menetapkan dan mengatur tentang na-Ina atau nomenklatur, tugas pokok dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah (sekretariat daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan). Sebagai pelaksanaan pola organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara terhadap Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan l,embaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dipolakan prinsip manajemen yang diwadahi dalam kmbaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung sifatnya lebih teknis dan atau spesifik, seperti : 26 Inspektorat, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Daiam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan,lnspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai unsltr perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi pen5rusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pendukung yang sifatnya lebih teknis dan atau spesifik dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit, sedangkan penentuan jenisnya melalui analisi beban kerja atau tugas. Dalam penataan satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan
2.Fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisien dan efektifitas, rentangkendali serta tata kerja yang jelas. a. b. c. II. PASAL DEMI PASAL