1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai ASN yang diberi tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan kelistrikan.
6.Non Governmental Organization yang selanjutnya disingkat NGO adalah organisasi swasta yang menjalankan kegiatan untuk meringankan penderitaan, mengentaskan kemiskinan, memelihara lingkungan hidup, menyediakan layanan sosial dasar atau melakukan kegiatan pengembangan masyarakat.
7.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
8.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
9.Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran air/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas kurang dari 1 MW (satu Megawatt).
10.Tata Kelola PLTMH adalah upaya yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pengawasan serta upaya konservasi sumber daya energi untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga mikrohidro dalam rangka menghasilkan energi listrik.
11.Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
12.Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara ilmiah berasal dari sumber tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik.
13.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
15.Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannnya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
16.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
18.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.