KETENTUAN PENUTUP Provinsi Kalimantan Utara, dengan ibu kota di Kota Tanjung Selor, memiliki luas total wilayah mencapai 75.467,70 km2 dengan luas pengelolaan wilayah laut laut 31.642,77 km". Secara administrasi, Provinsi Kalimantan Utara terbagi Sumber: RTRW Prouinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 1.1 Latar Belakang Provinsi Kalimantan Utara rnemiliki luas ± 75.467,70 km2 dan berdasarkan batas kewenangan provinsi memiliki luas lautan seluas 11.579 Km2 (13% dari luas wilayah total). Terletak pada posisi antara 114035'22"-118003'00" Bujur Timur dan antara 1°21'36" - 4°24'55" Lintang Utara. Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan negara Malaysia, yaitu pada sebelah Utara dengan Sabah dan sebelah Barat dengan Serawak. Sedangkan sebelah Timur Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Kutai Barat (Provinsi Kalimantan Timur).
Gambar 1. Peta Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I PENDAHULUAN RPB TAHUN 2024-2028 LAMPlRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTANUTARA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2024-2028 SALINAN menjadi 4 kabupaten dan 1 kota dengan jurnlah penduduk sebanyak 742.900 jiwa (BPS 2020).
Berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kalimantan Utara, potensi an cam an bencana yang terdapat di wilayah tersebut menunjukkan bahwa Kalimantan Utara memiliki potensi bahaya dengan indeks bahaya pada kelas tinggi untukjenis bencana banjir, banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan, epidemi dan wabah penyakit, likuefaksi dan pandemi covid-
19. Sedangkan indeks bahaya dengan kelas sedang meliputi jenis bencana kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor. Potensi bahaya dengan kelas rendah terdapat pad a jenis bencana gempa bumi, tsunami, dan kegagalan teknologi. Dari hasil pengkajian kerentanan terhadap potensi bencana tersebut di atas teridentifikasi bencana yang dapat memberikan paparan terhadap penduduk terpapar tertinggi adalah bencana gempa bumi, dengan potensi penduduk terpapar mencapai 2.337.436 jiwa. Dengan demikian potensi dampak bencana yang berpeluang terjadi di waktu mendatang di Provinsi Kalimantan Utara, tentunya memerlukan tindakan perencanaan yang komprehensif dalam penanggulangan bencana agar dapat disusun secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh dalam penanganan pencegahan, tanggap darurat, serta pasca bencana. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sesuai amanat Un dang- Un dang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 35 dan 36 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 6 agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana.
Proses penyusunan RPB Kalimantan Utara melibatkan berbagai pihak, baik skala provinsi maupun kabupaterr/kota, antara lain pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah dan pihak swasta. Dalam pelaksanaannya, RPB Kalimantan Utara dipadukan dengan Perencanaan Pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 huruf D Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sebagai bagian dari perencanaan, yang dapat berguna bagi pemerintah daerah, institusi pendidikan dan masyarakat lokal.
Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang Penanggulangan Bencana Pasal 35 dan pasal 36 yang mengamanatkan bahwa setiap daerah harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara rinci hal tersebut dijelaskan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, RPB Kalimantan Utara ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, selanjutnya disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu merumuskan dan menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara (RPB Provinsi Kalimantan Utara) Tahun 2024-2028, yang mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik-praktik penanggulangan ben can a di Provinsi Kalimantan Utara, baik pada mas a sebelum, saat, maupun sesudah terjadinya bencana.
Gambar 2. Bagan kerangka pikir penyusunan rencana penanggulangan bencana Provinsi Kalimantan Utara [ ...____RP_lM_D t--~ _ Kaltara. J 1--- RPJMN, RlPB, RENAS PB, Pencapaian RPJMD Kaltara lndeks Ketahanan Daerah " lsu Strategis Penanggulangan bencana • Tujuan, • sasaran, arah kebijakan, ..- Rencana Aksi Daerah Kajian Risiko Bencana Prioritas Bencana yang di tangani Masalah Pokok 1.3 Kerangka Pikir Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)Kalimantan Utara disusun berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (selanjutnya disebut KRB)yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Tahun 2022.
Informasi yang disusun dalam kajian risiko sepenuhnya dijadikan acuan dalam penentuan wilayah dan bencana prioritas yang akan ditangani oleh BPBD Kalimantan Utara. Dokumen RPB Kalimantan Utara disusun secara partisipatif oleh tim penyusun dan dipresentasikan kepada OPD lingkup Provinsi Kalimantan Utara, BPBD, dan Bappeda Kabupaterr/Kota se-Kalimantan Utara.
Berikut kerangka pikir penyusunan dokumen RPB Kalimantan Utara:
Penyusunan kerangka pikir RPB Provinsi Kalimantan Utara didasarkan atas Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana BNPB Tahun 2021 dan hasil penilaian risiko serta strategi perencanaan penanggulangan bencana yang disusun secara partisipatif oleh Pemangku Kepentingan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berikut kerangka pikir penyusunan rencana penanggulangan bencana provinsi Kalimantan Utara:
1.2 Tujuan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)Kalimantan Utara Periode 2024-2028 disusun dengan tujuan:
1. Panduan perencanaan yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi untuk menurunkan risiko bencana di Provinsi Kalimantan Utara;
2. Menjadi panduan lembaga dan instansi penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Utara dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana yang terukur dan terarah;
3. Membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program dan kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis instansi maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPB Kalimantan Utara disusun berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sesuai dengan ketentuan penyusunan dokumen ini juga mengacu kepada kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kurun waktu pelaksanaan RPB Kalimantan Utara sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun dan merupakan masukan bagi RPJMD Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di bidang penanggulangan bencana.
Dokumen RPB ini akan diproses menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana yang direncanakan akan terbit pada tahun 2024. Dokumen RPB ini juga akan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang akan segera disusun. Semua unsur pemangku kepentingan kebencanaan di Provinsi Kalimantan Utara memiliki komitmen untuk mengawal proses legislasi RPB ini sampai menjadi Peraturan Gubemur atau Peraturan Daerah, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penanganan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Utara. Dengan demikian, segala bentuk pertanggungjawaban, hak dan kewajiban, gugatan dan tanggung gugat, dalam pelaksanaan penanganan penanggulangan bencana daerah di Provinsi Kalimantan Utara ada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara beserta lembaga dan institusi yang terkait di dalamnya.
RPB Kalimantan Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa rencana nasional maupun provinsi, yang terintegrasi dalam:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi;
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)Nasional;
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)Provinsi;
7. Rencana strategis baik sektoral Kementerian, Lembaga dan OPD Provinsi;
8. Rencana Aksi RPB baik Rencana Aksi Nasional (RANRPB)dan Rencana Aksi Daerah (RADRPB Provinsi);
9. Rencana Kerja Pemerintah Nasional (RKP Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
10. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) dan Rencana Kerja OPD Provinsi (RenjaOPD);
Rencana-rencana tersebut memuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimatan Utara sesuai dengan Gambar 3.
1.4 Kedudukan Dokumen Gambar 4. Kedudukan rencana penanggulangan bencana dengan dokumen kebencanaanlainnya RENCANA PENANGGULANGAN SENCANA(RPS) RIPS 2020-2044 Gambar 3. Kerangka KoordinasiPerencanaan Penanggulangan Bencana • R.noana PO Prov'ntI' - --- RPB Kalimantan Utara dibuat berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia dan di Provinsi Kalimatan Utara. Landasan hukum tersebut adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ten tang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 ten tang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); Pasal18 ayat
(6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044;
15. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
1.5 Landasan Hukum 1.6 Ruang Lingkup RPB Kalimantan Utara memuat panduan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun berdasarkan kajian risiko bencana serta kondisi terkini penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Utara. Panduan dijabarkan dalam tujuan, sasaran, kebijakan program dan berbagai kegiatan serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah Provinsi Kalimatan Utara dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama 5 (lima)tahun ke depan. RPB Kalimantan Utara ini ditujukan pada prabencana, pada saat bencana, dan pascabencana. Selain itu, dokumen ini juga menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin penerapan pemantauan dan evaluasi dari perencanaan. Dokumen ini akan menjadi panduan para pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di ProvinsiKalimantan Utara.
16. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Panduan Monitoringdan Evaluasi;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 101 Tahun 2018 tentang Standard Teknis Pelayanan Dasar pada Standar MinimalSub Urusan Bencana Daerah Kabupaten /Kota.
19. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Prencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
21. Keputusan MenteriDalamNegeriNomor050-3708 Tahun 2020 tentang Tata Cara Klasifikasi, Kodefikasidan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
23. Peraturan KepalaBadan NasionalPenanggulangan Bencana Nomor4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
24. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman KomandoTanggap Darurat Bencana;
25. Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang WilayahProvinsiKalimantan Utara Tahun 2017-2037
26. Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Utara Nomor5 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanPenanggulangan Bencana.
27. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara.
Dari kedua tabel di atas terlihat bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Utara telah mengalami 54 kejadian bencana dalam kurun 2013 - 2019. Masing-masing bencana memberikan dampak berupa korban jiwa serta kerugian dan kerusakan. Bencana banjir adalah bencana yang perlu diwaspadai akan jatuhnya korban jiwa. Bencana banjir, tanah longsor, serta gempa bumi berkontribusi besar pada kerusakan bangunan. Di sisi lain, bencana kebakaran hutan dan lahan tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupunkerusakan bangunan.
Sumber: Data Informasi Bencana Indonesia, BNPB, 2020 Fasilitas Fasilitas Fasilitas No Bencana Rumah Pendidikan Kesehatan Peribadatan Jembatan 1 Baniir 29 86 1 1 2 2 Tanah Lonzsor 69 0 0 0 0 3 Putinz Beliunz 4 0 0 0 0 4 Kebakaran Hutan dan 0 0 0 0 0 5 Gempa Bumi 9 0 0 0 0 111 86 1 1 2 Tabel 2. Kerusakan Rumah,Fasilitas,dan Prasarana Akibat Bencana Tahun 2013-2019 Sumber: Data Informasi Bencana Indonesia, BNPB, 2020 Jumlah Korban(Jiwa) No Bencana Kejadian Luka- Meninzzal luka Hilanz Menzunzsi 1 Banjir 17 4 0 0 2959 2 rranah Lonzsor 3 0 6 0 0 3 Puting Beliung 2 0 0 0 0 4 Kebakaran Hutan dan 31 0 0 0 0 Lahan 5 Gempa Bumi 1 0 5 0 0 54 4 11 0 2959 2.1 Karakteristik Kebencanaan Daerah 2.1.1 Sejarah Kejadian Bencana Berdasarkan data kejadian bencana dari DIBI terdapat 5 (lima) jenis bencana yang pernah terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dalam lrurun waktu tahun 2013-2019, seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, dan gempa bumi. Kejadian bencana yang terjadi di Kalimantan Utara diambil dari tahun pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yaitu tahun 2013. Kejadian bencana yang pernah terjadi tersebut menimbulkan dampak yaitu korban jiwa, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkunganjlahan serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Catatan kejadian bencana yang pernah terjadi di Provinsi Kalimantan Utara menurut catatan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB dapat dilihat pada berilrut.
Tabel1. Sejarah Kejadian Bencana di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2019
BAB II KARAKTERISTIKDAN ISU STRATEGISKEBENCANAANDAERAH 2.2 Risiko Bencana Daerah Informasi risiko bencana daerah Provinsi Kalimantan Utara di peroleh melalui hasil kajian risiko bencana Kalimantan Utara periode tahun 2021-2026 yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Kajian risiko bencana disusun berdasarkan analisis an caman bencana, analisis kerentanan dan analisis kapasitas yang menghasilkan informasi risiko bencana daerah.
Hasil pengkajian tingkat risiko bencana di Provinsi Kalimantan Utara dapat disajikan pada tabel berikut:
Pada grafik di atas, terlihat kecenderungan kejadian bencana di Provinsi Kalimantan Utara periode 2013 - 2019. Terlihat dalam kurun 2013 - 2019, adanya peningkatan jumlah kejadian pada bencana banjir, dan kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, meskipun bencana banjir sempat terjadi penurunan jumlah kejadian (2017 - 2018), terjadi kenaikan hampir 100% di tahun 2019.
2 0 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2 2 6 0 1 5 1 0 0 0 1 0 -t-- 0 0 0 1 0 0 1 KebakaranHutan dan lahan 2 0 14 0 0 14 -Gempabumi 0 1 0 1 0 0 0 0 ---- AxisTitle Sumber: Hasil Analisis 2021 16 14 12.
c III 10 'i5 III Ii :.0: 8 .J:.
CII E 6 ~ 4 Gambar 5. GrafikKecenderungan Kejadian Bencana di ProvinsiKalimantan Utara Tahun 2013-2019 2.1.2 Kecenderungan Kejadian Bencana Provinsi Kalimantan Utara memiliki indeks risiko bencana dan jumlah jiwa terpapar yang cukup tinggi. Salah satu dasar diperlukannya upaya penanggulangan bencana adalah dengan melihat kejadian bencana yang pemah terjadi di Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan data kejadian bencana dari DIBl terdapat 5 (lima) jenis bene ana pernah terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dalam kurun waktu tahun 2013-2019. Kejadian bencana yang pernah terjadi tersebut menimbulkan dampak, baik korban jiwa, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkunganjlahan serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa seluruh wilayah kabupaten Zkota di Provinsi Kalimantan Utara memiliki kelas risiko multi ancaman pada kelas Tinggi. Berikut peta Multi-bahaya di provinsi Kalimantan Utara.
Sumber: KRB Kaltara, 2021 No. Kabupaten /Kota Kelas Kelas Kelas Kelas Risiko Bahaya Kerentanan Kapasitas A Kabupaten 1 Bulungan Tinggi Tinggi Rendah Tinggi 2 Malinau Tinggi Tinggi Rendah Tinggi 3 Nunukan Tinggi Tinggi Rendah Tinggi 4 rrana Tidung Tinggi Tinggi Rendah Tinggi 5 Kota Tarakan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Provinsi Kalimantan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Utara Tingkat risiko setiap bencana di Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan tabel di atas menunjukkan tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi. Tingkat risiko rendah untuk jenis bencana covid-19, epidemi dan wabah penyakit, gempa bumi dan kegagalan teknologi. Tingkat risiko sedang untuk bencana kebakaran hutan dan lahan serta tsunami. Sementara itu, untuk bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan dan tanah longsor memiliki tingkat risiko tinggi.
Selain melihat tingkat risiko masing-masing bencana, hasil kajian risiko bencana juga menghasilkan penilian tingkat risiko bencana multi bahaya masing-masing wilayah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kelas risiko multibahaya kabupaten Zkota disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 4. Tingkat Risiko Multibahaya Provinsi Kalimantan Utara Sumber: Hasil KRB Kaltara, 2021 No. Jenis Bahaya Kelas Kelas Kelas Kelas Bahaya Kerentanan Kapasitas Risiko 1 Banjir Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 2 Banjir Bandang Tinggi Tinggi Rendah Tinggi 3 Covid-19 Rendah Rendah Sedang Rendah 4 Cuaca Ekstrim Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 5 Epidemi Wabah Penyakit Sedang Rendah Sedang Rendah 6 Gelombang Ekstrim dan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi iAbrasi 7 iGempa Bumi Rendah Rendah Sedang Rendah 8 ~ebakaran Hutan dan Sedang Sedang Sedang Sedang ~ahan 9 ~egagalan Teknologi Rendah Rendah Sedang Rendah 10 Kekeringan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 11 rranah Longsor Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 12 rrsunami Sedang Sedang Sedang Sedang Tabel 3. Tingkat Risiko Bencana di Provinsi Kalimantan Utara Gambar 6. Peta risiko multi-bahaya provinsi Kalimantan Utara 2.3 Potensi Bencana Prioritas Prioritas risiko bencana yang ditangani disusun untuk menentukan prioritas pemenuhan sumber daya daerah, dan upaya kesiapsiagaanyang disusun dalam dokumen rencana penanggulangan bencana. Risiko bencana yang tidak prioritas bukan berarti tidak dilakukan upaya pengelolaan, melainkan pengelolaannya melalui tindakan Zkegiatan dan mekanisme generik. Proses perumusan prioritas risiko bencana:
a. Tingkat risiko bersumber dari Dokumen KajianRisikoBencana (KREl,
b. Tingkat kerawanan/kecenderungan kejadian dihasilkan dari catatan sejarah kejadian bencana yang ada di daerah dany atau menggunakan data dalam DIBIBNPB.
--_ ...---- _----_ ...
-----_...-------- ---------_ ..-----_._ ------ ------ --- .._ ----- '~ ..=.-=- ::---- -=~ - ,_"-~ ]! - ~-=- ...- -.. _.--- ----------- ~---- - ; ..::_::;..~~..::=-::..- ,..- -- - - -=:..,.. WfMIo ,_- -- - _- PETA RISIKO MULTI BAHAYA 01 PROVINSI KALIMANTAN UTARA - IJ - Tabel di atas menunjukkan bahwa bencana gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan, banjir, banjir bandang, euaea ekstrim, tanah longsor serta kebakaran hutan dan lahan adalah bencana yang menjadi prioritas pertama untuk ditanggulangi oleh pemerintah. Prioritas kedua dalam penanganan adalah beneana tsunami, eovid-19 serta epidemi dan wabah penyakit.
Sedangkan untuk bencana gempa bumi dan kegagalan teknologi masuk kedalam prioritas ketiga yang ditangani oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Prioritas Pertama Prioritas Kedua '-- __ .....Prioritas Ketiga I II III Sumber: Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahuri 2021 MENINGKAT TETAP KELASRISIKOBENCANA SEDANG TINGGI Untuk jenis bahaya bencana hidrometeorologis, karena jenis bahaya ini sangat tergantung kepada kondisi iklim dan daya dukung lingkungan hidup dalam sebuah kawasan, maka dapat dilihat kecenderungannya berdasarkan data kejadian beneana. Analisa keeenderungan dilakukan dengan menunjukkan jumlah kejadian bene ana pada minimal 10 (sepuluh) tahun terakhir. Data kejadian ditampilkan dalam bentuk grafik. Sebisa mungkin, data kejadian juga dilengkapi dengan nama bulan kejadian, agar bisa diketahui keeenderungan waktu terjadinya bencana. Data kejadian beneana tersebut dapat diambil dari DIBI yang dikelola oleh BNPBatau data dari BPBD.
Untuk jenis bahaya bencana geologis, analisa kecenderungan bisa dilakukan berdasarkan data kejadian dalam waktu minimal 100 tahun terakhir. Data kejadian beneana geologis, seperti gempa bumi, gerakan tanah, gunung api, diambil dari DIBI yang dikelola BNPB atau data dari instansi yang berwenang atau data pemerintah daerah. Data kejadian terse but ditampilkan dalam bentuk grafik. Pengetahuan masyarakat lokal terkait kejadian bencana juga dapat menjadi sumber.
Berdasarkan hasil kajian risiko bencana dan kecenderungan kejadian beneana dalam 10 tahun terakhir, maka dapat dianalisis prioritas penanganan risiko beneana yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara. Hasil analisis dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 5. Matriks Analisis Penentuan Prioritas Penanganan Risiko Bencana 2.4 Masalah Pokok Penanggulangan Bencana Masalah pokok yang dihadapi dalam RPB Kalimantan Utara diperoleh dari analisa masalah pokok kajian risiko bencana, indeks kerentanan masyarakat dan masalah pokok yang berkaitan dengan pencapaian RPJMD Kalimantan Utara. Adapun masalah pokok dalam dokumen ini sebagai berikut:
a. Masalah PokokKebencanaan dalam Dokumen RPPJMDKaltara Permasalahan utama pada urusan kebencanaan adalah pengelolaan rnitigasi bencana yang belum optimal. Pengelolaan rnitigasi bencana yang belum optimal disebabkan oleh keterbatasan SDM.Secara kualitas sumber daya manusia urusan kebencanaan umumnya tidak berlatar belakang pengetahuan dan keterampilan penanggulangan kebencanaan.
