DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan secara terkoordinasi. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran, arah kebijakan strategis, serta rencana aksi yang mencakup lima pilar keselamatan, yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi RAK LLAJ, peran Forum LLAJ, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…