2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 1.2 Daaar Hukum Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi betjangka waktu 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun, Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir dinamika pembangunan kehutanan, dan disusun 1 (satu) tabun sebelum berakhirnya rencana kehutanan tersebut.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 t.entang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja Menjacli Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimsna telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 20 rabun 2012 ten tang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8.Undang-U ndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencega.han dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara lndonesia Nomor 5432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undan g- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana teJah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepubLik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322);
13.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 ten tang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana PengelolaanHutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 319); t4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tab un 2017 tentang Renca.na Tata RuangWilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tabun 2021-2026 [Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2021 Nomor 5); Memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.l/Menhut-ll/2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, sisternatika penulisan dokumen RKTP Kalimantan Utara ada1ah sebagai beriku t: 1.5 Slatematika
1.RKTP merupakan araban makro pemanfaatan dan penggunaan spasial potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan eli luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan untuk jangka waktu 20 tabun.
2.Jangka waktu selama 20 Tabun (2023 - 2043) dan die vaJuasi paling sedikit 5 (lima) tab un sekali,
3.Basis analisis adalah kawasan hutan negara yang meliputi Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup dokumen RKTP Kalimantan Utara ini meliputi: 1.4 Ruang Llngkup Penyusunan dokumen RKTPKalimantan Utara ini dimaksudkan untuk memberikan rujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Utara, pengelola kawasan hutan di tingkat tapak serta kepada para pihak terkait dalam pengurusan kehutanan dan yang membutuhkan ruang kehutanan. Sedangkan tujuan penyusunan dokumen RKTP ini adalah tersedianya arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial/ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan eli luar kehutanan yang menggunakan kawasan butan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara untuk jangka waktu 20 tahun. 1.3 Maksud Dan TujuaD BAB VIII. PENUTUP BAB VI. KEBIJAKAN DAN STRATEGI BAB vu. KONTRIBUSI MANFAAT EKONOMI, SOSlAL, DAN LINGKUNGAN SEKTOR KEHUTANAN PADA PEMBANGUNAN PROVINSI BAB V. INDlKASI KEKUATAN, KELEMAHAN, ANCAMAN DAN PELUANG 5.1 AnaJisa kek ua tan, keJemahan, peluang dan ancaman (terkait proses transformasi potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan SOH menjadi barang jasa nyata dalarn mendukung hidup dan kehidupan kesejahteraan masyarakat di provinsi). 5.2 Sintesis hasil analis (butir-butir dasar araban skenario). 4.2 Misi. 2.2 Kontribusi Sektor Kehutanan Provinsi (Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya). 2.3 Kondisi Kelembagaan Sektor Kehutanan Provinsi. 2.4 Isu Strategis Terkait Pengurusan Hutan di Wilayah Provinsi. 1.1 Law Belakang. 1.2 Dasar Hukum. 1.3 Maksud dan Tujuan. 1.4 Ruang Lingkup. 1.5 Sistematika Penulisan. BABI. PENOAHULUAN -----.. _ _---_ . - -- ~- ,- a b IKabupaten/ Batu Bate HataD 8at&a H1ItaD LuuKa_ Koaemaal LIDhaC Pro4.abi Prod .... ProdU:si Hutan Mota Te.I1Iatu KoGftnl Kallapaten/KAllta (Hektu) (Bddat) (Rdrtwl (Bektul O\cktvi Bulunzan . 2OS.59403 465.09791 272.79171 5.59611 - . 949.0~ TllI"t\knn 7.06772 . - 7.06772 Nunukan 284.0TJYG 150....59 78 lb\l.ll.J 70 sr'l.()lfl 7tl 14.598ti1 1S':r.l.9'l'J Uti Malinau 988.01702 696.642.58 1.545.892 31 315.548 72 30.174 11 3.636.274 75 TI""l TldllM . . Q.08428 lS3.Q05.ClO I 9678~ 171768 23 Jumlah 1.273.09100 U,". T6411 2. 189.TA-.20 1.OTS..429.Qf_ 60.G4774 S.667.12QM Tabe12.1. Status dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan sesuai Keputusan Menteri Liugkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6631/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1O/2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan tahun 2020 dan Peta Administrasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah tabun 2017 Provinsi Kalimantan Utara, luas kawasan hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan tahun 2021 adalah 5.657.120,14 hektar. Rincian status dan fungsi kawasan hutan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Luu Kawaaan Butan2.1.1 Potensi dan Konclisi Umum Rutan Provinai2.1 POTENSI DAII REALITAS BAB2 Kawasan hutan merupakan tutupan lahan yang mendominasi wilayah Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 74,96% dari luas daratan wilayah provinsi. Luas dan sebaran kawasan hutan pada setiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dapat dilihat pada tabel 2.3. Tabel 2.3 Luas dan Sebaran Kawasan Hutan pada Setiap Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara Sumber:
1.Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
2.Keputusan Menteri Lingkungan I Iidup dan Kehutanan Nomor.SK.8106/Menlhk PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 teniang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Sampai dengan Tahun 2017.
3.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.SK.6631/Menlhk- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuban Kawasan Hutan Provinsi Kalunanlan Utara Sampai dengan Tahun 2020. 1'ah_2014 TaJuUl2018 P~fu:i PentIIahu Uti PuAaId Rutan bh .. 1021 (1aektart (hektu, (1ldltul 'I'aJt... :Ie) 14 .,4 TUu 2018./4 - I~kdtu _ :.IO'll (Jaekb'l Kawaaan KonservaaJ (KSA/KPAI 1.266.901,8 1.27 ~.J02," 1.272.091,00 5.200,641 ·11,47 3 7 r--- I Kawaaan Hutan Lindu~ (tiLl 1.06".20 1.S 1.059.673.S 1.059.764.11 ·4.528,01 90.53 9 8 Kawtlllllln HUIAn ProduDI 2.271.8S6,2 2.184 G30,2 t2 189788,20 87.226.08 5158,00 I Terbatu IHPTJ 8 0 Kawuan Hutan Produkai Telap 1.049.77 J ,0 1.078.532,9 1.075.429.09 28.761.89 ·3.103,88 JII~ 8 ; - Kawuan Hutan Produlcl. yang 59.093.62 60.047.74 60 047,74 954.12 . daE!!. Dlkonverel IHPKI Jumlah 5711824,'1 5654 <l86.C) ·~.tl~7 .4<1 ..!.I..M.ld 0 6 15.657.120 H Gambar 2.1 Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2021 berdasarkan perkembangan pengukuban kawasan hutan sampai dengan 27 Oktober 202) I luas kawasan hutan Provinsi Kalimantan Utara mengalami perubahan. Pengurangan luas kawasan dari tahu n 2014 sampai dengan tahun 2018 seluas 56.837,44 hektar dan penambahan luas Kawasan hutan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 202) seluas 2.133,18 hektar. Rincian perubahan luas kawasan hutan menurut fungsi hutan adalah sebagaimana disajikan pada Tabe12.2. Tabe12.2 Perubahan Luas Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014, Tahun 2018 dan Tahun 2021 Sumber:
1.Keputusan Menteri Lingkungan Ilidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.130/Meolhk/Setjen/Pkl.O/2/20 17 tentang Penetapan Peta F'ungsi Ekosistem Gambut Nasional.