Pengetahuan dan keterampilan SDMyang menguasai kebencanaan sangat diperlukan agar dapat lebih cepat menyesuaikan dalam menyusun program penanggulangan bencana untuk setiap jenis bencana, sehingga tujuan mitigasi bencana dapat tercapai meskipun Provinsi Kalimantan Utara termasuk kategori rendah dalam hal mitigasi bencana menurut penilaian BNPB tahun 2020. Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan bencana dan diperburuk dengan keterbatasan sarana prasarana kerja mengakibatkan mitigasi bencana baik sebelum, saat terjadi dan pasca bencana menjadi terhambat. Selain itu secara kuantitas SDM aparatur kebencanaan juga masih terbatas.
Keterbatasan kualitas SDMaparatur mengakibatkan penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang tidak proporsional yang seharusnya porsi untuk penanggulangan bencana yang bertujuan untuk mitigasi lebih besar dari pada untuk belanja barang (non bencana). SDM masih memiliki keterbatasan untuk memahami tujuan utama penanggulangan bencana sehingga tujuan utarna penanggulangan bencana mengurangi jumlah kerugian baik harta maupun nyawa manusia sebelum, saat terjadi dan pasca bencana masih kurang dipaharni dengan baik. Keterbatasan SDM tersebut terkait dengan keberadaan lembaga yang belum lama terbentuk.
Selain itu program rnitigasibencana selama 2015-2019 terbatas hanya pada pendidikan dan latihan, dan sosialisasi kebencanaan kepada masyarakat.
Program mitigasi secara optimal dan terinci belum terlihat dalam kegiatan program masing-masing bidang. Program mitigasi hendaknya masing- masing bidang harus disusun untuk setiap jenis bencana, baik sebelum, saat terjadi dan pasca bencana dengan mengacu pada peta resiko bencana untuk setiap jenis bencana, hingga pemilihan lokasi desa tangguh bencana untuk setiap jenis bencana. Penyusunan program mitigasi untuk ketiga bidang, hendaknya lokasinya direncanakan dan dipilih dengan mendasarkan pada peta risiko bencana (BNPB, 2015-2020). Dengan demikian akan dihasilkan program rnitigasi bencana yang komprehensif untuk setiap jenis bencana, yang dikoordinasikan dan dikolaborasikan dengan BPBD kabupaten Zkota. Koordinasi antar instansi (PD) saat melakukan rnitigasibaik sebelum, saat terjadi, dan pasca bencana yang saat ini lemah perlu ada regulasi dalam kerjasama dan kolaborasi berbagi tugas dalam rangka mitigasibencana. Sebagaicontoh mitigasiteknis terkait untuk mengurangi kejadian longsor perlu kolaborasi antara BPBDdengan Dinas PUPR, mitigasi dengan bioengineering perlu kolaborasi antara Dinas Kehutanan dan BPBD,untuk mitigasi kedaruratan saat terjadi, perlu ada kolaborasi antara BPBDdengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, dan lain sebagainya. Demikian juga kooordinasi dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat, lembaga rnasyarakat, lembagaj'perorangan sponsor pendanaan kebencanaan masih belum optimal. Seluruh kegiatan tersebut ditujukan untuk mendorong keinginan terbentuknya desa tangguh bencana di seluruh Provinsi Kalimantan Utara.
b. Masalah Pokok dalarn Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)Kalimantan Utara Periode 2022-2026 (sumber: BNPB, 2022) Masalah pokok merupakan masalah-masalah mendasar dan mungkin dalarn hal ini menjadi akar masalah terkait pembangunan dan pengelolaan risiko bencana. Dalarn pengkajian risiko bencana hal-hal ini berkaitan dengan faktor penyebab keberadaan dan hadirnya bahaya atau pemicu peristiwa bencana, serta faktor-faktor kerentanan yang membangun risiko bencana. Dengan kata lain yang menyebabkan tingginya potensi akibat atau darnpak langsung dari peristiwa bencana dan kejadian-kejadian bahaya kumulatif; berupa penderitaan, korban jiwa, gangguan penghidupan dan kehidupan, serta kerusakan dan kehilanganjkerugian terhadap aspek sosial-budaya, ekonomi, fisik, dan sumberdaya alarn.
Beberapa bahaya dalarn kelompok jenis yang sarna misalnya banjir, banjir bandang, longsor, kekeringan yang masuk dalarn j enis bahaya hidrometeorologis mungkin memiliki faktor penentu atau masalah yang sarna. Akar masalah (masalah pokok yang diidentifikasi sebagai masalah mendasar) atau dapat berupa hal-hal dari faktor birokrasi dan politik, sosial- budaya, ekonomi, fisik, serta sumberdaya alarn-lingkungan hidup.
Perubahan iklim meningkatkan frekuensi kejadian bencana hidrometeorologis, diantaranya cadangan ketersediaan air yang semakin berkurang dan atau bahkan bisa menyebabkan kelebihan jumlah debit air pada waktu yang lain, serta kebakaran hut an dan lahan. Risiko bencana hidrometeorologis tersebut akan meningkat berdasarkan proyeksi perubahan iklim di masa mendatang, dan dapat berpengaruh pada ketahanan sumber daya air, pangan, dan energi. WHO memperkirakan bahwa pada 2030 hingga 2050 perubahan iklim dapat memicu kurang lebih 250.000 kematian setiap tahunnya akibat malnutrisi, malaria, diare, dan heat stress.
Suhu udara di Indonesia pada 30 tahun terakhir naik sekitar 0,1 derajat celcius. Kenaikan tersebut terlihat kecil, narnun dunia telah membatasi bahwa sampai tahun 2030 perubahan suhu tidak boleh lebih dari 1,5 derajat celsius. Sementara itu selama tahun 1866-2020 kenaikan suhu di Indonesia sudah harnpir mencapai 1,6 derajat celsius. Meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK)juga menjadi faktor penting pemanasan global; dan Indonesia merupakan negara terbesar keempat penghasil emisi GRK di dunia. Berbagai tantangan tersebut membutuhkan langkah antisipasi lebih dini agar Indonesia dan dunia marnpu beradaptasi dan melakukan mitigasi perubahan iklim secara tepat. Berikut masalah pokok yang berkaitan dengan jenis bencana di provinsi Kalimantan Utara berdasarkan dokumen Kajian risiko bencana Provinsi Kalimantan Utara:
1) Bencana Banjir dan Banjir Bandang Selain faktor kondisi letak geografis wilayah, kondisi topografi, geometri sungai (misalnya meandering, penyempitan ruas sungai, sedimentasi dan adanya arnbang atau pembendungan alarni pada ruas sungai), serta cuaca ekstrim seiring dengan keragarnan cuacajiklim seiring perubahan iklim (berjangka dekade hingga abad); banjir diperparah oleh terjadinya degradasi lahan dan penggundulan tanarnan kering yang meningkatkan koefisien aliran dan bertarnbahnya dataran banjir baik di dataran tinggi dan dataran rendah.
Faktor pemicu dan penunjang lain: 1) Curah hujan yang tinggi dan lamanya hujan; 2) Air laut pasang yang mengakibatkan pembendungan di muara sungai atau naiknya paras muka laut di pantai. Pada bagian lain, laut pasangjuga disebabkan oleh gelombang pasang bila ada badai tropis yang mendekat di kawasan terse but atau dorongan angin kencang yang diikuti gelombang tinggi; 3) Air/ arus balik (back water) dari sungai utama; 4) Penurunan muka tanah (land subsidence); serta 5) Pembendungan aliran sungai akibat longsor, sedimentasi dan aliran lahar dingin.
Aktivitas manusia yang meningkatkan bahaya dan risiko bencana banjir yakni: pembudidayaan daerah dataran banjir; peruntukan tat a ruang di dataran banjir yang tidak sesuai; belum adanya pola pengelolaan dan pengembangan dataran banjir; permukiman di bantaran sungai; sistem drainase yang tidak memadai; terbatasnya tindakan mitigasi banjir;
kurangnya kesadaran masyarakat di sepanjang alur sungai;
penggundulan hutan di daerah hulu; terbatasnya upaya pemeliharaan bangunan pengendali banjir; dan elevasi bangunan tidak memperhatikan peil banjir.
Terjadinya bencana banjir tidak terlepas dari kondisi tata ruang dan lingkungan. Kondisi tata ruang dan lingkungan yang mendukung terjadinya bencana banjir, antara lain:
a) Buruknya saluran air Zdrainase. Kota-kota besar hampir setiap tahun mengalami banjir karena tidak terawatnya saluran air.
Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah pada saluran air sangat rendah sehingga saluran air dipenuhi sampah dan akhirnya jalan untuk lalu lintas air menjadi kecil. Selain sampah, juga banyaknya bangunan -bangunan yang menyebabkan saluran air tertutup beton bangunan sehingga saluran dalam arti air tidak mampu berjalan sebagaimana mestinya, air menggenang di jalan dan lama-lama menyebabkan banjir.
b) Daerah resapan air yang kurang. Daerah resapan air merupakan suatu daerah yang ditanami pohon atau mempunyai danau yang berfungsi sebagai tampungan atau menyerap air ke dalam lapisan tanah kemudian disimpan sebagai cadangan air tanah. Masalah yang terjadi pada dewasa ini adalah semakin banyaknya ban gun an yang didirikan terutama di kota-kota besar sehingga fungsi lahan hijau sebagai tempat resapan air mulai tergeser oleh adanya beton-beton bangunan yang berakibat terhambatnya air meresap ke dalam tanah, sehingga membentuk genangan dan akhirnya terjadi banjir.
c) Penebangan pohon secara liar. Selain memiliki fungsi untuk mencegah longsor dengan mempertahankan kontur tanah tetap pada posisinya, pohon juga berfungsi untuk menyerap air di dalam tanah melalui akar-akarnya. Dewasa ini, penebangan pohon secara liar kerap kali dilakukan sehingga ketika terjadi hujan deras air tidak mampu terserap ke tanah namun mengalir ke daerah-daerah yang lebih rendah seperti daerah pada hilir, perkotaan atau pedesaan yang menyebabkan banjir.
d) Sungai yang tidak terawat. Sungai memiliki peranan yang sangat besar ketika berbicara tentang banjir karen a semestinya menjadi temp at untuk mengalirnya air dari air hujan menuju ke laut. Ketika sungai tidak terawat, rusak atau menjadi tercemar maka keberlangsungan fungsi sungai juga kan terganggu. Dewasa ini, kerusakan sungai pada umumnya disebabkan karena pembuangan
3) Gempa Bumi Kalimantan memiliki jumlah struktur sesar aktif yang jauh lebih sedikit dari pada pulau-pulau lain di Indonesia. Kedua, wilayah Pulau Kalimantan lokasinya cukup jauh dari zona tumbukan lempeng (megathrust), sehingga suplai energi yang membangun medan tegangan terhadap zona seismogenik di Kalimantan tidak sekuat dengan akumulasi medan tegangan zona seismogenik yang lebih dekat zona tumbukan lempeng. Ketiga, beberapa struktur sesar di Kalimantan kondisinya sudah berumur tersier sehingga segmentasinya banyak yang sudah tidak aktif lagi dalam memicu gempa.
2) Gelombang Ekstrim & Abrasi Pantai Faktor pemicu dan penunjang lain: a) terjangan gelombang secara terus menerus; b) gelombang dan tiupan angin yang cukup kencang yang melanda daerah pantai; c) perbedaan tekanan yang ekstrim di permukaan laut; d) kenaikan permukaan laut akibat pemanasan global juga mempengaruhi terjadinya abrasi; e) adanya angin kencangj'puting beliung, perubahan cuaca yang sangat cepat, dan karena adanya pengaruh dari gravitasi bulan maupun matahari. Terjadinya bencana gelombang ekstrim dan abrasi tidak terlepas dari kondisi tata ruang dan lingkungan. Kondisi tata ruang dan lingkungan yang mendukung terjadinya bencana gelombang ekstrim dan abrasi, antara lain:
a) Kerusakan terumbu karang mengakibatkan kecepatan gelombang yang menghantam pantai semakin kuat.
b) Penambangan pasir sangat berperan banyak terhadap abrasi pantai, baik di daerah tempat penambangan pasir maupun di daerah sekitarnya karena terkurasnya pasir laut akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan arah arus laut yang menghantam pantai banyak terj adi pada wilayah pesisir.
c) Penebangan mangrove, mangrove berfungsi sebagai pemecah gelombang alami. Apabila mangrove terus menerus ditebang, akan mengakibatkan gelombang semakin membesar dan menghantam wilayah pantai.
d) Pemukiman atau infrastruktur di sekitar sempadan pantai; akibat dari gelombang yang terus menerus terjadi, lambat laun pantai akan menyempit dan semakin mendekati pemukiman atau infrastruktur yang ada di sekitar.
sampah sembarangan, at au tercemar karen a adanya limbah pabrik yang menyebabkan terjadinya pendangkalan, bahkan ekosistem sungai itu sendiri menjadi rusak. Selain itu, warga sering menyalahgunakan sempadan atau bantaran sungai untuk dijadikan pemukiman
e) Kesadaran dan kepedulian masyarakat at as sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat akan menjaga lingkungan semakin hari kian menurun. Mereka tidak peduli dari dampak membuang sampah tidak pada tempatnya untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari. Mereka tidak melakukan penanaman pohon, justru melakukan penebangan secara liar, meskipun sebenarnya mereka sadar manfaat akan pohon untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4) Bencana Kekeringan Kekeringan diakibatkan oleh: 1) rendahnya curah hujan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat produksi uap air dan awan. Hal tersebut mengakibatkan hujan yang turun menjadi sangat sedikit, maka musim kemarau akan menjadi semakin lama dan kekeringan akan melanda; 2) letak geografis Indonesia yang berada tepat di garis khatulistiwa yang diapit 2 benua dan 2 samudera, secara geografis juga terletak di daerah «monsoon" yang meru pakan fenomena alam di mana sangat sering terjadi perubahan iklim secara ekstrirn disebabkan perubahan tekanan udara dari daratan. 3) El Nino adalah anomali iklim yang terjadi di wilayah Pasifik Selatan. Fenomena ini terjadi antara pesisir barat Arnerika Latin dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Bencana kekeringan karena faktor lingkungan dan tat a ruang beberapa hal yang mendukung terjadinya bencana ini adalah:
1) Alih fungsi lahan terbuka hijau yang menjadi peruntukan lain seperti pemukiman atau bangunan infrastruktur sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah dan semakin sedikitnya cadangan air dalam tanah. Alih fungsi lahan menjadi permukiman warga, pengembangan tempat wisata, dan alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian.
2) Kerusakan hidrologis merupakan kerusakan fungsi dari wilayah hulu sungai karena waduk dan pada bagian saluran irigasinya terisi sedimen dalam jumlah yang sangat besar. Akibatnya, kapasitas dan daya tampung air akan berkurang sangat drastis dan hal terse but akan memicu timbulnya kekeringan saat datangnya musim kemarau.
Secara geologi dan tektonik, di wilayah Provinsi Kalimantan Utara terdapat tiga struktur sesar sumber gempa, yaitu Sesar Maratua, Sesar Mangkalihat, dan Sesar Paternoster. Hasil pemantauan kegempaan oleh BMKG,Sesar Maratua dan Sesar Mangkalihat terbukti masih aktif. Data Katalog Gempa BMKG setidaknya pernah terjadi 8 gempa besar di Kalimantan. Berikut daftarnya:
a) Gempa dan Tsunami Sangkulirang Kalimantan Timur, 14 Mei 1921.
Dampak gempa Sangkulirang dilaporkan memiliki skala intensitas VII-VIIIMMI,yang artinya banyak bangunan mengalami kerusakan sedang hingga berat. Gempa kuat ini diikuti terjangan tsunami yang mengakibatkan kerusakan di sepanjang pantai dan muara sungai di Sangkulirang, Kalimantan Timur.
b) Gempa Tarakan Kalimantan Utara, 19 April 1923. Gempa Tarakan ini dilaporkan memiliki kekuatan M=7,0. Dampak guncangannya mencapai skala intensitas VII-VIII MMI yang artinya banyak bangunan mengalami kerusakan sedang hingga berat. Gempa ini juga menyebabkan rekahan tanah.
c) Gempa Tarakan Kalimantan Utara, 14 Februari 1925. Guncangan gempa ini dilaporkan sangat kuat mencapai skala intensitas VI-VII MMI hingga menyebabkan banyak bangunan rumah di Tarakan rusak.
d) Gempa Tarakan Kalimantan Utara 28 Februari 1936. Gempa kuat yang ketiga kalinya ini terjadi dengan magnitudo 6,5. Gempa mengakibatkan rusaknya sejumlah bangunan rumah.
e) Gempa Pulau Laut Kalimantan Selatan, 5 Februari 2008. Guncangan gempa berkekuatan M=5,8 ini dirasakan kuat di Pulau Laut, Pulau Sebuku, Pulau Sernbilan, Pagatan, dan Batulicin.
6) Tanah Longsor Pada prinsipnya tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar dari pada gaya penahan. Gaya penahan umumnya dipengaruhi oleh kekuatan batuan dan kepadatan tanah. Sedangkan gaya pendorong dipengaruhi oleh besarnya sudut lereng, air, beban serta berat jenis tanah batuan. Selain faktor cuaca dan fisiografiyang menjadi penyebab terjadinya tanah longsor beberapa faktor yang menjadi pendorong bencana tanah longsor adalah:
a) Penggundulan hutan. Pepohonan di lereng, tebing, gunung, atau bukit berfungsi untuk menyerap air agar mencegah erosi tanah. Jika sebuah area, terutama area lereng dan tebing tidak memiliki cukup pepohonan, ini akan menyebabkan terjadinya tanah longsor. Hutan gundul akan mempengaruhi struktur tanah yang melonggar karena tidak memiliki penahan, juga air tidak memiliki daerah resapan.
5) Kebakaran Hutan dan Lahan Faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah akibat ulah manusia, baik yang sengaja melakukan pembakaran ataupun akibat kelalaian dalam menggunakan api. Hal ini didukung oleh kondisi-kondisi tertentu yang membuat rawan terjadinya kebakaran, seperti EI Nino yang didukung oleh kondisi lingkungan yang terdegradasi dan rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyebab kebakaran hutan dan lahan dapat dirinci sebagai berikut:
a) Kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh api yang berasal dari pembakaran yang disengaja tetapi tidak dikendalikan pada saat kegiatan, misalnya dalam pembukaan penyiapan lahan pertanian oleh masyarakat ini terjadi pada beberapa wilayah dengan alas an membersihkan lahan dengan cara membakar itu lebih mudah dan praktis
b) Kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari aktivitas manusia selama pemanfaatan sumber daya alam, misalnya pembakaran semak belukar yang menghalangi akses mereka dalam pemanfaatan sumber daya alam serta pembuatan api untuk memasak oleh para penebang liar, pencari ikan di dalam hutan.
Karena kelalaian manusia dengan meninggalkan puntung rokok sembarangan atau bekas pembakaran sampah yang dibiarkan begitu saja. Untuk di wilayah gunung beberapa faktor kebakaran juga dipicu oleh kelalaian pendaki gunungJwisatawan lain yang meninggalkan bekas api unggun atau pun tung rokok.
3) Kehilangan tutupan hutanJ vegetasi yang menyebabkan infiltrasi air hujan kedalam tanah akan berkurang karena air hujan akan menjadi surface run off.
