10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1425);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) ;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara z Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2
14.Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, dalam hal ini adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD.
13.Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
12.Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
11.Pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
10.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
9.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban keuangan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
6.Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan / Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMA/SMK/ SLB adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh selama 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai 12.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah bagian dari SKPD yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa daerah Kabupaterr/ Kota dan selaku kuasa pengguna barang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi selaku pengguna anggaran/barang milik daerah.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 3
28.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada datajfakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metodejteknis tertentu untuk memperoleh nilai persediaan.
27.Pemeriksaan Fisik Persediaan adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan, pendaftaran dan penilaian persediaan dalam gudangjtempat penyimpanan pada saat tertentu.
26.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
25.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penggunaj kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan persediaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangku tan.
24.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkanjpengiriman barang milik daerah dari gudangjtempat penyimpanan barang ke pemakai.
23.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan di dalam ruanganj tempat tertentu.
22.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah.
21.Penyedia barangj jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan BarangjPekerjaan Konstruksij Jasa Konsultansij Jasa Lainnya.
20.Pemakai Persediaan yang selanjutnya disebut Pemakai adalah Bagianj Bidangj Subbidangj Seksij Subbagian yang memakaij menggunakan persediaan dalam rangka pelaksanaan tugas.
19.GudangjTempat Penyimpanan adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan baik yang tertutup maupun yang terbuka yang dipakai untuk tempat penyimpanan barang dan tempat tersebut tidak untuk umum.
18.Pengurus BarangjPengurus barang pembantu adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPDjUPTDjSMAjSMKjSLB.
17.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat pada SKPDjUPTD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Pejabat Penatausahaan Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada pengguna barang.
15.Kepala Unit Pemakai Barang Sekolah j Setaranya yang selanjutnya disebut Kepala UPB Sekolah j Setaranya adalah Kepala Sekolah j Setaranya yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk melaksanakan tugas penatausahaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah pada Sekolahj Setaranya. 4
40.Dokumen perolehan yang sah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkompeten untuk menyatakan kepemilikan suatu asct /barang.
39.Nilai Perolehan Persediaan adalah harga pembelian persediaan ditambah pajak dan biaya-biaya lainnya sampai persediaan terse but dapat dipakai.
38.Hibah dari Persediaan adalah hibah yang diterima atau diberikan berupa persediaan dari atau kepada instansi lain, pemerintah pusat, masyarakat dan pihak lain.
37.Persediaan Barang Lainnya adalah persediaan barang yang akan diberikan Kepada Pihak Ketiga dalam rangka kegiatan pemerintah an. Contohnya adalah hewan / tan am an .
36.Persediaan Baharr/Material adalah persediaan yang akan digunakan dalam proses produksi. Contohnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
35.Persediaan Bahan Pakai Habis adalah persediaan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. Contohnya alat tulis kantor.
34.Stock Opname adalah kegiatan untuk melakukan perhitungan secara fisik atas jumlah dan kondisi persediaan di Gudang/Ternpat Penyimpanan secara periodik atau pada saat tertentu.
33.Surat Perintah Mengeluarkan Barang yang selanjutnya disingkat SPMS adalah surat persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) yang diterbitkan oleh PPB untuk mengeluarkarr/ mendistribusikan barang dari Gudang/Tempat Penyimpanan barang kepada pemakai persediaan yang membutuhkan.
32.Surat Permintaan Barang yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat permintaan persediaan yang dibuat oleh Pemakai Barang kepada PPS melalui Pengurus Barang/ Pengurus Barang Pembantu/Pengurus Barang UPS untuk mengelu ark an / mendistribusikan barang dari Gudang/Tempat Penyimpanan barang.
31.Berita Acara Serah Terima Barang selanjutnya disingkat dengan BAST adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang an tara pihak yang menyerahkan persediaan ke SKPD/UPTD/Sekolah.
30.Laporan Mutasi Persediaan adalah Laporan yang dibuat oleh Pengurus Barang/ Pengurus Barang Pembantu yang memuat informasi jumlah unit, nilai dan kondisi persediaan dalam jangka waktu tertentu untuk disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang/Kepala UPB Sekolah/Setaranya setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/ Kuasa Barang Pengguna.
29.Kartu Persediaan adalah catatan / buku dalam bentuk lembaran untuk mencatat / membukukan persediaan yang masuk dan keluar dari gudang/tcmpat penyimpanan di bawah pengurusan dan tanggung jawab Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu. 5