menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); SALINAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6870);
8.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Nomor 8);
16.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Nomor 43); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN. Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2024 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Nomor 63), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2025 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIAR SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2025 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH, ttd LEONARD S. AMPUNG BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 39 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MASKUR, S.H., M.H. NIP. 19691025 199603 1 003 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 39 TAHUN 2025 TANGGAL 12 AGUSTUS 2025 PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN NO OBJEK TARIF (Rp) SATUAN 1 2 3 4 A. Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa 1 Pemakaian Aula Auditorium Barigas 2.500.000 Hari 2 Pemakaian Asrama AC Double Bed 200.000 Kamar/ Hari Twin Bed 150.000 Kamar/ Hari 3 Pemakaian Ruang Belajar/ Kelas Kapasitas 60 orang 300.000 Hari Kapasitas 40 orang 250.000 Hari Kapasitas 30 orang 200.000 Hari Kapasitas 20 orang 150.000 Hari 4 Ruang Diskusi 100.000 Hari 5 Laboratorium 250.000 Hari 6 Ruang Makan dan Dapur 150.000 Hari B. Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 1 Belanja Bahan Belanja ATK Kegiatan 500.000 Angkatan/ Pelatihan Training Kit (tas, bloknote, pulpen, name tag, masker, hand sanitizer) 150.000 Peserta Penggandaan Modul (bagi Fasilitator dan Peserta) 125.000 Peserta Fotocopy 500.000 Angkatan/ Pelatihan Computer Supplay 1.000.000 Angkatan/ Pelatihan Dokumentasi 250.000 Angkatan/ Pelatihan Spanduk 300.000 Angkatan/ Pelatihan Bahan Habis Pakai Praktek 2.000.000 Angkatan/ Pelatihan 2 Belanja Paket Pelatihan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), Kapasitas 30 Peserta 3.000.000 Per Peserta Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Kapasitas 25 Peserta 5.500.000 Per Peserta Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP)_Klasikal, Kapasitas 30 Peserta 4.860.000 Per Peserta Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP)_Blanded Kapasitas 30 Peserta 3.400.000 Per Peserta Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal (PKMN) bagi Dokter Umum, Bidan dan Perawat di Fasyankes Primer, Kapasitas 24 Peserta 7.600.000 Per Peserta 3 Biaya Kerjasama Pelatihan dan/ atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi Jumlah Peserta 1 - 100 500.000 Per Kegiatan Jumlah Peserta 101 - 200 1.000.000 Per Kegiatan Jumlah Peserta 201 - 300 1.500.000 Per Kegiatan Jumlah Peserta 301 - 400 2.000.000 Per Kegiatan Jumlah Peserta 401 - 500 2.500.000 Per Kegiatan dst sesuai kelipatan 100 peserta akan ada kenaikan maksimal sebesar Rp 500.000,- per kegiatan. 4 Konsumsi Kegiatan Makan 42.000 Orang/ Kali Snack 15.000 Orang/ Kali 5 Honor Panitia Penyelenggara Ketua 500.000 Orang/ Kegiatan Sekretaris 450.000 Orang/ Kegiatan Anggota 450.000 Orang/ Kegiatan 6 Honor Tenaga Akademik Honorarium Narasumber (Esselon II) 1.000.000 JPL Honorarium Tenaga Ahli (Dokter Spesialis) 500.000 JPL Honorarium Narasumber (Esselon III ke bawah atau yang disetarakan) 900.000 JPL Honorarium Fasilitator 300.000 JPL Honorarium Instruktur Ahli 500.000 JPL Honorarium Pendamping Instruktur Ahli 200.000 JPL Honor MOT/Pengendali Pelatihan 300.000 Hari Honor