DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas, waktu dan tata cara pembayarannya, serta sumber pendanaannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pihak yang tidak berhak menerima, mekanisme pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pencabutan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Kaltara No.11 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2024.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…