Dalam Peraturan Gubernur yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara: Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah yang merupakan pelaksana unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom, Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara: Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan permurian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang: Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan: IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi: Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas: Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara dan tidak terkait dengan batas administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional: Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP,adalah wilayah yang diberikan kepada pemeganglUP, Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 4 12. 13.
(1)
(2)Reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, dan Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.