2.Keputusan Menteri Lmgkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.SK.6631/MENLHK-PKTL/KUII/?LA.2/l 0/2021 ten tang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan l lutan Provinsi Kalimantan Utara Sampat dengan Tabun 2020. Selain itu terdapat ekosistem Mangrove dalam kawasan hutan seluas 119.011.64 Hektar, yang t.erdiri atas Hutan Mangrove Primer seluas 12.173,65 hektar, Hutan Mangrove Sekunder seluas 33.327.79 Ha serta tambak seluas 73.510,20 hektar. Tutupan Mangrove primer merupakan tutupan terkecil yakni seluas 12.173,65 hektar. Hal ini rnengindikasikan adanya perubaban fungsi Mangrove dalam kawasan hutan menjadi tambak. Pembukaan tambak mengakibatkan konflik laban berkaitan dengan lokasi tambak yang berada dalam kawasan hutan negara yang dikelola tanpa adanya Persetujuan 115,518.56 115,518.56 Gambut 9~846.1 a Jumlah 98,846.10 ~--~~------~~----~ Tutupan Lahan Total (hektar) Hutan Produksi (hektar) Di Provinsi Kalimantan Utara terdapat tutupan lahan berupa lahan gambut yang sebagian besar berada eli daJamkawasan hutan, Lahan gambut di dalarn kawasan hutan seluas 115.518.56 hektar. Rincian tutupan laban gambut dapat dilihat pada tabel 2.4. fabel. 2.4 Gambut dalam Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sumner . Dinas Kehutanan Provins! Kalimantan IJtm'O, (2021) tt) Perseniase luas kauiasan butan berdasarkaii luas wiJayah Prouinsi Kalimantan Utaro Kabup8teDl w~ 1 KIU/KPA LauKawuu HPK 8aba per 1m. (Ddttar) IIJIT BP (Bdtt.u Kabu.-tell/KDta IKot». (Hektw) (Dektar) (De.ld:ul (Debar) ~ l (Bdttar) o~~ % I BuluQ8jl 1.392 57:a~ . 205.594,03 465.097,91 ZT2791,71 5.596,71 949.080,36 12,58n Tatakan '25.080.00 7.06772 . - ;.06772 000 Nunuka.n 1 384 190~ 284.073.98 150.459,78 Iff.)713.70 274.082,76 1"5~,8 892 9'.29.08 n.ss 71- " 2ti~.070,~ - 1.545.89'2,3 JO 174,1 13·636.274.7Mlihnuu 988.011,02 696.642.S8 I 31'.~.8.1'2 1 5 48,Ht TWillTldulll' 18l.S8~QQ 9.081 28 153.005.90 I ~':~ 171.768 za 228 K...J.imil .. tb 7.&46.497 1.an.091, 1.089.764, !a.l.9-.788.2 1.07$.4:19, 1~'''''7.'7 S.6S'7.1ao. 74,96nUlIIra oci 00 11 0 09 .. 14 Sumber: Dinas Kehutanon ProlllnSl Kalimantan Utarn (2021) - Jenls Pemanfaatan aId Tabun 202l Keteran,an 'I (heJrtar) I IUPHHK/PBPH-Hutan (lam 2.070.122,23 -- - lUPHHK/PBPH Hutan Tanaman 244.262,00 IIUPHHK/PBPH-Restorasi Dalam proses permohanan j Ekosistem 61.262,78 ~JumJah 2.375.647,01 Tabel 2.6 Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sid Tahun 2021 Kawasan hutan dimanfaatkan dan digunakan untuk berbagai keperluan baik sektor kehutanan maupun sektor non kehutanan. Rincian pemanfaatan kawasan hutan sarnpai dengan tahun 2021 disajikan pada Tabel 2.6 dan Tabel 2.7.
2.1.2 Realltaa PeJDaJllaatan dan Penggunaan Kawasan Butan Sumber: 1. Pcta Penggunaan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021
2.Keputusan Menteri Kehuranan No.SK718/Menhut-Il/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Kahmantan Utara.