4) Penggunaan air yang terlalu berlebihan hingga airnya habis maka pemanfaatan sumber daya air tidak dapat berkelanjutan, karena masyarakat belum bisa mengelola sumber daya air yang ada secara baik, ataupun prasarana sumber daya air yang kurang. Biasanya, penggunaan air berlebihan 1TI1 bisa disebabkan kebiasaan menggunakan air untuk rumah tangga yang berlebihan atau penggunaan air dalam jumlah besar oleh para petani untuk mengairi sawah. Jika dilakukan terus menerus akan berdampak pada habisnya cadangan air.
2.5 Perumusan Isu Staregis Penanggulangan Bencana Daerah Proses merumuskan pilihan isu strategis yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan dalam dokumen reneana penanggulangan beneana (RPB)dalam 5 tahun ke depan, ditentukan berdasarkan hasil identifikasi masalah pokok.
Langkah-langkah perumusan isu strategis:
a. Pembobotan terhadap masalah pokok penilaian dengan metode pembobotan atau pemberian skor pada setiap masalah pokok.
Penilaian dilakukan berdasarkan bobot relevansi terhadap 5 kriteria strategis, di mana nilai bobot 1 menunjukkan "Sangat Tidak Relevan" dan nilai bobot 5 menunjukkan "Sangat Relevan". l=Sangat Tidak Relevan, 2=Tidak Relevan, 3=Cukup Relevan, 4=Relevan, 5=Sangat Relevan. 5 (lima) kriteria tersebut adalah:
1) Apabila tidak segera diselesaikan akan memberikan dampak ekonomi terhadap daerah, termasuk infrastruktur, yaitu persentase PDRB yang terpengaruh apabila isu strategis tersebut tidak terselesaikan.
2) Apabila ditangani maka beberapa masalah ikut terselesaikan atau memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan lain, yaitu ada berapa sasaran pembangunan lain terkena efek domino apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan.
3) Tingkat keberhasilan penanganan tuntas masalah pokok ini eukup tinggi, yaitu bagaimana proyeksi persentase keberhasilan dari penanganan masalah seeara tuntas.
4) Apabila tidak segera diselesaikan akan memberikan dampak penderitaan atau hilangnya rasa aman masyarakat. Berapa persen masyarakat yang terdampak penderitaan atau hilangnya rasa aman apabila masalah tersebut tidak terselesaikan.
1) Sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara bermukim pada wilayah rawan beneana. Disisi lain upaya kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi potensi aneaman beneana masih rendah dan belum optimal.
2) Belum adanya regulasi dan kebijakan yang mengatur peran aktif para pihak dalam penanggulangan beneana sesuai dengan tupoksi dan kemampuan mereka dari level provinsi hingga di kabupatenj Kota
3) Cakupan wilayah penanggulangan beneana yang luas dengan akses yang sulit mempengaruhi risiko penanganan beneana pada wilayah-wilayah terpeneil.
e. Masalah Pokok yang berkaitan dengan Kerentanan Masyarakat dan Rendahanya Kapasitas Penanggulangan Beneana
b) Penataan pertanian yang salah. Penataan lahan pertanian maupun perkebunan yang buruk, akan berdampak pad a timbulnya beneana longsor. Tanaman pertanian dan perkebunan memiliki akar yang kecil dan tidak eukup kokoh untuk menjaga struktur tanah tetap kuat.
e) Tumpukan sampah. Selain menyebabkan banjir, tumpukan sampah juga bisa jadi penyebab tanah longsor. Sampah yang tidak pernah diolah dan dibiarkan menggunung akan berisiko longsor terutama karena tekanan dan air hujan yang memiliki intensitas yang tinggi.
Sumber: FGD dan analisis data tahun 2022 Berdasarkan skoring masalah pokok maka didapatkan nilai-nilai skoring tertinggi yang akan menjadi isu strategis yang selanjutnya menjadi panduan dalam penyusunan rencana aksi daerah dalam 5 tahun kedepan di provinsi Kalimantan Utara. Adapun isu strategis yang dihasilkan yaitu:
1) Pengeloalan mitigasi bencana yang belum optimal.
2) Pembangunan pemukiman yang belum mempertimbangkan upaya pengurangan risiko bencana: Alih fungsi lahan, Pemukiman di sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan resapan air.
3) Kerusakan ekosistem diwilayah pesisir (mangrove, terumbu karang) dan pegunungan (Hutan) yang terus meningkat.
Pembobotan Berdasarkan No Masalah Pokok Kriteria Total Strategis Skor 1 2 3 4 5
l. Perubahan iklim meningkatkan frekuensi 3 4 3 5 4 19 ikejadian bencana hidrometeorologis
2. Pengeloalan mitigasi bencana yang belum 4 5 4 4 4 21 optimal ~eningkatan sedimentasi di sungat dan 18
3. saluran Irigasi oleh sampah dan material 4 3 4 3 4 4.
Kesadaran masyarakat akan menjaga ~gkungan dan pengelolaan sampah yang 2 4 4 3 4 19 tbelum maksimal 5.
Kerusakan ekosistem di wilayah pesisir (mangrove, terumbu karang) dan pegunungan 4 4 3 4 5 20 hutan) yang terus meningkat 6.
Pembangunan pemukiman yang belum mempertimbangkan upaya pengurangan risiko bencana: Alih fungsi lahan, Pemukiman 4 4 3 4 4 21 di sempadan pantai, sempadan sungai dan kawasan resapan air
7. Pembukaan lahan pertanian dengan cara 4 3 3 2 4 16 membakar dengan _Qengawasan belum optimal 8.
Sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara 2 4 4 5 5 20 bermukim pada wilayah rawan bencana
9. Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan 3 4 4 3 3 17 Belum optimal Tabel 6. Penilaian isu strategis penanggulangan bencana
b. Penilaian isu strategis Penentuan 5 masalah pokok sebagai isu strategis berdasarkan peringkat nilai atau akumulasi bobot tertinggi sehingga akan menghasilkan kegiatan / aksi yang optimal dan efektif ditangani dalam jangka waktu 5 tahun.
5) Apabila tidak ditangani berpotensi menimbulkan masalah baru khususnya terhadap lingkungan hidup, atau menjadi bahaya bencana, yaitu apakah ada masalah-masalah baru pada penurunan kualitas lingkungan hidup darr/ atau menjadi bahaya bencana.
4) Sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara bermukirn pada wilayah rawan bencana.
5) Perubahan iklim meningkatkan frekuensi kejadian bencana hidrometeorologis.
6) Kesadaran masyarakat akan menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah yang belum maksimal.
RIPB juga menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Selain itu,RIPB Tahun 2020-2044 juga mengacu pada Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, Tujuan- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, serta Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction/SFDRR)2015-2030.
Kejadian bencana besar pada satu dekade terakhir dan terjadinya bencana wabah penyakit (pandemi Covid-19) telah mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan strategi pengurangan risiko bencana, mitigasi dan pencegahan, respons cepat dan tepat di masa darurat, dan strategi pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap bencana non-alamo Secara khusus dibutuhkan desain sistem ketahanan bencana (disaster resilience) yang bersifat menyeluruh, yang didukung oleh kapasitas kelembagaan pemerintah, kemitraan lintas pemangku kepentingan, sistem data, ilmu dan teknologi, skema pembiayaan yang beragam, peran serta masyarakat dan kearifan lokal, dan kolaborasidengan komunitas global.
Berdasarkan tantangan perubahan risiko bencana baik di dalam negeri maupun di tingkat global, serta komitmen kebijakan pemerintah dalam prioritas pembangunan nasional jangka menengah dan panjang yang telah memperhatikan pentingnya aspek penanggulangan bencana dalam pembangunan nasional, maka dirumuskan Visi Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 sebagai berikut:
"Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan" .
Visi Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 diwujudkan melalui 3 (tiga) misi berikut:
a. Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan.
b. Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang profesional dan inklusif.
C. Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pasca bencana yangpnma.
3.1 Kebijakan Penanggulangan Bencana Nasional 3.1.1 Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB)2020 - 2044 Pengelolaan risiko bencana atau penanggulangan bencana merupakan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 untuk menghadapi peningkatan risiko bencana yang semakin meningkat dan risiko bencana di masa depan, baik risiko bencana alam dan bencana non alamo RIPB disusun dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2020 sebagai antisipasi menghadapi peningkatan risiko bencana dalam 25 tahun mendatang.
Rencana ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. RIPB ditetapkan untuk periode 2020-2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045.
BAB III PENYELENGGARAANPENANGGULANGANBENCANA 3.1.2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Visi Indonesia pada RPJMN 2020-2024 adalah "Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur". Sedangkan arah kebijakan penanggulangan bencana pada 2020-2024 yaitu: Peningkatan Ketangguhan Bencana Menuju Kesejahteraan yang Berketahanan untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Penanggulangan bencana termasuk dalam agenda pembangunan pada RPJMN 2020-2024, agenda ten tang Penanggulangan bencana tertuang pada 4 (empat) prioritas Nasional, yaitu:
1). Prioritas Nasional 2: Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin kesejahteraan. Dengan arah kebijakan pengurangan risiko bencana berdasarkan karakteristik wilayah per pulau.
2). Prioritas Nasional 3: Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu pada Program Prioritas Penguatan Pe1aksanaan Perlindungan sosial, Kegiatan Prioritas Perlindungan Sosial Adaptif, yang dijabarkan dalam 3 (tiga) Proyek Prioritas: (1)Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi bencana melalui kabupaten Zkota siaga bencana; (2) Masyarakat yang memiliki kesiapsiagaan di lokasi rawan bencana alam; dan (3) Terwujudnya perlindungan sosial bagi korban bencana sosial.
3). Prioritas Nasional 5: Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, yaitu pada Program Prioritas Infrastruktur Pelayanan Dasar, Kegiatan Prioritas Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur, yang selanjutnya dijabarkan dalam 5 (lima) Proyek Prioritas, yaitu: (1) Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pengendali daya rusak air dan letusan gunung berapi, (2)Penyusunan sistem peringatan dini Untuk mencapai visi tersebut, telah dirumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi, dan fokus capaian 5 [lima] tahunan, fokus capaian penanggulangan bencana pada periode 2020-2024 adalah:
1. Terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harrnonis di bidang penanggulangan bencana.
2. Terintegrasinya riset inovasi dan teknologi kebencanaan.
3. Tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana.
4. Meningkatnya pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana.
5. Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan.
6. Terintegrasinya data, informasi, dan literasi kebencanaan serta meningkatnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklirn, serta upaya penguatan ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat.
7. Meningkatnya kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu.
8. Meningkatnya kapasitas kabupaten/kota terhadap ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat.
9. Terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana 10.Meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan.
11.Terlaksananya perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana secara terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan berdasarkan semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
12.Meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat.
3.1.3 Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024 Arah Kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana periode 2020-2024 tertuang dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024 yang selaras dengan RPJMN 2020-2024, yaitu "Peninqkatari Ketangguhan Bencana Menuju Kesejahteraan Yang Berketahanan uniuk: Pembangunan Berkelanjutan".
Pencapaian Tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia marnpu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Peningkatan ketangguhan bencana perlu mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Pemaduan birokrasi, informasi, teknologi, dan kepakaran perlu diwadahi dalarn suatu kolaborasi big data agar dapat secara optimal dimanfaatkan oleh setiap lembaga. Ketangguhan juga dapat dicapai melalui kolaborasi multipihak Kolaborasi pentahelix berfokus pada kerja sarna 5 komponen utarna yaitu; (1) pemerintah, (2) masyarakat, (3) dunia usaha, (4) akademisi, dan (5) media.
Kolaborasi menuntut adanya kesadaran kolektif dan kesetaraan fungsi dalam bekerja sarna.
Upaya peningkatan ketangguhan bencana diharapkan dapat memberikan dasar untuk mewujudkan dan mempertahankan tingkat kinerja pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalarn pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalarn jangka panjang.
Sesuai dengan arah kebijakan penanggulangan bencana nasional 2020-2024 yang berfokus kepada kesejahteraan masyarakat untuk pembangunan yang berkelanjutan, rnaka sasaran penanggulangan bencana diukur dengan penurunan kerugian ekonomi terhadap PDB. Sasaran Nasional Penanggulangan Bencana adalah: "Menurunnya Kerugian Ekonomi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)Akibat Darnpak Bencana".
Pencapaian sasaran nasional penanggulangan bencana dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan nasional penanggulangan bencana yang terdiri dari:
dan peta risiko bencana wilayah/kawasan, (3) Penyediaan infrastruktur perkuatan tebing, pengarnanan pantai, penahan lumpur, pengendali banjir dan longsor, (4) Pengernbangan kebijakan penataan ruang, zonasi bencana, dan standardisasi kualitas bangunan berbasis ketangguhan bencana, (5) Penyediaan sis tern terpadu peringatan dini dan tanggap darurat bencana.
4). Prioritas Nasional 6: Mernbangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, yaitu pada Program Prioritas Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim. Kegiatan Prioritas Penanggulangan Bencana, yang dilaksanakan dengan Proyek Prioritas: (1) Penguatan data, informasi, dan literasi bencana; (2) Penguatan sistem, regulasi dan tata kelola bencana; (3) Peningkatan sarana prasarana kebencanaan; (4) Integrasi Kerja sama kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana; (5) Penguatan penanganan darurat bencana; (6) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdarnpak bencana; (7) Penguatan sistem mitigasi multi an caman bencana terpadu.
Sedangkan Kegiatan Prioritas 2 Peningkatan Ketahanan Iklim dilaksanakan dengan Proyek Prioritas:
1. Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Kelautan dan Pesisir;
2. Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Air;
3. Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Pertanian;
4. Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Kesehatan.
I Kebijakan nasional penanggulangan bencana diatas diharapkan dapat diterjemahkan dalam kebijakan dan program prioritas oleh pemerintah provinsi, mengingat kedudukan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain Penanggulangan bencana juga telah menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar, kebijakan terse but tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2018 Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaterr/Kota. Jenis pelayanan dasar Sub- Urusan Bencana meliputi 3 (tiga) pelayanan, yaitu:
1.Pelayanan informasi rawan bencana;
2. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan 3.Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Sebagai paduan untuk mengimplementasikan formula kebijakan nasional yang telah dituangakan, kebijakan dan strategi dalam Renas PB diturunkan dalam 7 fokus prioritas, 27 aksi dan 119 aksi. Fokus prioritas yang tertuang dalam Renas PB 2020 - 2044 terdiri dari:
1. Penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana;
2. Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, danakuntabel
3. Penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan melalui integrasi kolaboratif multi pihak;
4. Peningkatan sarana prasarana mitigasi dalam pengurangan risiko bencana;
5. Penguatan sistem kesiapsiagaan bencana
6. Pembedayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dengan pendekatan rekayasasosialyang kolaboratif (collaborative social engineering);
7. Peningkatan perlindungan terhadap kerentanan lingkungan di daerah rawan bencana
8. Penguatan sistem dan operasionalisasi penanganan darurat bencana;
9. penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana;
1. Penguatan dan harmonisasi sistem, regulasi serta tat a kelola pb yang efektif dan efisien, dengan strategi penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana dan Penguatan tat a kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Peningkatan sinergi antar kementerian Zlembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana, dengan strategi: Penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan melalui integrasi kolaboratif multi pihak.
3. Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana, dengan strategi peningkatan sarana prasarana mitigasi dan pengurangan risiko bencana; penguatan sistem kesiapsiagaan bencana; pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dengan pendekatan rekayasa sosial yang kolaboratif (collaborative social engineering); Peningkatan perlindungan terhadap kerentanan lingkungan di daerah rawan bencana.
4. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal, dengan strategi: Penguatan Sistem dan Operasionalisasi Penanganan Darurat Bencana.
5. Percepatan pemulihan daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik, dengan strategi: Percepatan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di daerah terdampak bencana.
3.2.2 Penataaan Ruang untuk Penanggulangan Risiko Bencana dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (RTRW) Nomor1 Tahun 2017 Rencana penataan ruang dan wilayahProvinsiKalimantan Utara diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037. RTRWKalimantan Utara pada BAB II tentang Tujuan , Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang, dan pada bagian kedua tentang kebijakan dan strategi penataan ruang pada pasal 5 3.2 KebijakanPenanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan upaya penanggulangan bencana melalui beberapa kegiatan pembangunan dan tugas pokok fungsi lembaga terkait penanggulangan bencana. Kebijakan tersebut tertuang didalam beberapa peraturan daerah dan perencanaan daerah Provinsi Kalimantan Utara. Adapun kebijakan penanggulangan bencana Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut:
3.2.1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana (PerdaPB) Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Tanggungjawab Pemerintah ProvinsiKalimantan Utara dalam penanggulangan bencana tertulis dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor5 tahun 2019 tentang PenyelenggaraanPenanggulanganBencana BABII tentang Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah bagian kesatu pasal 6 tentang tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat, pengungsi, dan penyintas yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
b. Perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak bencana.
c. Pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan.
d. Pemaduan dan pengintegrasian pengurangan risiko bencana dengan program pembangunanjangka panjang daerah dan program pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
e. Perlindungan masyarakat terhadap proses ganti kerugian dan kelangsungan hidup.
f. Pengalokasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
g. Perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan.
h. Fasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya baik yang berwujud danjatau tidak berwujud, seperti arsipjdokumen otentik dan terpercaya, eagar budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal dari ancaman dan dampak bencana.
1. Pemulihan kondisi dan dampak bencana; dan J. Pelaporan pertanggungjawaban dan penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBDmaupun non APBDkepada publik melalui DPRDdan diumumkan melalui media cetak dan elektronik.
merupakan perpanjangan tangan pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi di wilayahregional.
3.2.3 Peraturan Gubemur Nomor 47 tahun 2018 Mengenai Penanganan Karhutla di ProvinsiKalimantan Utara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara yang di dominasi oleh lahan gambut dan perkebunan kelapa sawit. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah pengelolaan kebakaran hutan dan atau lahan yang melibatkan orang, badan hukum, masyarakat dan pemerintah daerah yang mempunyai keterlibatan penting dalam memutuskan sasaran dan keterlibatan dalam pencegahan, pengendalian api. Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tertulis dalam BAB V tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada Pasal 13 poin (1)Pemegangizin usaha perkebunan budidaya dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, (2)Pembukaan lahan untuk usaha budidaya perkebunan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme penggunaan tenaga manusia danj atau menggunakan mesin. Hal ini juga tertulis dalam BAB VII tentang Larangan, pada Pasal 20 poin (1) berbunyi bahwa setiap penanggung jawab usaha danj atau kegiatan dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan atau biomassa hasil tebasjtebang yang dapat menimbulkan dampak terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Dan poin (2) berbunyi setiap penanggung jawab usaha danj atau kegiatan dilarang membiarkan lahan HGUjmiliknya terbakarjdibakar tanpa ada upaya pemadaman sehingga kebakaran meluas ke areal lain.
3.3 KerangkaKerjaPenanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kerangka kerja penanggulangan bencana ke dalam tiga tahapan untuk meningkatkan peran dan fungsi stakeholder kunci. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang diberi mandat untuk kegiatan sektoral penanggulangan huruf d menyatakan bahwa pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana. Selanjutnya dipaparkan dalam pasal 9 tentang strategi pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan dan mitigasibencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. Mengembalikanfungsi lindung berbasis DAS;
b. Melindungipelestarian ekologipesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan perlindungan bencana pesisir;
c. Melindungisungai dari limbah dan kegiatan yang mengurangi fungsi sungai sebagai sumber kehidupan;
d. Membatasi pembangunan jaringan infrastruktur wilayah yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
e. Membanguninfrastruktur wilayahdan kawasan permukiman baru sebagai alternatif pengganti infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman eksisting yang mengurangi fungsi lingkungan kawasan danjatau berada di daerah rawan bencana;
f. Menetapkan desain infrastruktur wilayah dan desain hunian serta desain kawasan permukiman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana;
g. Mengembangkanruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayahkota;
h. Mengoptimalkanpemanfaatan potensi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri; dan
1. Mengembangkan kawasan budi daya unggulan dan berkelanjutan pada area penggunaan lain yang sesuai dan adaptif terhadap mitigasi bencana.
Berikut peran stakeholder & OPD pada situasi pra bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana:
bencana, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur- unsur antara lain: masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, organisasi profesi, satuan pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan forum pengurangan risiko bencana yang dibentuk di tingkat kabupaten Zkota dan instansi terkiat lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, terdapat 3 (tiga] tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi Tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
a. Kerangka Kerja Prabencana Pada tahap prabencana kerangka kerja yang dapat dilakukan dengan peningkatan pencegahan dan mitigasi bencana pada daerah prioritas.
Pencegahan dan mitigasi dimaksudkan untuk mengurangi jumlah jiwa terpapar, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggalang partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana. Perlu pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dengan melibatkan institusi pendidikan formal maupun non formal, pemaduan kerja sarna sektor dalam penanggulangan bencana, dan penyusunan perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara pertisipatif dan terbuka serta mudah diperbaharui berdasarkan kondisi lokal yang ada. Berikut kerangka kerja prabencana yang harus dilakukan oleh stakeholder, OPD dan lembaga di wilayah Kalimantan Utara.
b. Kerangka Kerja Saat Bencana Penanganan darurat dapat dilakukan dengan menerapkan konsep penyelanggaraan penanggulangan yang telah ada pada tahap perencanaan dengan melibatkan sektor terkait untuk terlibat secara mandiri dan proaktif.
Upaya yang dilakukan pada masa tanggap darurat bencana adalah pemulihan secepat mungkin dampak bencana dengan mengutamakan penyelamatan hidup rnanusia dan perbaikan infrastruktur vital. Secara umum, pada fase tanggap darurat bencana dapat membangun koordinasi lintas sektor dan multipihak untuk mendukung percepatan penanganan bencana dan pengurangan korban susulan. Hal ini dipertegas dengan memaksimalkan pengelolaan Pusdalops PB sebagai pusat informasi penanganan tanggap darurat bencana. Pusdalops PB dapat menjadi wadah sekaligus ruang bagi sektor yang terlibat dalam tanggap darurat bencana untuk meningkatkan koordinasi dan bertukar informasi pelaksanaan tanggap darurat bencana. Berikut peran stakeholder & OPD dalam situasi tanggap bencana.
c. Kerangka Kerja Pascabencana Kerangka kerja pada fase pascabencana dapat dilakukan dengan melibatkan semua sektor terkait untuk melaksanakan aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan dapat meliputi perbaikan sarana dan prasarana fisik, perbaikan bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan perbaikan kondisi lingkungan.
Pemulihan dampak bencana dapat pula dilakukan dengan membentuk budaya mandiri pada masyarakat agar secara mandiri memiliki kesadaran untuk membangun kembali wilayahnya.
NAMA PERAN SAATPRA BENCANA PERANSAATBENCANA PERAN SAATPASCA ORGANISASI BENCANA Bappeda & 1. Pengintegrasian pengurangan risiko Membantu BPBD dalam 1. Membantu BPBD Litbang bencana dalam perencanaan Penyusunan Rencana Operasi dalamPenyusunan pembangunan Tanggap Darurat Rencana Rehabilitasi
2. Koordinasi an tar OPD dalam dan Rekonstruksi penyelarasan kebijakan pembangunan 2. Review perencanaan daerah yang berbasis pengurangan pembangunan risiko bencana 3. Pemantauan
3. Updating data kependudukan, fungsi pelaksanaan sosial, ekonomi, budaya, dan rehabilitasi dan lingkungan, serta infrastruktur rekonstruksi
4. Perencanaan kebijakan Tata Ruang Kawasan Rawan Bencana
5. Akselerasi program dan kegiatan OPD
6. Penelitian bidang penanggulangan bencana Badan Kesbangpol 1. Penegakkan Perda RTRW
2. Penegakkan ketentuan pendirian bangunan aman
3. Edukasi kebakaran permukiman, hutan, dan lahan
4. Kesiapsiagaan personil dan peralatan
5. Penegakan aturan pembukaan lahan Badan Keuangan 1. Pemeliharaan aset daerah l. Dukungan pendanaan dan Aset Daerah 2. Tata laksana asuransi aset daerah penanganan darurat bencana (BKAD) 3. Dukungan pendanaan terhadap penanggulangan bencana dan tanggap Tabel 7. Peran Stakeholder dan Organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam Penanggulangan Bencana darurat beneana ~PBD I. Memfasilitasi Penyusunan KRB dan RPB I. Koordinasi penanganan I. Koordinasi Desa kedaruratan beneana pelaksanaan
2. Fasilitasi pembentukan dan 2. Pemantauan informasi rehabilitasi pengembangan Forum PRB kebeneanaan 2. Pemulihan sosial dan
3. Penyusunan Reneana Penanggulangan 3. Penyebarluasan peringatan ekonomi Kedaruratan Beneana (RPKB) dini 3. Koordinasi
4. Penyusunan Reneana Kontingensi 4. Penyiapan peralatan dan pelaksanaan Beneana (Renkon) logistik rekonstruksi
5. Memantau dan mengevaluasi 5. Penyiapan jalur evakuasi dan 4. Peningkatan sosial pelaksanaan RPB tempat pengungsian danekonomi
6. Melakukan penelitian Zriset 6. Penugasan Satuan Tugas 5. Peningkatan kebeneanaan Reaksi Cepat kapasitas masyarakat
7. Melakukan analisis risiko beneana pada 7. Analisis kemampuan sumber dan aparaturtentang pembangunan yang berisiko tinggi daya alam maupun buatan pengelolaan risiko
8. Pembangunan Sistem informasi 8. Analisis lingkup beneana, bencana.
penanggulangan beneana jumlah korban, gangguan
9. Penyusunan dan sosialisasi Peraturan terhadap fungsi pelayanan Daerah mengenai Kawasan Rawan umum serta pemerintahan Beneana 9. Penetapan status darurat
10. Pengembangan Desa Tangguh Bencana beneana
11. Pembuatan jalur evakuasi, pemasangan 10. Mengaktifkan Pusat rambu evakuasi, dan barak pengungsian Pengendalian Operasi menjadi
12. Pendidikan dan pelatihan PB bagi pusat komando tanggap aparatur negara, masyarakat, dunia darurat usaha 1I. Penearian, penyelamatan,
13. Penyusunan prosedur tetap pertolongan darurat penanggulangan bene ana 12. Evakuasi, dan penempatan
14. Pengorganisasian Tim Reaksi Cepat pada lokasi aman
15. Pengorganisasian Relawan Peneegahan 13. Koordinasi pemenuhan Beneana kebutuhan dasar penyintas
16. Koordinasi kesiapsiagaan menghadapi 14. Penilaian kebu tuhan pasea potensi aneaman beneana beneana 17.Pengorganisasian, penyuluhan, 15. Penyusunan Reneana Aksi pelatihan dan simulasi tentang tanggap Rehabilitasi dan Rekonstruksi darurat 18.Penyiapan sarana dan prasarana penanggulangan beneana 19.Penyusunan mekanisme kesiapsiagaan penanggulangan beneana
20. Pengorganisasian dan penyebarluasan informasi potensi terjadinya bene ana
21. Pengembangan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) PB
22. Uji eoba reneana penanggulangan kedaruratan beneana;
23. Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini
24. Melakukan penyiapan logistik dan peralatan kedaruratan
25. Penyusunan mekanisme dan SOP peringatan dini
26. Pengamatan potensi terjadi beneana sesuai aneaman beneana dan pelaksanaan sistem peringatan dini
27. Pengambilan keputusan dan penyebarluasan informasi peringatan bencana (EWS) Dinas l. Penyiapan data kependudukan dan Pengurusan adiministrasi Kependudukan kelompok rentan kependudukan korban bencana dan Peneatatan 2. Peningkatan kapasitas personil untuk Sipil pelayanan dalam situasi bencana Dinas Kesehatan l. Sosialisasi pengurangan risiko bencana 1. Penyiapan petugas dan 1. Perbaikan pusat di lingkungan rumah sakit dan pusat perala tan, termasuk 0bat layanankesehatan layanan kesehatan 2. Pelayanan kesehatan bagi 2. Pembangunan pusat
2. Pelatihan peningkatan kapasitas SDM penduduk pada kejadian luar layanan kesehatan kesehatan dalam penanggulangan biasa/KLB 3. Peningkatan sarana bencana 3. Penyelenggaraan layanan dan prasaran
3. Pencegahan dan pengendalian wabah psikososial dasar kesehatan penyakit 4. Pengelolaan pelayanan
4. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan kesehatan bagi penduduk Sehat terdampak kesehatan akibat
5. Penyusunan SOP penanganan bencana dan/ atau berpotensi psikososial korban bencana bencana
6. Pelatihan dan pemantapan tenaga medis 5. Pemulihan psikososial dasar dan tenaga kesehatan lainnya untuk kesiapsiagaan bencana
7. Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan
8. Pencegahan dan pengendalian wabah penyakit
9. Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
10. Pelatihan dan pemantapan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya untuk kesiapsiagaan bencana
11. Pengelolaan Surveilans Kesehatan
12. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
13. Fasilitasi pencanangan rumah sakit/Puskesmas Aman Bencana Diskominfo 1. Memasang dan memelihara peralatan 1. Penyiapan peralatan Pemulihan infrastruktur komunikasi pendukung PRE di daerah komunikasi rawan bencana 2. Perbaikan jaringan
2. Pemantauan dan penyampaian telekomunikasi _peringatan bahaya Disperindagkop & Penyusunan pedoman rencana 1. Pemulihan fungsi fasilitas Pendampingan UMKM keberlanjutan usaha (bussines continuity ekonomi pemulihan usaha kecil plan) pada industri dan UKM 2. Bantuan permodalan dan menengah yang pendampingan terhadap UKM terdampak bencana terdampak bencana Dinas Lingkungan 1. Pengendalian pencemaran limbah padat, 1. Kesiapan personil dan Perbaikan lingkungan Hidup limbah cair, dan limbah rumah tangga peralatan daerah bencana
2. Pengkajian kegiatan yang menimbulkan 2. Dukungan pemadaman dampak terhadap lingkungan dengan karhutla penilaian dokumen AMDALdan 3. Pengelolaaan sampah, limbah dokumen lingkungan hidup lainnya saatte~adi bencana (UKL-UPL,DPL, SPPL) 4. Pedistribusian air bersih pada
3. Pengkajian dampak air dan lingkungan Kawasan pengungsian akibat aktivitas pertambangan
4. Pengendalian tata ruang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang memuat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
5. Pengendalian dampak lingkungan dengan penegakan hukum melalui tindakan represif dan preventif
6. Pengendalian pencemaran udara
7. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk ketangguhan iklim
8. Implementasi kebijakan yang adaptif dan mitigatif dalam pengelolaan hutan dan lahan
9. Pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) lO.Rehabilitasi di kawasan /lahan kritis 11.Konservasi keaneragaman hayati, hutan, dan lahan gambut 12.Pengembangan dan pengelolaan rehabilitasi konservasi danau, sungai dan sumber daya air lainnya 13.Pengolahan lahan dan penguasaan aplikasi teknologi ramah lingkungan 14.Pemulihan fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan 15.Penyuluhan, monitoring, dan pelaporan aksi mitigasi dan adaptasi GRK lDinasPariwisata 1. Menginventarisasi objek dan tujuan 1. Perbaikan wisata di daerah rawan beneana infrastruktur
2. Menerapkan pariwisata tangguh pariwisata beneana 2. Pembangunan sarana
3. Menyusun reneana evakuasi di objek dan prasarana wisata pariwisata
4. Memasang denah dan rambu evakuasi 3. Perbaikan layanan destinasi wisata Dinas Pemuda dan Penyiapan organisasi kepemudaan untuk Pelibatan organisasi kepemudaan Olahraga kegiatan pengurangan risiko beneana dalam kegiatan tanggap darurat beneana lDinasPUPR- 1. Pereneanaan, pengaturan tata, 1. Penyiapan peralatan untuk 1. Perbaikan lingkungan Perkim pengendalian bangunan, dan penanganan darurat daerah beneana pembangunan konstruksi bangunan 2. Penyiapan tempat pengungsian 2. Perbaikan sarana dan aman 3. Perbaikan awal infrastruktur prasarana umum
2. Memasang rambu larangan membangun vital dan kondisi lingkungan 3. Pembangunan hun ian bangunan di daerah rawan beneana daerah beneana sementara
3. Pembangunan instalasi penyediaan air 4. Penyediaan tempat 4. Pembangunan sarana bersih pengungsian danprasarana umum,
4. Pemantauan dan penyampaian 5. Membangun dan fasilitasmasyarakat, peringatan bahaya banjir mengembalikan berfungsinya prasarana
5. Pemasangan / pemeliharaan peralatan jalan, jembatan, kebutuhan transportasi peringatan dini aneaman banjir air, dan kebu tuhan fisik dasar 5. Perbaikan hunian
6. Pengendalian pemanfaatan ruang dalam lainnya 6. Pembangunan hunian rangka mitigasi bencana 6. Pembangunan hunian tetap
7. Pengendalian dan pembangunan sementara 7. Pembangunan sarana infrastruktur mitigasi banjir, gelombang pelayanan publik ekstrem, dan abrasi. 8. Penerapan raneang
8. Menyiapkan jalur evakuasi bangun yang tepat
9. Menyiapkan alat berat dan penggunaan 10.Menyiapkan barak pengungsian peralatan yang lebih 11.Pembangunan infrastruktur pengendali baik dan tahan banjir dan gelombang ekstrem dan bene ana abrasi. 9. Relokasi rumah masyarakat terdam pakbencana 10.Rehabilitasi rumah warga terdampak bene ana Dinas 1. Pengelolaan risiko beneana berbasis 1. Perlindungan bagi kelompok 1. Pemulihan sosial, Pemberdayaan keluarga Zkeluarga tangguh beneana. rentan padasaat evakuasi ekonomi, Masyarakat dan 2. Kesiapsiagaan keluarga dalam 2. Pemenuhan kebutuhan bagi 2. Peningkatan kondisi Desa (DPMD) menghadapibencana kelompok rent an ditempat sosial, ekonomi, dan pengungsian budaya
3. Perlindungan bagi kelompok rentan dari kekerasan fisik, kekerasan berbasis gender
4. Perlindungan bagikelompok rentan Dinas Penanaman Pelayanan pemerintahan pada Modal dan situasi darurat beneana felayanan [I'erpadu Satu fintu lDinas Pendidikan 1. Mengidentifikasi sekolah di daerah 1. Penyiapan pendidikan darurat 1. Pelayanan pendidikan dan Kebudayaan rawan beneana 2. Mengidentifikasi sekolah yang darurat
2. Membuat peta ring sekolah di daerah terkena dampak beneana 2. Perbaikan sekolah rawan beneana 3. Mengidentifikasi kerusakan 3. Pembangunan
3. Pengin tegrasian pengurangan risiko sekolah terdampak beneana fasilitaslayanan beneana dalam kurikulum pendidikan 4. Memberikan bantuan alat tulis pendidikan
4. Sosialisasi sadar beneana untuk peserta dan seragam 4. Perbaikan tat a kelola didik dan tenaga kependidikan 5. Penyelenggaraan layanan pendidikan
5. Fasilitasi Satuan Pendidikan Arnan psikososial anak Beneana (SPAB) 6. Penyelenggaraan pendidikan di
6. Melakukan simulasi penanggulangan masa darurat beneana di lingkungan sekolah 7. Penyelenggaraan pendidikan di
7. Mengidentifikasi dan menyiapkan masadarurat sekolah di luar daerah rawan beneana sebagai sekolah penampung
8. Pemasangan rambu-rambu lokasi dan jalur evakuasi beneana
9. Penyebaran KIE Kebeneanaan disekolah Dinas Sosialisasi daerah rawan beneana pada 1. Penyiapan l. Pemulihan pelayanan Perhubungan jalan dan jalur perhubungan dar at dan kendaraarr/ angkutan untuk transportasi umum Laut evakuasi dan distribusi logistik 2. Perbaikan pelayanan
2. Perbaikan rambu jalan dan transportasi umum rambu temp at tertentu
3. Menyediakan sarana kendaraan Dinas Perikanan l. Menyusun peta rawan bene ana dan peta l. Pemulihan potensi beneana kawasan pesisir infrastruktur sosial
2. Menyusun renstra mitigasi kawasan ekonomi pesisir 2. Pembangunan
3. Menyusun zonasi kawasan pesisir kembali sarana dan
4. Menyusun reneana aksi pengelolaan prasarana kawasan pesisir
5. Rehabilitasi kawasan pesisir j penanaman tanaman pantai
6. Pembangunan pusat informasi kebencanaan wilayah pesisir
7. Peningkatan kapasitas masyarakat . .
pesisir
8. Penyebaran informasi potensi bahayajbencana ~inas Pertanian l. Membangun lumbung pangan di daerah Pemenuhan kebutuhanpangan l. Pemulihan sosial dan Ketahanan rawan bencana Pemenuhan kebutuhan pangan ekonomi lPangan 2. Pengelolaan ketersediaan pangan di 2. Peningkatan ekonomi daerah rawan bencana
3. Mendukung data ketersediaan pangan yang dibutuhkan terkait penanggulangan bencana kepada pemangku kepen tingan
4. Pengembangan dan peningkatan koordinasi an tara stakeholder yang bertanggung jawab atas penurunan ketersediaan pangan untuk mencegah kerawanan pangan
5. Mendukung data ketersediaan pangan yang dibutuhkan kepada pemangku kepen tingan
6. Menyiapkan lumbung pangan ~inas Sosial l. Penyediaan dan penyiapan barang l. Menyiapkan barak pengungsian l. Pemulihan pasokan kebutuhan dasar meliputi: (shelter) kesej ah teraan sosial
a. Logistik: Beras, lauk pauk, sandang, 2. Menyiapkan logistik dan dapur masyarakat alat dapur keluarga, family kit, umum terdampak kidware, dll. 3. Mengelola barak penampungan 2. Pemberian bantuan
b. Peralatan Evakuasij Shelter Kit: (shelter) sosial Perahu evakuasi, perahu karet, 4. Mengelola logistik dan dapur 3. Layanan jaminan tenda regu, tenda pengungsi, tenda urnurn sosial peleton, ueldbed, alat dumlap, tenda 5. Pemulihan awal psikososial 4. Pembangunan sarana keluarga, tenda komando, genset. penyintas sosial masyarakat
2. Penyusunan Pedoman SOP standar 6. Mengelola bantu an 5. Peningkatan kegiatan buffer stock/ cadangan logistik 7. Pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat kebutuhan dasar penyintas 6. Pernberdayaan
3. Melaksanakan pemantapan dan 8. Pernulihan psikososial kelornpokrentan pelatihan, rap at kerja teknis, sosialisasi, penyintas konvensi, penguatan bidang bantuan, dan jaminan sosial
4. Pembinaan dan penyegaran Tagana (rekrutmenypendataan ulang, sosialisasi, rapat kerja, pernantapan dan pelatihan, apel siaga)
5. Pendataan keluarga penerima jaminan sosial dan bantuan sosial
6. Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pernenuhan kebutuhan dasar (logistik) dan dapur urnurn
7. Fasilitasi kebutuhan evakuasi
8. Peningkatan kapasitas rnasyarakat terkait kesiapsiagaan bencana (program karnpung siaga bencana) Disnakertrans Pelatihan tenaga kerja tangguh bencana dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nspektorat Sosialisasi teknis pengawasan pelaporan Pendampingan instansi terkait Pengawasan kegiatan kebencanaan mengenai pernanfaatan anggaran rehabilitasi dan untuk penanggulangan bencana rekonstruksi pasca bencana Pemerintah l. Kooordinasi desa terkait kegiatan Pendampingan desa dalam Kecamatan pengurangan risiko bencana kolaboratif pelaksanaan tanggap darurat
2. Pendarnpingan desa dalam pelaksanaan bencana Peningkatan koordinasi dankomunikasi terkait
1. Pemulihan situasi bencana di desa
2. Dukungan terhadap pemerintah daerah untuk pendatanaan kerusakan dan kerugian bencana
1. Pemantauan lokasi titik api ter_pantau satelit oleh personil
1. Penegakkan trantibum
2. Penyiapan peralatan dan personil untuk karhutla dan permukiman
3. Mengoptimalkan pengamanan aset-aset pemerintah
4. Dukungan SAR
5. Pemadaman kebakaran hutan
6. Pengamanan aset pemerintah
7. Penegakan hukum dan1. Penyiapan petugas peralatan, termasuk obat
2. Pelayanan kesehatan
1. Pemetaan dan sosialisasi kerawanan /rrsiko bencana
1. Pelatihan dan simulasi penanganan bencana kebakaran di desa
2. Pendataan personil relawan bencana
1. Menyusun HOPE (Hospital Plan Emergency / Hospital Disaster Plan)
2. Pelatihan dan pemantapan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya untuk kesiapsiagaan bencana
3. Menyiapkan temp at pengungsian pasien apabila rumah sakit masuk dalam ring bahaya
4. Pembuatan jalur evakuasi pasien di rumah sakit Simulasi bencana desa
1. Penyiapan anggaran kesiapsiagaan 1. Pendataan dan pelaporan bencana di level desa situasi bencana di desa
2. Pembentukan forum PRB desa 2. Evakuasi dan pertolongan
3. Kajian risiko bencana desa dan rencana korban bencana di desa penanggulangan bencana desa 3. Penyiapan dapur umum
4. Pendataan kelompok rentan dan 4. Penganggaran tanggap Darurat mekanisme pertolongan korban di desa bencana
5. Pembentukan relawan bencana desa 6.
!Korem 092/Maharajalila Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rumah Sakit Umurn Daerah lPemerintah Desa kegiatan pengurangan risiko bencana
2. Pelatihan personil untuk kesiapsiagaan Babinsa Koramil skema penganggaran bencana. 2. Penyiapan personil dan bagi personil khususnya
3. Rehabilitasi dan konservasi DAS peralatan dalam pelaksanaan tugas
4. Pengarnanan aset milik pemerintah/ 3. Penyiapan armada/ angkutan diluar status darurat pemerintah daerah dan personil untuk evakuasi bencana
5. Penyiapan personil dan peralatan dan distribusi bantuan
6. Peningkatan kapasitas personil 4. Penegakan hukum
7. Keterlibatan dalam penyusunanrencana 5. Pencarian, penyelamatan, kontingensi, rencana kedaruratan. pertolongan darurat
8. Penyiapan armada / angkutan dan 6. Dukungan pelaksanaan personil untuk evakuasi dan distribusi operasi penanganan darurat bantuan
9. Penegakan hukum 10.Pengamanan aset penghidupan korban bencana 11.Pencarian, penyelamatan, pertolongan darurat 12.Dukungan pelaksanaan operasi penanganan darurat Polda Kaltara 1. Pemetaan dan sosialisasi 1. Pemantauan lokasi titik api Peningkatan koordinasi kerawanan./ risiko bencana terpantau satelit oleh personil dankomunikasi terkait
2. Peningkatan kapasitas personil Babinkamtibmas skema penganggaran
3. Keterlibatan dalam penyusunan rencana 2. Penyiapan personil dan bagi personil khususnya kontingensi, rencana kedaruratan. peralatan dalam pelaksanaan tugas
4. Penyiapan armada / angkutan dan 3. Penyiapan armada/ angkutan diluar status darurat personil untuk evakuasi dan distribusi dan personil untuk evakuasi bencana bantuan dan distribusi bantuan
5. Penegakan hukum 4. Penegakan hukum
6. Pengarnanan aset penghidupan korban 5. Pencarian, penyelamatan, dan bencana pertolongan darurat
7. Pencarian, penyelamatan, dan 6. Dukungan pelaksanaan pertolongan darurat operasi penanganan darurat
8. Dukungan pelaksanaan operasi 7. Peyelidikan dan penindakan penanganan darurat kejadian kebakaran hutan dan
9. Pemulihan keamanan dan ketertiban lahan
10. Dukungan pemulihan infrastruktur penting
11. Pemulihan keamanan dan ketertiban Organisasi l. Sosialisasi kesiapsiagaan masyarakat Mendukung pemerintah Mendukung pemerintah Kemanusiaan untuk siap menghadapi bencana daerah dalam respon darurat melaksanakan kegiatan (PMI, Baznas, 2. Pelatihan personil relawan bencana dalam berbagai sektor rehabilitasi dan Lpbi, dll.) penanggulangan bencana di sekolah, rekonstruksi desajkelurahan, dll.
3. Peningkatan kapasitas peralatan dan personil Dalam mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat (1) mernfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana, (2)memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana, dan (3) meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana. Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansi/Iernbaga yang berwenang. Setiap izm yang diberikan oleh instansi/Iembaga, maka salinannnya elisampaikan kepada BNPBatau BPBD.
a. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan penanggulangan bencana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2)PP No. 22/2008 berasal dari:
1) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
2) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),dan atau
3) Masyarakat.
Maksud dari masyarakat sebagaimana tercantum dalam penjelasan PP No. 22/2008 ini adalah orang perseorangan, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat baik dalam dan luar negeri.
Anggaran penanggulangan bencana yang diseeliakan baik melalui APBN ditingkat pusat maupun APBD ditingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP No. 22/2008 disediakan untuk tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Selain itu, pemerintah menyediakan pula dana kontinjensi, dana siap pakai dan dana bantuan berpola hibah.
Selanjutnya, pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal ayat (2) huruf c PP No. 22/2008, mendorong partisipasi masyarakat dalampenyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Dana yang bersumber masyarakat yang diterirna oleh pemerintah dicatat dalam APBN, dan yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri, hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 4 PP No.
3.4 Pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pendanaan penanggulangan bencana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor22 Tahun 2008, berasal dari (1)Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);(2) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);dan atau (3) Masyarakat. Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, adalah orang perseorangan, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. Angggaran penanggulangan bencana yang eliseeliakan, baik melalui APBN eli tingkat pusat maupun APBD eli tingkat daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, disediakan untuk tahap prabencana, saat bencana dan pasca bencana.
Disamping itu, pemerintah menyediakan pula dana kontingensi, dana siap pakai dan dana bantuan berpola hibah. Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Ayat (2)Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Dana yang bersumber dari masyarakat yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN, dan yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat dalam APBD. Pemerintah Daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri, hal ini elitegaskan dalam Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor22 Tahun 2008.
c. Penggunaan Dana Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BPNB dan/ at au BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan/ atau pasca bencana.
1) Penggunaan Dana Pra Bencana Penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketentuan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. Dana penanggulangan pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
b. Pengelolaan Dana Pengelolaan dana PB dilaksanakan oleh pemerintah daerah, atau BPPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dana penanggulangan digunakan sesuai dengan penyelenggaraan PB yang meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan/ atau pascabencana. BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana yang dialokasikan dalam APBNdan APBD.
22/2008. Dalam mendorong partisipasi masyarakat, pemerintah daerah dapat:
1) Memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana,
2) Memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana,
3) Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansiy lembaga yang berwenang. Setiap izin yang diberikan oleh instansi/Iembaga, maka salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD.
Pada saat tanggap darurat, pendanaan penanggulangan bencana berasal dari:
1) Dana penanggulangan bencanayang telah dialokasikan dalam APBNatau APBDuntuk masing-masing instansi/Iembaga terkait.
2) Dana siap pakai (DSP)yang dialokasikan dalam anggaran BNPB.
3) Dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD. BNPB atau BPBD yang sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana yang dialokasikan dalam APBNdan APBD.
4) Belanja Tak Terduga (BTT)adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat / daerah. BTT dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam APBD.
5) Bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD kepada kabupaterr/kota yang terdampak bencana besar dan menetapkan status tanggap darurat bencana. Pemberian bantuan keuangan ditetapkan oleh gubemur.
3) Penggunaan Dana Paseabeneana Pereneanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan beneana yang Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPBNomor 6ATahun 2012 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat beneana. Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang darr/ atau jasa untuk:
a) Penearian dan penyelamatan korban beneana;
b) Pertolongan darurat;
c) Evakuasi korban beneana;
d) Kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e) Kebutuhan pangan dan sandang;
1) Pelayanan kesehatan;
g) Penampungan serta tempat hunian sementara.
2) Penggunaan Dana Saat Beneana (Tanggap Darurat) Penggunaan dana penanggulangan beneana pad a saat tanggap darurat, meliputi:
a) Pelaksanaan pengkajian seeara eepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya.
b) Kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak beneana.
c) Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban beneana.
d) Pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan.
e) Kegiatan pemulihan darurat sarana dan prasarana.
a) Tidak terjadi beneana, maka penggunaan dananya meliputi kegiatan
(1) fasilitasi penyusunan RPB, (2) pengurangan risiko beneana, (3) program peneegahan beneana, (4) penyusunan analisis risiko beneana, (5)fasilitasi pelaksanaan penegakan rene ana tata ruang, (6) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan beneana, dan (7) penyusunan standar teknis penanggulangan beneana.
b) Terdapat potensi beneana, maka penggunaan dananya meliputi:
(1) kegiatan kesiapsiagaan yang meliputi: penyusunan dan uji eoba reneana kedaruratan, pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini, penyediaan dan penyiapan barang pasokan, pengorganisasian penyuluhan, dan latihan ten tang mekanisme tanggap darurat, penyiapan lokasi evakuasi dan lain-lain, (2) pembangunan sistem peringatan dini, antara lain meliputi:
pengamatan gejala beneana, analisis hasil pengamatan gejala beneana, pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, penyebarluasan informasi tentang peringatan beneana dan pengambilan tindakan oleh masyarakat, dan (3) kegiatan mitigasi beneana antara lain meliputi pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan, serta penyelenggaraan penddikan, penyuluhan, dan pelatihan, baik seeara konvensional maupun modern.
bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi:
a) Kegiatan Rehabilitasi, meliputi: (1) perbaikan lingkungan daerah bencana, (2) perbaikan sarana dan prasarana umum, (3) pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, (4) pemulihan sosial psikologis, (5) pelayanan kesehatan, (6) rekonsiliasi dan resolusi konflik, (7) pemulihan sosial ekonomi budaya, (8) pemulihan keamanan dan ketertiban, (9) pemulihan fungsi pemerintahan, darr/atau (10) pemulihan fungsi pelayanan publik.
b) Kegiatan Rekonstruksi, meliputi: (1) pembangunan kembali sarana dan prasarana, (2) pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,
(3) membangkitan kembali kehidupan so sial budaya masyarakat, (4) penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, (5) partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan masyarakat, (6) peningkatan kondisi so sial, ekonomi, dan budaya, (7) peningkatan fungsi pelayanan publik, darr/ atau (8) peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
c) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah. Untuk memperoleh ban tuan , pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah melalui BNPB. Berdasarkan permohonan, BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/Iembaga terkait. Hasil evaluasi dan verifikasi ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.
Isu Strategis Tujuan Sasaran Indikator Sasaran (Dampak)
1. Pengeloalan Mewujudkan Meningkatnya Jumlah mitigasi tata kelola upaya penataan kelembagaan dan bencana penanggulangan kelem bagaan kebijakan yang belum bencana yang dan kebijakan penanggulangan optimal efektif, efisien, penanggulangan bencana yang dan kolaboratif bencana dihasilkan Terwujudnya Persentase perencanaan perencanaan pem bangunan pembangunan daerah berbasis berbasis pengurangan pengurangan risiko risiko bencana bencana Meningkatnya Jumlah peralatan sarana dan personil prasarana dan bencana pada personil kawasan tematik penanggulangan rawan bencana bencana meningkat Meningkatnya Jumlah data dan data, informasi informasi kawasan dan rawan bencana yang perencanaan tersedia penanggulangan Peningkatan jumlah bencana perencanaan penanggulangan bencana yang tersedia Tercapainya Terlaksananya standar upaya standar pelayanan pelayanan minimum minimum sub (SPM)sub urusan urusan penanggulangan penanggulangan bencana bencana Tercapainya Persentase penataan penanganan jaringan sungai dan tematik zona irigasi berbasis bahaya untuk mitigasi bencana 4.1 Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran RPB disusun berdasarkan nilai budaya moral dan kearifan lokal yang sudah tumbuh dan berkembang baik dalam masyarakat Kalimantan Utara, dengan tetap memperhatikan nilai yang bersifat universal merupakan dasar yang diambil untuk membangun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana. Prinsip ini terbentuk dari nilai komunitas yang dicita-citakan oleh masyarakat sebagai dasar karakter daerah.
Tabe18. Tujuan dan Sasaran Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara BABIV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI,ARAHKEBIJAKANDANPROGRAM pengurangan Persentase penataan indeks risiko tebing dan wilayah bencana kritis Persen tase penataan lahan gambut untuk pengurangan bahaya karhutla
2. Pembangun Mewujudkan Terwujudnya Persentase penataan an daerah pembangunan pembangunan pemukiman tangguh belum berkelanjutan pemukiman berkelanjutan mempertim- berbasis penduduk yang bangkan pengurangan tangguh upaya risiko bencana berkelanjutan penguranga n risiko bencana
3. Kerusakan Mewujudkan Meningkatnya Persentase ekosistem di peningkatan luas tutupan peningkatan luas wilayah luas tutupan mangrove & tutupan mangrove, ..
lahan ekosistem terumbu karang lamun, dan terumbupesisir (mangrove, pesisir dan karang terumbu pegunungan Meningkatnya Persentase karang) dan yang luas tutupan peningkatan luas pegunungan berkelanjutan hutan di luar tutupan hutan di (hutan) hutan luar kewenangan terus kewenangan pemerintah pusat meningkat pemerintah pusat
4. Perubahan Mewujudkan Tercapainya Penurunan iklim penurunan Gas upaya persentase emisi Gas meningkatk Rumah Kaca penurunan Gas Rumah Kaca dari an frekuensi melalui Rumah Kaca pertanian, kejadian pengelolaan kehutanan, dan bencana lingkungan yang penggunaanlahan hidrometeor berkelanjutan o-logis
5. Masyarakat Meningkatkan Meningkatnya Persentase program Kalimantan kerjasama kerjasama kesiapsiagaan Utara penta helix pentahelix masyarakat berbasis bermukim terkait dalam desa, sekolah, pada kesiapsiagaan membangun rumah sakit dan wilayah pada wilayah kesiapsiagaan kawasan tematik rawan rawan bencana pada wilayah rawan bencana bencana untuk rawan bencana perlindungan masyarakat Terwujudnya Meningkatnya Pelayanan pelayanan upaya tanggap penanganan tanggap tanggap darurat darurat bencana darurat bencana bencana yang yang cepat, yang cepat, cepat, responsif responsif dan responsif, dan dan kolboratif sesuai dengan kolaboratif multi- multi-pihak SOP pihak Indikator Sasaran sasaran Strategi Arab kebijakan (dampak) Meningkatnya Jumlah a. Pembentukan a. Pem bentukan upaya kelembagaan orgarusasr forum penataan dan kebijakan masyarakat pengurangan kelembagaan penanggulang pengurangan risiko bencana dan kebijakan an bencana risiko bencana Provinsi dan penanggulanga yang b. Penataan kabupaten j kota n bencana dihasilkan kebijakan dan b. Pembuatan legislasi kebijakan dan penanggulangan legislasi bencana penanggulanga n bencana Terwujudnya Persentase a. Integrasi a. Integrasi perencanaan perencanaan perencanaan perencanaan pembangunan pembangunan penanggulangan penanggulanga daerab berbasis bencana & hasil n bencana berbasis pengurangan kajian risiko kedalam pengurangan risiko bencana bencana perencanaan risiko bencana kedalam strategis daerah perencanaan b. Review strategis daerab perencanaan (RTRW,KLHS, strategis OPD RPJMD) dan berbasis Tabel 9. Strategi dan Arab Kebijakan Penanggulangan Bencana 4.2 Strategi dan Arab Kebijakan Penanggulangan Bencana Strategi penanggulangan bencana dalam RPB Kalimantan Utara Tabun 2024- 2028 disusun untuk memudabkan pencapaian sasaran penanggulangan bencana. Adapun strategi-strategi yang dapat ditempuh dipaparkan sebagai berikut:
Terwujudnya Meningkatnya Peningkatan jumlah pelaksanaan upaya kegiatan rehabilitasi rehabilitasi dan rehabilitasi dan dan rekonstruksi rekonstruksi rekonstruksi pasca bencana pasca bencana pasca bencana yang efektif dan yang efektif dan efisien efisien
6. Kesadaran Meningkatkan Meningkatnya Persentase masyarakat kesadaran kesadaran masyarakat yang akan masyarakat masyarakat terlibat dalam upaya menjaga dalam menjaga dalam menjaga pengelolaan lingkungan lingkungan lingkungan lingkungan dan Terwujudnya Meningkatnya Jumlah temp at pengelolaan pengelolaan kualitas Pengelolaan sampah sampab lingkungan lingkungan dari dan limbah secara yang belum berbasis sampahdan terpadu di level optimal pengurangan limbab kabupatenjkota sampahyang berkelanjutan perencanaan pengurangan OPD risiko bencana
b. Harmonisasi perencanaan strategis daerah berbasis pengurangan risiko bencana Meningkatnya Jumlah a. Pengadaan a. Pengadaan sarana perala tan dan peralatan peralatan prasarana dan personil penanggulangan melalui personil bencana pada bencana anggaran penanggulanga kawasan b. Peningkatan daerah dan n bencana tematik rawan kapasitas pernitaan bencana masyarakat dukungan ke meningkat pada kawasan pemerintah rawan bencana pusat
b. Pelatihan penanggulanga n bencana pada kawasan rawan bencana prioritas Meningkatnya Jumlah data a. Pengkajian a. Pengkajian data, dan informasi risiko bencana risiko bencana informasi, dan kawasan tematik pada kabupaterr/kota perencanaan rawan kawasan rawan melalui penanggulanga bencana yang bencana dukungan n bencana tersedia b. Pemasangan pemerintah informasi dan prOVInS! peringatan dini b. Pemasangan pada kawasan rambu -ram bu rawan bencana informasi bencana dan peringatan dini pada kawasan tematik rawan bencana Peningkatan Penyusunan Penyusunan pumlah dokumen dokumen rencana perencanaan penanggulangan kontigensi, rencana penanggulang bencana pada fase penanganan an bencana kesiapsiagaan , kedaruratan yang tersedia tanggap darurat, bencana (RPKB), dan pasca bencana dan rencana pemulihan bencana Tercapainya Terlaksananya a. Penilaian indeks a. Penilaian IKD standar upaya standar ketahanan kabupaten/kota pelayanan pelayanan daerah (Um) menjadi minimum sub rmrumum tingka t provinsi akumulasi IKD urusan (SPM) sub dan Provinsi Kaltara penanggulanga urusan kabupaterr/kota b. Penguatan n bencana kebiiakan dan penanggulang b. Meningkatkan anggaran un tuk an bencana upaya pelaksanaan pelaksanaan SPM sub- SPM sub-urusan urusan bencana bencana pada c. Penilaian spm stakeholder sub-urusan terkait bencana
c. Penilaian melibatkan capaian SPM stakeholder sub urusan terkait penanggulangan bencana Tercapainya Persentase Normalisasi sungai Normalisasi sungai penanganan penataan dan irigasi pada dan jaringan irigasi tematik zona uaringan kawasan rawan kawasan rawan bahaya untuk sungai dan bencana banjir banjir kabupaten pengurangan irigasi berbasis indeks risiko mitigasi bencana bencana Persentase Penguatan tebing Penataan dan penataan untuk pencegahan penguatan tebing tebing dan tanah longsor pada kawasan wilayah kritis rawan longsor Persentase Penguatan Pengendalian penataan kebijakan aktivitas lahan gambut pengendalian masyarakat pada untuk aktivitas berbasis zona rawan pengurangan api di kawasan karhutla bahaya gambut karhutla Terwujudnya Persentase a. Pengendalian a. Pengendalian pembangunan penataan pemukiman izin pbg pada pemukiman pemukiman pada zona zona rawan penduduk yang tangguh rawan bencana ben can a tangguh berkelanjutan b. Relokasi b. Pemindahan berkelanjutan pemukiman penduduk ke pad a zona lokasi kelas rawan bencana bahayarendah Meningkatnya Persentase a. Rehabilitasi a. Rehabilitasi luas tutupan peningkatan ekosistem ekosistem mangrove & luas tutupan wilayah pesisir mangrove, terumbu mangrove, (mangrove, lamun dan karang lamun, dan lamun, dan terumbu karang terumbu terumbu karang) di wilayah karang b. Meningkatkan pesisir pemeliharaan kabupaten dan b. Pembentukan pemanfaatan komunitas keanekaragama peduli n hayati (kehati) ekosistem . . ..
pesisir secara pesisir berkelanjutan
c. Meningkatkan keterli batan stakeholder dalam pemeliharaan ekosistem Meningkatnya Persentase a. Rehabilitasi a. Rehabilitasi luas tutupan peningkatan kawasan hutan kawasan hutan hutan di luar luas tu tupan di luar hutan di wilayah hutan hutan di luar negara yang lahan kritis di kewenangan kewenangan berstatus kritis luar hutan pemerintah pemerintah b. Meningkatkan negara pusat pusat pemeliharaan b. Peningkatan dan pemeliharaan pemanfaatan hutan secara keanekaragama berkelanjutan n hayati (kehati) hutan secara berkelanjutan
c. Meningkatkan keterlibatan stakeholder dalam pemeliharaan ekosistem Tercapainya Penurunan Peningkatan upaya a. Menurunkan persentase mitigasi dan . .
upaya emlSI gas ..
adaptasi perubahan rumah kaca dipenurunan gas emisi gas rumah kaca rumah kaca iklim Provinsi dari pertanian, Kalimantan kehutanan, Utara dan b. Pelaksanaan penggunaan program lahan adaptasi perubahan iklim Meningkatnya Persentase a. Meningkatkan a. Peningkatan kerjasama program peran peran pentahelix kesiapsiagaan masyarakat masyarakat dan dalam masyarakat dalam OPD terkait membangun berbasis desa, kesiapsiagaan untuk kesiapsiagaan sekolah, bencana di desa pelaksanaan pada wilayah rumah sakit, b. Peningkatan program rawan bencana dan kawasan peran kesiapsiagaan tematik rawan masyarakat dan bencana di bencana stakeholder desa-desa terkait dalam rawan bencana upaya b. Peningkatan kesiapsiagaan peran OPD bencana terkait disekolah penguatan
c. Peningkatan program peran para kesiapsiagaan pihak dan bencana di pencanangan sekolah rumah sakit c. Peningkatan aman bencana peran pihak
d. Peningkatan dan RSUD peran perguruan untuk tinggi dalam kesiapsiagaan penanggulangan ben can a pada bencana fasilitas
e. Peningkatan kesehatan peran dunia d. Optimalisasi usaha dan peran media dalam perguruan penanggulangan tinggi dalam bencana penerapan tri darma perguruan tinggi di sektor pengurangan risiko bencana
e. Peningkatan peran dunia usaha dan media dalam upaya kesiapsiagaan bencana di kalimantan utara Meningkatnya Pelayanan Pendataan secara Pendataan bencana upayatanggap penanganan cepat lokasi, terin tegrasi dengan darurat tanggap dampak dan pendataan bencana bencana yang darurat kerusakan, nasional cepat, responsif bencana yang kerugian akibat dan sesuai cepat, bencana di wilayah- dengan SOP responsif dan wilayah rawan kolaboratif multi-pihak Meningkatnya Peningkatan Pelaksanaan Rehabilitasi dan upaya jumlah rehabilitasi dan rekonstruksi rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi di dilaksanakan rekonstruksi rehabilitasi koordinasikan melalui penilaian pasca bencana dan dengan lembaga jitupasna yang efektif rekonstruksi terkait diantaranya dan efisien pasca bencana bnpb, keuangan, dU.
Meningkatnya Persentase Peningkatan peran Pelibatan kesadaran masyarakat masyarakat dalam masyarakat dalam masyarakat yang terlibat pengelolaan dan program dalam menjaga dalam upaya penjagaan pengelolaan lingkungan pengelolaan lingkugan lingkungan lingkungan berkelanjutan Meningkatnya Jumlah a. Pembentukan a. Pembentukan kualitas tempat bank sampah dan penguatan lingkungan [pengelolaan masyarakat bank sarnpah Sasaran Indikator (Dampak) Program Indikator Program Program sasaran Meningkatny Jumlah Pem ben tukan dan Terbentuk forum a upaya kelembagaan Penguatan Forum PRB PRB Provinsi dan penataan dan Provinsi Kalimantan Kabupaten Kota Kelembagaa kebijakan Utara yang terlegalisasi ndan penanggulan Fasilitasi peraturan Terbitnya regulasi Kebijakan gan bencana Penanggulan yang daerah atau keputusan dan kebijakan gan Bencana dihasilkan gubernur ten tang tentang rencana perencanaan penanggulangan penanggulangan bencana, rencana bencana penanganan kedaruratan bencana, dan rencana kontingensi bencana Fasilitasi kerjasama Adanya perjanjian penanggulangan kerjasama bencana kabupaten Zkota kabupaterr/kota yang melakukan berbasis zona rawan penanggulangan bencana tematik bencana tematik:
banjir,longsor, abrasi, dll.
Terwujudnya Persentase Integrasi Rencana Adanya Program perencanaan perencanaan Penanggulangan penanggulangan 4.3 Program Penanggulangan Bencana Berdasarkan isu strategis, tujuan, dan sasaran yang dicapai oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam bidang penanggulangan ben can a maka perlu dirancang program 5 tahun kedepan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi daerah Provinsi Kalimantan Utara. Adapun program penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan utara disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabella. Program Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara dari sampah sampahdan b. Pengelolaan pada kawasan dan limbah limbah secara sam pah regional kawasan pusat terpadu di dengan strategi pertumbuhan level land fill dan sampah kabupaten Zkot strategi lainnya b. Penyusunan a c. Peningkatan kebijakan armada pengelolaan pengelolaan sampah sam pah regional regional
c. Peningkatan jumlah dan fungsi armada sampah regional dan terpadu pembanguna pembanguna Beneana kedalarn beneana dan n daerah n berbasis RPJMDProvinsi perubahan iklim berbasis pengurangan Kalimantan Utara terintegrasi ke penguranga risiko dalarn dokumen n risiko beneana RPJMDProvinsi beneana dan Kab/ Kota Reviewdan Dokumen strategis Harmonisasi reneana daerah direview strategis daerah dan diharmonisasi (RTRW,KLHS,dan berbasis lainnya berbasis pengurangan risiko pengurangan risiko beneana beneana Meningkatny Jumlah Pengadaan Peralatan Peningkatan a sarana peralatan Penanggulangan jumlah peralatan prasarana dan personil Beneana penanggulangan dan personil beneana beneana penanggulan pada Kallmantan Utara gan beneana kawasan Pengadaan dan Terbentuknya tematik Peningkatan Kapasitas pusdalops yang rawan Pusdalops PB Provinsi dilengkapidengan beneana Kalimantan Utara peralatan yang meningkat memadai Peningkatan Kapasitas Jumlah Masyarakat pada personil/ relawarr/T Kawasan Rawan im TRCmeningkat Beneana dan memiliki keahlian spesifik Meningkatny Jumlah data Fasilitasi kajian risiko Adanya perjanjian a data, dan informasi beneana kerjasama/ fasilitas informasi, kawasan kabupaten/kota tpenyusuan dan rawan dokumen KRB pereneanaan beneana yang kabLKota penanggulan tersedia Desiminasi informasi Terpasangnya gan beneana rawan beneana dan informasi daerah pemasangan rawan beneana peringatan dini zona dan peringatan dini rawan bencana pada kawasan rawan beneana Peningkatan Penyusunan Dokumen Tersusunnya jumlah ReneanaPenanganan dokumen RPKB pereneanaan Kedarurat Beneana yang terlegalisasi penanggulan (RPKB)Provinsi gan beneana Kalimantan Utara yang tersedia Penyusunan Dokumen Tersusunnya 3 Reneana Kontingensi dokumen reneana Beneana Provinsi kontingensi untuk Kalimantan Utara 3 beneana utarna Penyusunan dokumen Tersusunnya reneana pemulihan dokumen RRdan dan pelatihan terselenggaranya Jitupasna Provinsi pelatihan Kalimantan Utara Jitupasna Fasilitasi Penyusunan Terselenggaranya Dokumen KRB& RPB kerjasama Kabupaterr/Kota penyusunan dokumen KRB kabupaten/Kota Tercapainya Terlaksanany Program Penilaian dan Tercapainya SPM standar a upaya Pencapaian SPM sub urusan pelayanan standar Daerah Provinsi penanggulangan mmimum pelayanan Kalimantan Utara bencana Provinsi sub urusan rmmmum Kaltara penanggulan (SPM)sub gan bencana urusan penanggulan gan bencana Tercapainya Persentase Program normalisasi Menurunya penanganan penataan DASdan irigasi intensitas bencana tematik zona jaringan banjir bahaya sungai dan untuk Irigasi penguranga berbasis n indeks mitigasi risiko bencana bencana Persentase Program Penguatan Menurunnya penataan tebingj'kawasan rawan intenistas bencana tebing dan longsor longsor dan erosi wilayah kritis sungai Persentase Program penanganan Menurunnya penataan karhutla Provinsi jumlah kejadian lahan Kalimantan Utara karhutla Provinsi gambut Kalimantan Utara untuk pengurangan bahaya Karhutla Terwujudnya Persentase Program pemukiman Perizinan PBG pembanguna penataan tangguh bencana menggunakan n pemukiman informasi zona pemukiman tangguh rawan bencana penduduk berkelanjuta Relokasi pemukiman Penduduk yang n rawan bencana terdampak tangguh bencana berpindah berkelanjuta ke lokasi rendah n bahaya Meningkatny Persentase Program mitigasi Persentasiprogram a luas peningkatan bencana wilayah mitigasi bencana tutupan luas tutupan pesisir dan pulau- wilayah pesisir dan mangrove & mangrove, pulau kecil pulau pulau kecil terumbu lamun, dan meningkat karang terumbu Program sekolah Terselenggaranya karang pantai/ desa tangguh kegiatan program ..
sekolahpeSISIT pantaijdesa tangguh pesisir Program green belt Ditetapkanya zona wilayah pesisir green belt wilayah (rehabilitas dan pesisir kaltara konservasi kawasan) Meningkatny Persentase Program rehabilitasi Peningkatan luas a luas peningkatan dan konservasi lahan rehabilitasi tutupan luas tutupan kawasan hutan dan konservasi hutan di hutan di luar kawasan hutan luar hutan kewenangan Program masyarakat Terbentuknya kewenangan pemerintah peduli komunitas pemerintah pusat hutan j masyarakat masyarakat peduli pusat peduli api hutan atau masyarakat peduli api Tercapainya Penurunan Program kampung Terselenggaranya upaya persentase iklimj desa adaptif program kampung penurunan emisi gas iklim iklim pada zona gas rumah rumah kaca raw an bencana kaca dari hidrometeorologis pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan Meningkatny Persentase Program desa tangguh Terselenggaranya a kerjasama program bencanaj program program desa pentahelix: kesiapsiagaa kampung siaga tangguh bencana dalam n masyarakat bencana pada kawasan membangun berbasis rawan bencana kesiapsiagaa desa, Program satuan Terbentuknya n pada sekolah , pendidikan aman sekber SPAB wilayah rumah sakit bencana (SPAB) provinsi dan rawan dan kawasan regulasi penunjang bencana tematik _Qelaksanaan SPAB rawan Program Rumah Sakit Adanya rumah bencana Tangguh Bencana sakit yang (RSTB) ditetapkan sebagai rumah sakit tangguh bencana Program KKNTematik Terjalinnya KebencanaanjProgram kerjasama dengan Perguruan Tinggi Siaga perguruan tinggi Bencana terkait program KKNtematik kebencanaan dan program tri dharma lainnya Program pembentukan Terbentuknya Forum CSR Forum CSR Penanggulangan Provinsi Kaltara Bencana dan terlibat dalam upaya penanggulagan bencana di level provinsi maupun di level kabJkota Program Forum Media Terbentuknya Saluran Informasi forum media untuk Bencana saluran informasi bencana dan terlibat dalam upaya penanggulangan bencana Meningkatny Pelayanan Tanggap Darurat Terselenggaranya a upaya penanganan Bencana yang bermisi upaya Tanggap tanggap tanggap RAKYAT(Responsif, darurat bencana darurat darurat Akuntabel, Kolaboratif, berbasis RAKYAT bencana bencana yang Cepat, dan Berbasis (Responsif, yang cepat, cepat, Kebutuhan Akuntabel, responsif responsif, Masyarakat) Kolaboratif, Cepat, dan sesuai dan dan Berbasis dengan SOP kolaboratif Kebutuhan multipihak Masyarakat) Meningkatny Peningkatan Program Rehabilitasi Terselenggaranya a upaya jumlah dan Rekonstruksi program kegiatan rehabilitasi kegiatan Pasca Bencana RRyang cepat dan dan reha bilitasi berbasis kearifan rekonstruksi dan lokal pasca rekonstruksi bencana pasca yang efektif bencana dan efisien Meningkatny Persentase Program Masyarakat Terselenggaranya a kesadaran masyarakat Peduli Lingkungan kegiatan masyarakat yang terlibat pengelolaan dalam dalam upaya lingkungan menjaga pengelolaan berbasis lingkungan lingkungan masyarakat Program peningkatan Adanya program ekonomi masyarakat ekonomi kreatif yang dijalankan oleh masyarakat pada zona rawan bencana berbasis penurunan lingkungan Meningkatny Jurnlah Program pengelolaan Terselenggaranya a kualitas tempat sampah & limbah kegiatan lingkungan pengelolaan pengelolaan dari sampah sampahdan sampah dan dan limbah limbah limbah regional secara Program pembentukan Adanya bank terpadu di dan peningkatan sampahyang level kapasitas bank terbentuk dan sampah diberi penguatan kabupaterr/k Penyusunan kebijakan Adanya kebijakan ota penanganan sampah penanganan regional sampah regional Meningkatny Peningkatan a upaya Jumlah rehabilitasi kegiatan Terselenggaranya dan rehabilitasi Program Rehabilitasi program kegiatan rekonstruksi dan dan Rekonstruksi RR yang cepat dan pasca rekonstruksi Pasca Bencana berbasis kearifan bencana lokal yang efektif pasca dan efisien bencana Meningkatny Persentase Terselenggaranya a kesadaran masyarakat kegiatan masyarakat yang terlibat Program Masyarakat pengelolaan dalam dalam upaya Peduli Lingkungan lingkungan menjaga pengelolaan berbasis lingkungan lingkungan masyarakat Adanya program ekonomi kreatif yang dijalankan Program peningkatan oleh masyarakat ekonomi masyarakat pada zona rawan bencana berbasis penurunan lingkungan Terselenggaranya Jumlah Program pengelolaan kegiatan tempat sampah & limbah pengelolaan pengelolaan sampahdan Meningkatny sampah dan limbah regional a kualitas limbah Program pembentukan Adanya bank lingkungan secara dan peningkatan sampahyang dari sampah terpadu di kapasitas bank terbentuk dan dan limbah level sampah diberi penguatan kabupaten Zk Penyusunan kebijakan Adanya kebijakan ota penanganan sampah penanganan regional sampah regional Nomen- Indikator Nomen- Indikator Tahun Target Prakiraan Program klatur Program Kegiatan klatur Kegiatan pelaksana (tiap Pagu(tiap Lokasi Pelaksana Kontribus Progra (hasil/ Kegiata (keluaran/ an tahun) tahun) m outcome) n output) Isu Strategis 1: Pengelolaan mitigasi bencana yang belum optimal.
Penanggulangan 10503 Jumlah Penyusunan 1 0503 Jumlah dokumen 2024- 1 150.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana dokumen dokumen Kajian 1.01 01 Kajian Risiko 2028 dokumen Kaltara RENAS Kajian Risiko Risiko Bencana Bencana yang PB Bencana yang termu takhir yang termutakhir disediakarr/ di mutakhirkan Penanggulangan 10503 Jumlah yang Sosialisasi 10503 Jumlah Kab/ Kota 2024- 5 200.000.000 5 BPBD RPJMD Bencana mendapatkan Komunikasi, 1.01 02 yang 2028 Kab/Kota Kab/Kota RENAS sosialisasi Informasi, & mendapatkan di Provo PB Edukasi (KIE) sosialisasi Kaltara rawan bencana Komunikasi, Provinsi per jenis Informasi, & bencana Edukasi (KIE) rawan bencana Penanggulangan 1 0503 Jumlah Pelatihan 10503 Jumlah peserta 2024- 50 orang 150.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana peserta yang pencegahan dan 1.0202 yang 2028 Kaltara RPJMD mitigasi bencana mendapatkan Tabel 11. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara Rencana Aksi Daerah, selanjutnya disebut RAD, merupakan penjabaran teknis rencana penanggulangan bencana (RPB) selama periode 5 (lima) tahun. Rencana Aksi memuat kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dimulai pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana dan pascabencana. Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana secara substansi merupakan kumpulan program kegiatan yang komprehensif dan sinergis dari seluruh pemangku kepentingan dan tanggung jawab semua pihak terkait. Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Utara disajikan pada tabel sebagai berikut:
BABV RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA mendapat pelatihan RENAS pelatihan pencegahan dan PB mitigasi bencana provinsi dan kab/kota Penanggulangan 10503 Tersedianya Pengendalian 10503 Jumlahlayanan 2024- 1 paket 250.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana layanan operasi dan 1.0203 Pusdalop 2028 Kaltara RENAS Pusdalop penyediaan penanggulangan PB penanggulang sarana prasarana bencana sarana an bencana kesiapsiagaan dan prasarana terhadap kesiapsiagaan bencana bencana provinsi Penanggulangan 10503 Tersedianya Penyediaan 10503 Tersedianya 2024- 1 paket 150.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana peralatan peralatan 1.0204 peralatan 2028 Kaltara RPJMD mitigasi perlindungan perlindungan RENAS bencana dan terhadap PB kesia psiagaan bencana provinsi bencana Penanggulangan 1 0503 Jumlah orang Pengembangan 1 0503 Jumlah orang 2024- 100 orang 150.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana yang kapasitas Tim 1.0208 yang 2028 Kaltara RENAS mendapatkan Reaksi Cepat mendapatkan PB pengembanga (TRC)bencana pengem bagnan n kapasitas kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC)bencana Penanggulangan 1 0503 Jumlah Gladi 10503 Jumlah gladi 2024- 1 kegiatan 75.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana kegiatan kesiapsiagaan 1.02 10 kesiapsiagaan 2028 Kaltara RENAS kesiapsiagaa terhadap terhadap PB n bencana bencana bencana Penanggulanan 1 0503 Jumlah Penyediaan 10503 Jumlah waktu 2024- 12 bulan 200.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana waktu logistik 1.0304 penyediaan 2028 Kaltara RPJMD penyediaan penyelamatan logistik RENAS logistik dan evakuasi penyelamatan PB korban bencana dan evakuasi korban bencana Penanggulangan 10606 Persentase Perlindungan 10606 Persentase 2024- 100% 215.000.000 Provo Dinas RPJMN Bencana korban sosial korban 1 01 korban bencana 2028 Kaltara Sosial RPJMD bencana yang bencana alam yang ditangani RENAS ditangani PB dan so sial provinsi Penanggulangan 10606 Jurnlah Pelayanan 10606 Jurnlah korban 2024- 75 orang 90.000.000 Provo Dinas RPJMD Bencana korban dukungan 1 01 05 bencana yang 2028 Kaltara Sosial RENAS bencana yang psikososial mendapat PB mendapat layanan layanan dukungan dukungan psikososial psikososial Isu Strategis 2:
Pembangunan pemukiman yang belum mempertimbangkan upaya pengurangan risiko bencana: Alih fungsi lahan, pemukiman di sempadan pantai, sempadan sungai dan kawasan resapan air.
Penanggulangan 1 0503 Jumlah Pengelolaan dan 1 0503 Jumlah 2024- 1 kegiatan 170.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana pengelolaan pernanfaatan 1.0404 pengelolaan dan 2028 Kaltara RPJMD sistem Sis tern Informasi pemanfaatan RENAS informasi Kebencanaan Sistem Inforrnasi PB Kebencanaan Pengendalian 1 11 04 Jurnlah lokasi Pengelolaan 1 11 04 Jurnlah lokasi 2024- 1 lokasi 50.000.000 Prov. Dinas RPJMD Pencemaran RTH Ruang Terbuka 1.01 04 Ruang Terbuka 2028 Kaltara Lingkung RPJMD darr/ atau Hijau (RTH) Hijau (RTH) an Hidup RENAS Kerusakan publik perkotaan PB Lingkungan Hidup Pengelolaan 32908 Persentase Penatausahaan 32908 Persentase 2024- 100% 80.000.000 Prov. Dinas RPJMD Mineral dan tercapainya Izin Usaha 1 03 tercapainya 2028 Kaltara Energi RENAS Batubara penatausaha Pertambangan penatausahaan dan PB an Izin Usaha Mineral Bukan Izin Usaha Sumber Pertambanga Logam dan Pertambangan Daya n Mineral Batuan Mineral Bukan Mineral Bukan Logam Logam dan dan Batuan Batuan Pengelolaan 10302 Persentase Pengembangan 10302 Persentase 2024- 100% 100.000.000 Provo Dinas RPJMD Sumber Daya Air pengembanga dan Pengelolaan 1 02 pengembangan 2028 Kaltara PUPR RENAS n dan Sistern Irigasi dan pengelolaan PERKIM PB pengelolaan Primer dan jaringan irigasi sistem irigasi Sekunder pada primer dan Daerah Irigasi sekunder dan yang Luasnya daerah irigasi 1000-3000 Ha lin tas daerah dan Daerah Irigasi Lintas Kab/Kota dalam Daerah kondisi baik Kabupaten/Kota Isu Strategis 3: Kerusakan ekosistem di wilayah pesisir (mangrove, terumbu karang) dan pegunungan (hutan) yang terus meningkat.
Penanggulangan 10503 Jumlah Penguatan 10503 Jumlah kegiatan 2024- 1 kegiatan 150.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana kegiatan kelembagaan 1.04 02 penguatan 2028 Kaltara RENAS penguatan bencana daerah kelembagaan PB kelembagaan bencana daerah bencana daerah Penanggulangan 1 0503 Jumlah Pembinaan dan 10503 Jumlah Kab/ Kota 2024- 5 Kab/Kota 100.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana pembinaan pengawasan 1.0403 yang dilakukan 2028 Kaltara RENAS dan penyelenggaraan pembinaan dan PB pengawasan penanggulangan pengawasan di Kab/Kota bencana pen yelenggaraan Kab/Kota di bencana wilayah provinsi Kab/Kota di wilayah provinsi Pengendalian 1 11 03 Jumlah Pencegahan 1 11 03 Jumlah 2024- 11aporan 200.000.000 Provo Dinas RPJMD Pencemaran penyusunan pencemaran 01 penyusunan 2028 Kaltara Lingkung RENAS danz atau kebijakan dan/atau kebijakan an Hidup PB Kerusakan pengendalian kerusakan pengendalian Lingkungan pencemaran lingkungan pencemaran dan Hidup lingkungan hidup kerusakan lingkungan hidup Pengendalian 1 11 03 Jumlah Koordinasi dan 1 11 03 Jumlah dokumen 2024- 1 dokumen 170.000.000 Provo Dinas RPJMD Pencemaran dokumen sinkronisasi 01 kajian pemetaan 2028 Kaltara Lingkung RENAS dany atau kajian penghentian status kerusakan an Hidup PB Kerusakan kerusakan sumber lahan Lingkungan lahan pencemaran Hidup Pengendalian 32902 Jumlah Pengendalian 32902 Jumlah kegiatan 2024- 50 kegiatan 50.000.000 Prov. Dinas RPJMD Aspek kegiatan dan pengawasan 1 0303 pengendalian dan 2028 Kaltara Energi RENAS Kegeologian pengendalian pemanfaatan air pengawasan dan PB dan tanah pemanfaatan air Sumber pengawasan tanah Daya Mineral Pengelolaan 10302 Jumlah Penyusunan 10302 Jumlah dokumen 2024- 2 dokumen 200.000.000 Provo Dinas RPJMD Sumber Daya Air dokumen rencana teknis 1 01 03 rencana teknis 2028 Kaltara PUPR RENAS rencana dan dokumen dan dokumen PERKlM PB teknis lingkungan lingkungan hidup hidup untuk untuk konstruksi konstruksi pengendali pengendali banjir, lahar, banjir, lahar, drainase utarna drainase utarna perkotaan, dan perkotaan, dan pengaman pantai pengaman yang disusun pantai Isu Strategis 4: Sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara bermukim pada wilayah rawan bencana.
Penanggulangan 1 0503 Jumlah Pengelolaan 10503 Jumlah 2024- 1 kegiatan 100.000.000 Provo BPBD RPJMD Bencana pengelolaan risiko bencana l.0205 pengelolaan 2028 Kaltara RENAS risiko risiko ben can a PB bencana yang dilaksanakan di Kab/Kota Penanggulangan 10503 Jumlah Penguatan 10503 Jumlah Kab/Kota 2024- 5 Kab/Kota 180.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana masyarakat kapasitas 1.0206 yang 2028 Kaltara RPJMD yang kawasan untuk mendapatkan RENAS mendapatkan pencegahan dan penguatan PB penguatan kesiapsiagaan kapasitas kapasitas bencana kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Penataan dan 10307 Jumlah Pengawasan dan 10307 Jumlah laporan 2024- 1 dokumen 90.000.000 Provo Dinas RPJMD Pengem bangan laporan Pengendalian 101 3 Pengawasan 2028 Kaltara PUPR RENAS Permukiman Pengawasan Infrastruktur dan Pengendalian PERKIM PB dan Kawasan Infrastruktur Pengendalian Permukiman di Kawasan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Strategis Kawasan Daerah Provinsi Strategis Daerah Provinsi yang terseclia Isu Strategis 5: Perubahan iklim meningkatkan frekuensi kejadian bencana hidrometeorologis.
Pengendalian 1 11 03 Jumlah Koordinasi, 1 11 03 Jumlah 2024- 10 titik 140.000.000 Provo BPBD RPJMD Pencemaran pemantauan sinkronisasi, 1 01 pemantauan 2028 pan tau Kaltara RENAS dari/atau kuali tas air dan pelaksanaan kualitas air PB Kerusakan pencegahan Lingkungan pencemaran Hidup lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara dan laut Pengendalian 1 11 03 Jumlah Koordinasi, 1 11 03 Jumlah laporan 2024- 2 dokumen 100.000.000 Provo Dinas RPJMN Pencemaran laporan sinkronisasi, 101 02 inventarisasi, 2028 Kaltara Lingkung RPJMD dan Zatau inven tarisasi dan pelaksanaan mitigasi, dan an Hidup RENAS Kerusakan mitigasi pengendalian adaptasi Gas PB Lingkungan emisi Gas Rumah Kaca Hidup Rumah Kaca, (GRK) mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim Pengendalian 1 11 03 Jumlah Koordinasi, 1 11 03 Jumlah Kab/ Kota 2024- 1 Kab/Kota 50.000.000 Provo Dinas RPJMN Pencemaran Kab/Kota sinkronisasi, 10102 yang dibina 2028 Kaltara Lingkung RPJMD dan zatau yang dibina dan pelaksanaan dalam an Hidup RENAS Kerusakan pengendalian pelaksanaan PB Lingkungan emisi Gas mitigasi dan Hidup Rumah Kaca, adaptasi mitigasi, dan peru bahan iklim adaptasi perubahan iklim Pengendalian 1 11 03 Jumlah Koordinasi, 1 11 03 Jumlah 2024- 5 100.000.000 Provo Dinas RPJMN Pencemaran Dese] Kelura sinkronisasi, 1 01 02 Dese] Kelurahan 2028 Desa/Kelur Kaltara Lingkung RPJMD dan Zatau han yang dan pelaksanaan yang dibina ahan an Hidup RENAS Kerusakan dibina pengendalian dalam program PB Lingkungan emisi Gas Kampung Iklim Hidup Rumah Kaca, mitigasi, dan adaptasi peru bahan iklim Isu Strategis 6: Kesadaran masyarakat akan menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah yang belum maksimal.
Penanggulangan 1 0503 Jumlah Kerjasama an tar 10503 Jumlah kegiatan 2024- 1 kegiatan 120.000.000 Provo BPBD RPJMN Bencana kegiatan lembaga dan 1.0403 kerjasama antar 2028 Kaltara RPJMD kerjasama kernitraan dalam lembaga dan RENAS an tar penanggulangan kemitraan dalam PB lembaga bencana penanggulangan bencana Pengelolaan 1 11 01 Jumlah Penyusunan 1 11 01 Jumlah Perkada, 2024- 1 dokumen 170.000.000 Provo Dinas RPJMN persampahan Perkada, rencana, 01 01 Perda, dan 2028 Kaltara Lingkung RPJMD Perda, dan kebijakan, dan Masterplan yang an Hidup RENAS Masterplan teknis disusun PB penanganan sampah regional Pengelolaan 1 11 01 Jumlah Koordinasi, 1 11 01 Jumlah 2024- l Japoran 75.000.000 Prov. Dinas RPJMD persam pahan koordinasi sinkronisasi, 0104 koordinasi, 2028 Kaltara Lingkung RENAS pelaksanaan dan pelaksanaan sinkronisasi, dan an Hidup PB penaganan penanganan pelaksanaan sampah sampah pada penanganan kondisi khusus sampah pada kondisi khusus Pengelolaan 1 11 01 Jumlah Penyediaan 1 11 01 Jumlah 2024- 4 unit 200.000.000 Prov. Dinas RPJMD persampahan penyediaan sarana dan 01 07 penyediaan 2028 Kaltara Lingkung RENAS sarana prasarana sarana dan an Hidup PB penanganan penanganan prasarana sampah sampah di penanganan TPA/TPST sampah di regional TPA/TPST regional Peningkatan 1 11 08 Jumlah Peningkatan 1 11 08 Jumlah sekolah 2024- 6 sekolah 120.000.000 Prov. Dinas RPJMD Pendidikan, sekolah yang kapasitas dan 1 01 01 yang mengikuti 2028 Kaltara Lingkung RENAS Pelatihan, dan diberikan kompetensi pelatihan dan an Hidup PB Penyuluhan penyuluhan Sumber Daya penyuluhan Lingkungan Manusia bidang Hidup untuk lingkungan Masyarakat hidup untuk anak sekolah Pengembangan 10304 Jumlah Penyusunan 10304 Jumlah Rencana, 2024- 1 dokumen 150.000.000 Prov. Dinas RPJMD Sistem dan rencana dan rencana, 1 01 01 Kebijakan, 2028 Kaltara PUPR RENAS Pengelolaan kebijakan kebijakan, Strategi dan PERKIM PB Persampahan strategi strategi, dan Teknis Sistem Regional teknis sistem Pengelolaan pengelolaan Persampahan persampahan TPA/TPST/SPA TPA/TPST/SPA Kewenangan kewenangan Provinsi yang provinsi telah disusun Organisasi/ Perwakilan Lembaga, Peran dalam Penanggulangan Bencana Institusi Militer dan Korem 092/ 1. Peningkatan kapasitas personil Sipil yang Maharajalila 2. Keterlibatan dalam penyusunan dipersenjatai rencana kontingensi, rencana kedaruratan
3. Penyiapan armada/ angkutan dan Tabel 12. Tugas Para Pihak dalam Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Utara Pengarusutamaan penanggulangan bencana merupakan sebuah mekanisme untuk menjamin terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kalimantan Utara yang disusun untuk rentang periode 2024-2028 merupakan salah satu mekanisme efektif un tuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaksanaan RPB Kalimantan Utara membutuhkan komitmen kuat secara politis maupun teknis. Beberapa strategi advokasi dalam dokumen ini diharapkan dapat membangun komitmen terse but secara optimal pada seluruh jenjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di masyarakat sesuai dengan Visi Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara 6.1 Pemaduan Para Pihak Pemaduan para pihak bertujuan untuk melibatkan pihak-pihak non pemerintah untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan aksi-aksi yang ditetapkan dalam dokumen RPB. Peran para pihak yaitu organisasi dari unsur dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Partisipasi dan kontribusi pihak-pihak di luar /rion pemerintah di Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. Inisiatif dan partisipasi kelompok ini diarahkan sebagai pendukung advokasi dan komunikasi lintas pihak dalam implementasi RPB;
b. Memberikan dukungan sumber daya dalam rangka peningkatan kapasitas daerah untuk mengoptimalkan implementasi RPB;
c. Memberikan dukungan advokasi bagi aksi-aksi penanggulangan bencana dengan menggunakan sumber daya danjejaring yang dimiliki;
d. Memberikan dukungan kepada pemerintah Provinsi Kaliamantan Utara dalam melaksanakan komunikasi dan advokasi penanggulangan bencana dalam forum PRB;
e. Membangun pemahaman publik terkait RPB dan implementasinya pada seluruh pemangku kepentingan;
f. Memberikan dukungan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam melaksanakan sosialisasi / diseminasi kesiapsiagaan penanggulangan;
g. Bencana pada kelompok rentan dan difabel sebagai perspektif pemberdayaan masyarakat;
h. Memberi dukungan pada pemerintah dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara mandiri dengan perspektif publik.
BABVI PEMADUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI personil untuk evakuasi dan distribusi bantuan
4. Penegakan hukum
5. Pengamanan aset penghidupan korban bene ana
6. Penearian, penyelamatan, pertolongan darurat
7. Dukungan pelaksanaan operasi penanganandarurat
8. Dukungan pemulihan infrastruktur penting
9. Pemulihan keamanan dan ketertiban Polda Kaltara 1. Peningkatan kapasitas personil
2. Keterlibatan dalam penyusunan reneana kontingensi, reneana kedaruratan.
3. Penyiapan armada/ angkutan dan personiluntuk evakuasi dan distribusi bantuan
4. Penegakan hukum
5. Pengamanan aset penghidupan korban bencana
6. Penearian, penyelamatan, pertolongan darurat
7. Dukungan pelaksanaan operasi penanganandarurat
8. Dukungan pemulihan infrastruktur penting
9. Pemulihan keamanan dan ketertiban Perwakilan BMKG l. Edukasi mitigasi dan adaptasi Pemerintah perubahan iklim Pusat di 2. Edukasi mitigasi beneana Provinsi 3. Dukungan data terhadap kegiatan kajian pengurangan risiko beneana
4. Pemantauan dan penyebarluasan peringatan dini beneana
5. Memberikan dukungan dalam semua kegiatan untuk meminimalisir dampak bencanaserta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap beneana Kantor l. Identifikasi daerah rawan Pencarian dan bencanaykecelakaan manusia Pertolongan 2. Pemeliharaan dan peningkatan (Basarnas) peralatan evakuasi Tarakan 3. Penyebarluasan informasi daerah berpotensi bencana
4. Melakukan evakuasi dini pada daerah rawan bencana
5. Memberikan dukungan dalam kegiatan pencarian dan pertolongan Kanwil 1. Pendidikan aman bencana pada Kemenag madrasah Kaltara 2. Pendidikan agama dan keagamaan
3. Peningkatan kesiapsiagaan Madrasah
4. Pendidikan agama dan keagamaan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim
5. Penyelenggaraan pendidikan darurat pada situasi darurat bencana BWS 1. Identifikasi daerah rawan bencana di Kalimantan V kawasan DAS
2. Pemeliharaan dan peningkatan fungsi daerah aliran sungai
3. Pemantauan dini wilayah sungai berpotensi banjir
4. Penyebarluasan informasi daerah berpotensi bencana
5. Memberikan dukungan dalam kegiatan penanggulangan Bencana BBJN 1. Identifikasi daerah rawan bencana di jalur trans Kalimantan Utara
2. Pemeliharaan dan peningkatan fungsi daerah kawasanjalan
3. Pemantauan dini wilayah sungai berpotensi banjir
4. Penyebarluasan informasi daerah berpotensi bencana
5. Memberikan dukungan dalam kegiatan penanggulangan Bencana KLHKj 1. Peningkatan peran masyarakat dalam Manggala pelestarian hutan Agni 2. Peningkatan fungsi kawasan hutan
3. Pemadaman Kebakaran hutan dan lahan
4. Rehabilitasi lahan kebakaran Organisasi PMI Provinsi 1. Peningkatan kapasitas relawan Masyarakat Kaltara melalui pelatihan dan Bimtek sipil 2. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat
3. Memberikan pe1atihan relawan
4. Pengadaan lumbung kantong darah
5. Terlibat dalam tanggap darurat bencana LPBI NU 1. Pelayanan kesehatan
2. Penyediaan pemakanan
3. Penyediaan asrama bagi korban bencana MDMC 1. Pelayanan kesehatan Kalimantan 2. Penyediaan pemakanan Utara 3. Penyediaan asrama bagi korban bencana BAZNAS 1. Penyediaan dukungan kemanusiaan kepada korban bencana
2. Sosialisasi daerah rawan bencana
3. Pelayanan kesehatan 6.2 Pemaduan ke Perencanaan Lainnya Pengarusutamaan penanggulangan bencana merupakan sebuah mekanisme untuk menjamin terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. RPB Provinsi Kalimantan Utara yang disusun untuk rentang periode 2024-2028 merupakan salah satu mekanisme efektif untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaksanaan RPB Provinsi Kalimantan Utara membutuhkan komitmen kuat secara politis maupun teknis. Beberapa strategi advokasi dalam dokumen ini diharapkan dapat membangun komitmen tersebut secara optimal pada seluruh jenjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di masyarakat sesuai dengan Visi Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara.
Dokumen ini perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan pembangunan, perubahan lingkungan, dan kemajuan yang mempengaruhi terjadinya bencana. Selain proses evaluasi, dokumen ini juga perlu diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD)untuk pengurangan risiko bencana. RAD ini juga memberikan ruang bagi para mitra pemerintah Sumber: BNPB dengan penyesuaian Komunitas l. Sosialisasi daerah/kawasan rawan /Ormas bencana Lainnya 2. Peningkatan kapasitas keanggotaan untuk PB
3. Terlibat dalam kegiatan tanggap darurat bencana Dunia Usaha Perusahaan l. Penyaluran dana CSR untuk kegiatan Kelapa Sawit penanggulangan bencana
2. Pendistribusian bantuan logistik dan sarana penanggulangan bencana Supermarket l. Penyaluran dana CSR untuk kegiatan penanggulangan bencana
2. Pendistribusian bantuan logistik dan sarana penanggulangan bencana Perusahaan l. Penyaluran dana CSR untuk kegiatan Pertambangan penanggulangan bencana
2. Pendistribusian bantuan logistik dan sarana penanggulangan bencana Perguruan Universitas l. Kerjasama penelitian kebencanaan Tinggi Borneo 2. Pengerahan mahasiswa sebagai relawan
3. Sosialisasi daerah rawan bencana dan risiko bencana
4. Pengembangan program KKNTematik untuk ketangguhan desa Sekolah 1. Kerjasama penelitian kebencanaan Tinggi dan 2. Pengerahan mahasiswa sebagai lainnya relawan
3. Sosialisasi daerah rawan bencana dan risiko bencana
4. Pengembangan program KKNTematik untuk ketangguhan desa Selain ketiga as as tersebut, pelaksanaan pemantauan sebaiknya juga menilai aspek konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas, dan keberlanjutan dari pelaksanaan suatu rencana program/kegiatan. Pemantauan pelaksanaan RPB Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan oleh Kepala OPD sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kegiatan pemantauan juga dapat melibatkan masyarakat (misalnya melalui Forum PRB di kabupaten/kota), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),dan kelompok profesional. Keterlibatan aktif unsur luar dapat diakomodasi dalam bentuk kelompok kerja yang dikoordinasikan oleh pemerintah. Pemantauan dapat dilaksanakan antara lain melalui kunjungan kerja ke program dan kegiatan pengurangan risiko bencana, rap at kerja atau pertemuan dengan pelaksana kegiatan untuk mengidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi, dan pengecekan laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko yang dikaji berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPB Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 6 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar "RPBditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana". Evaluasi berkala ini bertujuan untuk menilai hasil yang dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana serta efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan tersebut. Selain dinilai berdasarkan efektivitas dan efisiensinya, kinerja program pengurangan risiko 6.3 Pengendalian dan Evaluasi Pemantauan yang dimaksud adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan RPB Provinsi Kalimantan Utara dan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul agar dapat diambil tindakan sedini mungkin untuk penyelesaian masalah tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan harus dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat tentang pelaksanaan kegiatan, kinerja program serta hasil-hasil yang dicapai. Selain untuk menemukan dan menyelesaikan kendala yang dihadapi, kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RPB Provinsi Kalimantan Utara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memperhatikan asas:
1) Efisiensi, yakni derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program Zkegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output);
2) Efektivitas, yakni tingkat seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
3) Kemanfaatan, yaitu kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
untuk turut serta berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan budaya aman terhadap bencana di Provinsi Kalimantan Utara.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan program kegiatan agar sesuai dengan rencana yang disusun.
Pemantauan pelaksanaan program kegiatan dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran yang telah direncanakan.
MaterijPemantauan Kriteriajlndikator Pelaksana Waktu Pemantauanj Evaluasi PemantauanjEvaluasi Evaluasi Per Pencapaian Forum lintas Persentase pencapaian sektor dan Semester Keluaran Forum RPB Pemaduan para pihak Forum lintas Per Tahun Pemaduan sektor dan Iperencanaanlainnya Forum RPB Pencapaian hasil Review RPB Faktor penyebab tidak Tengah tercapainya renaksi Forum lintas Periode sektor Pencapaian sasaran Rencana tindak lanjut Faktor penyebab tidak Forum lintas Akhir Pencapaian sasaran tercapainya renaksi sektor Periode Pencapaian tujuan Rencana tindak lanjut BPBD dan Pembelajaran Tabel 13. Kerangka Pengendalian dan Evaluasi RPB bencana yang tercantum dalam RPB Provinsi Kalimantan Utara diukur juga berdasarkan kemanfaatan serta keberlanjutannya.
Sebagaimana pemantauan, evaluasi pelaksanaan RPB Provinsi Kalimantan Utara juga dilaksanakan oleh Kepala OPD sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Evaluasi dapat melibatkan pihak luar, tetapi tetap di bawah koordinasi instansi pemerintah terkait.
Regulasi yang harus dianut dalam evaluasi kinerja RPB adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Dua regulasi tersebut diterjemahkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaljKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional.
Mengacu pada Permen Perencanaan Pembangunan NasionaljKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 terse but, evaluasi pembangunandapat dilakukan:
1) Pada saat penyusunan rencana, evaluasi dilakukan untuk memilih alternatif kebijakan yang tepat dari berbagai alternatif yang ada, selain itu juga digunakan untuk melihat struktur dan sistematika penyusunan sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan; dan
2) Pada saat pelaksanaan, evaluasi dilakukan untuk menilai proses pelaksanaan rencana, sedangkan setelah berakhirnya rencana, evaluasi dilakukan dalam rangkamenilai capaian kinerja atas pelaksanaan rencana dan mengidentifikasi permasalahan yang ada.
Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan atas kondisi yang ada, seperti pengembangan kebijakan atau penghentian kebijakan serta sebagai bahan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran periode selanjutnya. Tabel 13 berikut merupakan kerangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana penanggulangan bencana.
Waktu Halyang Kriteria Sumber rreknisj Pelaksan Pemantauan Dipantau Pemantauan Bukti Metode a
a. Pengendaliandan Pemantauan Indikator-indikatorprogramdan kinerja mengacu pada tujuan dan sasaran, dansecara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai pemerintah daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang, sekaligus komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran penting provinsi dan nasional. Untuk mempermudah rencana pemantauan dan evaluasi tersebut, maka dibuatlah matriks identifikasi rencana pemantauan dan evaluasi DokumenRPBberdasarkan waktu pemantauan.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksud untuk menjamin agar suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Pengendalian pelaksanaan perencanaan RAD Penanggulangan Bencana dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dansasaran yang tertuang dalam rencana melaluikegiatanpemantauan dan pengawasan.Tata cara pengendaliandan evaluasidilakukan merujuk pada Peraturan PemerintahNo.86 tahun 2017, tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Sedangkan pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, rnengidentifikasiserta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan / atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedinimungkin. Pemantauan dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan capaian indikator keluaran (output) kegiatan dan kendala yang dihadapi pelaksanaan RAD PB. Komponen dalam pelaksanaan pemantauan antara lain adalah waktu pemantauan, apa yang dipantau, kriteria, sumber bukti, apa saja metode pemantauan yang akan dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan capaian kegiatan RAD PB, seperti melalui mekanisme rapat koordinasi,kewajibanpelaporan dari pelaksana, kunjungan lapangan dan lain-lain, dan pelaksana pemantauan.
Komponen-komponendalam pengendalian (pemantauan dan supervisi) adalah meliputi; bagaimana keterpaduan para pihak, bagaimana keterpaduan program dan kegiatanjrenaksi dengan perencanaan 1ainnya, mengidentifikasifaktor-faktor penyebab tidak terlaksananya renaksi, dan merumuskan rencana tindak lanjut. Kegiatanpengendalian dilaksanakan dalam periode semesteran dan tahunan. Pemantauan per semester dilaksanakan untuk mengetahui perkembangancapaian indikator keluaran (outpu~. Pemantauan per tahun dilaksanakan untuk mengetahui tentang pemaduan para pihak dan pemaduan RPB dengan perencanaan lainnya, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tidak terlaksananya, serta merumuskan rekomendasi strategi tindak lanjutnya. Dengan fokus pada aspek realisasiprogramdan renaksi, rancangan pemantauan dapat disusun dengan menggunakan 2 (dua) format tabel seperti di bawah ini. Tabel kerangka kerja pengendalian per semester tercantum dalam Tabel 14, sedangkan tabel kerangka kerja pengendalian tahunan tercantum dalam Tabel 15 berikut:
Tabel 14. KerangkaKerjaPemantauan Per Semester Pelaksanaan Aksi Sumber: BNPB, 2021 BP For BP BP itbang rogram idang tata ang, KLHS, dB Relevansi arah aporan ebjakan elaksanaan . tas egiatan OPD D Dokumentas . dan Penyusunan Ketersediaan ndline Data Endline Data Semester 2 ahun ke 5 (Evaluasi) m engura- gan Ri- siko Ben- ana (FPRB) D dajtidaknya Laporan ejadian review RPB encana besar (perlu dilakukan enyesuaian) dajtidaknya erubahan a sistem pemerintah daerah (perlu dilakukan enyelesaian) Integrasi pada Penyusunan RPJMD 2024- 2029 Semester ke 1 Review tahun ke 3 Dokumen (peninjauan RPB embali RPB) itbang K DGD OPD F itbang P BP D Relevansi eraturanj pe domanjkebija an aporan daerahjOPD okumen ntuk eraturanj endukung pedomanj rogramjpenc ebijakan apaian daerah yang sasaran elevan Laporan emantau- Per tahun Realisasi (pemantauan programj dan evaluasi) egiatan tahun erjalan Peraturanj edomanj kebijakan daerahjOPD ang diperlukan ntuk elaksanaka rencana aksi ercepatan, dukungan, dan okumen- Semester 1 tahun 1 dan er semester (koordinasi) Pendekatan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPB tersebut dikoordinasikan dan dikompilasi oleh tim teknis pelaksanaan RPB atau tim pengendalian, dan evaluasi RPB yang melibatkan institusi pemerintah maupun nonpemerintah, misalnya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)yang ada di daerah.
Evaluasi dalam RPB ini adalah proses untuk mengkaji dan menilai capaian hasildan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai indikator yang ditetapkan, mengidentifikasi pembelajaran, dan juga mekanisme peninjauan (review) RPB. Secara umum, evaluasi RPB setidaknya mencakup 3 hal, yaitu (a) analisa kesenjangan (gap) antara hasil program dan sasaran RPB yang diharapkan dan yangdicapai, (b) analisa kontribusi capaian keluaran kegiatan terhadap indikator sasaran dan program, dan (c) pembelajaran dari proses pelaksanaan RPB yang menjelaskan proses pencapaian keberhasilan dan ketidakberhasilan. Untuk melaksanakan evaluasi ini, pemerintah daerah dapat membentuk Tim Sekretariat Bersama
b. Pemantauan Evaluasi Evaluasi adalah serangkaian kegiatan manajemen untuk proses menentukan suatu keberhasilan atau mengukur pencapaian suatu tujuan berdasarkan standar atauindikator menggunakan kriteria nilai yang sudah ditentukan dengan didukung oleh data dan informasi yang benar, relevan, dan peka. Evaluasi RPB adalah proses untuk mengkaji dan menilai capaian hasil dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai indikator yang ditetapkan, mengidentifikasi pembelajaran, dan mekanisme peninjauan RPB. Pendekatan dalam pelaksanaan pengendalian, dan evaluasi RPB dapat dilakukan melalui:
1) Penilaian mandiri (self-assesment); merupakan pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak pelaksana kegiatan dan aksi dalam RPB,baik institusi pemerintah maupun non pemerintah.
2) Penilaian terhadap dokumen pelaporan (report assesment); dilakukan sebagai masukan proses atau hasil pengendalian dan evaluasi secara tertulis dari berbagai dokumen yang disusun oleh para pihak dalam pelaksanaan kegiatan dan aksi dalam RPB.
3) Penilaian implementasi lapangan (field assessment); merupakan pengendalian dan evaluasi yang dilakukan sebagai verifikasi terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan dan aksi dalam RPB di berbagai lokasi penyelenggaraannya.
Materi Kriteria/ Target Capaian Tahun Ke Catata No Indikator Pemantauan Keluaran (5 Th) I II III IV V n Tabe115. Format Pemantauan Tahunan Kegiatan Aksi PB su strategis Efektivitas, lPembelajaran jefisiensi, dan Irencana aksi !PRE Program Rencana Aksi Daerah (RAD)PB Waktu Kriteriajlndikator Sumber TeknisjMetode Pelaksana Evaluasi Evaluasi Bukti ~er ~ndikator kegiatan Laporan dan ~ajian pustaka, Forum Semester Iclaninput kegiatan dokumentas Focussed Group intas ikegiatan Discussion sektor, jFPRB Evaluasi ndikator kegiatan Laporan dan Kajian pustaka, forum Tahunan dan input kegiatan lDokumenta- Focussed Group ~tas Relevansi Sl Discussion sektor, peraturanj ~egiatan IFPRB pedornan/ kebijakan ~aerahjOPD untuk mendukung IProgramj pencapaian sasaran Daerah. Sekretariat ini dapat menggunakan Forum PRB Daerah atau bentukjmekanisme lain yang sudah ada di daerah.
Evaluasi RPB terdiri dari evaluasi per semester, evaluasi tahunan, evaluasi tengah periode, dan evaluasi akhir periode. Evaluasi semester dilakukan bersamaan dengan proses pemantauan dengan fokus untuk mengukur dan menilai pencapaian hasil kegiatan (output). Evaluasi tahunan dilaksanakan untuk mengukur dan menilai pemaduan para pihak, pemaduan RPB dengan perencanaan lainnya, dan pencapaian kinerja program (outcome). Hasilnya dapat digunakan untuk bahan membuat rencana aksijkegiatan tahun berikutnya. Pelaksana evaluasi per semester dan evaluasi tahunan RPB adalah Sekretariat Daerah Bersama.
Evaluasi Tengah Periode dilaksanakan untuk mengukur dan menilai pencapaian sasaran, mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor pendukung pencapaian program dan sasaran, serta mengidentifikasi pembelajaran penyelenggaraanpenanggulangan bencana. Hasil dari proses evaluasi tengah periode ini menjadi rekomendasi strategi pelaksanaan renaksi selanjutnya atau menjadi dasar untuk menilai atau meninjau kesesuaian RPB dengan isu-isu terbaru di daerah. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama Daerah bersama Bappeda & Litbang.
Evaluasi Akhir Periode dilaksanakan untuk mengukur dan menilai pencapaian sasaran dan tujuan RPB secara menyeluruh atau fokus pada penyelesaian isu-isu strategis. Evaluasi ini juga mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor pendukung pencapaian tujuan RPB dan mengidentifikasi pembelajaran penyelenggaraan penanggulangan bencana sepanjang 5 tahun. Kesimpulan dan rekomendasi digunakan sebagai acuan atau dasar penyusunan RPB periode berikutnya. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama Daerah bersama Bappeda & Litbang. Tabel evaluasi program RAD PRB tercantum dalam tabel Ifi, sedangkan tabel hasil evaluasi program RAD PRB tercantum dalam tabel 17 sebagai berikut:
Tabel16. Kerangka Kerja Evaluasi 6.4 Pelaporan Pelaksanaan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana harus dilaporkan dalam sebuah laporan tertulis. Harapannya adalah agar semua laporan mengenai penanggulangan bencana dapat terdokumentasi dengan baik dan secara resmi dikeluarkan oleh BPBD Provinsi Kalimatan Utara. Laporan tersebut selain berisi laporan kegiatan dan pencapaiannya juga berisi kajian atas keberhasilan/kegagalan dari semua program dan kegiatan pengurangan risiko yang telah dilaksanakan selama kurun waktu RPB. Laporan juga akan berisi rekomendasi tindak lanjut bagi instansi/Jembaga tertentu jika diperlukan.
encana enanggu angan encana Faktor Rencana Indikator Capaian Indikator ~apaian Penyebab Pembelajar- No. Tindak Sasaran (%) Program (%) Tidak Lanjut an Tercapainva Tabel 17. Format Penyajian Hasil Evaluasi R P 1 B Sumber: BNPB, 2021 aporan dan Kajian pustaka, okumenta- Focussed Group Discussion elevansi strategi/ arah ebijakan dan rogram Sinergi rogramj kegiatan rusan / bidang tata ang, KLHS,dll.
fektivitas, efisiensi, an rencana aksi RB Evaluasi ir Periode aporan dan Kajian pustaka, okumenta- Focussed Group Discussion da/fidaknya ejadian bencana esar (perlu ilakukan Evaluasi engah Periode Penanggulangan bencana dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan bencana. Penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik, perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian, dan pengawasan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan upaya bersama atau melibatkan berbagai macam organisasi yang harus bekerja sarna dalam seluruh siklus tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana, baik di provinsi maupun kabupaten Zkota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. RPB menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan bencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. RPBsebagai bentuk pelayanan minimal yang berhak diterima oleh masyarakat.
Penyusunan RPB Provinsi Kalimantan Utara melibatkan lintas sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana, yang selanjutnya diterbitkan dalam bentuk peraturan gubemur yang akan mengikat stakeholders kebencanaan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimatan Utara. RPB Provinsi Kalimantan Utara dapat menjadi pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Utara yang akan disinkronisasi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kalimantan Utara dan menjadi acuan bagi kabupaten Zkota dalam menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana daerahnya.
Pemerintah kabupaten Zkota diharapkan dapat menyusun RPB yang berpedoman pada RPB Kalimantan Utara, RPJMD kabupaterr/kota, serta dokumen perencanaan lainnya demi terselenggaranya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai dengan amanat perundang-undangan.
BABVII PENUTUP
6. Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Kalimantan Utara 2022-
2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037.
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037.
2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2005-2025.
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044.
DAFTARPUSTAKA FGD Bersama BPBD Kabupaten/ Kota, 2022 No.
Kabupaten / Prioritas Bencana yang ditangani Kelas Kota Risiko 1 Bulungan Prioritas 1: Kebakaran hutan dan lahan Tinggi Prioritas 2: Kebakaran pemukirnan dan ban gun an lainnya Prioritas 3: Banjir Prioritas 4: Cuaca ekstrirn Prioritas 5: Pandemi Covid-19 Prioritas 6: Kejadian membahayakan manusia Buaya sungai, orang tenggelarn) 2 Malinau Prioritas 1: Kebakaran hutan dan lahan Tinggi Prioritas 2: Kebakaran pemukiman dan bangunan lainnya Prioritas 3: Banjir Prioritas 4: Tanah longsor Prioritas 5: Kegagalan teknologi Prioritas 6: Kejadian membahayakan manusia Buaya sungai, orang tenggelam) 3 Nunukan Prioritas 1: Kebakaran hutan dan lahan Tinggi Prioritas 2: Kebakaran pemukirnan dan bangunan lainnya Prioritas 3: Banjir Prioritas 4: Cuaca ekstrirn Prioritas 5: Pandemi Covid-19 Prioritas 6: Kejadian membahayakan manusia Buaya sungai, orang tenggelarn) 4 Tana Tidung Prioritas 1: Kebakaran hutan dan lahan Tinggi Prioritas 2: Kebakaran pemukiman dan bangunan lainnya Prioritas 3: Cuaca ekstrirn Prioritas 4: Banjir 5 Kota Tarakan Prioritas 1: Tanah longsor Tinggi Prioritas 2: Kebakaran Hutan dan Lahan fyioritas 3: Cuaca Ekstrim Prioritae 4: Kebakaran Pemukiman Lampiran 1: Peta Lokasi Aksi Penanggulangan Bencana Bencana Prioritas pada wilayah kabupaten Zkota di wilayah Kalimantan Utara LAM PI RAN ZAINALARIFIN PALIWANG ttd GUBERNUR KALIMANTANUTARA, KABUPATEN BULUNGAN Kelas Bahaya : Tinggi Kelas Keren tanan : Tinggi Kelas Kapasitas : Rendah Kelas Risiko : Tinggi KOTA TARAKAN Kelas Bahaya : Tinggi Kelas Kerentanan : Tinggi Kelas Kapasitas : Sedang Kelas Risiko : Tinggi MUHAM :ADGOZALI, S.E., MH NIP. 197001032001121003 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah P ovinsi Kalimantan Utara Kepa ir Hukum ....- - " ~_/ .
,;
I I' ,..,,--, ( .., ....... -..... ,......
;~.
f, ,_." _I ._ 1f"l_, J ,_,.~ ...
....-r-.-*"" flIlUr., , .........