Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 11. 12. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD,adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajakdaerah dan retribusi daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Perangkat Daerah. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 5. 6. 7. 8. 9. . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan 10 kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga danbentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang memiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat berharga lainnya. Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaannya, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pegadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, pengembangan, penjualan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, penghapusan, sewa obeli, penggunausahaan, serta penatausahaan. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tanah adalah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Bangunan adalah bangunan atau gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sarana Laboratorium adalah sarana pengujian mutu hasil di bidang perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, kehutanan, dan pengujian lainnya. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan’ beroda _beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga penggerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Ruangan adalah suatu tempat yang mempunyai ukuran dan tata ruang yang baik dan layak serta dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sarana Olahraga adalah sarana yang dipergunakan untuk kegiatan berolahraga dan kegiatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penjualan hasil produksi Pemerintah Daerah antara lain bibit/benih ikan dan udang, bibit/benih tanaman, bibit/benih ternak dan produksi usaha daerah lainnya. Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa kepelabuhanan dan pemanfaatan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu) yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu. yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemungutan atas Pemakaian Kekayaan Daerah. Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial. Pendaftaran dan Pendapatan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah Surat yang digunakan wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut Peraturan Retribusi. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. 41. 42. 43. 44, 45. 46. Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Kinerja Tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.