6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat 3 Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Kesehatan Nomor ten tang Pendayagunaan
14.Peraturan Menteri 317/Menkes/PER/III/2010
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 ten tang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 455);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 456);
13.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02/MEN/III/200S tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211); S. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing Badan, Usaha Asing dan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666); 9, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562); 4 Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan utara,
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara PemerintHhan Daerah.
3.Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Bakesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
6.Komunitas Intelijen Daerah yang selanjulnya disebut Kominda adalah forum komuriikasi dan koordinasi unsur intelijen dan unsur pirnpinan daerah di Provinsi Kaliman tan Utara.
7.Orang asing adalah orang bukan warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Organisasi masyarakat asmg adalah lernbaga atau organisasi asmg baik pemerintah maupun non pemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral, regional atau multilateral.