MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR KALIMANTANUTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARANOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANGRENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN2023; Menetapkan ~D GOZALI, S.E., MH 001032001121003 Salinan Sesuai dengan Aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN 2023 NOMOR 16 SURlANSYAH SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA, ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 Juli 2023 ZAINALARIFIN PALIWANG ttd GUBERNUR KALIMANTANUTARA Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 Juli 2023 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubernur mi dengan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Agar setiap pengundangan penempatannya Utara Pasal II Peraturan Gubernur mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2) Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Tembusan:
1.Menteri Dalam Negeri;
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
3.Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
4.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ir. Restuardy Daud, M.Sc Atas perhatian dan pelaksanaannya, kami ucapkan terima kasih. a.n. Menteri Dalam Negeri Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.9.2/2065/BAPP-UT/GUB tanggal 17 Juli 2023 Hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sebagaimana Surat Gubernur Kalimantan Utara bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 tidak mengalami keterlambatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
2.Memedomani Pasal 354 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 pada tanggal 18 Juli 2023 dengan hasil sebagaimana terlampir.
3.Proses lebih lanjut penetapan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, agar dilakukan sesuai dengan lampiran surat ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4.Sehubungan dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga), diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dengan menyertakan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi dimaksud. Jakarta, Yth. Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor Segera Satu berkas Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 Nomor Sifat Lampiran Hal I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan ternbaran Nesara Republik Indonesia Nemer 4421);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi:
1.Perkembangan yang tidak sesuai ceruan asumsi prioritas pembangunan daerah. kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
2.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, dasar Perubahan RKPD disebabkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
1.Perkembangan yang tidak sesuai censan asurnsi keranska ekonorni daerah dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan RKPD Tahun 2023; dan
2.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. HASIL FASILITASI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023 Lampiran : Surat Menteri dalam Negeri Nomor Tanggal II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dilaksanakannya Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara iahun 2023 adalah memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir Perubahan RKPD
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24);
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Nesara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjanq Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan, Pernbanqunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 462);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor j? tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); dan
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penvosunen Rencan~ Kerja PernerintahDaerah Tahun 2023 (6erita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590). -------------------------- ---------- --- - ~- III.HASIL FASILITASI Beberapa hal yang perlu disempurnakan didalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPO Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, antara lain:
1.Hasil pencermatan terhadap Format Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPO Tahun 2023, sebagai berikut:
a.Format 1 Rekapitulasi Perbandingan Jumlah Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Pagu RKPO Tahun 2023, APBO Tahun 2023 dan Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Utara, sebagai berikut: 1) Terdapat program yang masih selaras yaitu 183 program pada RKPO Tahun 2023, Penjabaran APBO Tahun 2023 dan Perubahan RKPO Tahun 2023. 2) rercaoat oenamcenan seiurntah 1 kegiatan pada Perubahan RKPD 2023 yang semula terdapat 540 kegiatan pada RKPO Tahun 2023, bertambah menjadi 541 kegiatan. Serta terdapat perbedaan sebanyak 1 kegiatan jika dibandingkan dengan Penjabaran APBO Tahun 2023. 3) Terdapat penambahan sub kegiatan antara RKPO Tahun 2023 dengan Penjabaran APBD Tahun 2023. Semula terdapat 16ge sub kegiatan pada RKPO bertambah menjadi 1712 sub kegiatan pada APBO, atau bertambah 14 sub kegiatan. Serta pada Perubahan RKPO Tahun 2023 bertambah menjadi 1713 sub kegiatan 4) Terdapat penambahan pagu ceca Peniabaran APBD Tanun 2023 dengan RKPO Tahun 2023. Semula pagu RKPO Tahun 2023 sebesar Rp. 2.473.557.750.101 bertambah menjadi Rp. 2.997.361.701.915. Serta pada Perubahan RKPO Tahun 2023 bertambah menjadi Rp. 2.999.101.638.621 Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 sehingga kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Provinsi Kalimantan Utara lebih berkualitas yang mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan daerah. Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut:
1.Mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran.
2.Menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RKPO Provinsi. Penambahan/pengurangan output dimaksud melalui pertimbangan:
a.Isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b.Kesesuaian peraturan perundang-undangan (terbaru);
c."Jaminan" pencapaian target outcome;
d.Hasil pengendalian dan evaluasi RKPO; dan
e.Kesesuaian kewenangan antar tingkat pemerintahan dan tugas pokok dan fungsi unit kerja (OPO). Sehubungan dengan hal tersebut, maka disarankan antara lain: 1) Terhadap penambahan dan/atau pengurangan jumlah program, kegiatan, dan sub kegiatan agar dapat menjaga outcome, sehingga kinerja sasaran di dalam RPD dapat dipertahankan; 2) Terhadap penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan agar selanjutnya menjadi bagian dari pengendalian dan evaluasi RPD Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2023-2026, termasuk perubahan di dalam Renstra Perangkat Daerah-nya; dan 3) Terhadap beberapa urusan yang memiliki kenaikan maupun penurunan pagu anggaran yang cukup signifikan pada Perubahan RKPD Tahun 2023 agar diberikan penjelasan dan untuk target program pada urusan tersebut agar disesuaikan dengan kenaikan pagu anggarannya.
b.Format 2 Rincian Perubahan Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Target dan Pagu paca Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2023, sebagai berikut: 1) Agar dapat dilakukan pencermatan kembali Format 2 dengan Bab V terkait rencana kerja dan pendanaan daerah; dan 2) Terkait indikator sub kegiatan agar dapat memperhatikan pada hasil pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran K1asifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
c.Format 3 Provinsi Kalimantan Utara Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD TA.2023, sebagai berikut: 1) Terhadap format 3, agar mencantumkan data pagu anggaran pada RKPD Tahun 2023 sehingga terlihat perubahan anggaran pada masing- masing rincian anggaran di RKPD Tahun 2023 dan Perubahan RKPD Tahun 2023, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan; 2) Terdapat perbedaan jumlah dengan Format 1, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali, dimana tercantum pada Format 1 sebesar Rp. 2.999.101.638.621,- sedangkan pada Format 3 sebesar Rp. 2.999.100.638.621,-. 3) Keterisian pada format 3 agar secara konsisten disajikan dan disesuaikan dengan klasifikasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini Pembiayaan Daerah agar disajikan di dalam format 3; 5) Terdapat penambahan sejumlah 3 program, 15 kegiatan, 27 sub kegiatan dan Rp 176.819.423.699,67 pagu pada Perubahan RKPD Tahun 2023 dibandingkan dengan penjabaran APBD 2023.
b.Khusus 1) Bab I Pendahuluan a) Pada Sub Bab 1.1 Latar Belakang agar mempertimbangkan penambahan substansi terkait dengan dukungan terhadap kebijakan nasional yang akan diakomodir dalam perubahan RKPD Tahun 2023, hal tersebut sesuai dengan Pasal 343 ayat (7) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; b) Pada Sub Bab 1.1 Latar Belakang agar dipertimbangkan untuk menyajikan substansi terkait pertimbangan dilakukannya Perubahan RKPD Tahun 2023 secara lebih mendetail tidak hanya berupa narasi secara normatif; c) Pada Subbab 1.2 Dasar Hukum, agar dapat melengkapi keseluruhan dasar hukum dengan atribut berupa Lembaran/Berita Negara maupun Daerah beserta Tambahan Lembaran Negara/Daerah, seperti pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020;
2.Sistematika dan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, sebagai berikut:
a.Umum 1) Sistematika Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 telah sesuai dengan Pasal 349 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Dasar perubahan Perkada tentang RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 terdiri atas beberapa hal sebagai berikut: a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan RKPD Tahun 2023; dan b) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. 4) Memastikan agar pemberian hibah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan 5) Keterisian pada format 3 tersebut agar secara konsisten sesuai dengan substansi dalam Bab III terkait kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah. 2) Pada Bab " Gambaran Umum Kondisi Daerah a) Aqar disesuaikan penuiisan ~ngk~ sub bab pada 3.1 rnenjad' 2.1 mengingat substansi tersebut berada didalam Bab II; b) Berdasarkan Pasal 349 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, terhadap data dan informasi yang disajikan agar menggunakan data terbaru Triwulan ll, karena terdapat beberapa data yang tercantum masih bersumber pada data iriwulan I Tahun 2023 dan data Tahun 2022, seperti pada Tabel 2.2, Tabel 2.3, Gambar 2.7 dan lainnya; c) Pada Tabel 2.6 Rekapitulasi Rata-Rata Capaian Kinerja dan Anggaran Sub Kegiatan Berdasarkan Program Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2023, perlu mengkaji dan memberikan narasi penjelasan lebih terperinci terkait keseluruhan penentuan predikat kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah, dasar pedoman d) Perlu menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); e) Menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); f) Menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); g) Menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); h) Menambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); i) Menambahkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023; dan j) Menambahkan dasar hukum berkaitan dengan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3) Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah a) Pada Sub 3.1. Arah Kebijakan Ekonomi Oaerah Tahun 2023 telah disajikan bagaimana realisasi indikator makro Tahun 2023, namun belum dijelaskan secara detail berbagai asumsi perubahan kebijakan makro ekonomi beserta perubahan target ekonomi makro. b) Terhadap data dan informasi yang disajikan masih terdapat data yang bersumber pada Tahun 2022, untuk selanjutnya agar dilakukan pembaharuan data hingga Triwulan II Tahun 2023, sebagai contoh pada Gambar 2.5 dan Gambar 2.8 masih menggunakan data Tahun 2022. c) Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu amanatnya adalah belanja pegawai maksimal sebesar 30% (persen) dari total belanja APBD. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi Pemerintah Daerah sebagaimana pada Bab III Tabel 3.7 yang memproyeksikan bahwa belanja pegawai sebesar 27,8% (persen) dari total APBO, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk secara bijak mempertimbangkan tidak menerbitkan/mengeluarkan kebijakan yang akan membebani belanja daerah yang berpotensi mengakibatkan belanja pegawai melewati amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dimaksud. d) Pada Bab ini, Proyeksi/Target Perubahan RKPD Tahun 2023 terkait SiLPA (Rp. 250.000.000.000) agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mendukung kinerja pemerintah daerah, memenuhi pelayanan dasar masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Agar didalam komponen belanja daerah sudah menyiapkan dukungan terhadap pelaksanaan persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan dan mengalokasikan pembiayaan tersebut pada rekening pembentukan penentuan predikat memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta perlu dilakukan pembaharuan data capaian hingga Twirulan II Tahun 2023; dan d) Agar dipertimbangkan untuk dapat menyajikan sub bab berisikan substansi terkait anal isis permasalahan pembangunan yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi baik capaian indikator makro maupun hasil evaluasi pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan. 4) Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah a) Pada Sub 4.2.1 Telaahan Prioritas Nasional Tahun 2023 perlu disajikan analisis yan9 menjelaskan bagaimana arah kebijakan nasional terhadap pengembangan kewilayahan di Provinsi Kalimantan Utara, bukan sekedar menyajikan kebijakan umum yang tertuang dalam RKP Tahun 2023, akan tetapi perlu dipastikan bahwa dasar kebijakan RKP yang tertuang tersebut merupakan substansi yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2023; b) Dalam bab ini agar dipastikan kembali terkait perubahan target IKD (Indikator Kinerja Daerah) dan IKU (Indikator Kinerja Utama); dan c) Dalam hal terjadi perubahan target IKD dan IKU agar memperhitungkan target sasaran akhir RPJMD. 5) Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah a) Pada Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah yaitu pada Tabel 5.1 hanya terdapat informasi mengenai dinamika perubahan dalam sisi pagu/anggaran belanja, namun belum terdapat informasi mengenai Target Kinerja pada Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, baik sebelum maupun sesudah Perubahan RKPD, hal ini mengacu pada Pasal 349 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 agar Pemerintah Daerah dapat menambahkan Informasi mengenai substansi dimaksud. b) Meskipun rincian program, kegiatan, dan sub kegiatan pada masing- masing perangkat daerah merupakan bagian dari lampiran terpisah, namun untuk dipertimbangkan tetap menyajikan data target kinerja per program, sehingga dapat diketahui perubahan pagu dan target kinerja yang diakomodir melalui Perubahan RKPD Tahun 2023 bukan hanya menyajikan per Perangkat Daerah tanpa disertai rincian dimaksud. c) Agar selanjutnya diberikan penjelasan/narasi perubahan terkait penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam mendukung pencapaian target akhir outcome maupun output yang direncanakan. d) Dalam Perubahan RKPD Tahun 2023, agar untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ tanggal 10 Tahun Maret 2023 tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA 2023, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR) TA 2023, dan Dana Alokasi Khusus dana cadangan. (OAK) TA 2023. e) Terhadap Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) OPRO yang akan ditampung dalam Perubahan RKPO Tahun 2023, dapat dipastikan bahwa Pokir dimaksud berupa program, kegiatan dan sub kegiatan pada Perangkat Oaerah dan pelaksanaannya harus berpedoman pada Pasal 178 Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
3.Substansi terkait penyelenggaraan urusan, sebagai berikut:
a.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1) Perlu penajaman analisis masalah terkait capaian IPG (Indeks Pembangunan Gender) dan lOG (Indeks Pemberdayaan Gender) Provinsi Kalimantan Utara, mengingat IPG dan lOG Tahun 2021 dan 2022 berada dibawah rata-rata nasional terlebih IPG menempati ranking 5 dan 4 terbawah untuk lOG dari 34 Provinsi. 2) Perlu menambahkan kondisi perlindungan Provinsi Kalimantan Utara yang dicapai melalui indikator Indeks Perlindungan Anak. 3) Pada form 2 diharapkan untuk dilengkapi dan disesuaikan dengan Berita Acara hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2022 dan Tahun 2023.
b.Urusan Lingkungan Hidup 1) Pada Perubahan RKPD Tahun 2023 hanya menyesuaikan anggaran dengan APBO Tahun 2023, dimana anggaran yang direncanakan pada RKPO Tahun 2023 sebesar Rp. 12 Miliar dan pada Perubahan RKPO Tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 16 Miliar. 2) Pada Perubahan RKPD Tahun 2023 halarnan 11-23,telah cisaiikan Triwulan " namun capaian kinerja Oinas Lingkungan Hidup Baru 0,74%, sedangkan terdapat capaian anggaran sebesar 12,82%. Perlu dilakukan pencermatan terkait belum adanya capaian kinerja pada setiap program namun telah terdapat penggunaan anggaran pada setiap program. 3) Pada Rakortekrenbang Tahun 2022, telah dlsepakatl target IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) Tahun 2023 sebesar 78,76. Pada halaman IV-8, realisasi Tahun 2022 sebesar 80,67 dan target pada RKPO dan Perubahan RKPO Tahun 2023 adalah sebesar 80.85. Perlu adanya oencerrnatan untuk dilakukan oenvesuaian atau upaya optimal untuk mencapai target tersebut.
c.Urusan Energi dan Sumber Oaya Mineral 1) Perlu penjelasan terkait dengan 3 sub kegiatan pada SIPO RI Tahun 2024 yang tidak ada lagi terhadap kinerja Dinas ESDM, yaitu: a) Sub kegiatan Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi; b) Penyusunan Rekomendasi Layanan Perizinan dan Informasi Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, dan Izin Pengusahaan Air Tanah; c) Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pengeboran, Penggalian, Pemakaian, dan Pengusahaan Air Tanah 2) Perlu penjelasan terhadap sub kegiatan yang telah dialihkan melalui ass (Online Single Submission) yakni pemberian rekomendasi perizinan air tanah dan ketenagalistrikan, akan tetapi sampai saat ini masih dilakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan untuk sub kegiatan tersebut. Apabila memang telah dialihkan melalui ass, maka bentuk rekomendasi khususnya untuk perizinan ketenagalistrikan berupa permohonan surat tanda lapor apakah masuk dalam kategori rekomendasi teknis atau masuk kedalam sub kegiatan yang mana.
