1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Kabupaten adalah Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Utara.
5.Din as Pertanian dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d.ibidang perkebunan.
6.lnstansi Penanggung Jawab adalah d.inas/lembaga/unit pelaksana teknis yang menjad.i kunci (leading lectorj dalam pelaksanaan sebuah aksi dan menjalankan fungsi koordinasi.
7.lnstansi Pendukung adalah lembaga yang memberikan kompetensi teknis, dukungan pendanaan atau kontribusi lainnya dalam pelaksanaan sebuah rencana aksi.
8.Asosiasi adalah lembaga yang mewakili pekebun dan perusahaan perkebunan.
9.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kecil kurang dari 25 hektar.
10.Usaha Perkebunan Sawit Rakyat adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pekebun secara swadaya maupun plasma. 1 1 . Pelaku Usaha Perkebunan adalah perusahaan perkebunan milik warga negara Indonesia dan/atau badan hukum yang did.irikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
12.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alarn, surnber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, pan.en, pengelolaan dan pemasaran tanaman perkebunan.
14.Usaha Perkebunan Kelapa sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan kelapa sawit.
15.Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oiij yang selanjutnya d.isebut ISPO adalah sistem usaha d.ibidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak ramah lingkungan didasarkan pada perundangan yang berlaku di lndonesia.
16.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk budidaya yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan bud.idaya yang diberikan kepada pekebun. sosial, dan peraturan -------------- -
17.!SPO adalah suatu kebijakan yang d.iambil oleh Pemerintah Indonesia dalarn hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia dipasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
18.Kawasan Hutan adalah kawasan hutan yang d.itunjuk oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Surat Keputusan penunjukan terakhir tentang kawasan hutan Provinsi Kalimantan Utara.
19.Lahan Kritis adalah lahan yang telah mengalami kerusakan baik secara fisik, kimia maupun biologi yang d.isebabkan oleh alam dan perbuatan manusia sehingga tidak mampu menjadi media tumbuh tanaman/ po hon (bud.idaya).
20.Rencana Alesi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Utara, yang selanjutnya disingkat RAD-PKSB Kalimantan Utara adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka mcningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Utara.