1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelola keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT KPHL Gerbang Barito adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerapkan BLUD.
7.Dinas Kehutanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pimpinan BLUD adalah Kepala UPT KPHL Gerbang Barito.
9.Pejabat Pengelola BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis di BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
10.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
11.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
12.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
13.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
15.Pengelolaan Kas adalah Pengelolaan Kas yang dimiliki BLUD dalam rangka pencapaian tersedia kas yang optimal.
16.Pengelolaan Piutang BLUD yang selanjutnya Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
17.Pengelolaan Utang BLUD yang selanjutnya Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar BLUD dan/atau kewajiban BLUD yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
18.Investasi adalah Penggunaan Aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
19.Kerja sama adalah kerja sama yang dilakukan oleh BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito dengan pihak ketiga atau pihak lain.
20.Persediaan adalah barang yang dipakai habis dalam satu periode akuntasi.
21.Pengelolaan Barang adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengandalian.
22.Surplus Anggaran adalah merupakan selisih lebih antara pendapatan dan belanja pada tahun anggaran yang sama.
23.Defisit Anggaran adalah merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD.
24.Penyelesaian Kerugian adalah proses menutupi kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai.
25.Akuntansi/Penatausahaan adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya serta penyajian laporan.
26.Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
27.Audit Laporan Keuangan adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya.
28.Perubahan RBA dan DPA adalah suatu proses untuk menyesuaikan rencana keuangan dalam suatu periode akuntasi dengan perkembangan yang terjadi yang implikasinya dapat meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya.
29.Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
30.Pengawasan adalah suatu proses pengawasan terhadap pengelolaan BLUD mengenai pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran, rencana strategis bisnis jangka panjang dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
31.Pengendalian adalah suatu prosedur atau sistem yang di buat untuk mengontrol, mengawasi, mengarahkan BLUD agar dapat mencapai suatu tujuan sesuai dengan tata kelola BLUD.
32.Evaluasi adalah evaluasi pengelolaan kinerja BLUD yang dilakukan oleh Gubernur/Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan nonkeuangan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD.
33.Penilaian Kinerja adalah pengukuran atas pengelolaan BLUD yang dilakukan baik dari segi aspek keuangan maupun aspek nonkeuangan BLUD.
34.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi atau peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
35.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
36.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
37.Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.
38.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
39.Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
40.Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksaaan anggaran, serta pembukuan pelaporan keuangan pemerintah.
41.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
42.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
43.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penertiban surat perintah membayar langsung.
44.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penertiban surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran RBA BLUD.
45.Anggaran Kas adalah perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan BLUD dalam setiap periode.
46.Rekening Kas rekening tempat penyimpanan uang BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito yang dibuka oleh Pimpinan BLUD pada bank umum milik Pemerintah Daerah untuk menampung seluruh penerimaan, pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito.
47.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan tidak menggunakan barang milik Daerah.
48.Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat KSP adalah kerja sama yang menggunakan barang milik Daerah.
49.Kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
50.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
51.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.
52.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
53.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.