3.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanen Nomor.SK.6631/MenIhk- PKTL/KlJH/PLA.2/10/2021 tentang Pete Perkernbangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Sampai dengan Tahun 2020. Hutan Hutan Hutan Produksi JumJah Tutupan Lahan Llndung Prod u ksj yang Dapat (hektar) [hcktar] Dikonversi Jhektari (hektar) I- Hutan Mangrove Primer - 12.173,65 - 12.173,65 Hutan Mangrove" 4,62 32.830,84 492,33 33.327,791 Sekunder Tarnbak -- -- - - 73.366,49 143,71 73.510,20 I Jumlah 4,62 118.370,99 636,03 11<).011,64 Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Secara rinci ekosistem Mangrove dalam kawasan hutan dapat dilihat pada Tabel 2.5. Tabel 2.5 Mangrove dalam Kawasan Hutan - II - Wilayah Provinsi Kalimantan Utara cenderung mengalami penurunan pada 3 kurun waktu. Dalam kurun waktu tahun 2017 - 2018 angka deforestasi pada : butan primer seluas 715, 1 hektar (21,5%), hutan sekunder seluas 5.861,5 hektar (69,0%) dan pada hutan tanaman seluas 2.468,1 (9,5%). Dalam Kurun Waktu tahun 2018 - 2019 angka deforestasi pada : hutan primer seluas 280,8 hektar (25,3%), hutan sekunder 2.807,0 hektar (59,1%) dan pada hutan tanaman seluas 5.442,8 hektar (15,5%}. Sedangkan dalam kurun waktu Tabun 2019 - 2020, angka deforestasi pada : hutan primer seluas 72,1 hektar (28,2%) dan pada hutan sekunder seluas 864,2 hektar, sebagaimana disajikan pada Tabel 2.9 2.1.3 Realitas Deforestui Sumber : Balar Pemaniapan Kaurasan. Hutan WiJayah IV Samannda, 2021 Jenla Pengunaan ., d Tahun 2021 Ret (he_tar) lzin Pinjam Palmi Kawasan Kab. Bulungan, Kab. Hutan (lPPKH)/ Persetujuan 19.015,43 Malinau, Kab.Tana Penggunaan Kawasan Hutan Tidung, Kab, Nunukan, (PPKH) dan Kota Tarakan . Tabel 2.8 Penggunaan Kawasan Hutan eli Provinsi Kalimantan Utara Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan eli luar sektor kehutanan diberikan daJaro bentuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 0PPKH)/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Data penggunaan kawasan hutan sampai tahun 2021 disajikan pada Tabe12.9. Sumber: Data Reaiisasi mit Pemutanati Sosial dan Kemitraan Lillgkungan Dinas Kelllltallnn Prollinsi Kalimantan tnara sl d Tahun 2Q21 Jenia Pemantaatan ,/4 Ta.hun2Q21 Status Kawuan Rutan (helrtar) Hutan Oesa 88.192 HPdan HL Hutan Tanaman Rilkya1 2.858 HP Rutan Kemasyarakatan 8.539 HP, HL dan HPK Pengakuan dan Perlindungan - - Kemitraan Kehutanan Hutan Adat - - Jumlah 99.5a9 - Tabel 2.7 Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sid Tahun 2021 Dalam klasifikasi statistik perekonomian, sektor kehutanan termasuk dalam sub sektor pada sektor pertanian. Sektor kehutanan berperan penting dalam perekonomian wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini dapat dilihat dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian Provinsi Kalimantan Utara. Dimana, walaupun kontribusi Sub sektor kehutanan cenderung mengalami peningkatan dan Tah un 2017 sid Tahun 2021, namun persentase kontribusi sub sektor kehutanan terhadap sektor pertanian cenderung mengalami penurunan, mengingat pada saat yang bersamaan sub sektor - sub sektor lainnya pada sektor penanian juga mengalami peningkatan dari tahun 2017 sid tahun 2021. kontribusi sub sektor kehutanan terhadap PDRB Sektor Pertanian Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2021 dapat dilihat pada Tabel 2.10. 2.2.1 Kontribuai Sub-sektor Kehutanan Terhadap Perekonomian 2.2 Kontrlbuai Sub-sekior Kehutanan (EkoDOmi,Ekologi dan SoaJal Buuya) Berdasarkan data deforestasi hutan dan tahun 2017 sampai dengan 2020 tersebut totalluas deforestasi dari tahun 2017 sampai tahun 2020 yaitu seluas 18.511.6 hektar. Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deforesiasi Indonesia Tabun 20 L7-2018. Deforestasi lndonesia Tahun 2018-2019. Deforestasi Indonesia Tahun 2019-2020. Direktorat Inventansasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorar .Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Website Sumber : - - f--. .- ~~~. .- - .....--- ........,..,... ,....... -.....- ... ......- -- :_r_ -- -'- -- 1_,- .-- - " _I. - • -I" - " _I .._I. - .. _I" 'l 1M •• .~., ., .. Hi .. • &, .J II \li_ •• .. ,.~ I • U .-._ • . ...J .. • • ,I _IJ _fO, OI ,J • .J .. " .' ..1 . _.. t ....,.,....... 1... '" •__!:!!!~ I ..Il ..t' ~ 1'!_1 ~. ,,,_, .. r•• ~ I-!.! ~!.! 1·,1\ _J~j n .~. .~ 117 -~ j. --- " • 1M ... .... OS "oj , 100, ,,, ,.. Ii " •• f * • • UlWl , i --- ,~I~ M" ". ~ " •.1 ". • ,.. 00 • .J ,• ~, • _.( . .... I -.It ft~ ml' "1"ju _. , .J -, _. •• M41a; ""flU IMJ ... ,.t u to.... I I Tabe12.9 Deforestasi Kawasan Hutan.dari Tahun 2017 sid Tahun 2020 Sumber: www.slpuhhdephut.net tanggai akses 28 Juli 2022. - -- Kelompok .Jenis Kayu Bulat Tahun Meranti I Rimba Kayu lndah Jumlah Campuran (m3) (m3) (ml) (m3) • 2017 727.145,13 161.449,04 769,22 889.363,39 2018 778.96445 208.195,39 46699 987.626,83 L 2019 779.515,04 119.661,28 266,17 899.442,49 2020 611.111,53 82.156,80 33,19 693.301,52 I 2021 627.144,56 116.969,55 226,79 744.340,90 Kontribusi sektor kehutanan berperan penting daJam industri berbahan baku kayu bulat, khususnya terhadap perusahaan pengoJah kayu menjadi Plywood, Block board, Saum Timber, Moulding, Garden Furniture,dan lain-lain. Produksi kayu bulat eli wilayah Provinsi Kalimantan Utara cenderung mengaJa.mi peningkatan, hal ini menunjukkan potensi produksi kayu bulat mendukung perkembangan industri kayu olahan yang mempengaruhi perkembangan perekonomian. Produksi Kayu Bulat di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 disajikan dalam Tabel 2.11. Tabe12.11 Produksi Kayu Bulat di Provinsi Kalimantan Utara Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utaro Merwn/t Tahun. 2017 - 2021 (-0.01)62 7,58 82,2 5 6,133,42 2021 'I -~I lncl.Jbtor Satuan 2017 2018 2019 _, Jumlah Kontribusl Sub- Millar 13.440.423.647.853.993,05~.275,42 4.63 sektor Kehutanan Rp - .__ Jumlah PORB Miliar 12.548,213.754,115.312.916.567,0 18,0 (ADHB) Sektor Pertanian Rp 0 5 1 3 Kontribusi Sektor Kchutanan Persen 27.42 26.52 26.08 25.81 25. terhadap PORB Sektor Pertanian Tabel 2.10 Kontribusi Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB Sektor Pertanian Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2021 . ertumbuha JenllHHBK Ketv". ! Minyak Kayu Pu tih Dihasilkan dari pohon kayu putih (Melaieuca leucadendron Linn.) yang merupakan pahon penghasil minyak kayu putih yang dikembangkan eli UPTD KPH Tarakan Madu Lebah Kelulut Oihasilkan dari lebah yang tidak bersengat yang (T'rigona) telah dikembangkan di UPTO KPH Tarakan, Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan I Madu Hutan Dihasilkan dan lebah Apis dorsata yang bersarang eli pohon pohon banggeris. Madu ini terdapat di UPfD KPH Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan telah dikembangkan di UPTD KPH Nunukan den~ nama Madu SutaY I Ulat Su tern Memiliki potensi ekonomi yang menghasilkan seral atau benang sutera, Makanan utama ulat I ini adalah tanaman Murbei. Ulat Sutera dan Murbei ini teJah dikembangkan di UPfD KPH I Nunukan. Tanaman Hias Tanaman yang memiliki potensi ekonomi dan (Anggrek- anggrekan, estetika yang tinggi. Jenis HHBK ini banyak Kantong Serna r). terdapat di U?TD KPH Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan Rotan (sega, HHBK yang memiliki potensi ekonorm tinggi dan semambu, cUl) dimanfaatkan untuk produk anyam-anyaman - m_aupun mebeulair. Sebagian besar HHBK ini Di SiS! lain, hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara juga memberikan hasil berupa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ctisajikan dalam Tabe12.13 Tabe12.13 Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Provinsi Kalimantan Utara Sumber : Portal WebSIte Sistem Informasi PNBP Kementenan Lingkungan Hidup dan Kehutanon 2022 I Tahun nDH I DR I lM'H-HP IRp II 1000) (Usn lIlooo) (Rpx 1000) i 2017 68.333.982,80 i 14.729,19 j - 2018 83.547.028,34 16.612.15 - I 2019 74.300.504,03 I 14.547,48 I - 2020 58.196.122,02 t_ 11.056.03 1.185.980,00 I - 8.572.795!00 I2021 62.430.683 20 1l.961.71 - . Sektor kehutanan Provinsi Kalimantan Utara juga sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dan pengelolaan sumber daya alam kehutanan, PNBPProvinsi Kalimantan Utara periode 2017 - 2021 dan sub-sektor kehutanan disajikan dalam Tabel 2.12. Tabel 2.12 Penerimaan Negara Bukan Pajak Provinsi Kalimantan Utara Untuk pemanfaatan sumber daya hutan lebih difokuskan pada hasil hutan berupa kayu, kedepan potensi sumber daya hutan berupa hasil hutan bukan kayu dapat dikelola secara optimal dilakukan dengan pendampingan oleh UPTD KPH se-Kalimantan Utara sedangkan realisasi HHBK di setiap U'Pt'D KPH masih dalam tahap pengembangan. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHSK) yang telah terealisasi di Provinsi Kalimantan Utara berupa produksi Tanaman Pewarna Tersebar eli UPTD KPH Tarakan, Bulungan, Tana (Karam un ting, Kunyit Tidung, Malinau dan Nunukan d!!1_ Tanaman Racun Tersebar eli UPTD KPH Bulungan, Tana Tidung, (Ullas}, Malinau dan Nunukan, Sarang Burung Walet HHBK yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan banyak dimanfaa tkan untuk kesehatan. Tersebar di UPTD KPH BuJungan, Tana Tidung, I Malinau dan Nunukan banyak terdapat di U?TO KPII Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan Bambu/Rebung HHBK yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan Bambu dimanfaatkan untuk produk makanan, anyam- anyaman maupun mebeulair. Sebagian besar HHBK ini banyak terdapat di UPTD KPH Bulungan, Tana Tidu~ Malinau dan Nunukan Damar dan Terdapat di UPTD KPH Bulungan, Tana Tidung, gahektarru alam Malinau dan Nunukan Buah-buahan Hutan Terdapat di UPTD KPH Bulungan, Tana Tidung, (durian, cempedak, Malinau dan Nunukan mata kucmg, langsat, ~ul dll) Tanaman Obat- Dimanfaatkan sebagai tanaman obat herbal dan obatan (Pasak Bumi, terdapat di UPTD KPH Tarakan, Bulungan, Tana Sirih Merah, Akar Tidung, Malinau dan Nunukan Kuning, Akar Kelawit, Tanaman APPA d.m_ - -- Sarang Semut Dimanfaatan untuk obat-obatan dan terse bar eli UPTD KPH Tarakan, Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan - Hewan Buruan (Babi Tersebar di UPTD KPH Bulungan, Tana Tidung, Payau, Pelanduk, Landak Malinau dan Nunukan dl1), - - _J Dalam mewujudkan fungsi ekologis maka diperlukan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan ekosistem yang berkeJanjutan, dan kontribusinya dalam jasa pariwisata, jenis jasa wisata dan lakasi jasa wisata Sumber: RPPLH ProlllflSl Kaiimaman Utam (2019) Status Jasa Lingkungan Jasa Lingkungan Sangat Tinggi Sedang Rendah Sangat Tinggi Rendah - Penyedia Pangan 156.444 4.409.511 2.199.845 225.795 3.126 Penyedia Air 13.820 2.410.609 3.274.129 895.208 400.954 Penzatur Air 3.986.374 l.709.005 540.191 723.686 35.466 Pengatuf Iklim 4.921.367 1.476.279 222.609 353.060 21.405 Mitigasi Bencana 5.391.297 1.164.455 324.638 97.488 16.844 Banjir Mrtigasi Bencana 5.440.0521 7 1{>.8~l) ~13.971 310.410 12.828 Lon sor Mitigasi Bencana 3.953.559'2.132.002 I 692.890 185.839 30.432 Kebakaran Hutan dan Lahan lJumlah 23.863.513 14.018.72 7.768.273 '2.791.486 521.055 0 Hutan Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi untuk berkontnbusi dalam hal Iaea lingkungan dan wisata di datam kawasan hutan yang sangat potensial untuk dikembangkan. Potensi jasa lingkungan terse but terutama dalam hal sebagai penyerap dan penyimpan karbon, penyedia pangan, penyedia air, pengatur air, pengatur iklim, mitigasi bencana banjir, mitigasi bencana longsor, mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Secara rinci jasa lingkungan tersebut di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagaimana disajikan pada Tabe12.14 sedangkan kontribusinya dalam jasa pariwisata dapat dilihat pada TabeJ 2.15 Tabel 2.14 Luas Jasa Lingkungan Berdasarkan Status Jasa di Provinsi Kalimantan Utara 2.2.2 KODtribusi Sub-selrtor KehutanaD Terhadap Llngkungan (Ekologi) getah karet yang dihasilkan dari fUPHHK-HT pada tahun 2020 sebanvak 23,90 ton dan pada tahun 2021 sebanyak 303.97 ton. Wtsata Budaya *Adat Ustf.adat aslt di
1.Kabupaten Bulungan,
2.Kabupaten Malinau,
3.Kabupaten Nunukan
4.Kabupaten Tana Tidung • Wisata Buciaya Kampung Asal Duri, Desa Tideng Pale Timur • Wisata Budaya Kampung Asal Bandan, Desa Buong Baru Whata ReUgf. :
5.Wisata Religi Batu Mapan, Oesa Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung i Wisata Budaya I Religi Ket,._nman --- ~ Kabupaten Malinau
1.Air Terjun Setulang di Desa Setulang,
2.Air Terjun Martin Billa di Desa Long Loreh,
3.Air Terjun Sungai Gita Desa Paking, KabupaUln Tana Tkfung
4.Air Terjun Gunung Rian, Kec. Muruk Rian
5.Air Terjun Desa Buong Baru
6.Air Terjun Batu Mapan, Desa Tideng Pale
7.Air Terjun Mangkaban, Desa Bebakung
8.Wisata Pernandian Sungai Rongkang, Oesa Sedulun Kabupat:.n Bulungan
9.Air Terjun Batu Tumpuk di Desa Pimping
10.Air Terjun Sulok eli Desa Pimping
11.Air Terjun Meluncur Oesa Peso,
12.Air Terjun Belu'ling Desa Long Tungu,
13.Air Terjun Biape Desa Nahektar' Aya
14.Air Terjun Beletung Oesa Long Sam,
15.Air Terjun Lutung Desa Long Peso,
16.Air Terjun Desa Long Telenjau,
17.Air Terjun Desa Metun Sajau Terdapat di dalarn kawasan hutan yang tersebar eli:
1.Kabupaten Bulungan,
2.Kabupaten Malinau,
3.Kabupaten Nunukan dan
4.Kabupaten Tana Tidung • Ekowisata Kujau, Desa Kujau Wisata Pendidikan Jenis Jasa Wisata Wisata AJam Air Terjun Tabe12.15 Jasa Wisata Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dapat dilihat pada Tabel 2.15. • J 8· Hutan Kabupaten Tana Tidung
1.Hutan Mangrove LPHD Bebatu, Desa Bebatu
2.Hutan Mangrove dan Bekantan, Desa Sengkong KOM Ta.nzIcan
3.Objek wisata kawasan hutan Mangrove Tarakan, Kabupaten Bulungan
4.Hutan Mangrove Kecamatan Bunyu dan Tanjung Palas I Wisata Alam I Mangrove Wisata Air Panas dan Air Panas : Mata Air Kabupaten Tana Tidung 1.Air Panas Desa Buong Baru I Jrabupaun Bulungan I 2. Air Panas Oesa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara
3.Air Panas Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas TimUT Sumber Mata Air Alam : Kabupaten Bulungan:
4.Kecamatan Tanjung PalasTirnur
5.Kecamatan Tanjung Palas Barat
6.Kecamatan Peso HOO
7.Kecamatan Peso Kabupaten MaUnau :
8.Sumber mata air panas Semolon eli Desa Pakingdan
9.Sumber mala arr panas Desa Punan Bengalon IWisata Arung Jeram Kabupaten BuZungan :
