menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a.Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
b.Keputusan Pemberhentian, Pensiun dan Kenaikan Pangkat Pengabdian serta Pangkat Anumerta.
c.Keputusan Menerima Uang Tunggu, Bebas Tugas Menjelang Pensiun.
d.Keputusan Pemberhentian PNS Daerah Tidak Dengan Hormat.
e.Keputusan Pengangkatan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
f.Keputusan Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
g.Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Tidak Memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi PNS.
h.Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat CPNS/PNS Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas permintaan sendiri.
i.Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi (JPT Pratama, Administrator dan Pengawas).
j.Keputusan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan dan pangkat serta Pemberhentian PNS Jabatan Fungsional Pangkat Pembina (IV/a) sampai dengan (IV/c) (Jenjang Madya).
k.Keputusan pindah antar Unit Kerja, guru SMA, SMK, SLB antar Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah golongan IV.
l.Keputusan Pindah ASN antar Daerah dalam Provinsi/antar Kab/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah golongan IV.
m.Dispensasi meninggalkan tugas Dinas dalam rangka kepentingan Daerah/Nasional Eselon I dan II.
n.Surat Persetujuan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Kabupaten/Kota.
o.Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Administrasi (JPT Pratama, Administrator dan Pengawas).
p.Keputusan Kenaikan Pangkat golongan (IV/a) dan (IV/b). jdih.kalteng.go.id 1 2 3
q.Pemberian Cuti bagi Pejabat Eselon II ke atas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
r.Keputusan tentang Pembentukan Tim/Panitia Pelaksana Ujian Dinas.
s.Keputusan Pindah ASN antar Daerah dalam Provinsi/antar Kab/Kota dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah golongan IV.
t.Keputusan Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian sementara bagi ASN yang memegang jabatan fungsional karena mendapat tubel, diangkat dalam jabatan struktural, dimutasikan, dan ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsionalnya pangkat III/b ke atas.
u.Keputusan Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
v.Keputusan Pembentukan Panitia Penerimaan CPNS dan Penetapan CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
w.Izin belajar ASN Golongan IV .
x.Surat Pernyataan Pelantikan ASN yang Diangkat Dalam Jabatan Struktural Dan Fungsional Golongan (IV/a) Ke Atas.
y.Rekomendasi bagi ASN yang ditugaskan diluar instansi Induknya/ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsionalnya Golongan (IV/a) ke atas.
z.Penetapan Keputusan Ambang Batas Nilai Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah serta Tenaga Kontrak. 2 WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
a.Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Menengah.
b.Keputusan perbaikan nama, pencantuman gelar.
c.Surat Usulan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya.
d.Keputusan Izin Perceraian bagi CPNS/PNS.
e.Keputusan Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Daerah dan Pengantar/Nota Usulan Pengangkatan CPNS Pemerintah Provinsi.
f.Keputusan Penetapan ASN Tugas Belajar.
g.Keputusan mengakhiri Tugas Belajar dan Pengakuan Gelar.
h.Izin belajar ASN Golongan IV.
i.Rekomendasi bagi ASN yang ditugaskan diluar instansi Induknya/ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsionalnya Golongan (IV/a) ke atas.
j.Penetapan Keputusan Ambang Batas Nilai Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah serta Tenaga Kontrak. jdih.kalteng.go.id 1 2 3 3 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a.Keputusan Kenaikan Pangkat golongan I, II, dan III.
b.Petikan Keputusan Mutasi Jabatan Eselon II dan III.
c.Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat dari Gol (IV/a) dan (IV/b).
d.Pemberian Cuti bagi Pejabat Eselon III ke bawah di Lingkungan Sekretariat Daerah.
e.Surat Izin Melaksanakan Perkawinan bagi CPNS/PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah.
f.Keputusan pindah antar Unit Kerja, guru SMA, SMK, SLB antar Kabupaten/Kota dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah golongan III ke bawah.
g.Keputusan Pindah ASN antar Daerah dalam Provinsi/antar Kab/Kota dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah golongan III ke bawah.
h.Surat susulan kepada Instansi bawahan yang tidak mematuhi ketentuan/kebijakan yang telah diatur oleh Menteri/Gubernur.
i.Sumpah Janji ASN Gol III ke bawah.
j.Surat Persetujuan Pensiun dan pemberian bebas tugas menjelang pensiun PNS untuk semua golongan.
k.Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan ASN Gol III.
l.Keputusan Pensiun dan Pengganti yang hilang Gol (IV/a) s.d. (IV/d).
m.Keputusan peninjauan Masa Kerja bagi ASN Provinsi.
n.Petikan Keputusan Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri ASN Provinsi Gol IV.
o.Petikan Keputusan perbaikan nama dan pencantuman gelar.
p.Pengantar/Nota Usulan Mutasi Kenaikan Pangkat ASN dari Pembina Tk.I (IV/b) s/d Pembina Utama (IV/e).
q.Keputusan Pembentukan Tim/Panitia Pelaksana Ujian Penyesuaian Ijazah bagi PNS.
r.Izin Belajar ASN Golongan III ke bawah.
s.Keputusan mengakhiri Izin Belajar dan Pengakuan Gelar.
t.Keputusan Tim/Panitia Pelaksana Capra IPDN.
