilai kalibrasi untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,0680 x nilai kalibrasi untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,0504 x nilai kalibrasi untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,0369 x nilai kalibrasi untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,0259 x nilai kalibrasi untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,0168 x nilai kalibrasi untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,0090 x nilai kalibrasi untuk di atas Rp400.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,1383 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,0934 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,0680 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,0504 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,0369 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,0259 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,0168 X 8 400.000.000 < X Y = 1,0090 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 60 berikut. Tabel 60. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 57,48% 100,00% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 7,46% 19,05% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 11,12% 47,62% 4 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 6,67% 33,33% 5 5.2.2.20 Belanja Pemeliharaan 17,27% 86,36% 100,00%
61.ASB–061 ADMINISTRASI OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI, RAWA DAN JARINGAN LAINNYA Deskripsi: Administrasi operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya yang diselenggarakan di lingkup organisasi perangkat daerah. Nilai operasi atau pemeliharaan sudah termasuk nilai jasa pekerja, bahan material, konsultansi perencanaan, dan konsultansi pengawasan Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai operasi/pemeliharaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,2893 x nilai pemeliharaan untuk Rp 1 sampai dengan Rp 250.000.000 1,2193 x nilai pemeliharaan untuk Rp250.000.001 sampai dengan Rp 500.000.000 1,1783 x nilai pemeliharaan untuk Rp500.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 1,1493 x nilai pemeliharaan untuk Rp1.000.000.001 sampai dengan Rp2.500.000.000 1,1267 x nilai pemeliharaan untuk Rp2.500.000.001 sampai dengan Rp5.000.000.000 1,1083 x nilai pemeliharaan untuk Rp5.000.000.001 sampai dengan Rp10.000.000.000 1,0928 x nilai pemeliharaan untuk Rp10.000.000.001 sampai dengan Rp25.000.000.000 1,0793 x nilai pemeliharaan untuk Rp25.000.000.001 sampai dengan Rp50.000.000.000 1,0674 x nilai pemeliharaan untuk Rp50.000.000.001 sampai dengan Rp100.000.000.000 1,0567 x nilai pemeliharaan untuk Rp100.000.000.001 sampai dengan Rp250.000.000.000 1,0471 x nilai pemeliharaan untuk Rp250.000.000.001 sampai dengan Rp500.000.000.000 1,0383 x nilai pemeliharaan untuk di atas Rp500.000.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 250.000.000 Y = 1,2893 X 2 250.000.001 < X < 500.000.000 Y = 1,2193 X 3 500.000.001 < X < 1.000.000.000 Y = 1,1783 X 4 1.000.000.001 < X < 2.500.000.000 Y = 1,1493 X 5 2.500.000.001 < X < 5.000.000.000 Y = 1,1267 X 6 5.000.000.001 < X < 10.000.000.000 Y = 1,1083 X 7 10.000.000.001 < X < 25.000.000.000 Y = 1,0928 X 8 25.000.000.001 < X < 50.000.000.000 Y = 1,0793 X 9 50.000.000.001 < X < 100.000.000.000 Y = 1,0674 X 10 100.000.000.001 < X < 250.000.000.000 Y = 1,0567 X 11 250.000.000.001 < X < 500.000.000.000 Y = 1,0471 X 12 500.000.000.001 < X Y = 1,0383 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 61 berikut Tabel 61. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 5,48% 39,91% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 15,75% 34,61% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 4,86% 7,28% 4 5.2.2.08 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 10,76% 15,59% 5 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 63,14% 78,36% 100,00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja pakaian kerja. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja pakaian kerja, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD.
62.ASB–062 ADMINISTRASI PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN/PERALATAN Deskripsi: Administrasi pemeliharaan perlengkapan atau peralatan merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa pemeliharaan perlengkapan atau peralatan untuk mempertahankan manfaat dari perlengkapan atau peralatan tersebut, yang diselenggarakan di lingkup organisasi perangkat daerah Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai pemeliharaan (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,0504 x nilai kalibrasi untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,0458 x nilai kalibrasi untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,0412 x nilai kalibrasi untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,0366 x nilai kalibrasi untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,0320 x nilai kalibrasi untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,0274 x nilai kalibrasi untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,0228 x nilai kalibrasi untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,0182 x nilai kalibrasi untuk Rp400.000.001 sampai dengan Rp600.000.000 1,0136 x nilai kalibrasi untuk Rp600.000.001 sampai dengan Rp800.000.000 1,0090 x nilai kalibrasi untuk di atas Rp800.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,0504 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,0458 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,0412 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,0366 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,0320 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,0274 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,0228 X 8 400.000.001 < X < 600.000.000 Y = 1,0182 X 9 600.000.001 < X < 800.000.000 Y = 1,0136 X 10 800.000.000 < X Y = 1,0090 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 62 berikut. Tabel 62. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 3,60% 46,78% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 50,65% 100,00% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 45,75% 100,00% 100,00%
63.ASB–063 ADMINISTRASI PENGADAAN SISTEM/APLIKASI OLEH PIHAK KETIGA Deskripsi: Administrasi pengadaan sistem atau aplikasi oleh pihak ketiga merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa pengadaan sistem perangkat lunak atau aplikasi dengan melibatkan pihak ketiga. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai pengadaan/jasa pihak ketiga (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,4866 x nilai pengadaan untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,4263 x nilai pengadaan untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,3910 x nilai pengadaan untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,3660 x nilai pengadaan untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,3466 x nilai pengadaan untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,3307 x nilai pengadaan untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,3173 x nilai pengadaan untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,3057 x nilai pengadaan untuk Rp400.000.001 sampai dengan Rp600.000.000 1,2954 x nilai pengadaan untuk Rp600.000.001 sampai dengan Rp800.000.000 1,2863 x nilai pengadaan untuk Rp800.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 1,2780 x nilai pengadaan untuk di atas Rp1.000.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,4866 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,4263 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,3910 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,3660 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,3466 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,3307 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,3173 X 8 400.000.001 < X < 600.000.000 Y = 1,3057 X 9 600.000.001 < X < 800.000.000 Y = 1,2954 X 10 800.000.001 < X < 1.000.000.000 Y = 1,2863 X 11 1.000.000.000 < X Y = 1,2780 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 63 berikut. Tabel 63. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 37,55% 100,00% 2 5.2.1.02 Belanja Honorariun Non-PNS 4,09% 36,84% 3 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 18,08% 74,97% 4 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 6,96% 23,62% 5 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 12,40% 30,00% 6 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir 8,60% 48,33% 7 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 12,32% 30,38% 100,00% Keterangan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja honor pengelola web dan belanja perjalanan dinas. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja honor pengelola web dan belanja perjalanan dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD.