1.Sungai Keburau Di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat,
2.Sungai Kayan Kecamatan Peso
3.Sungai Poho Desa Long Pelban Kecamatan Peso Kabupaten MaUnau :
4.Sungai Mentarang Kecamatan Mentarang Hulu Dan
5.Sungai Bahektaru Desa. Apau Ping Kecamatan Bahektaru Hulu Kabupaten Nunukan : 6.Sungai Sembakung Kecamatan Lumbis Pansiangan • 19· Pada tahun 2021 jumlab desa di Provinsi Kalimantan Utara terdapat 482 desa/kelurahan. Dari 482 desa tersebut 240 desa/kelurahan berada di Kabupaten Nunukan, 20 kelurahan Kota Tarakan, 32 desa di Kabupaten Tana Tidung 81 desa eli Kabupaten Bulungan dan 109 desa eli Kabupaten Malinau. Desa yang dimaksud termasuk kelurahan dan unit pemukiman transmigrasi/upt yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Sumber: Kalimantan Utara dalam angka 2022, Badan Pusat Statistik 2022). Keterlibatan rnasyarakat di dalam / sekitar hutan terhektardap pembangunan eli sektor kehutanan dilaksanakan oleh UPTD KPH. Selain itu, sektor kehutanan juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja. Sebagaimana diketahui bahwa daJam klasifikasi statistik perekonomian, sektor kehutanan merupakan sub sektor dari sektor pertaruan yang berperan penting dalam pembangunan nasional, khususnya dalarn hal pengentasan kemiskinan dan penyedia lapangan kerja. Seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Utara, sektor pertanian yang di dalamnya tennasuk sub-sektor kehutanan merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibanding sektor-sektor lainnya (30,46%). Hal ini dapat dilihat pada gambar 2.2. 2.2.3 Kontribual Sub-sektor KehutanAn Terbadap Sosial Budaya I Wisata A1am Gunung IKota Tarakan dan Perbukitan Eksotik 1. Camping Ground, Gunung Selatan Kabupaten Bulungan
2.Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas
3.Bentang Alam Perbukitan Yang Eksotik Dengan Topografi Curam dan Gunung Batu Kecamatan Tanjung PaJas Barat
4.Daerah Sarang Gunung Walet Kecamatan Peso, Peso Hilir dan Tanjung Palas Barat,
5.Lembah Sungai Berbentuk huruf V di Kecamatan Tanjung Palas Barat,
6.Hulu Sungai Mara Kecamatan Tanjung Palas _________ ..l-_B_ara_t,..:...__Ka_bu---I....a_tenBulungan I Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi yang menangani urusan kehutanan dan bertanggungjawab kepada Gubemur Kalimantan Utara melaJui sekretaris daerah. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Provinsi Kalimantan Utara Noma! 05 Tahun 2016 tentang Organisasi dan lata Keua Dinaa Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan tugas pokok , fungsi dan dan tata kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Gubemur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Namor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah PrOVInS] Kalunantan Utara dan Pergu b 66 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Sesuai Perda tersebut, tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yaitu melaksanakan urusan pemerintah daerah khususnya di bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas dekonsentrasi 2.3 Kondlsi Kelembagaan8ektor Kebutanan Provinsi Sumber . BPS-Survet Angkalan Kerjo Nosionol (Sakernos) Tohun 2021. K l. JaM ~ OlIn "-an. ~. Ea.lal MNJ...... ~~ I 135 J II,Iot_ dan Kom",,'_' I 104 OE~nl.alr GaI"G_ p~_ 0'0 C ~tn PengoUI'Won P......~ _6:37 HT,...._,_idM\~ _ 5.27 f ~=i<~ ~oe A~n Oambar 2.2. Persentase Penduduk Usia Kerja (l5 Tahun Ke Atas) yang 8ekerja Menurut Lapangan Usaha di Kalimantan Utara, Agustus 2021. ,....----- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi: