Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 4, Dinas adalah Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. 7. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, UPTD Budidaya LAut dan Payau, dan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II. 8. UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPTD PMHP adalah Unit Pelaksana Teknis Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di Kota Tarakan. 9. UPTD Perikanan Budidaya Laut dan Payau, yang selanjutnya disingkat UPTD PBLP adalah Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Laut dan Payau pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di Kota Tarakan. UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II yang selanjutnya disingkat UPTD PPT Il adalah Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di Kota Tarakan. 4 12.Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Budidaya Perikanan Air Payau/Pantai, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Tengkayu II.