1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelola keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Fleksibilitas adalah keleluasaan pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
7.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
12.Rencana Kerja dan anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, 4 dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
14.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang pada bank yang ditunjuk oleh kepala daerah.
15.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
17.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito yang disingkat UPT KPHL Gerbang Barito adalah Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
19.Pimpinan BLUD pada UPT KPHL Gerbang Barito adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito yang bertindak sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah
20.Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
21.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah