8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tcntang Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik indonesia Nomor 6041);
5.Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042):
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4.Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pcnclapan Peraturan Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja mcnjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6856);
16.Pcraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi. dan Nornenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 lentang Sistem lnfonnasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14.Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
13.Pcraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 86 Tahun 2017 tcntang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaJuasi Rancangan Peraturan Daerah Temang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11.Pcraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
12.Pcraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ten tang Pcnyclenggaraan Penalaan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
9.Pcraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tcntang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 39.
22.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor l);dan
21.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambaban Lembaran Daerab Tahun 2016 Nomor 5);
20.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025 [Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1. Tambahan Lembaran Daerah Tabun 2016 Nomor 1);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelo1aan Keuangan Daerah (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Stan dar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288); Pasall Dalarn Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adaJah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adaJah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaterr/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
4.Pcrangkat Daerah adalah unsur pcrnbantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalarn penyelenggaraan Urusan Pernerintahan yang menjadi kcwcnangan Dacrah.
5.Pernbangunan Daerah adalah pcrubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
6.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau Iebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan rrusi. 7 Kegiatan adalah bagian dan program yang dilaksanakan oleh satu atau lcbih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dan pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pcngcrahan sumber daya, baik berupa personal, barang modal tcrmasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dan beberapa atau kcscmua jenis sumber daya, scbagai masukan (input) untuk rnenghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
8.Rcncana Pembangunan Tahunan Dacrah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemenntah Daerah yang selanjutnya disingkat RhPD adaJah dokurnen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnj a discbut Rcnja PO, adaJah dokumcn percncanaan Perangkat Darrah untuk periodc 1 (satu) tahun. BAS I KE'fENTUAN UMUM PERATURAN GUBERNUR MLIMANTAN UTARA TENTANG IlliNCANA KERJA PEMERINTAH OAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024 Menetapkan MEMUTUSKAN . RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2024 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memual rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerinlah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintab PusaL