Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.3. Pemerintah Kabupaten / Kota adalah Pemerintah Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Utara. 4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara.5. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat Kepala BPMDPT adalah Kepala Badan penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Utara. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimanta Utara. 7. Penanaman Modal dalam Negeri yang selanjutnya di singkat PMDN adalah kegiatan Menanam modal untuk melakukan usaha di daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam Negeri yang menggunakan modal dalam negeri. 8. Penanaman modal asing yang selanjutnya disingkat PMA yang dilakukan oleh penanaman modal asing dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 9. Penanaman Modal adalah perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan penanam modal yang dapat berupa penanam modal dalam Negeri dan/atau penanam modal asing. Penanaman modal segala bentuk kegiatan penanam modal asing untuk melakukan usaha didaerah. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro , kecil dan menengah. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri , yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro dan menengah. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau bagian usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah , yang meliputi usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluarga. Laporan kegiatan penanaman modal adalah laporan yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang disampaikan oleh perusahaan mengenai perkembangan pelaksanaan penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Restribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal didaerah. Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggara suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang penanaman modal, selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan bentuk sesuatu dengan kebutuhan masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di Pemerintah Kabupaten /Kota. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir priode perencanaan. Misi adalah rumusan umum upaya-upaya yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan Visi. Kebijakkan adalah arah /tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. Strategi adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi . Evaluasi adalah proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur , hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya. Rencana umum penanaman modal provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat RUPMP adalah dokumen perencanaan penanaman modal Provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi Provinsi yang berlaku sampai dengan tahun 2025. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota yang berlaku sampai tahun 2025.