Moderator 700.000 Kegiatan Honor MC 200.000 Kegiatan 7 Satuan Paket Rapat/ Kegiatan/ Pertemuan Paket Fullboard Menginap (akomodasi 1 malam, makan 3 x/ hr, 2x snack/ hr, ruang Kelas dan fasilitasnya) Diluar belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Jasa Profesi, Belanja Sewa Kendaraan, Biaya Lokus PKL, Sewa Ruang Diskusi, Lab & Aula Pertemuan, dll Kapasitas 20 (dua puluh) Peserta 470.000 Orang/ Hari Kapasitas 30 (tiga puluh) Peserta 420.000 Orang/ Hari Kapasitas 40 (empat puluh) Peserta 395.000 Orang/ Hari Kapasitas 50 (lima puluh) Peserta 380.000 Orang/ Hari Paket Fullday Tanpa Menginap (makan 1 x/ hr, 2x snack/ hr, ruang kls & fasilitasnya) Diluar belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Jasa Profesi, Belanja Sewa Kendaraan, Biaya Lokus PKL, Sewa Ruang Diskusi, Lab & Aula Pertemuan, dll Kapasitas 20 (dua puluh) Peserta 200.000 Orang/ Hari Kapasitas 30 (tiga puluh) Peserta 165.000 Orang/ Hari Kapasitas 40 (empat puluh) Peserta 150.000 Orang/ Hari Kapasitas 50 (lima puluh) Peserta 145.000 Orang/ Hari Paket Halfday Tanpa Menginap (makan 1 x/ hr, 1x snack/ hr, ruang kls & fasilitasnya) Diluar belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Jasa Profesi, Belanja Sewa Kendaraan, Biaya Lokus PKL, Sewa Ruang Diskusi, Lab & Aula Pertemuan, dll Kapasitas 20 (dua puluh) Peserta 160.000 Orang/ Hari Kapasitas 30 (tiga puluh) Peserta 130.000 Orang/ Hari Kapasitas 40 (empat puluh) Peserta 120.000 Orang/ Hari Kapasitas 50 (lima puluh) Peserta 115.000 Orang/ Hari dst sesuai jumlah peserta, jenis penggunaan ruang kelas/ aula, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan akan dikenakan biaya berdasarkan Pergub Tarif BLUD yang berlaku. 8 Sewa Lahan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Lokus Puskesmas 250.000 Lokus Lokus RS 1.000.000 Lokus C. Pelayanan Jasa Penggunaan Peralatan 1 Pemakaian Minibus Dalam Kota (diluar BBM, Parkir, Supir) 600.000 Hari 2 Pemakaian Minibus Luar Kota (diluar BBM, Parkir, Supir) 1.000.000 Hari 3 Pemakaian Komputer PC/ Laptop 250.000 Hari 4 Pemakaian Mesin Generator Listrik (Genset diluar BBM) 100.000 Hari 5 Pemakaian Perangkat Audio dan Proyektor Sound System 500.000 Hari Audio Visual TV 42 Inchi 150.000 Hari LCD Lumen Besar 300.000 Hari LCD Lumen Kecil 200.000 Hari 6 Pemakaian Phantom untuk Praktek Phantom Susi (Perempuan) 200.000 Phantom /Hari Simon (Laki-laki) 200.000 Phantom /Hari Phantom Resusitasi 200.000 Phantom /Hari Phantom Bayi Laki-Laki/ Perempuan 150.000 Phantom /Hari Phantom ibu Hamil 150.000 Phantom /Hari D. Pelayanan Jasa Penggunaan Supir dan Petugas Parkir 1 Sewa Jasa Supir Minibus Dalam Kota 250.000 Hari 2 Sewa Jasa Supir Minibus Luar Kota 350.000 Hari 3 Sewa Jasa Petugas Parkir 150.000 Orang/ Hari E. Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga 1 Pemakaian Halaman UPT. Bapelkes 750.000 Per Kegiatan/ Event F. Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya 1 Pemanfaatan Gedung ATM 25.000.000 Per Tahun 2 Kantin/ Tempat Fotocopy 350.000 Per Bulan G. Pelayanan Jasa Loundry (minimal 1 kg) 1 Reguler (2 hari) Cuci + Setrika 7.000 Per Kg Setrika saja 5.000 Per Kg Cuci saja 5.000 Per Kg GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIAR SABRAN 2 Express 12 Jam (antar pagi selesai sore/malam) Cuci + Setrika 12.000 Per Kg Setrika saja 8.000 Per Kg Cuci saja 8.000 Per Kg 3 Express 24 Jam (misal antar hari Sabtu selesai Minggu) Cuci + Setrika 8.000 Per Kg Setrika saja 5.000 Per Kg Cuci saja 5.000 Per Kg Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MASKUR, S.H., M.H. NIP. 19691025 199603 1 003