Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Perangkat Daerah. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Utara untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang memiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat berharga lainnya. Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaannya, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pegadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, pengembangan, penjualan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, penghapusan, sewa_ beli, penggunausahaan, serta penatausahaan. Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. 5. 6. 7. 8. 9. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemungutan atas Pemakaian Kekayaan Daerah. Pendaftaran dan Pendapatan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. erat Setoran Retribusi Daerah, yang Selanjutnya disingkat SSRD adalah pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah Surat yang digunakan wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut Peraturan Retribusi. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, Surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Kinerja Tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.