64.ASB–064 ADMINISTRASI PEMELIHARAAN SISTEM/APLIKASI OLEH PIHAK KETIGA Deskripsi: Administrasi pemeliharaan sistem atau aplikasi oleh pihak ketiga merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa pemeliharaan sistem perangkat lunak atau aplikasi dengan melibatkan pihak ketiga Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai pemeliharaan/jasa pihak ketiga (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,1811 x nilai kalibrasi untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,1437 x nilai kalibrasi untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,1218 x nilai kalibrasi untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,1062 x nilai kalibrasi untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,0942 x nilai kalibrasi untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,0843 x nilai kalibrasi untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,0760 x nilai kalibrasi untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,0688 x nilai kalibrasi untuk Rp400.000.001 sampai dengan Rp600.000.000 1,0624 x nilai kalibrasi untuk Rp600.000.001 sampai dengan Rp800.000.000 1,0568 x nilai kalibrasi untuk Rp800.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000 1,0516 x nilai kalibrasi untuk di atas Rp1.000.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,1811 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,1437 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,1218 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,1062 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,0942 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,0843 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,0760 X 8 400.000.001 < X < 600.000.000 Y = 1,0688 X 9 600.000.001 < X < 800.000.000 Y = 1,0624 X 10 800.000.001 < X < 1.000.000.000 Y = 1,0568 X 11 1.000.000.000 < X Y = 1,0516 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 64 berikut. Tabel 64. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 45,81% 91,62% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 28,34% 50,00% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 25,85% 50,00% 100,00% Keterangan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja perjalanan dinas. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja perjalanan dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD
65.ASB–065 ADMINISTRASI PUBLIKASI PADA MEDIA PIHAK KETIGA Deskripsi: Administrasi publikasi pada media pihak ketiga merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan berupa publikasi informasi kepada masyarakat umum melalui media yang dimiliki oleh pihak ketiga Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai publikasi/jasa pihak ketiga (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,2788 x nilai pengadaan untuk Rp1 sampai dengan Rp20.000.000 1,1984 x nilai pengadaan untuk Rp20.000.001 sampai dengan Rp40.000.000 1,1514 x nilai pengadaan untuk Rp40.000.001 sampai dengan Rp60.000.000 1,1180 x nilai pengadaan untuk Rp60.000.001 sampai dengan Rp80.000.000 1,0921 x nilai pengadaan untuk Rp80.000.001 sampai dengan Rp100.000.000 1,0710 x nilai pengadaan untuk Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000 1,0531 x nilai pengadaan untuk Rp200.000.001 sampai dengan Rp400.000.000 1,0376 x nilai pengadaan untuk Rp400.000.001 sampai dengan Rp600.000.000 1,0239 x nilai pengadaan untuk di atas Rp600.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi: No. Nilai Kalibrasi (X) Pagu Belanja (Y) 1 1 = X < 20.000.000 Y = 1,2788 X 2 20.000.001 < X < 40.000.000 Y = 1,1984 X 3 40.000.001 < X < 60.000.000 Y = 1,1514 X 4 60.000.001 < X < 80.000.000 Y = 1,1180 X 5 80.000.001 < X < 100.000.000 Y = 1,0921 X 6 100.000.001 < X < 200.000.000 Y = 1,0710 X 7 200.000.001 < X < 400.000.000 Y = 1,0531 X 8 400.000.001 < X < 600.000.000 Y = 1,0376 X 9 600.000.000 < X Y = 1,0239 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 65 berikut. Keterangan: Perhitungan di atas tidak menyertakan belanja perjalanan dinas. Dengan demikian jika kegiatan di atas memerlukan belanja perjalanan dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tambahan tersendiri yang terinci dengan persetujuan TAPD. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd SARING, S.H., M.H. NIP. 196505101987031003 No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.1.01 Belanja Honorarium PNS 21,54% 73,97% 2 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 54,79% 100,00% 3 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 21,71% 100,00% 4 5.2.2.11 Belanja Makan dan Minum 1,96% 19,35% 100,00%