u.Keputusan Pengangkatan Pertama Kali, Kenaikan Jabatan dan Pemberhentian ASN Jabatan Fungsional Pangkat Penata Muda (III/a) sampai dengan Penata Tk.I (III/d) (Jenjang Keahlian).
v.Permohonan Rekomendasi Jabatan Fungsional Ke Instansi Pembina Pangkat Pembina (IV/a) Ke Atas.
w.Rekomendasi bagi ASN yang ditugaskan diluar instansi Induknya/ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsionalnya Golongan IV/a ke atas.
x.Petikan keputusan pengangkatan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional golongan (IV/a) ke atas. jdih.kalteng.go.id 1 2 3
y.Permohonan/Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
z.Usulan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. aa. Persetujuan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/ Janji dan Pelantikan JPT Pratama/ Administrator dan Pengawas di Kabupaten/Kota. bb. Penetapan Keputusan Ambang Batas Nilai Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah serta Tenaga Kontrak. 4 ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a.Pemberian Izin Cuti bagi Pejabat Eselon IV dan Pelaksana di Lingkungan Sekretariat Daerah.
b.Surat Usulan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah.
c.Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PNS Gol III ke bawah di Lingkungan Sekretariat Daerah. 5 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a.Persetujuan mutasi pindah antar Provinsi (Lolos Butuh).
b.Salinan Keputusan Mutasi Jabatan.
c.Petikan Keputusan Mutasi Jabatan Pejabat Eselon IV.
d.Persetujuan Mutasi Guru dalam Jabatan antar Kabupaten/Kota.
e.Persetujuan pindah ASN Daerah dan Pusat dari Kabupaten/kota ke Provinsi atau sebaliknya.
f.Surat Pemberitahuan Mencapai Batas Usia Pensiun ASN untuk semua golongan.
g.Pemberian Cuti bagi Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
h.Formulir Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
i.Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
j.Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat dari Gol I, II, dan III.
k.Petikan Keputusan Pindah ASN Kabupaten/Kota ke Provinsi atau sebaliknya serta antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
l.Petikan Keputusan Pengangkatan CPNS.
m.Petikan Keputusan Pengangkatan menjadi PNS Gol III dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Jenjang Pertama Ke Atas.
n.Petikan Keputusan Peninjauan Masa Kerja PNS Gol III.
o.Keputusan Pensiun dan Pengganti yang hilang Gol (II/a) s.d. (III/d).
p.Petikan Keputusan Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri CPNS/PNS Gol III ke bawah.
q.Pengantar/Nota Usulan Peninjauan masa kerja PNS.jdih.kalteng.go.id 1 2 3
r.Pengantar/Nota Usulan pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
s.Pengantar/Nota Usulan Mutasi, Perbaikan Nama, Pencantuman Gelar bagi PNS Gol III ke bawah.
t.Pengantar dan Nota Usul Kenaikan Pangkat PNS dari Gol (II/a) s/d (IV/b).
u.Izin mengikuti tes pindah antar Instansi.
v.Petikan Keputusan Penempatan PNS.
w.Pengantar permintaan KARPEG PNS.
x.Pengantar pengembalian/Penolakan Usulan Kenaikan Pangkat PNS yang Tidak Memenuhi Syarat.
y.Pengantar Pengembalian/Permintaan Kelengkapan Bahan Usulan pengangkatan CPNS yang belum lengkap/belum memenuhi syarat.
z.Persetujuan pindah dari luar Provinsi, Kabupaten/Kota ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. aa. Petikan Keputusan perbaikan nama dan pencantuman gelar. bb. Izin Belajar ASN Golongan I sd. Golongan III. cc. Sertifikat Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah. dd. Pengembalian/Penolakan usulan pindah antar Provinsi, antar Kabupaten/ Kota, antar Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. ee. Keputusan Pengangkatan, Kenaikan dalam Jabatan dan Pemberhentian ASN Jabatan fungsional golongan II/c sampai dengan (III/d) (jenjang keterampilan). ff. Permohonan Rekomendasi jabatan fungsional ke instansi pembina pangkat (III/d) ke bawah. gg. Rekomendasi bagi ASN yang ditugaskan di luar instansi induknya/Ditugaskan Secara Penuh diluar Jabatan Fungsionalnya golongan (III/d) ke bawah. hh. Keputusan Pemberhentian sementara bagi ASN yang memegang jabatan fungsional karena mendapat tubel, diangkat dalam jabatan struktural, dimutasikan, dan ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsionalnya pangkat III/d ke bawah. ii. Petikan keputusan pengangkatan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional golongan (III/d) ke bawah. 6 KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a.Kenaikan gaji berkala bagi Pegawai di Lingkungannya.
b.Pemberian Cuti bagi Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana pada Instansinya.
c.Surat Usulan Kepegawaian di Lingkungannya.
d.Surat Pengantar/ Nota Usulan Peninjauan masa kerja PNS. jdih.kalteng.go.id 1 2 3
e.Pengantar/ Nota Usulan Mutasi kenaikan Pangkat PNS.
f.Surat Izin Melaksanakan Perkawinan bagi CPNS/PNS.
g.Penandatanganan Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural dan Fungsional III/d ke bawah. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, SARING, S.H., M.H. NIP. 19650510 198703 1 003 jdih.kalteng.go.id