1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara.
6.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya di singkat PMDN adalah kegiatan Menanam modal untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam Negeri yang menggunakan modal dalam negeri.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan/atau penanam modal asing.
10.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanam modal asing untuk melakukan usaha didaerah.
11.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro dan Menengah.
12.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau bagian usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
13.Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
14.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
15.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang disampaikan oleh perusahaan mengenai perkembangan pelaksanaan penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal didaerah.
19.Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
20.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggara suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
21.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir priode perencanaan.
22.Misi adalah rumusan umum upaya-upaya yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan Visi.
23.Kebijakkan adalah arah /tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
24.Strategi adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi.
25.Evaluasi adalah proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
26.Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat RUPMP adalah dokumen perencanaan penanaman modal Provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi Provinsi yang berlaku sampai dengan tahun 2025.