1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. jdih.kalteng.go.id
8.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disingkat UPT BPSMB adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas melakukan pengujian mutu barang, kalibrasi dan sertifikasi mutu barang.
10.Pengujian adalah kegiatan menganalisis karakteristik yang sama dari komoditi sejenis, yang dikerjakan dalam waktu dan tujuan yang sama sesuai dengan metode pengujian yang ada sampai tersaji data analisis.
11.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar Nasional/Internasional.
12.Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.
13.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga/Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
14.Standar adalah pembakuan metode dan tata cara yang disusun berdasarkan konsensus pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
15.Kepala UPT BPSMB adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengujian, kalibrasi dan sertifikasi mutu barang.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
18.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. jdih.kalteng.go.id
19.Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang.
21.Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi.