Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 26 Juni 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd DR. H. AWANG FAROEK ISHAK Diundangkan di Samarinda pada tanggal 26 Juni 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! KALIMANTAN TIMUR, ttd DR. H. RUSMADI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 30. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH PROV. KALTIM KEPALA BI O HUKUM, H. R O SH PEMBINA TINGKAT I NIP. 19620527 198503 1 006 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang baik dan bersih guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya guna melindungi kepentingan keperdataan masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan arsip yang baik di pemerintahan desa/kelurahan. Oleh karena itu dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian arsip pemerintahan desa/kelurahan diperlukan sebuah pedoman sebagai acuan penyelenggaraan pengelolaan arsip di desa/kelurahan. B. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya pedoman ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga kearsipan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa/kelurahan tentang kegiatan kearsipan dan pengelolaan arsip desa/kelurahan pada khususnya. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah agar lembaga kearsipan mampu melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pengelolaan arsip di lingkungan pernerintah desa/kelurahan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Ruang Lingkup Pedoman ini disusun untuk pengelolaan arsip pemerintahan desa/kelurahan, dengan cakupan bahasan sebagai berikut:
1.Pembuatan Naskah Dinas;
2.Pengurusan Surat;
3.Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip;
4.Penyusutan Arsip. LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang baik dan bersih guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya guna melindungi kepentingan keperdataan masyarakat maka diperlukan sistem pengelolaan arsip yang baik di pemerintahan desa/kelurahan. Oleh karena itu dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian arsip pemerintahan desa/kelurahan diperlukan sebuah pedoman sebagai acuan penyelenggaraan pengelolaan arsip di desa/kelurahan. B. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya pedoman ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga kearsipan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa/kelurahan tentang kegiatan kearsipan dan pengelolaan arsip desa/kelurahan pada khususnya. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah agar lembaga kearsipan mampu melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah desa/kelurahan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Ruang Lingkup Pedoman ini disusun untuk pengelolaan arsip pemerintahan desa/kelurahan, dengan cakupan bahasan sebagai berikut :
1.Pembuatan Naskah Dinas;
2.Pengurusan Surat;
3.Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip;
4.Penyusutan Arsip. D. Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Lembaga kearsipan terdiri atas Arsip Nasional Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut ANRI), arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.
3.Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
4.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
5.Sekretaris Desa adalah satuan kerja yang kegiatan pokoknya meliputi pengendalian dan pengarahan arsip aktif, serta penyimpanan dan mengelola arsip inaktif yang berasal dari unit-unit pengolah.
6.Stempel Pemerintah Desa adalah alat stempel atau cap yang dipergunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
7.Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
8.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
9.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
10.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
11.Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
12.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
13.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan.
14.Arsip konvensional/arsip kertas adalah arsip yang isi informasinya berupa teks, gambar atau grafik dan terekam dalam media kertas.
15.Arsip audio visual adalah arsip yang isi informasinya dapat dipandang dan/atau didengar, seperti foto, film, video, dan audio/rekaman suara.
16.Arsip foto adalah arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus.
17.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu peyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 2 D. Pengertian Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Lembaga kearsipan terdiri atas Arsip Nasional Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut ANRI), arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.
3.Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
4.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
5.Sekretaris Desa adalah satuan kerja yang kegiatan pokoknya meliputi pengendalian dan pengarahan arsip aktif, serta penyimpanan dan mengelola arsip inaktif yang berasal dari unit-unit pengolah.
6.Stempel Pemerintah Desa adalah alat stempel atau cap yang dipergunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
7.Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
8.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
9.Arsip lnaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
10.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. I1. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
12.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
13.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan.
14.Arsip konvensional/arsip kertas adalah arsip yang isi informasinya berupa teks, gambar atau grafik dan terekam dalam media kertas.
15.Arsip audio visual adalah arsip yang isi informasinya dapat dipandang dan/atau didengar, seperti foto, film, video, dan audio/rekaman suara.
16.Arsip foto adalah arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus.
17.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu peyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
18.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
19.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
20.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. E. Sistematika Penyajian Dalam penulisan pedoman ini dimulai dengan Bab I Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian umum dan sistematika penyajian, Bab II Konsep Dasar Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintahan Desa, yang menguraikan tentang konsep pemerintahan desa/kelurahan dan penyelenggaraan kearsipan dinamis di pemerintahan desa/kelurahan, Bab III Pembuatan Naskah Dinas, yang mencakup pokok- pokok pengetikan naskah dinas, jenis dan format naskah dinas, Penggunaan lambang dan stempel pemerintah desa, kewenangan dan pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, Bab IV Pengurusan Surat, mencakup asas dan tanggung jawab, prosedur, dan penomoran surat. Bab V Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip, mencakup pengorganisasian, penataan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penggunaan arsip, pemeliharaan dan pengamanan. Bab VI Penyusutan Arsip, mencakup ketentuan umum dan prosedur penyusutan arsip. Bab VII Penutup. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3
18.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
19.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
20.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. E. Sistematika Penyajian Dalam penulisan pedoman ini dimulai dengan Bab I Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian umum dan sistematika penyajian, Bab II Konsep Dasar Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintahan Desa, yang menguraikan tentang konsep pemerintahan desa/kelurahan dan penyelenggaraan kearsipan dinamis di pemerintahan desa/kelurahan, Bab III Pembuatan Naskah Dinas, yang mencakup pokok- pokok pengetikan naskah dinas, jenis dan format naskah dinas, Penggunaan lambang dan stempel pemerintah desa, kewenangan dan pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, Bab IV Pengurusan Surat, mencakup asas dan tanggung jawab, prosedur, dan penomoran surat. Bab V Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip, mencakup pengorganisasian, penataan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penggunaan arsip, pemeliharaan dan pengamanan. Bab VI Penyusutan Arsip, mencakup ketentuan umum dan prosedur penyusutan arsip. Bab VII Penutup. BAB 11 KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN KEARS!PAN PEMERINTAHAN DESA A. Konsep Desa/ Kelurahan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat. Sementara Kelurahan, setingkat dengan Desa namun terdapat sedikit perbedaan antara keduanya yaitu jika pemerintah desa bersifat otonom, maka kelurahan tidak. Selain itu kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam perkembangannya suatu desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dimaksud dengan penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana serta sumber daya lainnya. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan. B. Konsep Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis di Pemerintah Desa/ Kelurahan Arsip merupakan informasi keseluruhan proses dalam organisasi. Oleh karenanya, arsip harus dikelola agar bermanfaat bagi pencipta, penerima dan pemakainya. Untuk dapat sampai ke pemakai, arsip dinamis harus dikelola dengan baik agar memudahkan penemuan kembali. Pengelolaan arsip dinamis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, persyaratan pertanggungjawaban dan harapan komunitas. Sebagai suatu sistem manajemen arsip dinamis memperlihatkan adanya tiga unsur dasar yang meliputi input (masukan) berupa informasi, sarana/prasarana/SDM, biaya, proses pengelolaan yang mencakup daur hidup arsip, bagaimana arsip tersebut diciptakan, didistribusikan, digunakan, dirawat untuk dipakai dan ditentukan nasib akhirnya, untuk kemudian output (keluaran) menghasilkan informasi yang siap disajikan bagi pengguna informasi. Ketiga unsur tersebut mengarah pada tujuan yakni menyediakan arsip yang tepat, kepada orang yang tepat pada waktu yang cepat dan biaya yang serendah mungkin, Ricks (1992: 13). Kewenangan kegiatan pemerintahan di desa/kelurahan secara keseluruhan berada pada kepala desa/lurah. Dengan begitu banyak dan kompleksnya tugas kepala desa/ lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, maka kewenangan di bidang administrasi desa/kelurahan didegelasikan oleh kepala desa/lurah kepada sekretaris desa/kelurahan. Kewenangan di bidang kearsipan yang merupakan bagian dari kegiatan bidang administrasi desa/kelurahan mencakup seluruh proses daur hidup arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan desa/kelurahan, maka diperlukan pembinaan secara vertikal dan horizontal. 4 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat. Sementara Kelurahan, setingkat dengan Desa namun terdapat sedikit perbedaan antara keduanya yaitu jika pemerintah desa bersifat otonom, maka kelurahan tidak. Selain itu kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam perkembangannya suatu desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan carnal dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dimaksud dengan penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana serta sumber daya lainnya. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta lembaga kearsipan. B. Konsep Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Kearsipan Dinamis di Pemerintah Arsip merupakan informasi keseluruhan proses dalam organisasi. Oleh karenanya, arsip harus dikelola agar bermanfaat bagi pencipta, penerima dan pemakainya. Untuk dapat sampai ke pemakai, arsip dinamis harus dikelola dengan baik agar memudahkan penemuan kembali. Pengelolaan arsip dinamis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, persyaratan pertanggungjawaban dan harapan komunitas. Sebagai suatu sistem manajemen arsip dinamis memperlihatkan adanya tiga unsur dasar yang meliputi input (masukan) berupa informasi, sarana/prasarana/SDM, biaya, proses pengelolaan yang mencakup daur hidup arsip, bagaimana arsip tersebut diciptakan, didistribusikan, digunakan, dirawat untuk dipakai dan ditentukan nasib akhirnya, untuk kemudian output (keluaran) menghasilkan informasi yang siap disajikan bagi pengguna informasi. Ketiga unsur tersebut mengarah pada tujuan yakni menyediakan arsip yang tepat, kepada orang yang tepat pada waktu yang cepat dan biaya yang serendah mungkin, Ricks (1992: 13). Kewenangan kegiatan pemerintahan di desa/kelurahan secara keseluruhan berada pada kepala desa/lurah. Dengan begitu banyak dan komplcksnya tugas kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, maka kewenangan di bidang administrasi desa/kelurahan didegelasikan oleh kepala desa/lurah kepada sekretaris desa/kelurahan. Kewenangan di bidang kearsipan yang merupakan bagian dari kegiatan bidang administrasi desa/ kelurahan mencakup seluruh proses daur hidup arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan desa/kelurahan, maka diperlukan pembinaan secara vertikal dan horizontal. Dengan adanya pendelegasian kewenangan di bidang administrasi desa/kelurahan, maka penyelenggaraan kearsipan desa/kelurahan yang dilakukan oleh sekretaris desa/kelurahan dipertanggung jawabkan kepada kepala desa/lurah. Tanggung jawab tersebut adalah dalam hal pengelolaan arsip desa/kelurahan, yang meliputi kegiatan :