1.Pemerintah Provinsi adalan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara.
7.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selanjutnya disingkat Bappeda-Litbang adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
8.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
9.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dan dapat berupa oleh keadaan sosial dan masyarakat.
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
12.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
13.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
14.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
15.Focal Point PUG adalah aparatur yang rensposif dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
16.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
17.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah satu alat analisis gender yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lain pada tahun 2000 dan direkomendasikan penggunaannya dalam beberapa kebijakan untuk membantu para perencana melakukan pengarusutamaan gender.
18.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
19.Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai yang diharapkan.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.