1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disingkat Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Pola Hubungan Kerja adalah bentuk hubungan pelaksanaan kerja antar lembaga dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3
6.Jalur Koordinasi adalah pola tata hubungan kerja antar Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi vertikal/BUMN/BUMD, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Harmonisasi adalah tata hubungan kerja dalam upaya menyelaraskan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Sinkronisasi adalah tata hubungan kerja dalam upaya menyinkronkan atau menyesuaikan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Konsultasi adalah tata hubungan kerja dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang dilakukan berdasarkan saran, arahan dan petunjuk dari Gubernur/Wakil Gubernur dan atau Sekretaris Daerah sebagai koordinator penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, baik secara langsung kepada pimpinan daerah maupun melalui pejabat yang berwenang sesuai jenjang hirearki yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk memberikan saran, arahan dan petunjuk kepada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
12.Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
13.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
14.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut BAPPEDALITBANG adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah.
15.Kepala BAPPEDALITBANG adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah.
16.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
17.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Dinas adalah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
19.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
20.Badan adalah Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
21.Kepala Badan adalah Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
22.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 4
23.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
24.Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disingkat Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berkedudukan di Jakarta.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
26.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
28.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.