Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut DLH Provinsi adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi. Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tim Teknis Proper adalah tim yang melakukan penilaian Proper pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi. Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. -- Proper kegiatan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi adalah program penilaian peringkat kinerja kegiatan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin usaha pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai melaksanakan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Penutupan tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat dihentikannya kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dan pemurnian untuk memenuhi kriteria sesuai dengan dokumen rencana penutupan tambang. Dana Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi. Perizinan adalah izin-izin operasional yang dimiliki perusahaan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. I- Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Tanggap Darurat adalah suatu situasi berbahaya dan serius yang memerlukan tindakan segera. Sistem Manajemen Lingkungan adalah bagian sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungannya. Produksi Bersih adalah strategi pengelolaan yang bersifat preventif, terpadu dan diterapkan secara terus-menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu ke hilir yarg terkait dengan proses produksi, produk dan jasa untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga meminimalisasi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. Audit Lingkungan Hidup Wajib adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang sifatnya wajib.