1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeleggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
8.Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan NEK Daerah merupakan pelaksanaan kegiatan NEK oleh daerah dalam mekanisme perdagangan karbon, manfaat berbasis kinerja, pungutan atas karbon dan mekanisme lain di bidang pengetahuan dan teknologi.
9.Perubahan Iklim adalah berubahnya Iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perUbahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
10.Gas Rumah Kaca selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yanig menyerap dan memancarkan kembali radiasi infrarnerah.
11.Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
12.Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risikollakibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
13.Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/ atau penyimpanan/ penguatan cadangan karbon.
14.Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisidan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi.
15.Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
16.Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikann diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
17.Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agrrement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
18.Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit karbon.
19.Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi yang ditentukan.
20.Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
21.Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah pengurangan emisi yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
22.Pembayaran Berbasis Kinerja (Result based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau terverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
23.Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and verifivation yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah dietetapkan serta dijamin kebenarannya.
24.Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun Daerah yang dikenakan terhadap barang/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengembalikan karbon yang dapat menimbiulkan dampak negatif bagi lingkungan hiudp dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
25.Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
26.Sub Sektor adalah Sub Sektor yang memiliki sub bidang kegaitan terkait Emisi GRK tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.