1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disingkat UPT BPSMB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas melakukan pengujian, kalibrasi dan sertifikasi mutu barang.
11.Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disingkat Kepala UPT BPSMB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kaimantan Tengah.
12.Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
13.Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi.
14.Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan. jdih.kalteng.go.id
15.Pengelolaan Oganisasi Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan Penguji Mutu Barang yang berhubungan dengan penilaian kemampuan teknis dan manajemen mutu, pelaksanaan internal audit sistem mutu, pembuatan dokumen sistem mutu organiasi penjaminan mutu barang, pengkajian dokumen dan manajemen organisasi penjaminan mutu barang, pelaksanaan konsultasi teknis, pembuatan laporan kegiatan organisasi penjaminan mutu barang per tiga bulan, pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium pengujian/kalibrasi, penyelenggaraan uji kemahiran, dan pengendalian mutu hasil uji/ kalibrasi.
16.Pengujian adalah kegiatan menganalisis karateristik yang sama dari komoditi sejenis, yang dikerjakan dalam waktu dan tujuan yang sama sesuai dengan metode pengujian yang ada sampai tersaji data analisis.
17.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar Nasional/Internasional.
18.Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi;
19.Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Proses atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan;
20.Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia selanjutnya disebut SPPT-SNI merupakan proses sertifikasi bagi produsen yang mencantumkan tanda/logo SNI pada Produknya;
21.Sertifikasi Produk adalah proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.
22.Sertifikasi sistem mutu adalah proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa suatu sistem mutu telah memenuhi persyaratan tertentu.
23.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga/Laboratorium yang telah diakreditasi.
24.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan consensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
25.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. jdih.kalteng.go.id
26.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standarisasi dan Penilaian kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendikiawan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau Pemerintah daerah.
27.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh UPT kepihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.