menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 812, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); a. 2. 3. ee) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa_ kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala 5. Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5 ); Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Dr. H. Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kalimantan Utara dan H. Udin Hianggio sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Utara masa Jabatan Tahun 2016 — 2021; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 2 MEMUTUSKAN : : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI GUBERNUR KALIMANTAN UTARA. RAB! KETENTUAN UMUM