1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah dan badan daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. jdih.kalteng.go.id
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat Pengurus PKK adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pengurus PKK Provinsi Kalimantan Tengah.
12.Komisi-Komisi Daerah adalah Komisi-Komisi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah dan badan daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
14.Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah/Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
15.Cabang Dinas adalah unit organisasi di bawah Dinas Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau tugas kegiatan penunjang pada Dinas Daerah.
16.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA/KPA adalah kepala Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai PA atau kepala Unit Kerja di bawahnya yang ditetapkan sebagai KPA.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. jdih.kalteng.go.id
18.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
19.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
20.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Surat Perintah Tugas selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah untuk melaksanakan surat tugas dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
22.Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang sebagai akibat dikeluarkannya Surat Perintah Tugas.
23.Pelaksana Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Tenaga Kontrak, Pengurus PKK, Komisi-Komisi Daerah, Tenaga Ahli DPRD dan Pejabat/Petugas lain yang diberi tugas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.
24.Pejabat Lain adalah unsur pimpinan/pejabat dari instansi vertikal, keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang ditugaskan oleh Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah.
25.Pihak Lain adalah orang dan/atau sekelompok orang selain Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan/atau Aparatur Sipil Negara yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau dalam penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
26.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
27.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam wilayah Republik Indonesia.
28.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan sampai dengan 6 (enam) jam dalam Kota Palangka Raya dan dalam Kabupaten bagi pelaksana perjalanan dinas yang berkedudukan (bertugas) di Kabupaten yang bersangkutan.
29.Komisi-Komisi Daerah adalah komisi-komisi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. jdih.kalteng.go.id
30.Tenaga Kontrak adalah tenaga yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja antara tenaga yang bersangkutan dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk tenaga ahli DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
31.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
32.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
33.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
34.Biaya riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
35.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.