Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas, waktu dan tata cara pembayarannya, serta sumber pendanaannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pihak yang tidak berhak menerima, mekanisme pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pencabutan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Kaltara No.11 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2024.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…