d.Urusan Penanaman Modal 1) Perlu adanya penyesuian target terhadap realisasi investasi sesuai dengan kesepakatan dalam Rakortekrenbang Tahun 2023, dimana pada dokumen Perubahan RKPD tercantum sebesar Rp. 29,5 Triliun, namun pada hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2023 sebesar Rp. 29,98 Triliun. 2) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Tahun 2025, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan melakukan pembaharuan dokumen perencanaan jangka panjang dimaksud. 3) Periode RUPM baru tersebut sejalan dengan periode RPJPN 2025- 2045, dan diharapkan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengakomodir penyusunan RUPM Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam program dan kegiatannya. 4) Baru sekitar 52% Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menetapkan RUPM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara termasuk yang telah menyusun RUPM, namun 5 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara belum ada yang menyelesaikan penyusunan dokumen RUPM. 5) Produk hukum Dokumen RUPM Provinsi dan Kabupaten/Kota ini nantinya berupa Peraturan Kepala Daerah.
e.Urusan Kelautan dan Perikanan 1) Pada Form 1 agar dilakukan pencermatan kembali terkait dengan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dimana jumlah kegiatan dan sub kegiatan tidak ada perubahan jumlah, namun pagu bertambah sebesar Rp. 4 Miliar, dimana dalam dokumen RKPD Tahun 2023 sebesar Rp. 26,3 Miliar dan pada Perubahan RKPD Tahun 2023 bertambah menjadi 30,9 Miliar. 2) Pada Form 2 agar dilakukan pencermatan kembali khususnya pada Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Sub Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat, dimana target pada RKPD Tahun 2023 yaitu sebesar 4.981,23 Ha dengan pagu Rp. 550.000.000, namun pada Perubahan RKPD Tahun 2023 targetnya sebesar 185,62 Ha dengan pagu Rp. 526.000.000. Berdasarkan data tersebut terdapat pengurangan jumlah target sekitar 4.800 Ha, akan tetapi pagu yang berkurang hanya sebesar Rp. 24.000.000,- sehingga perlu dicermati kembali.
f.Urusan Perhubungan 1) Nomenklatur IKP (Indikator Kinerja Program) agar menyesuaikan dengan nomenklatur IKP Kementerian Perhubungan dan IKP yang disepakati dalam Rakortekrenbang Tahun 2023, yaitu: a) Rasio konektivitas Provinsi b) On Time Performance Layanan Transportasi c) Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi d) Rasio Kejadian Kecelakaan Tansportasi Per 100 ribu Keberangkatan 2) Pencapaian target kinerja dan target keuangan masih rendah, agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu meningkatkan kuantitas kegiatan. 3) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu meningkatkan petavanan transportasi pada ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), Pelabuhan, Terminal dan fasilitasi umum lainnya. Disamping itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) pada simpul-simpul transportasi. 4) Untuk indikator konektivitas, perlu dipastikan keaktifan operasional infrastruktur perhubungan khususnya dalam sub urusan pelayaran, karena dalam dokumen ditemukan masih ada pelabuhan yang kinerjanya bernilai nol, Kemudian Infrastruktur dimaksud yaitu dermaga, pelabuhan sungai dan cenyeberancan, dan pelabuhan regional.
g.Urusan Perindustrian 1) Perlu penyesuaian target dengan kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2022 2) Tema atau fokus pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara adalah Pengembangan Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri berbasis Sumber Daya Lokal, dan terdapat 10 (Sepuluh) prioritas pembangunan, namun dari keseluruhan prioritas yang dijabarkan hanya terdapat 2 (dua) yang spesifik terkait dengan industri. Terhadap 2 (dua) prioritas tersebut agar dapat diperkaya dengan program dan kegiatan yang mempedomani Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara. 3) Prioritas pembangunan pada poin 6 yaitu Pembangunan Ekonomi melalui Diversifikasi Produk dan Keunggulan Komparatif di setiap -------------------------------------------------------------------~ Kabupaten/Kota, agar dilakukan percepatan penyusunan dokumen RPIK (Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. 4) Pada Form 2 terkait dengan Program Perencanaan dan Pembangunan Industri dimana target yang ditetapkan sebesar 33%, agar target tersebut dapat ditingkatkan mengingat fokus Provinsi Kalimantan Utara pada perindustrian.
