menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, b. . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang 1 Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106), ” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 2. 10. . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur3 Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. 8. Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan DR.H.Awang Faroek Ishak, M.M., M.Si., sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan HM. Mukmin Faisyal HP, S.H., sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2013-2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, 11. 12. 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegewai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 31), Peraturan Gubernur Kalimatan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 09), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: