Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. b. menyelenggarakan Sekretariat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara: menyiapkan bahan/data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang kerumah tanggaan/umum, surat menyurat, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, kelembagaan, ketatalaksanaan dan produk- produk hukum, membagi tugas kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing: mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai denganm prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan: membina administrasi kepegawaian, keuangan dan penataan organisasi ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan program, monitoring dan evaluasi: mengoordinasikan penyusunan program jangka menengah, tahunan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan, mengoordinasikan Penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Badan, mengoordinasikan koordinasi pelaksanaan penatausahaan keuangan, mengoordinasikan koordinasi pelayanan dan penyiapan bahan atas pegawasan, menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan, d. e. f 8 h. 1. k. melakukan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia bidang keuangan dan aset, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan, menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai standar yang ditetapkan: melakukan penilaian terhadap hasil kinerja bawahan, dan melaksanakan dan melaporkan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. 1 m. n. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 4.