h.Fungsi Penunjang Urusan Perencanaan 1) Agar memperhatikan keterkaitan RKPD dengan RPJMD dan RKP yaitu kesinambungan terna, prioritas, tujuan dan sasaran didalam RPJMD dengan Fokus pelaksanaan RKPD tahun pelaksanaan, serta bagaimana dukungan program pada level KP (Kegiatan Prioritas) dan MP (Major Project) bukan cuma pada PN (Prioritas Nasional). 2) Informasi-informasi terkait pelaksanaan urusan dalam Bab II masih relatif kurang, sehingga belum tergambarkan bagaimana permasalahan yang timbul pada saat evaluasi yang seharusnya dapat terjawab. 3) Agar menyesuaikan kembali terhadap indikator kinerja, satuan dan data pada Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara pada Perubahan RKPD Tahun 2023, serta melengkapi kolom indikator, target dan satuan pada tabel-tabel. 4) Target kemiskinan dan pengangguran tidak berubah, harapannya dalam pengalokasian pendapatan dan belanja dapat pro poor dan pro job. 5) Perlu adanya elaborasi terhadap rencana pusat yang menjadi bagian dari RKP Tahun 2023 dan RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu pengembangan Kota Baru Tanjung Selor untuk diakomodir dalam Perubahan RKPD Tahun 2023. 6) Beberapa misi perlu digabung, dikarenakan terlalu banyak misi, besitupun komponen pembentuk IPM (lndeks Pembangunan Manusia) yang perlu dijadikan satu saja.
i.Fungsi Penunjang Urusan Keuangan Daerah 1) Perlu penekanan terhadap alokasi anggaran yang bersifat mandatory spending. 2) Pada stuktur APBD, perlu disajikan data terkait dengan belanja berdasarkan audit BPK terkait hasil SiLPA, dan dapat dilakukan percepatan realisasi anggaran. Apabila terdapat kegiatan fisik dan belanja bantuan keuangan yang tidak bisa selesai dalam tahun anggaran, tidak diperkenankan untuk tidak dianggarkan dalam perubahan APBD. 3) Agar dapat memperhatikan penginputan program dan kegiatan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang nantinya akan dievaluasi sampai pada tahapan APBD dengan memperhatikan
1.Tetap menjaga konsistensi program, kegiatan, dan target pada Perubahan RKPD Kalimantan Utara Tahun 2023 dengan Perubahan APBD Provinsi Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023, dengan tujuan menjaga kesesuaian keluaran (output) yang akan dihasilkan oleh suatu kegiatan dalam mendukung pencapaian hasil (outcome) dari program yang telah ditetapkan pada RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2026;
2.Terhadap pengurangan anggaran atau bahkan penghapusan anggaran pada program/kegiatan disarankan agar tetap memiliki kinerja dan target kinerja dengan penyesuaian melalui:
a.Pengurangan target output dan outcome;
b.Perubahan output dan outcome.
3.Penambahan kegiatan pada dokumen Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 dibandingkan dengan kegiatan pada APBD Tahun 2023 harus diikuti dengan penambahan atau perubahan indikator output, sedangkan penambahan anggaran pada kegiatan tertentu untuk dipertimbangkan dengan penambahan pada kegiatan tersebut.
4.Terhadap perubahan/perbedaan/penyesuaian target dan program yang tidak dikerjakan dapat diterima sepanjang sudah memperhitungkan pencapaian target program pada akhir ceriode RPJMD.
5.Sesuai amanat Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Pemerintah Daerah diminta untuk tetap mengintegrasikan Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan sistem penganggaran pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
6.Perubahan RKPO Tahun 2023 yang telah dltetapkan, dljadikan landasan dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPPAS). Selanjutnya KUPA-PPPAS dimaksud disarnpaika!1 kepada DPRD untuk dibahas sebaqa: landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.
7.Dalam hal terjadi kesenjangan jumlah dan jenis kegiatan serta input (pagu anggaran) yang dibutuhkan setiap kegiatan antara yang termuat pada Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan yang termuat pada Renstra Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana amanat Pasal 343 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. IV. REKOMENDASI konsistensi program dan kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan APBD.
j.Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan Pokir belum sepenuhnya tercantum didalam dokumen, agar Bappeda dapat melakukan pencermatan serta mengawal terhadap usulan-usualan Pokir tersebut. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Demikian hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023. Masukan dari hasil fasilitasi dijadikan penyempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023
v.PENUTUP
8.Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diharapkan segera melaksanakan fasilitasi rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2023 se- Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota. Iwan Kurniawan, ST.,MM ,