1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
4.Direktur Jenderal adalah Direktu Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kelautan dan perikanan.
6.Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
7.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya
8.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan termasuk biota yang ada di perairan.
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan jdih.kalteng.go.id sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
10.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11.Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biota air lainnya dan faktor alamiah lainnya.
12.Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau budi daya ikan.
13.Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus.
14.Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
15.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
16.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
17.Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai surat tanda Penangkapan Ikan andon atau tanda daftar Penangkapan Ikan andon.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
19.Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas provinsi tempat domisili Nelayan atau Nelayan Kecil yang menyatakan bahwa Nelayan atau Nelayan Kecil akan melakukan Andon Penangkapan Ikan.
20.Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut STPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di wilayah provinsi di luar wilayah domisili administrasinya.
21.Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut TDPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di perairan Laut di luar wilayah domisili administrasinya. jdih.kalteng.go.id
22.Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya.
23.Usaha penangkapan ikan dapat dilakukan dengan menggunakan kapal atau tidak menggunakan kapal (menggunakan alat tangkap yang bersifat menetap/stasioner).
24.Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
25.Usaha pengangkutan ikan merupakan kegiatan yang khusus melakukan pengangkutan ikan dari kapal penangkap ikan ke pelabuhan tujuan.
26.Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
27.Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
28.Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
29.Daerah penangkapan adalah lokasi/areal penangkapan ikan yang diberikan kepada orang atau badan yang mengajukan Surat Izin Penangkapan Ikan, di mana areal tersebut tercantum pada Surat Izin Penangkapan Ikan yang diberikan.
30.Zona adalah bagian dari wilayah yang disepakati bersama antarpemangku kepentingan utama untuk penggunaan tertentu.
31.Alat penangkap ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
32.Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
33.Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat /atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. jdih.kalteng.go.id
34.Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah prizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkapan ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.
35.Kapal perikanan adalah kapal, perahu, alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
36.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
37.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
38.Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkapan Ikan yang diperbolehkan untuk melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan alokasi sumber daya ikan yang tersedia.
39.Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan.
40.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
41.Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
42.Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
43.Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
44.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
45.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan jdih.kalteng.go.id untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
46.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.