Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. 10. 11. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp yang hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah (eritrosit) manusia. Penanggulangan Malaria adalah berbagai upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotive dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitative untuk melindungi kesehatan Masyarakat, menurunkan angka kesakitan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negative yang ditimbulkan akibat Malaria. Lintas Sektor adalah satuan kerja atau unit kerja di lingkup pemerintah, dunia usaha (swasta), organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, akademisi dan sebagainya yang memiliki ruang lingkup, tugas, fungsi dan kewenangannya berhubungan dan memberikan kontribusi dalam Penanggulangan Malaria. Eliminasi Malaria adalah upaya pemutusan rantai penularan malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah Kesehatan. Tingkat Endemisitas adalah tingkat penularan malaria oleh nyamuk di satu kesatuan wilayah. Surveilans adalah suatu rangkaian proses pengamatan secara terus menerus secara sistematik dan berkesinambungan melalui pengumpulan, analisa, interprestasi, dan diseminasi data Kesehatan dalam upaya untuk memantau suatu peristiwa Kesehatan agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien. Kasus adalah seseorang dengan hasil pemeriksaan darah positif Malaria.