1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. jdih.kalteng.go.id
4.Kabupaten adalah Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
6.Instansi Penanggung Jawab adalah dinas/lembaga/unit pelaksana teknis yang menjadi kunci (leading sector) dalam pelaksanaan sebuah aksi dan menjalankan fungsi koordinasi.
7.Instansi Pendukung adalah lembaga yang memberikan kompetensi teknis, dukungan pendanaan atau kontribusi lainnya dalam pelaksanaan sebuah rencana aksi.
8.Asosiasi adalah lembaga yang mewakili pekebun dan perusahaan perkebunan.
9.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kecil kurang dari 25 hektar.
10.Usaha perkebunan sawit rakyat adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pekebun secara swadaya maupun plasma.
11.Pelaku usaha perkebunan adalah perusahaan perkebunan milik warga negara Indonesia dan/atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
12.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Perkebunan kelapa sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tanaman perkebunan.
14.Usaha perkebunan kelapa sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan kelapa sawit.
15.Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
16.Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing- masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
17.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun. jdih.kalteng.go.id
18.ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
19.Kawasan Hutan adalah kawasan hutan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Surat Keputusan penunjukkan terakhir tentang kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah.
20.Lahan Kritis adalah lahan yang telah mengalami kerusakan baik secara fisik, kimia maupun biologi yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia sehingga tidak mampu menjadi media tumbuh tanaman/pohon (budidaya).
21.Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai RAD–PKSB Kalimantan Tengah, adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah.