1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom Provinsi Kalimantan Timur.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur.
6.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas Kominfo adalah PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.
7.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
8.Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaring telekomunikasi.
9.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
10.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan dan kenirsangkalan Informasi.
11.Pengamanan Informasi adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi.
12.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi elektronik.
13.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
14.Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah sumber daya manusia aparatur pemerintah Daerah.
15.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian. 4
16.Pusat Operasi Pengamanan Informasi adalah pusat operasi kegiatan pengamanan informasi dengan melakukan proses pengawasan, perlindungan dan penanggulangan insiden keamanan informasi dengan memperhatikan aspek personil, proses pelaksanaan dan ketersediaan teknologi.