1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonomi Provinsi Kalimantan Timur.
3.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Timur.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonomi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kal.imantan Timur.
5.Bupati adalah Bupati Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
6.Walikota adalah Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
7.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
8.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
9.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
10.Rencana Induk SPAM Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut RISPAM Provinsi adalah suatu rencana jangka panjang yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya. 5
11.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
12.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
13.Unit air baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyediaan air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
14.Unit produksi adalah sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran, peralatan pemantauan, dan bangunan penampungan air minum.
15.Unit distribusi adalah sarana untuk mengalirkan air minum dari pipa transmisi air minum sampai unit pelayanan.
16.Unit pelayanan adalah sarana untuk mengambil air minum langsung oleh masyarakat yang terdiri dari sambungan rumah, hidran umum dan hidran kebakaran.
17.SPAM Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan.
18.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP merupakan satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan.
19.Air Minum Domestik adalah Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari- hari.
20.Pengembangan Kelembagaan adalah kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan SPAM yang mengikuti tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.
21.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di Provinsi Kalimantan Timur.
22.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Badan adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Timur. 6